BLORA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Antik Candi (OAC) 2018 Polres Blora, membekuk tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Ngatni (41), Mulyono (55), dan Mintaraga alias Aga (33),
Pelaku berikut barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,82 gram, kini diamankan di Mapolres Blora, dan kasusnya masih terus dikembangkan jajaran Satuan Narkoba.
“Tiga orang pelaku tindak pidana narkoba, dan BB sudah kami amankan,” beber Kapolres Blora AKBP Saptono melalu Kasat Narkoba AKP Suparlan, Selasa (4/9).
Tersingkapnya peredaran narkoba itu diawali informasi dari masyarakat adanya bisnis narkoba, disusul beberapa anggota melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu A1 (positif).
Selanjutnya, Satgas Operasi Antik Candi 2018 meluncur ke sasaran, di jalan raya Blora-Rembang, kompleks Pasar Medang, Desa Sendangharjo, Kecamatan Kota Blora, dan menangkap Ngatni, berikut satu paket sabu.
Dari wanita pedagang kopi di lokalisasi Kaliuntu itu, warga Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, petugas mengamankan narkotika di dalam plastik klip warna bening, dengan berat 6,82 gram.
“Ngatni mengaku narkotika itu didapat dari seseorang asal Jepara, dan akan dikirim ke Cepu,” jelas AKP Suparlan.
Lapas Kedung Pane
Petugas mengembangkan penyidikan, dan menangkap satu lagi pelaku Mintaraga, warga jalan Bangun Asri IV, Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan. Cepu, Blora.
Setelah Aga, petugas menangkap satu lagi pelaku bernama Mulyono, warga Dusun Caper, Desa Ngaglik, Kecamana Kasiman, Bojonegoro, Jawa Timur.
Mulyono itulah yang memesan paket narkotika. Modusnya pesan lewat perantara sesorang yang berada di Lapas Kedung Pane, Semarang, bernama Purganyik, tambahnya.
“Kami terus kembangkan, termasuk melacak perantara di Semnarang itu,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan.
Barang bukti lainnya yang diamankan Satgas Operasi Antik Candi 2018, uang tuna Rp 1,010 juta, satu kartu ATM, dompet dan tas, tiga sepeda motor dan empat handphone berbagai merk milik tersangka.(suarabaru.id/wahono)