MAGELANG- Pembangunan tempat pembuangan sampah reuse, reduce dan recycle (TPS 3R) Induk Bojong di Kelurahan Jurangombo Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, dilakukan bertahap.
Kabid Pengelolaan dan Penanganan persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) R Jaka Prawistara mengatakan, luas areal TPS 3R Induk Bojong sekitar 4 hektare, memanfaatkan tanah eks bengkok.
Dibangunnya TPS baru itu karena, Kota Magelang saat ini sudah darurat sampah. Penyebabnya jumlah penduduknya makin banyak.
Selain itu, usia pakai tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Banyuurip sudah berkurang. ‘’Juga pembangunan TPSA regional di Tempuran, Kabupaten Magelang, belum ada titik terang. Untuk mengatasinya Pemkot Magelang membangun TPS 3R Induk Bojong,’’ tuturnya didampingi PLt Penanganan Sampah DLH Donny August S, kemarin.
Pembangunan tahap pertama TPS 3R tahun 2018 adalah pembebasan jalan masuk dengan panjang 753 meter dan lebar 8 meter, sehingga bisa dilewati truk sampah. Pembebasan jalan menelan dana sekitar Rp 3 miliar.
Setelah itu dilakukan pemadatan dengan anggaran sekitar Rp 6 miliar. ‘’Tanah yang dibebaskan untuk jalan bukan tanah datar, tetapi jurang dengan kedalaman ada yang sampai 7 meter. Rencananya tahun 2020 pembangunan fisik dimulai,’’ tuturnya.
TPS 3R Induk Bojong yang sering dinamakan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong merupakan tempat pengolahan sampah pemukiman bersifat induk.
Di lokasi ini dilakukan tiga kegiatan sekaligus. Yaitu pemilahan sampah menggunakan belt conveyor. Kemudian pengolahan sampah, yang organik dilakukan pengomposan. Selanjutnya khusus sampah plastik ke depan dilakukan daur ulang. Di lokasi itu juga dibangun kolam lindi untuk menampung air yang ke luar dari sampah.
Jaka menerangkan, TPS 3R Induk Bojong juga akan dilengkapi teknologi tepat guna. ‘’Saat ini sedang mencari bentuk tepat guna seperti apa yang cocok untuk Kota Magelang,’’ ujarnya.
Mengenai sampah plastik, lanjut Jaka, ada rencana untuk dijadikan bahan bakar cair, dicacah dan sebagainya.
Saat ini Kota Magelang memiliki TPS 3R tingkat kelurahan. Yakni di Rusunawa Kelurahan Potrobangsan, Kelurahan Jurangombo Utara dan Tidar Campur.
‘’Melalui cara itu sampah tidak menimbulkan bau. Khusus sisa sampah yang sudah tidak bisa diolah (residu) dibuang ke TPA Banyuurip,’’ ungkapnya.
Donny menambahkan, TPSA Banyuurip milik Pemkot Magelang tetapi lokasinya di Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Luasnya sekitar 8 hektare. Yang digunakan untuk penampungan sampah 4 hektare terdiri 6 cel, yang semuanya sudah penuh.
Kedalaman setiap cel sekitar 7 meter dan toleransi ketinggian sampah hingga 3 meter. Setiap hari TPA menampung 350 m3 sampah atau 40 buah truk. Tanah sisanya dibuat kolam penampungan air lindi, tempat pembuatan dan penampungan kompos, taman dan sebagainya.
‘’Kami tidak bisa memperluas TPSA Banyuurip, karena tidak memperoleh izin dari Kabupaten Magelang. Alasannya tidak sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan kabupaten. Karena itu kami membangun TPS 3R Induk Bojong,’’ terangnya. (Suarabaru.id)