BLORA – Lanjutan sidang pembacaan esepsi mantan Presiden Direktur PT Gendhis Multi Manis (PT GMM), Lie Kamadjaya, terkait 1.240 ton gula yang kini masih tersimpan dan disegel polisi di dua gudang di Blora ditunda.
Penundaan itu atas pemintaan Heriyanto, pengacara Lie Kamadjaja, karena saat persidangan pekan lalu, JPU membacakan surat dakwaannya berbeda dengan salinan tertulis yang diterima terdakwa serta majelis hakim, Selasa (28/8).
“Surat dakwaan yang dibacakan JPU dengan yang kami terima, termasuk majelis hakim berbeda, ini yang berlu disingkrongkan dulu,” jelas Heriyanto.
Menurutnya, soal ini sudah dikomunikasikan dengan JPU, dan meminta diberikan salinan surat dakwaan seperti yang dibacakan, namun hingga persidangan kedua, juga belum diberi oleh JPU.
“Kami sudah berkirim surat ke JPU Kejari Blora, dan tembusan ke majelis hakim, namun sampai Senin (27/8), belum diberi salinan surat dakwaan,” tambahnya.
Sesuai prinsip due process of law, lanjutnya, salinan surat dakwaan adalah hak terdakwa. Lantaran surat dakwaan belum diterima, dia belum bisa membuat eksepsi untuk persidangan yang dipimpin majelis hakim Dwi Ananda (Ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota).
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Blora itu, mejelis hakim juga menyatakan belum menerima salinan surat dakwaan, sebagaimana yang dibacakan JPU sidang pekan lalu.
Ditunda
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan sidang untuk menyampaikan eksepsi perkara nomor 144/Pid.Sus/2018/PN/Bla ditunda Selasa, 4 September 2018.
Diberitakan sebelunya, mantan Presdir PT PT GMM, Kamadjaja, membantah gula miliknya yang sampai saat ini masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.
Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.
Pada sidang pertama dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Hary Riyadi dan Endang Dewi, Selasa (21/8), JPU melontarkan lima dakwaan.
Dakwaan itu, antara lain memproduksi barang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.
Dua dakwaan lagi, Kamadjaya dianggap memproduksi serta memperdagangkan barang (gula) tidak memenuhi standar keamanan, dan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa tidak standar.
Heriyanto (pengacara Kamadjaja), menolak sepenuhnya dakwaan tersebut, karena selain tidak singkron dengan perkara yang dihadapi, berkas yang diterima hakim berbeda dengan dakwaan JPU.
Perkara ini menggelinding ke meja PN, setelah Polda Jateng, Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora yang di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja diduga gula non-SNI.(suarabaru.id/Wahono)