BLORA – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi (OZC) Tahun 2018 Polres Blora yang berlangsung sejak d 30 Oktober 2018 hingga 5 November 2018, sudah menindak 1.528 pelanggar, dan jumlah itu tentu akan terus bertambah.
“Tidak ada hari libur dalam OZC, operasi juga digelar malam hari di tempat yang berbeda-beda,” jelas Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga, Senin (5/11).
OZC 2018, lanjutnya, digelar mulaipukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dilanjut pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, juga malam hari dengan melibatkan 30 personil dengan didukung personil dari TNI.
Menurut Himawan, razia hari pertama hingga ketujuh OZC 2018 (30/10 hingga 5/11), setidaknya sudah menjaring 1.528 pengendara yang melanggar berbagai ketentuan berlalu lintas, dan harus ditilang petugas.
Pelanggar lalu lintas sebanyak itu, lanjutnya, terbanyak tidak membawa surat tanda naik kendaraan (STNK), tidak bisa menunjukkan (tidak memiliki) surat izin mengemudi (SIM), dan tidak mengenakan helm pengaman
Selain itu, pelanggaran kendaraan bermotor (ranmor) tidak standar, seperti knalpot bronx, penggantian roda yang membayakan lalu lintas, dan pelanggaran lainnya.
Bertambah
Himawan menambahkan, akhir pekan kemarin setelah digelar operasi pagi, diteruskan sore hari. Bahkan saat operasi malam Minggu di satu titik saja, petugas menjaring 239 pelanggar, dan dilanjut Senin (5/11).
Bahkan pada Minggu (4/11) juga digelar OZC menindak 160 pelanggar, sehingga sampai saat ini totalnya sudah 1.528 pelanggar, jumlah itu akan terus bertambah. “Untuk data rinciannya besok ya,” kata Kasatlantas Polres Blora.
Himawan menambahkan, OZC kali ini fokus pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, terutama yang tidak berhelm, melanggar arus atau salah jalur, penggunaan sirine, plat nomor tidak sesuai aturan dan surat-surat kendaraan.
Target operasi terutama mengurangi angka kecelakaan, dan kemacetan kendaraan bermotor di Kabupaten Blora sudah cukup tinggi, maka bagi para pelanggar akan di tilang ditempat,
“Kami sudah sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2018 ini, maaf bagi pelanggar akan kami tilang,” tambahnya.
Dalam OZC ini, jajaran Satlantas Polres Blora tidak hanya razia pada kendaraan roda dua, tapi kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi, dan mobil bak terbuka serta bak tertutup juga tidak luput dari razia.
Operasi digelar selama14 hari hingga 12 Oktober 2018. Lokasi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, dan waktunya juga berubah-ubah, tambah Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan Aji Angga.(suarabaru.id/wahono)