MAGELANG– Penekanan Operasi Zebra 2018 selama 14 hari sejak 30 Oktober 2018 pada penegakan hukum, seperti tilang. ‘’Selebihnya pada upaya pencegahan dan pembinaan serta penyuluhan. Operasi ini diharap dapat mengurangi tingkat pelanggaran terhadap aturan tata tertib berlalu lintas,’’ kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kemarin.
Dia menerangkan, ada sejumlah sasaran dalam operasi ini yang diprioritaskan pada pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan. Antara lain melawan arus, melintas marka saat di lampu pengatur lalu lintas, tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat yang tidak lengkap.
‘’Sejauh ini kita sudah sering menilang pengendara yang melawan arus. Di operasi ini, kita intensifkan lagi, karena tindakan itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,’’ terangnya.
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Marwanto menambahkan, untuk kasus melawan arus pihaknya akan memprioritaskan pengawasan di Jalan Pahlawan. Karena saat ini sebagian Jalan Pahlawan sedang dilebarkan, diperkirakan kasus melawan arus tidak signifikan.
‘’Tahun lalu banyak sekali pengendara yang melawan arus di Jalan Pahlawan. Kalau sekarang ada proyek pembangunan di sebagian ruas jalannya, maka akan kami lihat nanti seperti apa. Perkiraannya pelanggaran melawan arus akan turun drastic,’’ tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga memprioritaskan pengendara di bawah umur. Untuk kasus ini, Kasatlantas memprioritaskan pengawasan di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro yang dinilai banyak melintas pengendara di bawah umur.
‘’Dari pantauan kami selama ini, banyak pengendara di bawah umur yang melintas bebas di Jalan Pangeran Diponegoro. Termasuk pengendara yang tidak pakai helm, memakai ban kecil, tidak berspion lengkap dan tidak dilengkapi surat-surat,’’ ungkapnya.
Marwanto mengemukakan, selain melakukan penilangan di jalan-jalan tertentu, pihaknya juga mengintensifkan razia di beberapa titik. Seperti di area Magelang Theatre (MT) Alun-alun Timur dengan sasaran semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
‘’Kami juga siap razia di tempat lain. Saat razia, bagi para pelanggar yang terkena tilang bisa melakukan pembayaran denda langsung di tempat melalui sistem tilang elektronik (E-Tilang). Pelanggar yang memegang kartu kredit atau debit BRI bisa langsung gesek di tempat,’’ ungkapnya. (Suarabaru.id/dh)