BLORA –Polres Blora membeber hasil Operasi Anti Narkoba (Antik) 2018. Selama operasi, Polisi berhasil membekuk lima orang tersangka, berikut barang bukti narkoba, miras dan obat-obatan terlarang.
Lima tersangka kasus narkoba yang kini diamankan dari Operasi Antik yang digeber 24 Agustus hingga 12 September 2018, masing-masing Nursaidi (38), Ali Usman (37), Ngatini (40),. Mintaraga (33) dan Mulyono (55).
“Selain tersangka, juga kami amankan BB-nya dari lokasi berbeda,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono saat jumpa, Jumat (28/9).
Menurutnya, tujuan dari Operasi Antik tidak semata mendapakan hasil, tapi juga untuk meningkatkan daya tangkal (imunitas) masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Blora terhadap dampak penyalahgunaan narkoba.
Tujuan lain, lanjutnya, adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Jumpa pers yang digelar di kompleks gedung Reskrim itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Samdhani, Kabagops Kompol Zuwono, dan Kasat Narkoba AKP Suparlan
Kurir
Khusus lima tersangka kasus narkoba, adalah orang suruhan atau kurir untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu untuk diberikan kepada seseorang berperan sebagai penjemput.
Kapolres Blora membeber, modus operandi mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang (narkoba) ke suatu tempat, selanjutnya dijemput seseorang yang sudah ditunjuk, dan diambil seseorang di tenpat yang disepakati.
Dalam jumpa pers itu, ditunjukkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,01 gram diamankan dari kurir. Kapolres menambahkan, Kabupaten Blora termasuk jaringan bandar antarprovinsi, dan antarkota.
“Disini peran kurir, menerima telepon, kemudian mengantar kepada pemesan dengan imbalan Rp 750.000 hingga Rp 1 juta sekali kirim,” jelasnya AKB Saptono.
BB lainnya, 500 botol miras berbagai jenis hasil penyitaan Operesi Cipta Kondisi (OCK) jelang Pemilu 2019 dari berbagai warung.
Selain tersangka narkoba, ditampilkan seorang sales dari wilayah Mranggen, Demak, diamankan karena mengedarkan aneka produk obat-obatan daftar G dan obat kuat lainnya yang tidak terdaftar dalam Undang-undang (UU) kesehatan.(suarabaru.id/wahono)