WONOGIRI – Meski polisi di Wonogiri sudah sering melakukan operasi dan menyita piluhan botol miras (minuman keras), namun 8 pemuda ini nekat. Akibatnya, sekumpulan muda-mudi yang berpesta minuman keras (miras) jenis ciu di Waduk Tandon, Dusun Krisak, Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, digerebek polisi yang melakukan patroli pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Bersamaan itu juga dilakukan razia terhadap komoditas miras yang dijualbelikan secara ilegal di Kota Wonogiri dan di Kecamatan Pracimantoro.
Delapan muda-mudi yang terkena sasaran penggrebekan, terdiri atas dua orang pemudi dan 6 pemuda. Mereka mengaku datang dari Kecamatan Wuryantoro dan Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri Robertho Pardede melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Minggu (6/5), menyatakan, penggerebekan dilakukan Sabtu malam (5/5), oleh regu patroli Satuan Sabhara Polres Wonogiri pimpinan Kasat Sabhara AKP Suyono.
Bersama 8 muda-mudi tersebut, diamankan barang bukti sisa miras yang diwadah dalam botol bekas kemasan air mineral berukuran 600 Mili Liter (Ml). Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, penggerebekan kepada sekumpulan muda-mudi ini, dilakukan oleh regu patroli polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Keberadaan mereka malam-malam di tempat sepi di Waduk Tandon Krisak tersebut, diduga juga akan melaksanakan pesta seks ‘salome’ bersamaan dengan pesta miras yang mereka lakukan tersebut. Dua pemudi yang terkena penggerebekan, mengaku bernama Ai (19) dan Di (17), warga asal Dusun Geran dan Dusun Nggritan Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Saat diperiksa, remaja putri kelahiran 16 Agustus 1999 dan 21 November 2001 tersebut, ini membantah ikut pesta miras. Keduanya menyatakan hanya sekadar ikut begadang untuk mengisi akhir pekan.
Selanjutnya 4 dari enam pemuda yang tertangkap patroli, dinyatakan positif mengonsumsi miras jenis ciu. Mereka terdiri atas AP (16), DPF (16), RH (18) dan GYP (19). Kuartet pemuda ini, mengaku sebagai warga asal Desa Mojopuro dan Desa Gumiwanglor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.
Berikut dua remaja pria lainnya, yakni IF (17) dan SCN (15), mengaku penduduk asal Desa Genukharjo Kecamatan Wuryantoro dan dari Kelurahan Kaliancar Kecamatan Selogiri, Wonogiri, membantah ikut minum miras.
Kepada delapan muda-mudi ini, diberikan pengarahan sebelum dilepas kembali ke rumah masing masing, dan untuk hari Senin (7/5) besok, bersama orang tuanya diminta hadir di Polres Wonogiri guna diberikan pembinaan.
Bersamaan itu, Kasat Sabhara AKP Suyono ketika melaksankan kegiatan Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) telah mendatangi penjual miras ilegal di warung kelontong milik Ny Susana Susi Herawati (45) di Lingkungan Jetis, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.
Di warung milik wanita kelahiran Wonogiri Tanggal 17 Desember 1973 ini, polisi menyita komoditas miras sebanyak 234 btol. Jenisnya terdiri atas bir bintang sebanyak 176 botol, bir hitam 30 botol, bir Fros 36 botol dan anggur merah 2 botol.
Dalam melaksanakan cipta kondisi menjelang Bulan Ramadan 1439 H, Kapolsek Pracimantoro AKP Dwi Krisyanto beserta Kanit Sabhara Ipda Sam Hadi, Kanit Reskrim Ipda Purwanto dan Kanit Intelkam Aiptu Sugeng, berhasil merazia komoditas miras ilegal yang dijualbelikan di warung kelontong milik Ny Endang (59). Sebanyak 10 botol ciu yang masing-masing dikemas dalam botol bekas wadah air mineral berukuran 600 Ml, berikut satu botol miras jenis Vodka, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pracimantoro.(SMNet.Com/bp)