MAGELANG- Wali Kota Sigit Widyonindito meminta warganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Pasalnya, penyalahgunaan medsos yang merugikan pihak lain dapat berujung pada pelaporan hukum.
‘’Bijaklah dalam menggunakan medsosi sehingga penyalahgunaan/penyebaran berita palsu atau hoax dapat berkurang,’’ pintanya melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, pada kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Aula Bappeda, Rabu (18/4).
Menurutnya, penyuluhan hukum yang dilaksanakan pihaknya bekerjasama dengan Polres Magelang Kota dan akademisi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum.
‘’Meskipun setiap orang dianggap mengetahui hukum, namun kenyataannya tidaklah demikian. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan manfaat hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,’’ ujar Maryanto.
Narasumber dari Amikom Yogyakarta, Melwin Syafrizal menuturkan, penyebaran berita hoax adalah salah satu bahaya tersembunyi dari pemanfaatan internet.
‘’Hoax adalah berita yang seolah-olah benar tapi sebenarnya bohong. Penyebaran hoax paling besar adalah melalui media sosial, baru kemudian aplikasi chat, situs web, televisi, media cetak, email dan radio,’’ ungkap Melwin.
Dalam penanggulangan penyebaran berita hoax, lanjut Melwin, pemerintah memiliki peran melalui gerakan revolusi mental. Yakni gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik.
‘’Revolusi mental bukanlah pilihan tapi suatu keharusan. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai revolusi mental dari diri sendiri sejak saat ini,’’ tuturnya.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, penyebaran berita hoax dapat berujung pada pelaporan hukum.
‘’Yang dapat dijerat hukum yakni subjek yang mengucapkan, subjek yang menyebarkan, subjek yang mengucapkan dan menyebarkan,’’ jelasnya.
Adapun dasar hukum yang dipergunakan untuk penindakan penyebaran berita hoax antara lain KUHP (pasal 156, 156a, 157, 310, 311), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
‘’Ancaman hukuman yang akan diterapkan yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,’’ tegas Prayudha.
Dia pun menghimbau masyarakat untuk jadi netizen yang cerdas. ‘’Jangan mudah terprovokasi, jangan mudah menyebarkan berita dan gunakan media sosial dengan bijak,” tandasnya. (SMNet.Com/dh)