BLORA – Mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Pabrik Gula (PG) Blora, Lie Kamadjaya, membeber keabsahan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (4/9).
Sidang pembacaan esepsi terkait 1.240 ton gula produksi PG Blora yang sampai saat ini masih tersimpan dan tersegel (police line) di dua gudang di Blora, disebut oleh Heriyanto (pengacara Lie Kamadjaja), tidak pernah dicabut.
Di depan Majelis Hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota), bahwa semua persangkaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilainya tidak tepat, dan tidak terpenuhi.
Menurut Heriyanto, produk gula kristal putih PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) pada saat itu telah lulus sertifikasi SNI, dan juga lulus sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9000:2008.
Disebutkan, selama Lie Kamadjaja menjabat hingga berhenti dari jabatannya di PT GMM, kedua sertifikat tersebut belum pernah dicabut.
Bahkan produk gula kristal putih PT GMM yang dimaksud JPU dalam perkara itu, justru sudah memenuhi syarat SNI, karena telah memperoleh SPPT-SNI Nomor 414/BBIA/LSPro-BBIA.
“Sertifikat itu ditandatangani Ketua LSPro Balai Besar Industri Agro, dan masa berlakunya mulai 13 Juli 2015 hingga 12 Juli 2018,” beber Heriyanto.
15 Saksi
Dasar JPU menyatakan gula tersebut tidak ber-SNI, adalah surat Nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016 tertanggal 12 Mei 2016 yang ditandatangani orang yang bukan menjabat Ketua LSPro Balai Besar Industri Agro, M. Noerdin NK.
Kejanggalan lain, pada tanggal pencabutan tersebut, Ketua LSPro Balai Besar Industri Agro masih dijabat oleh orang yang sama dengan yang menerbitkan Sertifikat SNI gula kristal putih PT GMM, Rochmi Widjajanti.
Rochmi Widjajanti, menyatakan LSPro Balai Besar Industri Agro tidak pernah menerbitkan surat pencabutan atas sertifikat SNI tersebut, dan bahwa pencabutan tersebut tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut Heriyanto, Rochmi Widjajanti selama menjabat memastikan tidak pernah tahu adanya surat pencabutan itu, dan tidak pernah mendelegasikan melakukan pencabutan Sertifikat SNI PT GMM ke orang lain.
Dari penjelasan tersebut, tidak ada satupun dari total 15 Saksi yang di-BAP oleh penyidik menyatakan tidak pernah menerima, melihat, ataupun mengetahui adanya surat pencabutan itu, termasuk terdakwa.
Di sidang itu, gula yang dimaksud JPU dalam perkara ini telah dinyatakan sesuai dengan SNI oleh Lab Uji Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Heriyanto menilai, uraian dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta, sehingga surat dakwaan JPU adalah tidak jelas (kabur).
Diberitakan sebelumnya, Kamadjaja membantah gula yang sampai saat ini masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.
Dakwaan JPU pada Kamadjaja, antara lain memproduksi barang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.
Kamadjaya dianggap memproduksi serta memperdagangkan barang (gula) tidak memenuhi standar keamanan, dan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak standar.
Perkara ini menggelinding ke meja PN, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.
Sidang perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi dan Karyono, akan dlanjutkan pada Kamis, 13 September 2018.(suarabaru.id/Wahono)