blank
Polisi menangkap dua orang tersangka Sugino dan Hartono, sebagai pelaku perjudian dadu oglok. Bersama keduanya, juga diamankan barang bukti berupa peralatan judi dadu oglok jenis 'kodok ula' beserta uang taruhannya.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Dua orang tersangka pelaku judi dadu oglok jenis ‘kodok ula’ (katak ular), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri. Keduanya ditangkap Sabtu malam (23/6) pukul 22.00, saat menggelar judi dadu di Dusun Trukan RT 1/RW 4, Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Minggu (24/6), menyatakan, kedua tersangka terdiri atas Sugino Bendol (41) warga asal Dusun Balong RT 5/RW 2, Desa Glinggang, dan Hartono geger (43) penduduk asal Lingkungan Pule RT 2/RW 10 Kelurahan Gedong, semuanya masuk wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kedua tersangka ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Dusun Trukan, Desa Jimbar, Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, muncul gelaran judi dadu jenis oglok. Menyikapi informasi ini, Kasat Reskrim AKP Muhamad Kariri beserta empat personel anggota, kemudian melakukan pengecekan dan penangkapan.
Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa masing-masing satu lembar lapak judi dadu oglok, satu buah tatakan oglok, satu buah lampu minyak, satu buah tutup oglok, uang taruhan Rp 482 ribu, dan tiga buah mata dadu. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka yang berprofesi sebagai sopir dan tani ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Sugino Bendol, pria kelahiran Wonogiri 4 September 1977, menyatakan, hanya melakukan judi dadu oglok dengan uang taruhan kecil-kecilan. Penuturan sama, juga disampaikan tersangka Hartono Geger. Pria kelahiran Wonogiri 16 Juli 1975 dan mengaku hanya berpendidikan tamat SD, ini menyebutkan judi dadu oglok yang dilakukan hanya sebatas iseng untuk pengisi waktu luang.
Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta. Paur Subag Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono, menyerukan agar warga masyarakat jangan berjudi. Mengingat judi dapat dijerat hukum dengan sanksi yang tidak ringan. Perjudian, tandasnya, kecuali dilarang oleh agama, juga memiliki resiko yuridis sanksi hukuman pidana yang tidak ringan.(suarabaru.id/bp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini