BLORA – Untuk menghindari pemblokiran data kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Blora menghibau warga yang belum rekam KTP-e segera datang ke kantor-kantor kecamatan, dan kantor Disdukcapil sebelum 31 Desember 2018.
Sebab, jika sampai akhir 2018 tidak melaksanakan rekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan memblokir data kependudukan diri warga.
“Ketentuannya terbaru seperti itu, pemerintah akan memblokir data kependudukan bagi warga yang belum perekaman KTP-e,” Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora, Riyanto, Selasa (6/11).
Untuk mendukung ketentuan terbaru dari Kemendagri itu, lanjutnya, Disdukcapil memberikan pelayanan rutin dan khusus setiap hari, baik di kantor kecamatan dan kantor Dindukcapil.
Selain itu, Dindukcapil lebih mengintensifkan sosialisasi melalui camat, lurah serta kepala desa, dan jemput bola menggunakan unit layanan mobil keliling.
Dukungan layananan lainnya kepada warga di kabupaten penghasil kayu jati itu, Disdukcapil membuka semua pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) segratis setiap hari bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-e.
Layanan Sabtu-Minggu
Adapun pelayanan yang diberikan, hari Senin sampai dengan Jum’at di Kantor Dindukcapil, dan semua kantor kecamatan pada jam kerja, jelasnya.
“Selain hari kerja, kami buka setiap Sabtu di Kantor Dindukcapil mulai pukul 08:00-11.00 WIB, dan juga Minggu di area car free day (CFD) 06:00-08:30 WIB” tambah Riyanto lagi.
Terhadap layanan yang luas, dan tidak mengenal hari libur itu, lanjutnya, diminta masyarakat proaktif, agar data kependudukannya tidak. Termasuk para penganut aliran kepercayaan untuk ikut melakukan perekaman data KTP-e.
Diberitakan sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Blora, mensosialisasi perubahan data kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) untuk penghayat kepercayaan.
Jika sebelumnya penganut (penghayat) kepercayaan di kolom agama hanya diisi garis kosong atau garis sambung (-), sejak 1 Oktober 2018, warga sudah bisa mengisi data kependudukan dengan kepercayaan yang diyakini.
Sedangkan data jumlah penduduk kabupaten paling timur di Provinsi Jawa Tengah itu, sebanyak 895.925 jiwa, laki-laki 448.172 jiwa, dan perempuan 447.753 jiwa.
Warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) 692.051 jiwa, terdiri laki-laki 343.132 dan perempuan 348.919 jiwa. Warga yang sudah rekam nomor induk kependudukan (NIK) 798.723 orang dan yang belum rekam 5.672 orang.(suarabaru.id/wahono)