BLORA – Pelaksanaan Operasi Zebra Candi (OZC) Tahun 2018 baru masuk hari kelima. Namun Polres Blora telah menindak banyak pelanggar. OZC yang digelar secara mobil itu, Sabtu (3/11), telah menjaring 790 pelanggar
“Hari ini OZC ada di beberapa tempat, dan berpindah-pindah atau mobil,” beber Kasatlantas Polres, AKP Himawan Himawan Aji Angga.
Operasi mulai digelar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dan dilanjut pukul 14.30 hingga 16.30 WIB, dengan melibatkan sebanyak 30 personil serta didukung personil dari TNI.
Menurut Himawan, gelar razia hari pertama hingga kelima (30/10 hingga 3/11), setidaknya sudah ada 790 pengendara melanggar berbagai ketentuan dalam berlalu lintas, dan harus ditilang petugas.
Pelanggar lalu lintas sebanyak itu, 39 pelanggaran lantaran tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa surat tanda naik kendaraan (STNK) 720, dan pelanggaran lainnya 21 orang.
Sirine
Himawan menambahkan, OZC kali ini fokus pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, terutama yang tidak berhelm, melanggar arus atau salah jalur, penggunaan sirine, platnomor tidak sesuai aturan dan surat-surat kendaraan.
Target operasi terutama mengurangi angka kecelakaan, dan kemacetan kendaraan bermotor di Kabupaten Blora sudah cukup tinggi, maka bagi para pelanggar akan di tilang ditempat,
“Kami sudah sosialisasikan Operasi Zebra Candi 2018 ini, maaf bagi pelanggar akan kami tilang,” tambahnya.
Dalam OZC ini, jajaran Satlantas Polres Blora tidak hanya razia pada kendaraan roda dua, tapi kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi, dan mobil bak terbuka serta bak tertutup juga tidak luput dari razia.
“Razia atau operasi selama14 hari, juga digelar malam hari,” tambah Kasatlantas Polres Blora.
Pengendaraan sepeda motor harus ditindak jika tidak menganakan helm, tidak bawa SIM, dan pelanggaran lainnya. Pengemudi roda empat (mobil) juga ditindak, misal tidak mengenakan sabuk pengaman, termasuk kelengkapan lainnya.(SuaraBaru.id/wahono)