blank
Joko didampingi Eko, relawan yang mendampingi para bakul pasar, mendesak DPRD dan Pemkab Wonogiri peduli mencarikan solusi untuk membebaskan korban lintah darat.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Pemkab Wonogiri melalui Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK), menyediakan dana Rp 2 miliar, untuk membantu para bakul yang menjadi korban lintah darat. Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri, Edhy Trihadiyanto, menyatakan dana Rp 2 miliar itu disediakan melalui kredit Mentari, untuk pinjaman modal bagi para bakul yang terjerat renternir
Bagi peminjam, dikenai bunga tiga persen per tahun. Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri, Edhy Trihadiyanto, menyatakan, kredit Mentari ini utamanya ditujukan kepada para bakul cilik dan pedagang kecil di pasar-pasar tradisional Wonogiri, yang menjadi korban lintah darat, yang terjerat pijaman dengan bunga tinggi. ”Masing-masing bakul maksimal dapat mengajukan kredit Mentari Rp 2 juta,” tegas Kabag Perekonomian Pemkab Wonogiri, Edhy Trihadiyanto.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat menjadi solusi dalam membebaskan para korban lintah darat, yang beberapa waktu lalu sempat mengadukan nasibnya ke DPRD Wonogiri. Mereka datang dengan pendampingan para relawan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ‘Keadilan Nusantara,’ untuk kemudian mengikuti ‘hearing’ bersama Komisi II DPRD Wonogiri di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai atas.
Ketua dan Anggota LPKSM ‘Keadilan Nusantara’ Joko Pranowo dan Eko Riyanto, menyatakan, korban jeratan lintah darat di Wonogiri timur (Kecamatan Purwantoro, Bulukerto, Puhpelem, Slogohimo, Kismantoro dan Jatisrono) jumlahnya banyak, mencapai ribuan. Mereka adalah para bakul yang berjualan di pasar-pasar tradisional, para pedagang kecil warungan dan ibu-ibu rumah tangga.
Seorang bakul korban jeratan lintah darat, Ny Yani, menyatakan, mudah untuk mencari pinjaman ke renternir karena tanpa agunan, cukup dengan KTP, kartu keluarga atau akta kelahiran anak. ‘’Tapi bunganya tinggi, sampai-sampai peminjam menjadi tidak berdaya untuk pengembaliannya,’’ keluhnya sembari menyebutkan karena berlaku hitungan ‘ngrolasi’.
Kata Ny Yani, ketika pinjam uang Rp 100 ribu, wajib mengembalikan Rp 120 ribu dalam tempo 19 kali hari pasaran atau dalam tempo 50 hari. Beban bunga 20 persen dalam tempo 50 hari tersebut, langsung dipotong pada awal penerimaan. Jadi riilnya, peminjam hanya mendapatkan uang tunai Rp 80 ribu. Sistem ‘ngrolasi’ yang besarnya bunga pinjaman 20 persen dalam kurun waktu 50 hari tersebut, sangatlah menjerat. Manakala angsurannya tidak lancar, maka beban bunga yang belum terbayarkan akan ditambahkan menjadi pokok pinjaman.
Joko Pranowo dan Eko Riyanto, mendesak agar Pemkab Wonogiri dapat memberikan kepeduliannya untuk menolong para korban lintah darat yang bernasib tidak berdaya oleh jeratan utangnya tersebut. Di sisi lain, juga mendesak agar ada tidakan kongkrit pelarangan lembaga koperasi dan perseorangan yang berpraktik renternir.
Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi, didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II, Marhendi Indriatmoko dan Sunyoto, serta Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno, mendesak Pemkab Wonogiri peduli mencarikan solusinya.
Menyikapi ini, Pemkab Wonogiri melalui BPR-BKK telah menyediakan kredit Mentari Rp 2 miliar dengan bunga hanya 3 persen. Satpol-PP selaku institusi penegak Perda, akan turun melakukan penertiban terkait larangan praktik renternir di pasar. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi bersama kepolisian, akan mengambil tindakan pada renternir berkedok koperasi.(suarabaru.id/bp)