SOLO-Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ust Slamet Maarif diperiksa di Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kamis (7/2). Terperiksa yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan nasional (BPN) Capres Cawapres nomor urut 02 ini dituding melakukan pelanggaran kampanye, ketika menjadi pembicara dalam Tabligh Akbar di Solo pertengahan Januari 2019.
Polisi juga memeriksa dua saksi yakni Raya R Djayendra Dewa dan Endro Sudarsono masing masing selaku Ketua dan Humas PA 212 Solo Raya.
Pemeriksaan terhadap Ustad Slamet Maarif dan R Djayendra Dewa serta Endro Sudarsono dimulai dengan kedatangan ketiganya ke Polresta Surakarta dikawal ratusan anggota 212 pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiba di tujuan, ratusan anggota 212 yang mengantar menghentikan langkah di luar pagar Mapolresta Surakarrta. Selanjutnya p;ara pengantar ini menggelar orasi di depan Mapolresta Surakarta tepatnya di ruas jalan Adi Sucipto Solo..
Ustad Slamet Maarif dan R Djayendra Dewa serta Endro Sudarsono beserta rombongan diterima Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dan pejabat Instansi terkait loby Mapolresta seempat. Dalam pertemuan yang dihadiri Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta sempat terjadi dialog mengenai mengapa ada pemanggilan polisi terhadap Ustad Slamet Maarif.
Atas pertanyaan yang muncul Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya hanyalah melaksanakan tugas pemeriksaan terkait adanya pelimpahan perkara dari Bawaslu Surakarta . Usai penjelasan ketiga terperiksa langsung menuju ke ruang pemeriksaan di Gedung Reskrim Komplek setempat. Hingga pukul 14.00 siang pemeriksaan belum selesai.
Pada kesempatan berbeda Mahendradatta dari TPM ketika ditemui di Mapolresta Surakarta mengatakan, pihaknya berharap bisa mengantisipasi bila Ustad Aslamet Maarif dianggap melakukan kampanye. Dikemukakan kedatangan Ust Slamet Maarif ke Solo pada pertengahan Januari 2019 selaku sebagai ketua Umum PA 212 dalam rangka menjadi opembicara dalam Tabligh Akbar di kota Bengawan.
Tetapi mungkin ada pihak lain yakni Her Suprabu yang mempunyai tafsiran berrbeda dan kemudian melapor ke Bawaslu Surakarta . Karena persoalannya berkaitan tafsiran , pihaknya meyakini bisa diselesaikan dengan baik. Artinya Tabligh Akbar yang berlangsung dianggap sebagai kampanye terbuka.
“Kasus ini terjadi karena adanya orang baper yang namanya Her Suprabu. Dia bilang kegiatan tablig itu kampanye . Ya mangga saja. Disisi lain polisi hanya menerima laporan dari Bawaslu. Saya anggap supaya enak itu memang kita harus ada lebih toleransi dan jangan menganggap semua kegiatan itu kampanye“, jelasnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli ketika ditemui mengatakan Ust Slamet Maarif diancam pasal 492 dan 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan ancaman hukumannya berkisar satu tahun penjara.
Sebagaimana pernah diberitakan Bawaslu Surakarta menerima pengaduan terkait Kegiatan Tabligh Akbar di Kawasan Gladag setempat Kegiatan keagamaann yang berlangsung pada 13 Januari 2019 disebut –sebut merupakan tindask pidaga Pemilu.
Atas laporan yang masuk Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma mengatakan lembaga yang diwakilinya melakukan rapat dengan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada 31/ Januari 2019 . Hasil rapat menyimpulkan ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu.
suarabaru.id/aji