WONOGIRI – Jajaran Polres Wonogiri menggelar razia minuman keras (miras) ke toko yang menjual miras serta ke tempat hiburan malam di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Yakni di Kecamatan Wuryantoro, Kecamatan Ngadirojo dan Kecamatan Wonogiri Kota.
Hasilnya, menemukan puluhan botol miras aneka merk dan miras curah jenis ciu yang dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan secara ilegal kepada peminat.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas Polres AKP Hariyanto, Senin (23/4), menyatakan, razia dilakukan oleh tim yang melibatkan berbagai satuan untuk menindaklanjuti perintah atasan dalam rangka mengantisipasi peredaran miras oplosan. Juga sekaligus untuk mengantisipasi jatuhnya korban tewas dari dampak minum miras.
Tim razia pertama dipimpinKanit Opsnal Ipda Surpiyanto bersama 6 anggota. Sasaran razia ke Toko ‘Mbak Ning’ milik Ny Triningsih di Desa Mojopuro, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri. Hasilnya, menemukan komoditas miras ciu curah yang dikemas sebanyak 5 botol masing-masing berukuran 600 mililiter (ml).
Paur Subag Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tatkala tim razia ganti mendatangi rumah milik Heru Purnomo di Desa dan Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri, menemukan komoditas miras ciu curah yang dikemas dalam 9 botol masing-masing berukuran 600 ml.
Tim razia mendatangi Toko Mbak Ning dan rumah Heru Purnomo, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dua lokasi tersebut menjual komoditas miras secara ilegal.
Bersamaan itu, juga dilakukan razia miras dengan sasaran ke tempat hiburan malam atau kafe di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Wonogiri. Yaitu rumah hiburan malam di Kecamatan Wonogiri Kota dan di kafe yang berada di Kecamatan Ngadirojo. Tim razia kedua ini, melibatkan 31 personel gabungan dari berbagai unsur satuan, dipimpin oleh Perwira Pengawas Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Muhamad Kariri, bersama Iptu Sugihantoro dan Ipda Sukiyatno serta Ipda Sutarto.
Sasaran razia mendatangi Kafe Diamond di Kecamatan Ngadirojo, dan Kafe Beer di alas Kethu serta Kafe Kotel milik Prapto yang berada di dekat Plaza Bendungan Waduk Gajahmungkur, Wonogiri. Saat mendatangi ke Kafe Diamond, tim razia mengamankan miras sebanyak 11 botol jenis anggur merah, 7 botol bermerk Iceland, dan 0,5 liter ciu curah, berikut 8 botol kosong bekas untuk wadah miras.
Kepada pemilik toko dan rumah yang menjual miras secara ilegal, diberikan pemahaman tentang bahayanya miras dan diimbau untuk tidak melakukan penjualan miras secara ilegal. Demikian halnya kepada para petugas di tempat hiburan malam dan kafe, juga diberikan pemahaman yang sama, bahwa dari miras dapat memicu dampak negatif, termasuk tindakan yang dapat memicu kemunculan gangguan terhadap keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).(SMNet.Com/bp)