WONOGIRI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir, menyatakan, dalam upaya menyajikan akurasi data calon pemilih yang valid, pihaknya telah menemukan nama pemilih ganda sebanyak 6.446 orang. Bersamaan itu, KPU juga menemukan sebanyak 5.567 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan sebanyak 12.266 pemilih yang belum memiliki Kartu Tana Penduduk (KTP) Elektronik.
Serangkaian temuan ini kemudian ditindaklanjuti untuk melakukan sinkronisasi penyempurnaan data calon pemilih, melalui proses rekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan nama ganda dan yang tidak memenuhi syarat, langsung dicoret dari daftar. ‘’Kami bersama rekan-rekan selama dua hari dua malam telah berupaya melakukan perbaikan dalam upaya menyajikan data yang valid dan akurat, untuk kemudian diplenokan dalam upaya penetapan DPSHP,’’ jelas Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Mat Nawir.
Rapat pleno penetapan DPSHP digelar Kamis (19/4) di ruang pertemuan Kantor KPU Kabupaten Wonogiri. Dihadiri para pengurus partai politik (Parpol) yang menjadi tim sukses dari kedua kubu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 yang eksis di Kabupaten Wonogiri, para personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua dan Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Wonogiri, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang diwakili Kabid Pelayanan Informasi Administrasi (PIA) Totok serta unsur terkait lainnya.
Rapat pleno dibuka dengan penyampaian laporan dari Sekretaris KPU Wonogiri, Supardi, diteruskan sambutan Ketua KPU Mat Nawir dan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP yang dipimpin Anggota KPU dari Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Agus Wibowo.
Mat Nawir, menyatakan, rekapitulasi DPSHP ini telah diupayakan semaksimal mungkin dengan menyesuaikan perkembangan data kependudukan terkini di Kabupaten Wonogiri. Ini sebagai upaya menyajikan data yang valid dan akurat.
‘’Tetapi karena data kependudukan sifatnya dinamis, bisa jadi masih akan terjadi adanya perubahan tambah kurang. Seperti ketika mendadak terjadi warga yang meninggal atau mutasi pindah tempat ke luar Wonogiri, ini menjadikan terjadinya pengurangan. Sebaliknya, dapat saja jumlahnya bertambah, ketika ada mutasi perpindahan penduduk yang masuk menjadi warga baru di Kabupaten Wonogiri,’’ katanya.
Penetapan DSPH diawali dengan pembacaan data jumlah calon pemilih dari 25 kecamatan se Kabupaten Wonogiri, termasuk pelaporan adanya tambah atau kurang jumlah pemilih, yang itu senantiasa disesuaikan dengan perkembangan demografi terkini di Kabupaten Wonogiri.
Termasuk pencoretan terhadap nama-nama pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat, karena tertulis ganda, atau karena sebab lain yang berkaitan dengan mutasi status kependudukannya.
Seusai pembacaan hasil rekapitulasi, kemudian dilakukan penjumlahan akhir yang menemukan jumlah total calon pemilih di Kabupaten Wonogiri sebanyak 854.334 orang. Terdiri atas pemilih pria sebanyak 422,747 orang dan pemilih perempuan sebanyak 431.587 orang. Jumlah DPSH ini, terhitung menyusut dibandingkan dengan jumlah DPS sebanyak 857.749 orang.
Hasil penetapan rekapitulasi DPSHP tersebut, setelah ditandatangani oleh Ketua KPU Mat Nawir bersama Anggota KPU (Suyono, Joko Wuryanto, Agus Wibowo dan Bambang Teuko), kemudian diserahkan kepada tim sukses pasangan calon (Paslon) pertama dan kedua Pilgub Jateng 2018 yang bertugas di Kabupaten Wonogiri. ‘’Jika masih ada warga yang punya hak pilih dan ternyata belum masuk dalam DPSHP, tetap dapat diakomodasi agar kelak bisa menggunakan hak pilihnya,’’ tegas Mat Nawir.(SMNet.Com/bp)