blank
GUNDUL: Prosesi cukur gundul Lie Kamajaja oleh pengacaranya Heriyanto, adalah nazar atas putusan bebas dari perkara gula non-SNI. Foto : Wahono/

BLORA – Usai menajalani sidang putusan perkara gula non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Blora, terdakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora) dan Dirut IGN (PG Cepiring), langsung cukur gundul.

Menariknya, aksi cukur gundul disaksikan sejumlah eks karyawan pabrik gula (PG) Blora, dan tukang cukurnya adalah pengacaranya asal Jakarta, Heriyanto.

Setelah Heriyanto, prosesi cukur gundul sebagai nazar (janji) putusan bebas dalam sidang yang digelar sebanyak 23 kali, dilanjutkan pengacara lainya, Idris Sofian Ahmad (Jakarta).

“Jauh hari saya punya nazar cukur gundul, jika tuduhan JPU tidak terbukti, dan hakim menyatakan bebas,” ungkap Kamadjaja.

Gula miliknya menggelinding ke PN, terkait surat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) PT GMM, yakni PG yang didirikannya dituduh jaksa penuntut umum (JPU) telah dicabut Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Jabar.

Di depan majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota), Kamadjaja keekeuh pada pendiriannya, tidak ada surat pencabutan SNI gula PT GMM, bahkan dia menduga suratnya dipalsukan.

blank
LAPANGAN : Saat majelis hakim PN Blora, menggelar sidang lapangan dan mengecek barang bukti sebanyak 24.900 zaak GKP milik Lie Kamadjaja, akhir September 2018 lalu. Foto : Wahono/

Rp 200 Miliar

Kamadjaja membeber,  perusahaannya (PG Blora) terpaksa dijual ke Bulog, karena mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar atau Rp 25 miliar perbulannya.

Kerugian itu, bebernya, karena PT GMM seharusnya bisa produksi gula kristal putih (GKP), dan juga gula kristal rafinasi (GKR).

Namun kenyataannya, hanya bisa memproduksi GKP dari produksi idealnya 11 bulan pertahun, tapi hanya terealisasi empat bulan pertahunnya.

Sidang putusan yang di PN Blora, hakim melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie Kamdjaja.

Selain itu, majelis hakim memutuskan dengan mengambalikan nama baik terdakwa Lie Kamadjaja, seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).

Barang bukti berupa 721 karung (zaak) gula kristal putih (GKP)  atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zaak GKP, dan 21.957 zaak GKP merek Gendhis (produksi PT GMM) dikembalikan kepada Lie Kamadjaja. (suarabaru.id/Wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini