MAGELANG- Mengawali Tahun Baru Islam 1440 H, Pemkot Magelang kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin terhadap waktu kerja. Untuk meningkatkan disiplin, pada apel pagi Rabu (12/9) pimpinan instansi langsung mengecek kehadiran atau mengabsen bawahannya.
‘’Kewajiban kita sebagai pelayan masyarakat adalah bekerja maksimal dan sesuai peraturan. Agar hak-hak kita barokah, salah satunya adalah dengan masuk dan pulang kerja tepat waktu, termasuk juga ikut apel pagi,’’ pinta Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sumartono, di sela apel pagi, kemarin.
Sumartono yang juga Inspektur Kantor Inspektorat Kota Magelang mengatakan, masih ditemui para ASN yang terlambat datang ke kantor dan tidak mengikuti apel pagi, karena berbagai alasan. Kebiasaan seperti itu harus diubah tanpa perlu diingatkan setiap hari.
‘’Disiplin itu harus dibiasakan, jangan karena disuruh atau diingatkan. Kita harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,’’ ungkapnya.
Pada apel pagi tersebut Sumartono juga mengingatkan, sesuai arahan Wali Kota Magelang, seluruh pegawai di lingkungan Setda Kota Magelang agar menghentikan aktivitas pekerjaan saat adzan berkumandang dan mengikuti salat berjamaah.
Hal itu sesuai dengan visi Kota Magelang, yakni Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas dilandasi masyarakat yang sejahtera dan religius.
Sebelumnya, Wali Kota Sigit Widyonindito mengimbau para ASN untuk mengedepankan kedisiplinan dalam bekerja. ‘’Masalah disiplin selalu saya sampaikan kepada para peserta apel pagi di Pemkot Magelang. Tidak perlu setiap hari saya katakan terus, kita ini sudah dewasa, jadi harus tahu diri,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, kinerja ASN selalu mendapat sorotan dari masyarakat yang semakin kritis. Apalagi dengan gaji dan tunjangan sedemikian rupa yang diterima oleh para ASN sebagai kontribusinya.
‘’Untuk itu, saya minta agar ASN di lingkungan Setda Kota Magelang bisa bekerja sesuai ketentuan. Atur keberangkatan kerja sepagi mungkin agar bisa ikut apel setiap paginya,’’ ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono mengatakan, sampai saat ini masih kerap ditemukan ASN yang tidak ikut apel pagi, baik karena terlambat atau alasan lainnya.
‘’Tindaklanjut yang bisa kita lakukan baru sebatas sanksi moral, kalau sanksi disiplin belum ada. Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi baru bisa diberikan ketika ada pelanggaran minimal 37,5 jam atau 5 hari tidak masuk kerja berupa teguran lisan,’’ jelasnya.
Aris memastikan ketidakhadiran ASN saat apel pagi akan menjadi catatan khusus terhadap penilaian kinerja. Selain itu, hal tersebut menjadi pertimbangan khusus kepala OPD terkait jenjang karir pegawai yang bersangkutan. (Suarabaru.id/dh)