blank
Bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional, sebagian petugas yang melaksanakan operasi zebra, ada yang menganakan busana adat dan pakaian pejuang.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Candi 2018 di Wonogiri, Sabtu (10/11), digelar dalam warna yang istimewa. Pasalnya, sebagian petugas Satlantas mengenakan pakaian adat, dan ada pula yang berbusana pejuang tempo doeloe. Ini dilakukan bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pahlawan Nasional Tanggal 10 Nopember 2018.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti, melalui Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, menyatakan, para petugas turun ke jalan di perempatan bangjo (traffic light) Ponten, yang merupakan jantungnya keramaian Kota Wonogiri. Terkait dengan detik-detik peringatan Hari Pahlawan Nasional, mereka serentak menghentikan semua kendaraan, untuk diajak hening cipta sejenak guna mengenang dan mendoakan roh arwah para pahlawan Indonesia yang telah gugur.

Selesai melakukan hening cipta, kemudian diteruskan dengan aksi mengacungkan aneka poster, sebagai kampanye Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Berlalulintas (Kamseltibcarlantas). Ini dilakukan oleh para personel Polri yang mengenakan pakaian adat dan yang berbusana pejuang tempo doeloe. Tujuannya, untuk mengkampanyekan Kamseltibcarlantas, dalam upaya menghindarkan fatalitas kecelakaan.

Sebagai orang nomor satu di jajaran Satlantas Polres Wonogiri, Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti turun langsung memimpin di jalan, ikut serta tampil membagi-bagikan bingkisan bunga tangan kepada pengendara yang tertib. Yakni pengendara sepeda motor yang mengenakan helm standar dan menyalan lampu. Pengemudi yang memakai sabuk pengaman (safety belt). Kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengaitkan kancing tali helm, mendapatkan peringatan. Demikian halnya dengan sepeda motor yang membawa serta anak-anak berboncengan lebih dari dua orang.

Bagi para pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran berpotensi dapat memicu terjadinya fatalitas kecelakaan, dikenai sanksi tilang (bukti pelanggaran). Yakni seperti pengendara yang melawan arus, ngebut memacu kendaraannya dengan kecepatan over speed, mengendarai kendaraan sambil berponsel ria, pengendara anak-anak di bawah umur, sopir yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pemotor yang tidak memakai helm standar. Polisi juga memasukkan jenis pemicu fatalitas kecelakaan, yakni pengemudi atau pengendara motor yang mabuk oleh pengaruh alkohol minuman keras (miras) atau pengaruh teler karena mengomsumsi narkoba.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini