SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengaku lega setelah mengucap ijab qabul di hadapan penghulu, Kamis (22/2/2024).
MIF harus menjalani prosesi pernikahan di dalam penjara lantaran tersandung kasus narkoba.
MIF yang mendapat vonis seumur hidup ini diizinkan menggelar pernikahan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid setelah memenuhi syarat-syarat.
MIF merupakan warga Tangerang. Dia menikah dengan wanita pujaan hatinya yang merupakan warga Semarang.
Pernikahan sendiri disaksikan oleh orang tua dan keluarga kedua mempelai dengan mahar berupa emas 13 gram dan uang tunai senilai Rp500.000.
Dengan mengenakan setelan jas dan peci hitam, MIF mengucapkan ikrar setianya di hadapan penghulu yang didatangkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan.
“Saya sangat bersyukur dan bahagia meskipun harus melangsungkan pernikahan di Lapas. Terima kasih Bapak Kalapas yang telah memberikan izin kepada kami untuk menikah di sini,” ucap MIF.
MIF mengaku sangat terharu dan bahagia bisa melangsungkan pernikahan dengan lancar.
Menurut Kalapas Usman Madjid, pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan dan merupakan salah satu penyempurna dari separuh agama.
Usman menegaskan, bahwa izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi warga binaan yang hendak menikah lengkap.
“Kelengkapan menikah di Lapas harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” kata Usman.
“Kami akan tetap berikan hak-hak mereka untuk meneruskan kehidupan di masa mendatang,” imbuhnya.
Ning S