BLORA – Sidang kasus gula non-SNI milik Lie Kamadjaja kembali digelar, Kamis (1/11). Sidang untuk yang kesembilan kalinya itu, JPU menghadirkan empat saksi dari pemilik gudang, dan penjual gula.
Tidak hanya pemilik gudang di Desa Muraharjo, KecamatanKnduran, Blora, Dwi Wisnu Wijaya, pemilik toko penjual gula Antoro Junaidi (Semarang) dan Sutikno (Batang), juga dihadirkan saksi Anang Widiasmoro (Dinas Perizinan).
Menurut keterangan ketiga saksi, Dwi Wisnu Wijaya, Antoro Junaidi, dan Sutikno, mengaku tidak tahu dan tidak pernah mendengar adanya pencabutan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) atas gula milik Lie Kamadjaja.
Saksi Anang Widiasmoro, pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Kendal, juga tidak tahu menahu ada gudang di Kendal yang disewa untuk menyimpan gula.
Menurut Anang, khusus untuk gudang menyimpang gula, memang harus ada spesifikasi (perubahan) fasilitas gudang, berbeda dengan gudang untuk beras dan palawija.
Terkait gudang tempat menyimpan gula milik Lie Kamadjaha di Kendal, pihak Pemkab, Dinas PMPTSP atau Satpol PP sejauh ini belum pernah memberi sanksi administratis peringatan-peringatan lisan maupun tertulis.
Sertifikat SNI
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora itu, dipimpin majelis hakim Dwi Ananda, dengan anggota Morindra Kresna dan Endang Dewi meminta keterangan empat saksi yang diajukan JPU itu.
Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi, mengajukan empat saksi.
Selain empat saksi pada Kamis (1/11), belasan saksi lain yang diajukan JPU pada sidang-sidang sebelumnya, juga belum ada satu saksi pun yang mengetahui adanya pencabutan sertifikat SNI gula Lie Kamadjaja
JPU mendakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM Pabrik Gula (PG) Blora, menimbun gula di gudang milik H. Slamet berlokasi di Desa Muraharjo, (Kecamatan Kunduran, gudang milik Cholil (Ngawen), dan di Kendal.
Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Direktur PT GMM, Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.
Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.
Perkara ini menggerlinding ke meja PN, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.(suarabaru.id/wahono)