MAGELANG- Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati (nonaktif) Kebumen Yahya Fuad empat tahun penjara. Terkait hal itu, Gubernur Ganjar Panowo meminta seluruh kepala daerah di Jateng untuk melakukan tobat nasional.
‘’Saat membuka musyawarah pembangunan daerah (Musrenbang) Jateng di Magelang, saya meminta seluruh kepala daerah mesti melakukan pertobatan nasional,’’ kata Ganjar Pranowo.
Dia menerangkan itu usai membuka Musyawarah
Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Tengah, di Magelang, Selasa (23/10).
Ganjar mengatakan, vonis empat tahun penjara bagi Bupati ( nonaktif) Kebumen itu diharapkan bisa menjadi pelajaran semua pihak, terutama bagi para kepala daerah di provinsi ini untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Dia minta para kepala daerah harus melaksanakan dua fundamental dalam menjalankan pemerintahan. Yakni pemerintahan bersih dan melayani masyarakat.
Menurutnya, salah satu upaya pencegahan korupsi dengan
mengawal secara langsung jalannya pemerintah . Karena , sebelum terpilih seorang kepala daerah ada beberapa tahapan yang lebih dulu dilalui.
‘’Disumpah sudah pakai kitab suci, tanda tangan pakta integritas sudah. Ya memang harus dikawal. Makanya saya bilang transparansi pemerintahan itu menjadi penting agar laporan-laporan bisa segera ditindaklanjuti,’’ pintanya.
Terkait pengganti Bupati (nonaktif) Kebumen setelah adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ganjar mengemukakan, Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz otomatis menggantikannya. ‘’Kalau soal itu (bupati pengganti) sudah tidak pakai kebijakan lagi. Sudah otomatis wakilnya naik. Sekarang yang penting adalah bagaimana mencegah korupsi,’’ ujarnya.
Ganjar juga mengaku cukup malu atas sejumlah kasus korupsi yang membelit beberapa kepala daerah di Jawa Tengah, dan kasus suap yang dilakukan Yahya Fuad ini merupakan kasus kelima yang melibatkan kepala daerah di Jateng.
Gubernur juga berharap, kasus yang menimpa Yahya Fuad tersebut merupakan kasus terakhir di Jawa Tengah yang melibatkan kepala daerah. ‘’Di Jawa Tengah ini kasus yang kelima. Sudah lah, cukup lah, malu kita,’’ tegasnya.
Bupati (nonaktif) Kebumen, Yahya Fuad divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin ( 20/10). Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan selama 4 bulan .
Selain itu juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun terhitung setelah masa hukuman selesai.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut lima tahun penjara denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (Suarabaru.id/dh)