blank
Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Wonogiri, bersama tim JPU Kejari Wonogiri, menghitung jumlah uang yang dijadikan barang bukti dalam penyerahan kasus tipikor pensertifikatan massal prona.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Tiga orang tersangka pelaku kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan liar (Pungli) pensertifikatan tanah massal melalui Program Nasional (Prona), Rabu (6/2), ditahan. Penahanan ketiga tersangka ini, dilakukan setelah kasusnya dinyatakan P21 dan berkasnya dilimpahkan oleh Polres Wonogiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Tiga tersangka terdiri atas Tirtomoyo Joko Prihartanto (49) dan Widodo (52), serta Nur Kholis (47), yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Camat dan Sekcam serta Staf di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Mereka merupakan penduduk dari Lingkungan Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, warga asal Dusun Cinderejo, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan warga Lingkungan Cangkring Kidul, Kelurahan dan Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.

Jumat (8/2), Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani, melalui Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, bersama tiga tersangka disertakan pula barang bukti berupa daftar nominatif pemohon pensertifikatan massal melalui Porna dari 11 desa dengan jumlah pemohon sebanyak 2.411 orang, satu buku laporan akhir Prona Tahun 2016 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiga tersangka, SK pengangkatan Camat dan Sekcam Tirtomoyo. Beirkut buku catatan penggunaan uang, buku register PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), tabel ploting penggunaan uang Pungli, dan uang tunai pengembalian dari 11 Kepala Desa (Kades) berikut perangkat desa sebanyak Rp 361.734.000.-

Kronologis kejadiannya, bermula ketika ada pelaksanaan pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona Tahun 2016 di Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri. Berkaitan ini, polisi mendapatkan informasi kalau dalam pelayanan pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona tersebut, diwarnai adanya Pungli kepada para pemohon. Menyikapi ini, pada Tanggal 3 Januari 2017 dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, menemukan kebenaran adanya Pungli terhadap 2.411 orang pemohon sertifikat tanah. Yang besarnya masing-masing Rp 750 ribu per pemohon. Ini dilakukan oleh Camat Joko Prihartanto dibantu oleh Sekcam Widodo dan Staf Umum Kantor Kecamatan Tirtomoyo, Nur Kholis. Uang dari hasil Pungli sebesar Rp 1.808.250.000,- digunakan oleh tersangka sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1990 Juncto UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pada Tanggal 19 Mei 2017, penanganan kasus ini ditingkatkan menjadi ke tahap penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 110 orang saksi dan seorang saksi ahli hukum pidana. Bulan September 2017, dilakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka, yakni Joko Prihartanto, Widodo dan Nur Kholis. Pada Tanggal 10 Oktober 2017, penyidik mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejari Wonogiri. Tanggal 27 Oktober 2017 berkas dikembalikan karena belum lengkap, dan beberapakali dilakukan penyempurnaan dengan kelengkapannya, sampai akhirnya pada Tanggal 7 Januari 2019, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian pada Tanggal 6 Februari 2019 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang disertai penyerahan tiga tersangka untuk ditahan di Rutan Wonogiri.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini