MAGELANG- Sebanyak enam warga menerima penghargaan dari Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan.
Penghargaan diberikan Karena mereka telah membantu polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku perusakan 23 nisan makam di empat tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Magelang.
Mereka adalah Sumarno (49), Saiyanto (50), Andi hermawan (23) dan Dani Kurniawan (26) warga Kampung Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan. Keempat warga itu membantu polisi mengungkap cirri-ciri fisik pelaku perusakan nisan makam.
‘’Sedang Wahyu Januar (29) dan Suryadi (33) warga kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Magelang membantu mengamankan dan melaporkan pelaku perusakan nisan makam kepada polisi,’’ kata AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kemarin.
Da menuturkan, penghargaan diberikan sebagai wujud
apresiasi kepolisian kepada warga, karena telah ikut berperan aktif membantu mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat Kota Magelang pada awal tahun ini.
Menurutnya, penghargaan tersebut juga untuk memotivasi masyarakat pada umumnya supaya ikut berpartipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitarnya.
‘’Masyarakat juga wajib berpartisipasi menjaga kamtibmas bukan tugas polisi saja, tetapi setidaknya masyarakat juga menjadi polisi diri sendiri,’’ terangnya.
Kapolres Magelang Kota juga menyerahkan penghargaan kepada salah satu anggotanya, yakni Aiptu Slamet Partoyo selaku Babinkamtibmas Kelurahan Tidar Selatan, Polsek Magelang Selatan.
Aiptu Slamet Partoyo berprestasi, yakni berani merayu tersangka pelaku perusakan nisan makam Firman Kurniawan ( 25) yang diketahui menderita gangguan kejiwaan, untuk mengakui perbuatan yang sempat meresahkana masyarakat Kota Magelang tersebut.
‘’Penghargaan kepada salah satu anggota kami itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang baik, sekaligus kredit point tersendiri yang akan berpengaruh pada jenjang karir ke depan,’’ tuturnya.
Kapolres menambahkan, saat ini pelaku perusakan 23 nisan makam di TPU Giriloyo, TPU Kiringan , TPU Malangan dan TPU Candi Nambangan masih dalam observasi tim medis dari Rumah Sakit Jiwa dr Soeroyo Magelang.
‘’Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih diobservasi oleh tim di RSJ dr Soeroyo. Dalam observasi di rumah sakit tersangka tetap mendapat pengawalan anggota kami. Hasilnya bisa diketahui sekitar seminggu ke
depan,’’ ujarnya. (Suarabaru.id/dh)