blank
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor. Foto: Tim/SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama PUI UGM–PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jamis, 18 Desember 2025.

Zainal Petir, juru bicara tim penasihat hukum DR Rachmad Gunadi menjelaskan, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, DR. Ir. Arman Wijonarko, M.Sc, memberikan kesaksian mengejutkan pengunjung sidang yang dihadiri para dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM, teman Rahmad Gunadi.

Petir mengatakan, pertama, permasalahan retur biji kakao yang telah diselesaikan sejak akhir tahun 2021 namun bisa dibawa ke persidangan, ternyata karena ada suruhan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM.

“Masalah retur biji Kakao kan sudah terselesaikan sejak tahun 2021. Kenapa bisa jadi heboh, seolah-olah ada pengadaan biji kakao fiktif, ada motif apa sebenarnyan? Ketika hal itu ditanyakan kepada Arman, dijawab tidak tahu. Namun ketika didesak akhirnya dia mengaku hanya diajak Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada, yang hingga kini masih menjabat sebagai dekan aktif di Fakultas Pertanian UGM,” ungkap Petir, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, tambah Petir, Arman juga menjelaskan bahwa dana dari Direktorat PUI ( pengembangan usaha dan inkubasi) UGM Rp.7,4 M yang masuk ke rekening Bank Mandiri PT Pagilaran, pada tanggal 30–31 Desember 2019, ditransfer langsung ke rekening Bank DIY milik PT Pagilaran untuk meningkatkan performa Kredit Modal Kerja (KMK) perusahaan, yakni dengan membayar kewajiban utang kepada Bank DIY.

“Jadi uang dari UGM dibuat menutup utang terlebih dahulu, kemudian tanggal 8 Januari 2020 ditransfer untuk pembayaran pembelian biji kakao. Artinya pembayaran biji kakao bukan lagi uang UGM tapi uang Bank DIY. Itupun tanpa sepengetahuan Rahmad Gunadi,” ujarnya.

Zainal Petir menambahkan, keterangan saksi Arman dinilai mematahkan dakwaan JPU yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 6,56 miliar ke rekening pihak lain bernama Haezer, pendana mitra PT Pagilaran selaku suplier biji kakao melalui Syaeful, pemilik CV. Mandiri Buana Kakao.

Saksi lain, kata Petir, Prof Adi Djoko Guritno sempat menyampaikan berbelit. “Awalnya ditanya apakah masalah pembelian biji kakao sudah selesai, dijawab tidak tahu. Padahal kejadian itu, sebelum menjabat Dirut, dia sudah menjabat sebagai komisaris yang tugasnya mengawasi dan menasehati direksi. Akhirnya dia mengaku permasalahan sudah terselesaikan. Selain itu 3 kali RUPS di PT Pagilaran tidak pernah lagi menyinggung retur biji kakao tersebut,” terang Petir.

Pada sidang sebelumnya, Kamis, 11 Desember, Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Dit PUI UGM menyatakan, permasalahan pengadaan biji kakao dengan PT Pagilaran telah diselesaikan akhir 2021.

Tim Penasehat Hukum DR. Rahmat Gunadi antara lain, Zainal Petir, SH, MH, Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH., siap mencecar saksi-saksi yang dihadirkan jaksa.

Ia menegaskan, kebenaran harus diungkap, jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah dengan mematahkan dakwaan PU pada sidang 8 Januari 2026 .

Ning S