BLORA – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, menangkap Adi Santoso (21), warga Kelurahan Beran, Blora, diduga terlibat bisnis haram narkoba.
Untuk proses penyidikan, Aji Santoso yang sehari-hari berkerja sabagi sopir srabutan, dan diduga berperan sebagai kurir barang haram itu, diamankan di Mapolres setempat.
“Tersangka kurir narkoba, dan barang bukti narkoba jenis sabu, sedang kami amankan,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Senin (22/10).
Menurutnya, tim Cobra tidak akan berhenti pada si kurir narkoba itu, namun akan terus mengembangkan untuk menyingkap jaringan pemasuk narkoba ke Blora.
“Kami masih lidik, ada dugaan Aji Santoso dibawah kendali jaringan narkoba salah satu kota di Jateng,” kata AKP Suparlan.
Ditambahkan, terangka Aji Santoso alias Ucup, ditangkap terkait kepemilikan sebungkus barang haram yang ditemukan Polisi dari saku celananya.
Jalan Cendana
Penangkapan Ucup, lanjutnya, baru-baru ini masuk informasi dari masyarakat ke Polisi akan ada transaksi narkoba di kawasan jalan Cendana, Kota Blora.
Mendapat infornasi itu, Kasat Resnarkoba mengirim sejumlah anggotanya untuk turun dan melakukan penyelidlikan di kawasan jalan Cendana, dan Beran.
Informasi itu ternyata positif, lantas diturjnksn tim Cobra, dan tim yang dipimpim AKP Suparlan berhasil tersangka kurir bernama Aji Santkso, berikut barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sebuah Handpone, dan satu kartu ATM yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi jual beli.
Hasil penyidikan sementara, Ucup berperan sebagai kurir narkoba, dan dalam pengembangannya barang haram itu dipasok dari jaringan salah satu kota di Jateng.
“Kami sudah dapat informasi tambahan terkait jaringan narkoba, ini sedang kami kembangkan,” tambah Kasat Reserse Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan SH.(suarabaru.id/wahono)