MAGELANG- Terbukti menyewakan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) tanpa izin, RM Triyanto Prastowo Sumarsono dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magelang.
Hal itu dijelaskan Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto, kepada wartawan di Kantor PNA dan Aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Kota Magelang, kemarin. Ikut mendampingi pertemuan itu Asisten Manager Penjagaan dan Penertiban Aset Bermasalah, Teguh Santoso, dan pejabat lainnya.
‘’Kami lega, karena majelis hakim sudah memutuskan terdakwa RMT (RM Triyanto PS-red) terbukti bersalah. Sebab, RMT menyewakan tanah milik PT KAI tanpa seizin pemilik, di mana sudah ada hak pengelolaan lahan (HPL),’’ ujar Eko.
Dia menerangkan, meskipun putusannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun enam bulan penjara, tapi pihaknya sudah merasa lega. Karena perkara bisa sebagai pelajaran sekaligus peringatan.
‘’Prinsipnya kami tidak ingin menyengsarakan orang lain. Kami ingin perkara ini dijadikan pelajaran, agar jangan sampai kasus penyewaan tanah milik PT KAI merajalela. Ini juga bukti kalau kami tegas,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari PT KAI yang melaporkan RMT ke Polda Jawa Tengah pada Juni 2017. RMT diduga menyewakan tanah aset PT KAI tanpa izin, dan akibatnya BUMN tersebut mengalami kerugian Rp 527.067.355.
Perkaranya, lanjut Eko kemudian ditangani PN Magelang. JPU mendakwa RMT dengan Pasal 385 ayat (4) KUHP dan Pasal 378 KUHP. Pasal 378, karena RMT menyewakan tanah di Kelurahan Rejowinangun kepada dua orang , dan sebidang tanah ke satu orang di Muntilan.
Menurutnya, putusan hakim ini dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara lain menyangkut lahan PT KAI yang diserobot masyarakat atau oknum. Diharapkan masyarakat dapat lebih jeli dan hati-hati dalam bertransaksi menyangkut tanah/lahan.
‘’Cek dulu keabsahan bukti kepemilikan dan tanya ke berbagai sumber legal, seperti BPN untuk menelusuri kepemilikan lahan sebelum menyewa atau membelinya. Kami rasa masih ada oknum lain yang juga bermain dan kami masih menelusurinya,” tegasnya.
Asisten Manager Penjagaan dan Penertiban Aset Bermasalah PT KAI Daop 6, Teguh Santoso menambahkan, pihaknya tegas menyangkut soal aset, karena dimonitor oleh BPK dan KPK. Kalau ada pembiaran seperti kasus ini, maka PT KAI yang akan kena.
‘’Kami masih terus memantau aset-aset kami. Sampai saat ini, aset di wilayah Magelang (Muntilan-Parakan) tercatat ada lahan seluas 2.626.918 m2. Adapun yang sudah bersertifikat seluas 5.794 m2,’’ pungkasnya. (Suarabaru.id/dh).