<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>vonis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/vonis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>vonis Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 07:11:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Ariansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Persetubuhan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Zainal Petir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560818</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026. &#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Iwan Prahangga (33) divonis pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 20 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Ariansyah.</p>
<p>Hakim menyatakan, terdakwa Iwan Prahangga yang berprofesi seorang instruktur fitnes terbukti bersalah melakukan kejahatan kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial S.</p>
<p>&#8220;Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, kepercayaan atau kebawah yang timbul dari pemuslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan (korban) dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Dia mengatakan, terdakwa melakukan hubungan dan mengartikulasi korban dengan tujuan akhir mengeksploitasi secara seksual.</p>
<p>Iwan Prahangga dinilai memanfaatkan kerentanan korban dengan menggunakan strategi lainnya, seperti perhatian khusus pada korban.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan hadiah, menyediakan dukungan emosional, dan mengidentifikasi dan memanfaatkan kepentingan korban,&#8221; kata Ariansyah.</p>
<p>Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menilai,<br />
hakim memiliki hati nurani dengan keyakinannya, melihat  fakta-fakta persidangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan yang dilakukan Iwan Prahangga meresahkan masyarakat, menghancurkan masa depan anak, merusak moral dan termasuk perilaku seksual yang tidak baik dan menyimpang,&#8221; katanya usai persidangan.</p>
<p><strong>Pemulihan Korban</strong></p>
<p>Zainal Petir mengatakan, kondisi korban masih murung dan terus menjalani pemulihan.</p>
<p>&#8220;Kita nanti juga harus memberikan support kepada keluarganya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Korban, kata Zainal Petir, memiliki kerugian materi yang cukup banyak selama dimanipulasi oleh terdakwa.</p>
<p>Dikatakannya, korban berencana kuliah di luar negeri dengan biaya hingga Rp400 juta. Akan tetapi dimanipulasi secara psikologis dimanfaatkan dan digunakan untuk keperluan Iwan Prahangga.</p>
<p>&#8220;Untuk beli baju-baju yang bermerek, sepatu yang bermerek, obat-obat pembuat badan biar besar. Jadi untuk kepentingan dia. Makan itu setiap hari itu hampir gofood. Yang bayari ya korban, kalau enggak, korban diancam,&#8221; katanya.</p>
<p>Zainal petir mengatakan, korban pernah juga diancam diminta Rp200 juta kalau mengakhiri hubungan. Bila tidak diberikan, juga diancam akan menyebarkan file berisi hal-hal sensitif yang pernah dilakukan keduanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/21/pengadilan-ungaran-vonis-95-tahun-iwan-prahangga-atas-kejahatan-persetubuhan-anak-modus-manipulasi-manfaatkan-kerentanan-korban">Pengadilan Ungaran Vonis 9,5 Tahun Iwan Prahangga atas Kejahatan Persetubuhan Anak, Modus Manipulasi Manfaatkan Kerentanan Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hangga]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560367</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026. Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026. &#8220;Karena ada salah satu majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: left;">Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Karena ada salah satu majelis hakim itu sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan akan diputus nanti hari Rabu tanggal 21 Mei 2026. Saya berharap putusan-nya itu maksimal,&#8221; kata kuasa hukum korban, Zainal Petir, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Zainal Petir bilang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun pidana penjara. Dia menilai tuntutan itu tidak maksimal.</p>
<p>&#8220;Tuntutannya itu 10 tahun, dari ancaman pidananya 15 tahun. Semoga saja hakim memberi putusan maksimal atas pertimbangan di fakta persidangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Alasan Hangga harus dihukum maksimal, kata dia, karena telah merusak masa depan korban dengan tindakan keji kekerasan seksual.</p>
<p><strong>Kondisi Korban</strong></p>
<p>Zainal mengatakan, kondisi korban terpuruk, cenderung menyendiri, dan murung. Oleh karena tindakan pelaku yang melakukan pengancaman selain persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Akan menyebarkan video kekerasan seksual itu kalau sampai memutus hubungan mereka. Sudah diakui oleh Hangga, bahwa dia betul memang minta Rp200 juta kalau mau mutus,&#8221; katanya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia ingin hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia berharap hakim memiliki hati nurani yang mengedepankan keadilan untuk korban.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini korban diberikan pendampingan oleh dinas terkait,  kemudian ada dari psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 07:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[Benny Riswandi]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Daftar]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[Priagung Suprapto]]></category>
		<category><![CDATA[Pujiono]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel Franciskus Tampubolon]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[Suldiarta]]></category>
		<category><![CDATA[supriyatno]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<category><![CDATA[Yuddy renaldi]]></category>
		<category><![CDATA[Zainuddin Mappa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559013</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) – </strong>Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, telah menjatuhkan putusan atau vonis kepada sembilan mantan bankir pada perkara dakwaan kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman (Sritex).</p>
<p>Daftar vonis dijatuhkan kepada sembilan bankir dari tiga bank dengan mayoritas saham milik pemerintah daerah dalam perkara terkait PT Sritex itu. Di antaranya Bank Jawa Barat Banten (BJB), Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng.</p>
<p>Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026. Putusan pengadilan ini terkait perkara dugaan permintaan kredit modal kerja (KMK) bermasalah dengan dalil kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Selain itu tuduhan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Rangkaian kasus hukum itu telah menjerat tiga mantan petinggi PT Sritex. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung sejak Mei 2025 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Mantan petinggi Sritex Iwan bersaudara, yakni Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama), dan Allan Moran Severino (Direktur Keuangan dijatuhi hukuman pidana belasan tahun, pada sidang putusan, Rabu 6 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara,&#8221; kata Rommel membacakan putusan.</p>
<p>Sedangkan terhadap Iwan Kurniawan, hakim memutuskan pidana yang lebih rendah dari sang kakak.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun penjara,&#8221; katanya.<br />
Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto juga denda Rp1 miliar, dan pidana uang pengganti Rp677 miliar.</p>
<p>Kemudian majelis hakim, juga menjatuhkan pidana kepada Allan Moran Severino dengan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.</p>
<p>Majelis hakim menilai adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Salah satunya melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan yang tidak semestinya. Sehingga bisa mencairkan kredit modal kerja.</p>
<p>Rinciannya, pencairan kredit Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, Rp180 miliar di Bank DKI.</p>
<p>Melihat vonis tersebut, tim kuasa hukum dari terdakwa Iwan bersaudara menyatakan akan melakukan banding. Sementara kuasa hukum Allan Moran Severino menyatakan pikir-pikir.</p>
<p><strong>Daftar Vonis Bankir</strong></p>
<p>Usai sidang putusan kepada tiga mantan petinggi Sritex tersebut, agenda dilanjutkan kepada sembilan bankir yang disebut dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Di mana sebelumnya mereka disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan melanggar hukum untuk meloloskan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>Sembilan mantan petinggi bank itu di antaranya dari Bank BJB, Bank DKI (sekarang Bank Jakarta), dan Bank Jateng. Ketiga mantan petinggi BJB yakni Yuddy Renaldi (Direktur Utama), Beny Riswandi (Senior Executive Vice President Bisnis), dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial).</p>
<p>Ketiganya divonis bebas, karena majelis hakim menilai tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu. Ketiganya dinilai, telah menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pencairan kredit kepada PT Sritex.</p>
<p>“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, membacakan putusan secara bergiliran.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan terdakwa dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan. Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Majelis hakim menilai ketiganya bekerja sesuai prinsip kehati-hatian dan prosedur internal perbankan. Tidak ditemukan bukti adanya intervensi, tekanan, maupun perintah untuk meloloskan kredit Sritex secara melawan hukum.</p>
<p>Vonis yang sama juga dibacakan kepada tiga mantan petinggi Bank Jateng. Di antaranya Supriyatno (Direktur Utama), Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial), serta Suldiarta (Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial) Suldiarta.</p>
<p>Selain itu, vonis bebas ditujukan juga kepada dua mantan petinggi Bank DKI. Di antaranya Priagung Suprapto (Direktur Teknologi dan Operasional), serta Babay Farid Wazdi (Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan).</p>
<p>Dari sembilan mantan bankir tersebut, hanya seorang yang divonis hukuman pidana. Dia yakni Zainuddin Mappa selaku mantan Direktur Utama Bank DKI. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara.</p>
<p>Hakim menilai terdakwa Zainuddin Mappa terbukti menerima uang US$50.000 dari pihak Sritex. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/11/daftar-vonis-9-eks-bankir-dalam-perkara-kredit-sritex-mayoritas-tak-terbukti-bersalah">Daftar Vonis 9 Eks Bankir dalam Perkara Kredit Sritex, Mayoritas tak Terbukti Bersalah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 23:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554199</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.</p>
<p>Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.</p>
<p>Selain pidana penjara, hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.</p>
<p>Putusan tersebut langsung memicu kemarahan keluarga terdakwa yang berteriak histeris dan mengutuk hakim serta jaksa. Istri dan keluarga terdakwa yang hadir tak mampu menahan emosi.</p>
<p>Mereka menangis, berteriak, bahkan melontarkan kecaman keras kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.</p>
<p>“Kebenaran pasti terungkap! Kalian hakim dan jaksa akan sengsara tujuh turunan!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dalam dakwaan dan pertimbangan hakim, terdakwa disebut memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa mekanisme sewa yang sah. Ia juga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.</p>
<p>Selain itu, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah daerah dengan nominal sekitar Rp1 juta per orang dalam proses pembahasan pengelolaan plaza.</p>
<p>Tak hanya itu, nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah harga yang ditafsirkam. Dari nilai seharusnya sekitar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi yang sejak 1989 dikerjasamakan untuk pembangunan Plaza Klaten.</p>
<p>Kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya berakhir pada 22 April 2018, dan aset kembali ke Pemkab Klaten. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan plaza dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.</p>
<p>Didik Sudiarto saat itu menunjuk langsung terdakwa untuk mengelola dan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, seperti pusat perbelanjaan dan perusahaan lain.</p>
<p>Dari total pendapatan sewa mencapai sekitar Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya lebih dari Rp10 miliar tidak disetorkan, yang kemudian menjadi dasar kerugian negara dalam perkara ini.</p>
<p><strong>Hanya Jalankan Perjanjian dengan Pemda</strong></p>
<p>Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.</p>
<p>Menurutnya, pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.</p>
<p>“Perjanjian sewa itu dibuat oleh pemerintah daerah, bukan klien kami. Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian. Bagaimana mungkin kemudian dinyatakan merugikan negara?” katanya.</p>
<p>Dia juga menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari konsep perjanjian hingga negosiasi harga, dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau negara membuat perjanjian, lalu pihak swasta menjalankan isi perjanjian itu, kemudian negara menyatakan rugi, ini logika hukum yang tidak masuk akal,” ucapnya.</p>
<p>Kaligis menilai kliennya telah &#8216;dianiaya secara hukum&#8217; karena sudah mengeluarkan investasi untuk memperbaiki kondisi plaza namun tetap dijatuhi hukuman.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyatakan dirinya hanya mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Dia mengatakan, sejumlah komponen bangunan seperti eskalator, void, dan tangga darurat memang tidak dihitung dalam nilai sewa. Oleh sebab tidak menghasilkan keuntungan komersial—hal yang menurutnya lazim dalam praktik pusat perbelanjaan.</p>
<p>“Saya sudah negosiasi dengan Pemda. Kalau tidak disetujui, saya siap mundur. Semua ini atas persetujuan mereka,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengklaim telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menggunakan dana pemerintah.</p>
<p>“Sebelum saya kelola, pendapatan sekitar Rp600 juta. Setelah itu bisa mencapai Rp3,7 hingga Rp4 miliar. Tapi kenapa saya justru dipidana?” ucapnya.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 Bulan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/09/13/majelis-hakim-pn-tegal-vonis-nenek-sarinah-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 00:37:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[nenek-sarinah]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=435922</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal akhirnya memvonis terdakwa dugaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat tanah Nenek Sarinah (73) dengan pidana penjara 10 bulan. Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Indah Novi Susanti (Ketua) hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Penasehat Hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/13/majelis-hakim-pn-tegal-vonis-nenek-sarinah-10-bulan">Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal akhirnya memvonis terdakwa dugaan pemalsuan surat pengurusan sertifikat tanah Nenek Sarinah (73) dengan pidana penjara 10 bulan.</p>
<p>Vonis dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Indah Novi Susanti (Ketua) hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edi Utama di PN Tegal, Kamis (12/9/2024).</p>
<p>Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan, terdakwa Hj Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP. Yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya Eli Susmini dan Lediana.</p>
<p>&#8220;Saudara terdakwa diputus 10 bulan. Baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini menerima, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu,&#8221; katanya.</p>
<p>Mendengar vonis, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama langsung mengatakan mengajukan upaya banding. &#8220;Kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan itu,&#8221; kata Edi.</p>
<p>Sementara JPU Wiwin Windarto usai persidangan mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terkait putusan itu. Pasalnya, dari penasehat hukum menyatakan akan melakukan banding.</p>
<p>&#8220;Kita pikir-pikir, karena saat ini dari penasehat menyatakan banding. Mungkin saja dalam waktu seminggu bisa berubah akan menerima,&#8221; terangnya.</p>
<p>Menurut Wiwin Windarto, terdakwa tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena belum ada inkrah.</p>
<p>Persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidan penjara 10 bulan. Karena terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula saat terdakwa menyampaikan kepada Hj Rokhayah adanya tanah milik H Mudli yang akan dijual seharga Rp125 juta. Selanjutnya, Hj Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk memberikan tanah itu.</p>
<p>Ternyata, belakangan terbit sertifikat atas nama Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa. Hingga, akhirnya kasus tersebut sampai ke Pengadilan.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/09/13/majelis-hakim-pn-tegal-vonis-nenek-sarinah-10-bulan">Majelis Hakim PN Tegal Vonis Nenek Sarinah 10 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Divonis Seumur Hidup, Narapidana Kasus Narkoba Ini Jalani Pernikahan dalam Lapas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/22/divonis-seumur-hidup-narapidana-kasus-narkoba-ini-jalani-pernikahan-dalam-lapas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 12:11:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[Seumur hidup]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=400658</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengaku lega setelah mengucap ijab qabul di hadapan penghulu, Kamis (22/2/2024). MIF harus menjalani prosesi pernikahan di dalam penjara lantaran tersandung kasus narkoba. MIF yang mendapat vonis seumur hidup ini diizinkan menggelar pernikahan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid setelah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/divonis-seumur-hidup-narapidana-kasus-narkoba-ini-jalani-pernikahan-dalam-lapas">Divonis Seumur Hidup, Narapidana Kasus Narkoba Ini Jalani Pernikahan dalam Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengaku lega setelah mengucap ijab qabul di hadapan penghulu, Kamis (22/2/2024).</p>
<p>MIF harus menjalani prosesi pernikahan di dalam penjara lantaran tersandung kasus narkoba.</p>
<p>MIF yang mendapat vonis seumur hidup ini diizinkan menggelar pernikahan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid setelah memenuhi syarat-syarat.</p>
<p>MIF merupakan warga Tangerang. Dia menikah dengan wanita pujaan hatinya yang merupakan warga Semarang.</p>
<p>Pernikahan sendiri disaksikan oleh orang tua dan keluarga kedua mempelai dengan mahar berupa emas 13 gram dan uang tunai senilai Rp500.000.</p>
<p>Dengan mengenakan setelan jas dan peci hitam, MIF mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu yang didatangkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.</p>
<p>“Saya sangat bersyukur dan bahagia meskipun harus melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menikah di sini,” ucap MIF.</p>
<p>MIF mengaku sangat terharu dan bahagia bisa melangsungkan pernikahan dengan lancar.</p>
<p>Menurut Kalapas Usman Madjid, pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan dan merupakan salah satu penyempurna dari separuh agama.</p>
<p>Usman menegaskan, bahwa izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi warga binaan yang hendak menikah lengkap.</p>
<p>“Kelengkapan menikah di Lapas harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,&#8221; kata Usman.</p>
<p>&#8220;Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/divonis-seumur-hidup-narapidana-kasus-narkoba-ini-jalani-pernikahan-dalam-lapas">Divonis Seumur Hidup, Narapidana Kasus Narkoba Ini Jalani Pernikahan dalam Lapas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Semarang Vonis 6 Bulan Penjara terhadap Caleg Nasdem, Lebih Tinggi dari Putusan PN Purworejo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/07/pt-semarang-vonis-6-bulan-penjara-terhadap-caleg-nasdem-lebih-tinggi-dari-putusan-pn-purworejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Feb 2024 14:17:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[6 bulan penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Nasdem]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398072</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah hari ini menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa (caleg) dari Partai Nasdem atas nama Muhamad Abdullah. Putusan tersebut lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana penjara 3 bulan. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/pt-semarang-vonis-6-bulan-penjara-terhadap-caleg-nasdem-lebih-tinggi-dari-putusan-pn-purworejo">PT Semarang Vonis 6 Bulan Penjara terhadap Caleg Nasdem, Lebih Tinggi dari Putusan PN Purworejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah hari ini menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa (caleg) dari Partai Nasdem atas nama Muhamad Abdullah.</p>
<p>Putusan tersebut lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pidana penjara 3 bulan.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Semarang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi didampingi hakim anggota, Agus Hariyadi, Dedeh Suryanti, dan Panitera Pengganti Banding Agoeng Widijantoro, menyatakan, terdakwa Muhamad Abdullah Bin R. Cholil (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ungkapnya, Rabu (7/2/2024).</p>
<p>Prim Fahrur mengatakan, pidana 6 bulan penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.</p>
<p>Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” tambahnya.</p>
<p>Amar putusan Pengadilan Tinggi Semarang tersebut terintegrasi pada Rabu, 07 Febuari 2024 dengan Nomor Putusan Banding 108/PID.SUS/2024/PT SMG.</p>
<p>Diketahui sebelumnya, PN Purworejo telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Abdullah dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.000 pada Senin 29 Januari 2024 lalu.</p>
<p>Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 493 Junto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/07/pt-semarang-vonis-6-bulan-penjara-terhadap-caleg-nasdem-lebih-tinggi-dari-putusan-pn-purworejo">PT Semarang Vonis 6 Bulan Penjara terhadap Caleg Nasdem, Lebih Tinggi dari Putusan PN Purworejo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Feb 2023 13:21:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[ferdy sambo]]></category>
		<category><![CDATA[hukuman mati]]></category>
		<category><![CDATA[Julian richie]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kadiv Propam]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=315251</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati">Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.</p>
<p>Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.</p>
<p>Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Pengacara asal Kota Semarang Julian Richie menilai jika vonis majelis hakim atas perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdi Sambo sudah sangat tepat.</p>
<p>Menurutnya, kejahatan yang dilakukan oleh Sambo merupakan kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). Vonis mati yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dapat mengobati rasa kekecewaan terhadap tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.</p>
<p>“Terkait hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ferdi Sambo menurut saya sudah sangat tepat, mengingat kejahatan yang telah dilakukan oleh mantan Kadiv Propam ini sangat serius,&#8221; ujar Richie.</p>
<p>Menurut Richie, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Meskipun masih ada banding, kasasi dan PK tapi vonis mati Ferdy Sambo ini merupakan langkah berani dari hakim di tingkat PN. Setidaknya keberanian hakim atas putusan ini mengobati kekecewaan masyarakat atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.</p>
<p>Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.</p>
<p>Richie menegaskan bahwa seorang penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah.</p>
<p>“Sekali lagi saya secara pribadi mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas pidana mati yang telah dijatuhkan kepada Ferdi Sambo. Memang sudah sepantasnya jika penjahat perlu diberi terapi kejutan berupa pidana mati, terutama bagi penjahat tertentu seperti Sambo yang tak lagi dapat diharapkan untuk berubah,” tandas Richie.</p>
<p>&#8220;Kita yakini jika tidaklah ada kejahatan yang sempurna, meskipun kebohongan akan lari secepat kilat, suatu saat kebenaran akan membukanya,” pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/13/pengacara-richie-menyebut-seorang-penjahat-perlu-diberi-terapi-kejutan-berupa-pidana-mati">Pengacara Richie Menyebut, Seorang Penjahat Perlu Diberi Terapi Kejutan Berupa Pidana Mati</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Oct 2021 00:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[basri]]></category>
		<category><![CDATA[gnpk]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=202475</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, divonis selama 7 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Toetik Ernawati SH MH (Ketua) Endra Hermawan SH MH (Anggota), Windy Ratnasari SH MH (Anggota) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta">Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Basri Budi Utomo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal, divonis selama 7 bulan penjara denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.</p>
<figure id="attachment_202479" aria-describedby="caption-attachment-202479" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" class="size-medium wp-image-202479" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-400x230.jpg" alt="" width="400" height="230" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-400x230.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp-150x86.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/10/Screenshot_2021-10-05-06-53-42-005_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-202479" class="wp-caption-text">VONIS &#8211; Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo saat menjalani sidang vonis. (foto: nino moebi)</figcaption></figure>
<p>Vonis dibacakan oleh majelis hakim Toetik Ernawati SH MH (Ketua) Endra Hermawan SH MH (Anggota), Windy Ratnasari SH MH (Anggota) secara bergantian pada sidang vonis yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tegal secara virtual Senin (4/10/2021).</p>
<p>Sidang secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Tegal bersama majelis hakim dengan enam penasehat terdakwa. Sedangkan terdakwa berada di Lapas Tegal didampingi satu penasehat hukum dan JPU berada di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.</p>
<p>Basri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan pasal berlapis pertama pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Kedua, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kelima, Pasal 311 ayat (1) KUHP. Keenam, Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketujuh Pasal 207 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basri Budi Utomo dengan pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan,&#8221; kata Ketua majelus hakim Toetik Ernawati.</p>
<p>Terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik dengan memosting di media sosial facebook terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.</p>
<p>Dalam postingan di facebook, Basri mengungkapkan adanya dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 di Kodim 0712/Tegal. Postingan ini kemudian dilaporkan Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke Polres Tegal Kota karena dinilai sebagai pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8220;Dalam unggahannya, Basri menulis caption pemberitahuan pers rilis disampaikan bahwa konferensi pers GNPK RI dugaan korupsi di Kodim 0712 Tegal dengan anggaran Rp 2.576.000.000. Kemudian Basri mengirimkan postingan untuk kedua kalinya di media sosial Facebook dengan nama akun Basri GNPK RI pada Minggu, 28 Februari 2021 pukul 09.00 WIB,&#8221; ujar majelis hakim.</p>
<p>Akibat postingannya Basri diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.</p>
<p>Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun JPU untuk memberikan putusan menerima atau tidaknya atas vonis tersebut.</p>
<p>Atas vonis majelis hakim kuasa hukum terdakwa H Dedi Suhardadi SH SE mengatakan bahwa putusan ini tidak selayaknya. Persoalannya bukan masalah jangka waktu hukuman.</p>
<p>&#8220;Buat kami kalaupun dihukum cuma sehari itu kita terima berarti salah. Padahal kami yakin bahwasannya tindakan dari Ketum GNPK RI Basri tidak bersalah,&#8221; Dedi Suhardadi.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta">Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo Divonis 7 Bulan Kurungan dan Denda Rp 10 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/10/05/ketua-gnpk-ri-basri-budi-utomo-divonis-7-bulan-kurungan-dan-denda-rp-10-juta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>4</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>