WONOGIRI – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang dalam modus operandinya memakai cara membobol pintu warung kelontong, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Giriwoyo Polres Wonogiri. Tersangka pelakunya berhasil ditangkap, yakni remaja pria NP (berumur 17 tahun lebih 8 bulan), warga asal Dusun Tempur Kali RT 1/RW 2. Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran Wonogiri 18 Februari 2001 ini, kini ditahan di Polres Wonogiri setelah dilimpahkan perkaranya oleh Polsek Giriwoyo.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kapolsek Giriwoyo AKP Mulyanto, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, menyatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik warung klontong dan hasil bumi, Ny Surahmi (60), warga Dusun Sumberingin RT 1/RW 5 Desa Bumiharjo, Kecamatan Giriwoyo (65 Kilometer arah selatan Kota Wonogiri).
Sebagai korban, Ny Surahmi, melaporkan kepada polisi telah kecurian barang dagangan kacang mete glondongan yang diwadah dalam karung-karung kresek. Itu dia ketahui, ketika pagi-pagi datang ke warung, mendapati kunci gembok pintu warung telah terlepas habis dijugil secara paksa. Kepada petugas, Ny Surahmi, menyatakan, betapa kagetnya ketika masuk ke dalam warung, ternyata komoditas kacang mete glondongan yang diwadah dalam karung-karung kresek telah raib.
Ketika melalukan penyelidikan, Ny Surahmi, belakangan menemukan yang dua karung berada di pinggir jalan yang tidak jauh dari warungnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan kepada anaknya, Wahyudi (39), warga Dusun Jetis RT 2/RW 5, Desa Ngancar, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, dan kemudian informasi tentang pencurian ini disampaikan pula kepada kakak Wahyudi, yakni Ny Sri Wahyuni (41) yang tinggal rumahnya masih berada dalam satu dusun. Mendapat informasi tersebut, Ny Sri Wahyuni, kaget karena menemukan satu karung kacang mete glonsongan berada di teras depan rumahnya.
Menindaklanjuti laporan Ny Surahmi, polisi yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap NP sebagai tersangka pelakunya. Bersama itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 karung berisi kacang mete glondongan (belum dikupas) seharga Rp 1.560.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna silver tanpa ada plat nomornya, pisau, dua bungkus rokok merk Jeram dan uang tunai Rp 125.000,-. Tersangka dan barang bukti, kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Satreskrim Polres Wonogiri, untuk penanganan lebih lanjut.(suarabaru.id/bp)