blank
PEMILIH PEMULA : Sedikitnya 120 pelajar (pemilih pemula) Pemilu 2019 di Kabupaten Blora, Selasa (30/10), sepakat memerangi berita hoax dan datang ke TPS untuk nyoblos. Foto : Wahono

BLORA – Pelajar (pemilih pemula) dan wartawan anggota PWI Kabupaten Blora, sepakat dan bertekat memerangi berita hoax, yakni berita bohong yang makin marak bermunculan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

Kesepakatan itu dilontarkan bersama oleh sedikitnya 120 pelajar dari perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, di sela-sela sosialisasi pemilihan umum bagi pemilih pemula di aula SMK Negeri 2, Blora, Selasa (27/3).

Kegiatan positif tersebut, disuarakan penuh semangat oleh para pelajar dihadapan  pengurus/anggota Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Kabupaten Blora, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Terima kasih PWI yang selalu peduli mendukung sukses Pemilu, kegiatan positif ini menambah wawasan bagi adik-adik pelajar,” papar Komisioner KPU Blora, Achmad Husain.

Husain membeber, bahwa target partisipasi pemilih pada pemilihan umunm (Pemilu) 17 April 2019 pada angka 75 persen, dan angka itu akan bisa terealisasi jika masyarakat menggunakan hak pilih dengan baik di TPS.

“Kami minta dukungan pelajar dan pemilih pemula mengajak keluarga, saudara, kawan, kerabat, pacar, dan  tetangga nyoblos di TPS pada Pemilu 17 April 2019,” pesan Achmad Husain.

KPPS

Menurutnya, bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun, bisa berpartisipasi aktif di Pemilu 2019, sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Blora Wahono, mencatat kegiatan sosialisasi pemilihan umum  bagi pemilih pemula, dan tekat bersama menangkal berita hoax, dinilainya sebagai kegiatan yang sangat positif.

Dalam kesempatan itu, Wahono berpesan agar pelajar berani mengkritisi adanya pelanggaran Pemilu, antara lain lingkungan sekolah (tempat pendidikan) untuk ajang kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selain  itu, pemilih pemula (pelajar) juga harus berani mengkritisi tempat ibadah, fasilitas umum (pemerintah, BUMN, BUMD)  untuk ajang kampanye atau tempat pemasanganAPK, karena itu melanggar.(suarabaru.id/wahono)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini