blank
Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (siswa SMKN 4 Semarang yang tertembak anggota polisi), Zainal Petir. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (siswa SMKN 4 Semarang yang tertembak anggota polisi hingga meninggal), Zainal Petir, mengaku lega lantaran sidang banding kode etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak.

“Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat,” ujar Petir saat menemui Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng usai mengikuti sidang KKEP di Polda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (14/8/2025).

“Banding etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok…tok. Robig sudah dipecat,” kata Petir.

Diketahui, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Kabidkum, Kombes Rio Tangkari, anggota, Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Sidang dilaksanakan pada Kamis, 14 Agustus 2025 yang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng.

Zainal menambahkan, PTDH dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Dalam sidang etik itu, menurut Petir, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.

“PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri,” tandas Petir.

Sementara itu Kombes Artanto menyampaikan, untuk proses pemecatan masih menunggu Skep penetetapan PTDH dari Kapolda Jateng. “Sidang banding sifatnya tertutup,” kata Artanto.

 

Ning S