<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Zainal Petir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/zainal-petir/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Zainal Petir Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ariansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560818</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026. &#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.</p>
<p>Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.</p>
<p>&#8220;Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.</p>
<p>Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,<br />
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihat  fakta-fakta persidangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,&#8221; katanya usai persidangan.</p>
<p><strong>Pemulihan Korban</strong></p>
<p>Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.</p>
<p>&#8220;Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.</p>
<p>Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.</p>
<p>&#8220;Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,&#8221; katanya.</p>
<p>Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 07:43:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Memutus Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=546471</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Persidangan perkara pengadaan biji kakao CTLI (Cacao Training and Learning Industry) UGM memasuki tahap akhir, yakni pembacaan duplik pada Rabu (25/2/2026). Zainal Petir, SH., MH. Juru bicara Tim Penasihat Hukum DR Rachmad Gunadi menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi">Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Persidangan perkara pengadaan biji kakao CTLI (Cacao Training and Learning Industry) UGM memasuki tahap akhir, yakni pembacaan duplik pada Rabu (25/2/2026).</p>
<p>Zainal Petir, SH., MH. Juru bicara Tim Penasihat Hukum DR Rachmad Gunadi menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri, maupun unsur kerugian keuangan negara.</p>
<p>Zainal Petir menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI, unit bisnis UGM untuk penelitian, pengabdian masyarakat dan industri cokelat Universitas Gadjah Mada (UGM).</p>
<p>Menurut Petir, fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan secara tuntas pada Desember 2021. Sementara itu, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai 4 Februari 2025, hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang.</p>
<p>Bukan Keuangan Negara</p>
<p>Petir menyatakan, di persidangan terungkap bahwa sumber dana transaksi berasal dari dana masyarakat tidak mengikat, bukan APBN/APBD. &#8221; Itu telah disampaikan Direktur Keuangan UGM, Prof Syaiful Ali, saat memberikan keterangan di persidangan. Dia juga menjelaskan permasalahan kontraktual tersebut telah selesai pada akhir Desember 2021, &#8221; ungkap Petir.</p>
<p>Petir menambahkan, UGM sebagai PTN-BH, memiliki kekayaan yang dipisahkan. Prinsip pemisahan kekayaan badan hukum ini selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas (state finance boundary principle) antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan.</p>
<p>&#8220;Artinya tidak setiap kerugian badan hukum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Apalagi PT Pagilaran telah menyelesaikan kewajiban pengadaan biji kakao, mana kerugiannya,&#8221; tegas Petir.</p>
<p>Tidak Ada Kerugian Negara (Actual Loss).</p>
<p>Fakta persidangan, menunjukkan 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI, 84 ton sisanya diselesaikan melalui pengembalian uang Rp1,85 miliar dan penggantian 34 ton barang dan UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan secara resmi menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.</p>
<p>&#8220;Itu bukti seluruh penyelesaian tersebut rampung sebelum proses hukum dimulai. Dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi,&#8221; tandas Petir.</p>
<p>Zainal Petir mengatakan, putusan No. 2149 K/Pid.Sus/2011 dan No. 97 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa apabila kegiatan terlaksana, barang diterima, dan negara tidak mengalami pengurangan riil, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/27/zainal-petir-jaksa-tidak-bisa-membuktikan-dakwaan-mohon-majelis-hakim-memutus-bebas-rachmad-gunadi">Zainal Petir: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, Mohon Majelis Hakim Memutus Bebas Rachmad Gunadi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran, Zainal Petir Tegaskan para Ahli Berhasil Rontokkan Kontruksi Dakwaan PU</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/12/sidang-kakao-ugm-pt-pagilaran-zainal-petir-tegaskan-para-ahli-berhasil-rontokkan-kontruksi-dakwaan-pu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 04:29:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Para Ahli Berhasil Rontokkan Kontruksi Dakwaan PU]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang kakao UGM–PT Pagilaran]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=544179</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang pembuktian dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki fase krusial. Sederetan ahli yang dihadirkan terdakwa diantaranya, DR. Rachmad Gunadi dan DR Hargo Utomo bisa mematahkan dakwaan. &#8221; Dakwaan itu kan cerita versi jaksa, maka kami juga wajib membela terdakwa dengan bukti-bukti yang kuat dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/sidang-kakao-ugm-pt-pagilaran-zainal-petir-tegaskan-para-ahli-berhasil-rontokkan-kontruksi-dakwaan-pu">Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran, Zainal Petir Tegaskan para Ahli Berhasil Rontokkan Kontruksi Dakwaan PU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang pembuktian dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki fase krusial.</p>
<p>Sederetan ahli yang dihadirkan terdakwa diantaranya, DR. Rachmad Gunadi dan DR Hargo Utomo bisa mematahkan dakwaan. &#8221; Dakwaan itu kan cerita versi jaksa, maka kami juga wajib membela terdakwa dengan bukti-bukti yang kuat dan harus bisa mematahkan dakwaan. Nah, ahli itu merupakan salah satu alat bukti sah. Di persidangan ternyata para ahli berhasil rontokkan dakwaan PU (Penuntuk Umum),&#8221; tegas Zainal Petir, juru bicara tim kuasa hukum Rachmad Gunadi pada Selasa (10/2/2026).</p>
<p>Dalam sidang lanjutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa, Dr. Hargo Utomo, M.B.A. dan Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si menghadirkan empat saksi ahli, DR Karina Dwi N.P., SH., LL.M., M.Dev.Prac.(Hukum Bisnis), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi/Tindak Pidana Korupsi), Prof. Ainun Na’im, Ph.D., M.B.A. (Akuntansi PTNBH, mantan Sekjen Kemenristekdikti), serta Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. (Keuangan Negara/Akuntansi Sektor Publik).</p>
<p>Zainal Petir menjelaskan pemaparan para ahli berlangsung sistematis dan akademik. Ruang sidang pun berubah atmosfernya lebih menyerupai forum ilmiah ketimbang arena saling serang. Satu per satu, para ahli membedah batas tegas antara persoalan administrasi, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Petir mengatak, ironi tak terelakkan. UGM sebagai perguruan tinggi ternama justru tiga aset akademiknya duduk di kursi terdakwa. Perkara ini bahkan disebut bermula dari laporan yang diduga datang dari internal kampus sendiri, dekan fakultas Pertanian UGM.</p>
<p>&#8220;Dekan kan kepanjangan rektor, apakah ini inisiatif dekan sendiri atau rektor. Kalau rektor ada kepentingan apa dibalik pelaporan itu, karena perkara telah selesai akhir tahun 2021 namun dilaporkan ke Kejati Jateng Februari 2025,&#8221; ungkap Petir.</p>
<p>Petir kembali menyoroti keterangan auditor BPKP pada sidang sebelumnya yang menggunakan standar audit reasonable assurance, dimana bukanlah kepastian faktual mutlak.</p>
<p>“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman/retur biji kakao karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi tersebut dijadikan dasar dakwaan. Itu kan aneh,” kata Petir.</p>
<p>Zainal Petir mengutip penjelasan Prof Halim, ahli akuntasi, bahwa dalam konsep going concern, laporan keuangan disusun dengan asumsi entitas tetap beroperasi dan transaksi berlanjut, bukan berhenti pada satu titik waktu. Ketika ada barang belum dikirim namun uang sudah diterima, itu sebagai piutang dan tetap dicatat sebagai aset bukan kerugian. Tinggal tunggu penyelesaian kewajiban.</p>
<p>Namun ahli BPKP membatasi cut-off pemeriksaan hingga Desember 2019, seolah seluruh transaksi berakhir. Fakta persidangan terungkap adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur hingga akhir 2021.</p>
<p>Dr Hendry, Ahli Hukum Administrasi menegaskan, tidak setiap kebijakan yang memunculkan persoalan administratif otomatis menjadi tindak pidana. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi sebagai kewenangan sah pejabat sepanjang memenuhi parameter Pasal 22–30. Untuk menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang, terlebih dahulu harus diuji melalui parameter Pasal 17, Pasal 19, serta mekanisme Pasal 20.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/12/sidang-kakao-ugm-pt-pagilaran-zainal-petir-tegaskan-para-ahli-berhasil-rontokkan-kontruksi-dakwaan-pu">Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran, Zainal Petir Tegaskan para Ahli Berhasil Rontokkan Kontruksi Dakwaan PU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Zainal Petir: Ahli Pidana Tegaskan Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/01/dugaan-korupsi-pengadaan-biji-kakao-zainal-petir-ahli-pidana-tegaskan-unsur-tipikor-tidak-terpenuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 06:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao]]></category>
		<category><![CDATA[Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=542401</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, terungkap fakta penting melalui keterangan saksi fakta, Syaifulloh dan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. Syaifulloh menerangkan, keterlibatannya dalam bisnis biji kakao bermula dari sebuah pertemuan sebagai pengajian, namun kemudian dijelaskan sebagai pembicaraan bisnis kakao [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/01/dugaan-korupsi-pengadaan-biji-kakao-zainal-petir-ahli-pidana-tegaskan-unsur-tipikor-tidak-terpenuhi">Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Zainal Petir: Ahli Pidana Tegaskan Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, terungkap fakta penting melalui keterangan saksi fakta, Syaifulloh dan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.</p>
<p>Syaifulloh menerangkan, keterlibatannya dalam bisnis biji kakao bermula dari sebuah pertemuan sebagai pengajian, namun kemudian dijelaskan sebagai pembicaraan bisnis kakao dan berlanjut peluang pasokan biji kakao dalam jumlah besar, yang dalam perkembangannya dikaitkan dengan PT Pagilaran dan pengiriman ke CTLI ( Cacao Training and Learning Industry- UGM).</p>
<p>Pada awal pemeriksaan, saksi menyatakan, hubungan bisnis yang dijalaninya bersifat pribadi dengan Rachmad Gunadi (RG) dan menyangkal keterlibatan langsung dalam pengadaan biji kakao CTLI UGM untuk PT Pagilaran.</p>
<p>Namun dalam keterangan selanjutnya, saksi mengakui beberapa kali melakukan pengiriman biji kakao ke CTLI serta menyebut bahwa PT Pagilaran mengirim biji kakao ke CTLI melalui dirinya sebagai pemasok.</p>
<p>Saksi juga menyebut adanya pesanan sebesar 200 ton, dengan realisasi yang diterima CTLI sekitar 116,6 ton, serta mengakui menerima dana Rp 211.950.000 pada 1 Oktober 2019 dengan menyebut pihak lain sebagai pemodal.</p>
<p>Namun demikian, saksi tidak mampu menjelaskan secara konsisten rincian kuantitas pengiriman maupun total yang diterima oleh pihak penerima.</p>
<p>Menurut saksi, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian mutu biji kakao dengan standar SNI serta ketidakmampuan memenuhi volume pesanan, yang kemudian berujung pada instruksi retur dari UGM.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, saksi mengakui telah melakukan pengembalian dana dua kali, masing-masing sebesar Rp 950 juta dan Rp900 juta, sebagai konsekuensi atas barang yang tidak terkirim dan tidak memenuhi standar.</p>
<p>Zainal Petir selaku Tim Penasihat Hukum RG menilai keterangan saksi menunjukkan ketidaktegasan, inkonsistensi angka, dan pergeseran posisi dari penyangkalan menuju pengakuan terbatas.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi lain yang pada persidangan pekan sebelumnya telah didengar keterangannya, guna dilakukan konfrontasi demi memperoleh kejelasan fakta.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/01/dugaan-korupsi-pengadaan-biji-kakao-zainal-petir-ahli-pidana-tegaskan-unsur-tipikor-tidak-terpenuhi">Dugaan Korupsi Pengadaan Biji Kakao, Zainal Petir: Ahli Pidana Tegaskan Unsur Tipikor Tidak Terpenuhi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 08:22:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[pkl]]></category>
		<category><![CDATA[Pleburan]]></category>
		<category><![CDATA[preman]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=541388</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli). Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengatakan terdapat 40 PKL di kawasan tersebut. Di mana terbagi dalam dua shift, siang dan malam. Mereka menjadi sasaran dugaan pungli [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot">PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur di kawasan Pleburan, Kota Semarang, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).</p>
<p>Ketua Paguyuban PKL Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengatakan terdapat 40 PKL di kawasan tersebut. Di mana terbagi dalam dua shift, siang dan malam.</p>
<p>Mereka menjadi sasaran dugaan pungli oleh preman yang mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini disebut telah berlangsung sekitar tiga pekan terakhir.</p>
<p>“Awalnya (pungutan) di parkir, setelah itu merambah ke PKL. Setiap PKL dimintai Rp20 ribu dengan ancaman kalau tidak bayar akan diusir,” kata dia saat mengadu kepada Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, di Jalan Mugas, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026.</p>
<p>Sebelumnya, kata Erno, paguyuban telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Akan tetapi belum ada tindakan lanjut.</p>
<p>Erno mengatakan, para PKL ingin bekerja secara dengan tenang untuk menafkahi keluarga. Apalagi, mereka juga telah membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.</p>
<p>“Kami rakyat kecil butuh perlindungan. Kami tidak pernah dapat bantuan apa pun dari pemerintah. Kami hanya ingin bisa berjualan dengan aman dan tenang,” katanya.</p>
<p>Ketua Tim Advokasi PKL se-Kota Semarang, Zainal Abidin Petir, mengatakan, salah satu pedagang pisang coklat (piscok), Nur, mengaku tetap dimintai pungutan meski berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang.</p>
<p>Menurut Zainal, hal tersebut tidak dibenarkan karena lahan pemerintah hanya mewajibkan pembayaran retribusi resmi.</p>
<p>“Ini tanah milik Pemkot Semarang. Aturannya jelas, PKL hanya wajib bayar retribusi. Teman-teman PKL di sini sudah taat, bayar retribusi Rp3 ribu. Akan tetapi masih dipaksa bayar pungli Rp20 ribu,” tegasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Zainal Petir langsung menghubungi Polsek Semarang Selatan. Dikatakannya, Kanit Reskrim Polsek Semarang Selatan juga telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Polrestabes Semarang.</p>
<p>“Polisi sudah mengidentifikasi pelaku pungli. Kalau nanti masih ada pemerasan, bisa dilakukan penangkapan tangan,” ucapnya.</p>
<p>Pentingnya Keberadaan PKL</p>
<p>Zainal Petir mengatakan, PKL itu harus dijamin usahanya. Sejauh ini PKL merupakan bagian penting dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu dengan adanya lapamgan kerja, juga menekan angka kriminalitas yang dipicu dari potensi pengangguran.</p>
<p>Menurutnya, para pedagang berjualan untuk menghidupi keluarga tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.</p>
<p>“PKL itu pedagang yang mulia. Panas hujan tetap jualan untuk keluarga. Mereka tidak pernah minta bantuan APBD. Justru ini mengurangi kemiskinan dan kriminalitas,” kata Zainal</p>
<p>Dia lantas meminta Wali Kota Semarang untuk bersinergi dengan Polrestabes Semarang, serta melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar tidak ada lagi praktik pungli terhadap PKL. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/26/pkl-pleburan-semarang-ngaku-dipalak-preman-rp20-ribu-zainal-petir-sentil-polisi-dan-pemkot">PKL Pleburan Semarang Ngaku Dipalak Preman Rp20 Ribu, Zainal Petir &#8216;Sentil&#8217; Polisi dan Pemkot</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zainal Petir: Pembelian Biji Kakao Telah Dipenuhi, namun Tetap Dilaporkan Kejati atas Suruhan Dekan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/20/zainal-petir-pembelian-biji-kakao-telah-dipenuhi-namun-tetap-dilaporkan-kejati-atas-suruhan-dekan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 01:02:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelian Biji Kakao]]></category>
		<category><![CDATA[Suruhan Dekan]]></category>
		<category><![CDATA[Telah Dipenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Tetap Dilaporkan Kejati]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=535287</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jamis, 18 Desember 2025. Zainal Petir, juru bicara tim penasihat hukum DR Rachmad Gunadi menjelaskan, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR. Ir. Arman Wijonarko, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/20/zainal-petir-pembelian-biji-kakao-telah-dipenuhi-namun-tetap-dilaporkan-kejati-atas-suruhan-dekan">Zainal Petir: Pembelian Biji Kakao Telah Dipenuhi, namun Tetap Dilaporkan Kejati atas Suruhan Dekan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jamis, 18 Desember 2025.</p>
<p>Zainal Petir, juru bicara tim penasihat hukum DR Rachmad Gunadi menjelaskan, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR. Ir. Arman Wijonarko, M.Sc, memberikan kesaksian mengejutkan pengunjung sidang yang dihadiri para dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM, teman Rahmad Gunadi.</p>
<p>Petir mengatakan, pertama, permasalahan retur biji kakao yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2021 namun bisa dibawa ke persidangan, ternyata karena ada suruhan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM.</p>
<p>&#8220;Masalah retur biji Kakao kan sudah terselesaikan sejak tahun 2021. Kenapa bisa jadi heboh, seolah-olah ada pengadaan biji kakao fiktif, ada motif apa sebenarnyan? Ketika hal itu ditanyakan kepada Arman, dijawab tidak tahu. Namun ketika didesak akhirnya dia mengaku hanya diajak Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada, yang hingga kini masih menjabat sebagai dekan aktif di Fakultas Pertanian UGM,&#8221; ungkap Petir, Sabtu (20/12/2025).</p>
<p>Selain itu, tambah Petir, Arman juga menjelaskan bahwa dana dari Direktorat PUI ( pengembangan usaha dan inkubasi) UGM Rp.7,4 M yang masuk ke rekening Bank Mandiri PT Pagilaran, pada tanggal 30–31 Desember 2019, ditransfer langsung ke rekening Bank DIY milik PT Pagilaran untuk meningkatkan performa Kredit Modal Kerja (KMK) perusahaan, yakni dengan membayar kewajiban utang kepada Bank DIY.</p>
<p>&#8220;Jadi uang dari UGM dibuat menutup utang terlebih dahulu, kemudian tanggal 8 Januari 2020 ditransfer untuk pembayaran pembelian biji kakao. Artinya pembayaran biji kakao bukan lagi uang UGM tapi uang Bank DIY. Itupun tanpa sepengetahuan Rahmad Gunadi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Zainal Petir menambahkan, keterangan saksi Arman dinilai mematahkan dakwaan JPU yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 6,56 miliar ke rekening pihak lain bernama Haezer, pendana mitra PT Pagilaran selaku suplier biji kakao melalui Syaeful, pemilik CV. Mandiri Buana Kakao.</p>
<p>Saksi lain, kata Petir, Prof Adi Djoko Guritno sempat menyampaikan berbelit. &#8220;Awalnya ditanya apakah masalah pembelian biji kakao sudah selesai, dijawab tidak tahu. Padahal kejadian itu, sebelum menjabat Dirut, dia sudah menjabat sebagai komisaris yang tugasnya mengawasi dan menasehati direksi. Akhirnya dia mengaku permasalahan sudah terselesaikan. Selain itu 3 kali RUPS di PT Pagilaran tidak pernah lagi menyinggung retur biji kakao tersebut,&#8221; terang Petir.</p>
<p>Pada sidang sebelumnya, Kamis, 11 Desember, Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Dit PUI UGM menyatakan, permasalahan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah diselesaikan akhir 2021.</p>
<p>Tim Penasehat Hukum DR. Rahmat Gunadi antara lain, Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH., siap mencecar saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.</p>
<p>Ia menegaskan, kebenaran harus diungkap, jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah dengan mematahkan dakwaan PU pada sidang 8 Januari 2026 .</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/20/zainal-petir-pembelian-biji-kakao-telah-dipenuhi-namun-tetap-dilaporkan-kejati-atas-suruhan-dekan">Zainal Petir: Pembelian Biji Kakao Telah Dipenuhi, namun Tetap Dilaporkan Kejati atas Suruhan Dekan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zainal Petir: Tok&#8230;Tok! Polisi Penembak Gamma Telah Dipecat</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/14/zainal-petir-tok-tok-polisi-penembak-gamma-telah-dipecat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 08:38:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Penembak Gamma]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=490265</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (siswa SMKN 4 Semarang yang tertembak anggota polisi hingga meninggal), Zainal Petir, mengaku lega lantaran sidang banding kode etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak. &#8220;Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/14/zainal-petir-tok-tok-polisi-penembak-gamma-telah-dipecat">Zainal Petir: Tok&#8230;Tok! Polisi Penembak Gamma Telah Dipecat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (siswa SMKN 4 Semarang yang tertembak anggota polisi hingga meninggal), Zainal Petir, mengaku lega lantaran sidang banding kode etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak.</p>
<p>&#8220;Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat,&#8221; ujar Petir saat menemui Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng usai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (14/8/2025).</p>
<p>&#8220;Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok&#8230;tok. Robig sudah dipecat,&#8221; kata Petir.</p>
<p>Diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Kabidkum, Kombes Rio Tangkari, anggota, Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.</p>
<p>Sidang dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 yang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.</p>
<p>Zainal menambahkan, PTDH dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.</p>
<p>Dalam sidang etik itu, menurut Petir, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.</p>
<p>&#8220;PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri,&#8221; tandas Petir.</p>
<p>Sementara itu Kombes Artanto menyampaikan, untuk proses pemecatan masih menunggu Skep penetetapan PTDH dari Kapolda Jateng. &#8220;Sidang banding sifatnya tertutup,&#8221; kata Artanto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/14/zainal-petir-tok-tok-polisi-penembak-gamma-telah-dipecat">Zainal Petir: Tok&#8230;Tok! Polisi Penembak Gamma Telah Dipecat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/09/kasus-penembakan-siswa-oleh-oknum-polisi-zainal-petir-copot-kapolrestabes-semarang-kombes-irwan-anwar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 04:16:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolrestabes semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa SMK Negeri 4]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=451036</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir kembali angkat bicara terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, akibat ditembak oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robiq Zaenudin. Pimpinan NGO yang konsen pada pendampingan rakyat miskin dan advokasi kebijakan publik ini meminta Kapolri Jenderal Pol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/09/kasus-penembakan-siswa-oleh-oknum-polisi-zainal-petir-copot-kapolrestabes-semarang-kombes-irwan-anwar">Kasus Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Petir kembali angkat bicara terkait tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, akibat ditembak oknum Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robiq Zaenudin.</p>
<p>Pimpinan NGO yang konsen pada pendampingan rakyat miskin dan advokasi kebijakan publik ini meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.</p>
<p>Langkah tersebut perlu diambil Kapolri agar kasus penembakan pada tiga siswa SMK 4 Semarang segera terang benderang.</p>
<p>&#8220;Copot dulu Kapolrestabes Semarang biar lebih terbuka duduk permasalahan meninggalnya Gamma. Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” kata Zainal Petir, Senin (9/12/2024).</p>
<p>Ia mengatakan dirinya telah mendengarkan keterangan dari dua saksi korban yang juga ditembak, yakni S (16) dan A (17). Menurutnya, peluru yang mengenai saksi S bersarang di lengan kiri, sedangkan A ditembak arah dada namun bisa menghindar sehingga mengenai bagian lain.</p>
<p>“Untung A ketika ditembak menghindar sehingga peluru hanya menyerempet dada kemudian mengenai ketiak. Kalau tidak menghindar pasti tembus masuk dalam,&#8221; ungkap Petir.</p>
<p>Selain mendengar kesaksian S dan A, Zainal Petir telah melakukan pendalaman saksi-saksi lain seperti N, SK, F, dan AD.</p>
<p>Dari keterangan mereka, Zainal Petir menilai tindakan oknum Satresnarkoba tersebut layak untuk diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat melalui sidang etik.</p>
<p>&#8220;Aipda R bisa dikategorikan melakukan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak hidup. Penembakan dilakukan dalam kondisi tidak terancam nyawanya, di luar proses hukum, dan tidak sedang melakukan pembelaan diri,” ungkapnya.</p>
<p>“Lihat saja video penembakan, R berdiri menghadang motor anak-anak sambil menembak mereka. Mana bukti dalam kondisi terancam nyawanya? Kata saksi juga tidak ada tembakan peringatan,&#8221; lanjut Petir yang juga kuasa hukum keluarga Gamma.</p>
<p>Zainal Petir juga minta Kapolrestabes fokus pada penanganan tewasnya Gamma dan tembakan yang mengenai dua siswa lain.</p>
<p>&#8220;Jangan rilis-rilis tawuran terus tapi bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, dia (R) dari mana, kepastian tewasnya Gamma di mana, siapa saja yang membawa Gamma ke RS, dan lainnya,&#8221; ungkap Petir.</p>
<p>Selain itu Petir meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo segera melakukan sidang kode etik pada Robiq, oknum penembak tiga siswa dan segera menetapkan statusnya menjadi tersangka.</p>
<p>“Saya kira bukti-bukti sudah cukup. Ada rekaman CCTV ketika R melakukan penembakan, kendaraan yang dipakai R, pistol yang digunakan untuk menembak dan saksi-saksi, termasuk saksi korban luka tembak,” tegas Petir.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/09/kasus-penembakan-siswa-oleh-oknum-polisi-zainal-petir-copot-kapolrestabes-semarang-kombes-irwan-anwar">Kasus Penembakan Siswa oleh Oknum Polisi, Zainal Petir: Copot Kapolrestabes Semarang!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadiri HUT Ke-71 Humas Polri, Zainal Petir: Perayaan Tahun Ini Cukup Unik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/07/hadiri-hut-ke-71-humas-polri-zainal-petir-perayaan-tahun-ini-cukup-unik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Nov 2022 11:41:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Cukup unik]]></category>
		<category><![CDATA[Hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[Humas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[HUT ke-71]]></category>
		<category><![CDATA[Perayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tshun ini]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=290514</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Humas Polri yang diselenggarakan Bidhumas Polda Jateng pada 4 November 2022 lalu cukup unik. Zainal Abidin Petir mewakili Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud NS mengapresiasi pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT Humas Polri yang digelar di Mapolda Jateng. &#8220;Bidhumas Polda Jateng dalam merayakan HUT Humas tahun ini cukup unik, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/07/hadiri-hut-ke-71-humas-polri-zainal-petir-perayaan-tahun-ini-cukup-unik">Hadiri HUT Ke-71 Humas Polri, Zainal Petir: Perayaan Tahun Ini Cukup Unik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Humas Polri yang diselenggarakan Bidhumas Polda Jateng pada 4 November 2022 lalu cukup unik.</p>
<p>Zainal Abidin Petir mewakili Ketua PWI Jateng, Amir Mahmud NS mengapresiasi pelaksanaan rangkaian kegiatan HUT Humas Polri yang digelar di Mapolda Jateng.</p>
<p>&#8220;Bidhumas Polda Jateng dalam merayakan HUT Humas tahun ini cukup unik, karena diawali dengan bermacam pertandingan olah raga menarik seperti tarik tambang, lomba bakiak dan lainnya,&#8221; kata Zainal Petir kepada Suarabaru.id, Senin (7/11/2022).</p>
<p>Pada kegiatan itu Petir juga turut menyaksikan peresmian ruang Podcast Polisine Jateng yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda, Irjen Pol Ahmad Luthfi di lantai 2 Mapolda Jateng.</p>
<p>Usai launching ruang Podcast, Petir mendampingi Kapolda dan Wakapolda Jateng melakukan pemotongan tumpeng dalam syukuran HUT ke-71 Humas Polri di Lobby Mapolda Jateng, yang dihadiri oleh para PJU Polda Jateng dan media.</p>
<p>Kapolda pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas sinergitas yang dibangun Bidhumas Polda Jateng bersama media.</p>
<p>&#8220;Semaraknya kegiatan ini menandakan sinergitas dan kolaborasi yang luar biasa, baik Pimred maupun awak media dengan Bidhumas Polda Jateng,&#8221; tutur Luthfi.</p>
<p>Kapolda menyebut awak media mempunyai peran dalam terpeliharanya Sitkamtibmas di Jawa Tengah. Berkat kolaborasi yang terjalin baik antara Bidhumas dan awak media, mampu melahirkan pemberitaan yang edukatif kepada masyarakat.</p>
<p>“Saya berpesan kepada rekan media, agar fungsi-fungsi (kepolisian) yang preemtif dan preventif untuk diliput juga. Karena melalui pemberitaan yang bersifat preemtif dan preventif tersebut dapat mengena di seluruh aspek kehidupan masyarakat,” pesan Kapolda.</p>
<p>Dengan pemberitaan yang mengena di seluruh aspek kehidupan masyarakat, Kapolda berharap secara alami dapat memunculkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Polri.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/07/hadiri-hut-ke-71-humas-polri-zainal-petir-perayaan-tahun-ini-cukup-unik">Hadiri HUT Ke-71 Humas Polri, Zainal Petir: Perayaan Tahun Ini Cukup Unik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>