BLORA – Usai membekuk alap-alap dan residivis curanmor berikut puluhan BB dari belasan TKP. Satuan Reskrim Polres Blora, mencokok tersangka penipuan serta penggelapan ranmor, korbannya seorang pelajar.
Pelaku yang kini diamankan Mapolres Blora untuk proses penydidikan, adalah Sutadi Triguno alias Beo (39), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana, Pati.
“Beo, pelaku penggelapan ranmor kami amankan untuk proses penyidikan, juga BB-nya,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Melalui Kasat Reskrim AKMP Heri Dwi Utomo, Minggu (13/1).
Penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), lanjutnya, dilakukan Beo pada Rabu, 10 Oktober 2018 (tiga bulan lalu). Korbannya Fendi Saputra (15) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.
Awalnya, lanjut AKP Heri, korban bersama temannya Andri (15) pulang dari sekolah mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 Nopol K-3876-PE warna hitam.
Saat melintas di depan makam Cinese, Beo sengaja memanggil korban yang sebelumnya tidak pernah kenal, dengan modus minta tolong membelikan bahan bakar minyak (BBM).,
“Pelaku berpura-pura minta korban membelikan BBM kendaraan, dengan imbalan akan diberi uang, saat itu korban tidak mau,” lanjut Kasat Reskrim Polres Blora.
Ajak Makan
Beo tidak putus asa, bahkan minta nomor telepon (HP) Fendi Saputra, dan sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di wilayah Desa Seso, Kecamatan Jepon.
Saat bertemu, Sutadi merayu mengajak makan korban di salah satu warung Desa Cabak, Kecamatan Jiken. Ketika sedang makan, tersangka meminjam motor korban untuk dibelikan BBM, dan akan di isi pulsa juga.
“Saat itu korban Fendi Saputra tidak curiga, dan meminjamkan motornya kepada Beo,” kata AKP Heri Dwi Utomo.
Endingnya, korban galau dan gelisah setelah kenalan barunya yang ditunggu berjam-jam tidak kunjung datang, dan nomor telepon juga tidak bisa dihubungi.
Fendi sadar kalau tertipu. Motornya raib dibawa kabur kenalan barunya tadi, lantas korban melapor ke polisi terdekat, di Polsek Jiken, Blora.
“Setelah tiga bulan membawa kabur ranmor, Beo kami tangkap di rumahya tanpa perlawanan,” tambah Heri.
Pemeriksaan sementara terhadap pelaku penggelapan motor, Beo ternyata resedivis yang pernah menjalani hukuman penjara di Rembang satu kali, dan Pati dua kali.
“Sutadi Triguno itu resedivis, sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” katanya.
Dari perbuatannya meenggelapkan ramor milik Fendi Saputro, Beo dijerat dengan pasal penipunan 378, dan penggelapan pasal 372 KUHPidana, tutup AKP Heri Dwi Utomo. suarabaru.id/wahono