Pokok-pokok pemikiran ini, Selasa (8/5), mencuat dalam public hearing yang digelar di ruang sidang utama Graha Paripurna lantai dua gedung DPRD Wonogiri. Acara ini dibuka oleh Ketua Komisi III DPRD Wonogiri, Bambang ‘Kingkong’ Sadriyanto, dalam rangka penyusunan Raperda inisiatif dari Komisi III DPRD tentang pengendalian sampah.
Ikut hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri, Toetik Indriati, bersama pimpinan dinas dan instansi terkait, para Anggota DPRD, para camat, perwakilan kepala desa (Kades) dan Lurah, kader kesehatan, Karang Taruna, petugas sanatarian dan tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri, Toetik Indriati, menyatakan, kemampuan pemerintah dalam penanganan sampah terbatas, sehingga meskipun secara totalitas telah bekerja maksimal, tapi hasilnya belum optimal. Di sisi lain, potensi timbulan sampah makin hari makin meningkat, sedangkan daya kelola dan penampungan di Tempat Pembungan Akhir (TPA) volumenya makin berkurang.
Kata Toetik, penanganan sampah yang selama ini dilakukan Pemda di Wonogiri, baru mencapai sekitar 64 persen. ”Baru menjangkau 16 dari 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri,” jelasnya.
Dalam acara public hearing ini, digelar pula sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Waluyo dari Pusdemtanas LPPM UNS Sebelar Maret Sukarta. Tokoh masyarakat, Pranoto, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Wonogiri yang tampil untuk menginisiasi pembuatan Raperda tentang penanggulangan sampah. ”Ini menjadi sejarah baru bagi Wonogiri, karena ide untuk membuat Raperda sampah sebelumnya tidak pernah dimunculkan,” jelasnya.
Pranoto yang mantan Kepala Bappeda Kabupaten Wonogiri ini, mengingatkan, mengelola sampah tidaklah mudah. Dalam memberikan masukan, Pranoto, pemegang anugerah lingkungan hidup tentang pengelolaan taman rumah tangga tingkat nasional ini, lebih jauh menyebutkan agar prinsip manajemen tentang POAC (Planing, Organizing, Actuating dan Controlling) yang dicipta oleh George R Terry, dapat ikut dijadikan masukan guna menyempurnakan penyusunan Raperda agar dapat efektif dan efisien.
”Dalam kiat mengubah perilaku masyarakat terkait dengan budaya persampahan, kiranya dimunculkan pula tokoh masyarakat untuk dijadikan key person agar dapat dijadikan panutan.”
Dalam kesempatan tersebut, Pranoto, juga menyampaikan masukan tentang perlunya dilakukan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat mengenai penanganan sampah spesifik beracun, yang membahayakan bagi makhluk hidup.(SMNet.Com/bp)