BLORA – Untuk peningkatan kualitas rencana tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (Gistaru).
Dari Gistaru itu, setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional, dan yang berlaku di setiap daerah.
Hal itu dibeber Bupati Blora H. Djoko Nugroho, saat mempimpin peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 tingkat Kabupaten Blora, Senin (24/9).
Kegiatan yang dihelat di kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, diselingi penyerahan penghargaan dan sertifikat tanah.
Di hadapan pegawai dan karyawan Kantor ATR/BPN setempat, Bupati mendukung langkah pemerintah dalam pengelolaan tanah dan tata ruang untuk kemakmuran.
Bupati mengaku senang, karena peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018, bertemakan Tanah dan Ruang Untuk Keadilan dan Kemakmuran.
Menurutnya, tema itu mengandung makna tanah dan ruang satu kesatuan utuh yang dapat memberikan keadilan dan kemakmuran dalam penggunaan, pemanfaatan, pemilikan untuk seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun negara.
“Dengan terbukanya akses, masyarakat bisa berperan aktif dalam penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya,” tandas Djoko Nugroho.
Legalisasi PTSL
Terkait legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jumlah bidang tanah seluruh Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, diharapkan pada 2025 seluruh bidang tanah telah terdaftar.
“Tentunya, juga termasuk tanah di Kabupaten Blora,” tambahnya.
Agar percepatan PTSL optimal, lanjutnya, penggunaan teknologi terkini yang sejalan dengan modernisasi pelayanan di Kementerian ATR/BPN, menjadi sangat penting.
Usai upacara dilanjutkan penyerahan Sayta Lencana oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Blora, Sugeng Purwadi, untuk delapan karyawan BPN setempat.
Penerima itu, Sriyono, Sri Handayani, Sutarso, Asriana, Eko Rubiyanto (20 tahun kerja). Untuk Suwasantini, Mugi Santosa, dan Sabar berupa Satya Lancana Karya Satya XXX (30) tahun.
Penerima sertifikat hak tanah secara simbolis, hak pakai tanah Nomor 0001 Desa Semanggi, Kecamatan Jepon atas nama Pemerintah Kabupaten Blora cq Kepolisian Republik Indonesia, untuk lokasi pendirian tower komunikasi Polres Blora.
Hak pakai tanah nomor 0173 Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, dipakai untuk lokasi Kantor BPPKAD.
Sertifikat tanah wakaf nomor 0001 Desa Patalan, Kecamatan Blora atas nama Marwoto dkk sebagai Nadzir, tanah tersebut digunakan sebagai lokasi Masjid. (suarabaru.id/wahono)