<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Pers Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/uu-pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Mar 2024 14:35:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>UU Pers Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 14:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[FH UNISSULA CORNER]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[amir machmud ns]]></category>
		<category><![CDATA[Arpangi SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Dekan FH Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Jawade Hafidz SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[FH Unissula]]></category>
		<category><![CDATA[ketua pwi jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Dekan II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=402443</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- PWI Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang, menggelar Sekolah Jurnalistik angkatan XVIII secara daring, Minggu (3/3/2024). Acara pembukaan dipandu wartawan senior RRI Semarang, Bakhtiar Rivai, dan diikuti sebanyak 26 mahasiswa FH Unissula. Meskipun sekolah ini dilaksanakan secara virtual, namun para peserta bersemangat menyimak pelajaran dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis">Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)-</strong> PWI Jawa Tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang, menggelar Sekolah Jurnalistik angkatan XVIII secara daring, Minggu (3/3/2024).</p>
<p>Acara pembukaan dipandu wartawan senior RRI Semarang, Bakhtiar Rivai, dan diikuti sebanyak 26 mahasiswa FH Unissula. Meskipun sekolah ini dilaksanakan secara virtual, namun para peserta bersemangat menyimak pelajaran dari pemateri hingga tuntas.</p>
<p>Hadir dalam pembukaan secara daring, Dekan FH Unissula Dr Jawade Hafidz SH MH, Wakil Dekan II Arpangi SH MH, Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS, serta dua pemateri R Widiyartono dan Setiawan Hendra Kelana.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/peringatan-hari-peduli-sampah-nasional-pemkot-semarang-ajak-atasi-masalah-plastik-secara-produktif">Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Semarang Ajak Atasi Masalah Plastik Secara Produktif</a></strong></p>
<p>Amir Machmud dalam sambutan pembukaan menyampaikan apresiasinya kepada FH Unissula, yang telah menjalin sinergitas dengan PWI Jateng, untuk mengadakan sekolah jurnalistik. Apalagi kegiatan ini dijadikan sebagai persyaratan atau pendamping dalam proses wisuda mahasiswa.</p>
<p>Ditegaskan dia, sekolah jurnalistik adalah salah satu upaya dari PWI untuk memberikan soft skill atau kecakapan hidup kepada mahasiswa. Bukan saja keterampilan mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan gagasan lewat tulisan, tapi jauh lebih dari itu, membekali skill mahasiswa saat bersaing di dunia kerja.</p>
<p>&#8221;Kemampuan menulis ini akan menjadi faktor pembeda, antara lulusan FH Unissula dengan lulusan dari perguruan tinggi yang lain. Mahasiswa akan dikenalkan dan diasah kemampuan mendapatkan ide tulisan, dan menuliskannya dalam bentuk opini yang ringan, ilmiah, dan enak dibaca,&#8221; kata Amir.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/medali-emas-kejurnas-pencak-silat-cempaka-putih-unkaha-semarang-didominasi-tim-pantura">Medali Emas Kejurnas Pencak Silat Cempaka Putih UNKAHA Semarang Didominasi Tim Pantura</a></strong></p>
<p>Di bagian lain, Dekan FH Unissula, Jawade Hafidz menjelaskan, kegiatan ini diikuti 26 mahasiswa, karena Unissula merencanakan empat kali prosesi wisuda pada tahun 2024. Hal ini membuat jumlah peserta pada setiap kegiatan terbatas. Namun dia juga menegaskan, akan ada kegiatan serupa dalam tiga bulan ke depan.</p>
<p>Sementara itu, dalam Sekolah Jurnalistik itu, Pemimpin Redaksi suarabaru.id, R Widiyartono membawakan materi &#8216;Teknik Penulisan Artikel Ilmiah Populer dan Praktik Menulis Artikel Ilmiah Populer&#8217;. Sedangkan Sekretaris PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana, membahas topik &#8216;Konvergensi Media, Hukum Pers dan Etika Komunikasi&#8217;.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Widiyartono menyampaikan, dalam ilmu jurnalistik, artikel adalah salah satu bentuk tulisan nonfiksi, berisi fakta dan data diserta sedikit analisis dan opini dari penulisnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/cegah-demam-berdarah-petugas-gabungan-door-to-door-ke-warga-tunjungan-blora">Cegah Demam Berdarah, Petugas Gabungan Door to Door ke Warga Tunjungan Blora</a></strong></p>
<p>Ciri-ciri artikel sendiri, ditulis disertai nama, temanya menyangkut kepentingan orang banyak, referensial dan disajikan dalam bahasa sederhana dan komunikatif.</p>
<p>&#8221;Siapa saja bisa menjadi penulis artikel. Syaratnya, tentu saja menguasai teknik menulis, suka membaca, punya intelektualitas mencukupi, dan kepekaan sosial yang memadai,&#8221; kata Pak Widi, sapaan akrabnya, yang baru saja mendapatkan penghargaan Press Card Number One dari PWI Pusat itu.</p>
<p>Sementara Setiawan Hendra Kelana mengajak para mahasiswa, untuk menyelami rambu-rambu media dalam membuat produk jurnalistik. Iwan, panggilan karib Sekretaris Redaksi Suara Merdeka itu menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/03/pasar-murah-pak-rahman-jadi-andalan-pengendalian-inflasi-jelang-ramadan-di-kota-semarang">Pasar Murah ‘Pak Rahman’ Jadi Andalan Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan di Kota Semarang</a></strong></p>
<p>Dia kemudian mencontohkan, bagaimana wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi untuk menerima suap, dilarang menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang, atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa. Termasuk etika menuliskan identitas pelaku di bawah umur, dan alamat tempat kejadian perkara.</p>
<p>&#8221;Dengan belajar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kita akan paham ketika terjadi masalah dalam produk jurnalistik. Apakah ini masuk sengketa pers atau bukan, pelanggaran UU Pers atau UU ITE,&#8221; ujar salah satu wartawan Jateng yang menjadi asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/03/sekolah-jurnalistik-bekali-mahasiswa-unissula-skill-menulis">Sekolah Jurnalistik Bekali Mahasiswa Unissula Skill Menulis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menjadi Wartawan yang “Rahmatan lil Alamin”</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/16/menjadi-wartawan-yang-rahmatan-lil-alamin</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Feb 2024 00:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry Ch Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Kode Etik Kurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=399581</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Amir Machmud NS SIKAP kewartawanan dan kebijakan pemberitaan, lewat serangkaian mekanisme agenda setting, framing, dan orientasi kebijakan, sejatinya menyodorkan dua keniscayaan ruang bagi wartawan. Pertama, ruang yang konsisten menarasikan sikap tentang kebajikan. Kedua, ruang dengan orientasi bias yang menjauhi hakikat fungsi pers/media. Secara normatif, rumusan kebajikan wartawan teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/16/menjadi-wartawan-yang-rahmatan-lil-alamin">Menjadi Wartawan yang “Rahmatan lil Alamin”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Amir Machmud NS</strong></span></p>
<p><strong><img loading="lazy" class="size-full wp-image-399585 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2022-12-10-at-06.22.15.jpg" alt="" width="150" height="195" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2022-12-10-at-06.22.15.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2022-12-10-at-06.22.15-115x150.jpg 115w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />SIKAP</strong> kewartawanan dan kebijakan pemberitaan, lewat serangkaian mekanisme <em>agenda setting, framing</em>, dan orientasi kebijakan, sejatinya menyodorkan dua keniscayaan ruang bagi wartawan.</p>
<p>Pertama, ruang yang konsisten menarasikan sikap tentang kebajikan. Kedua, ruang dengan orientasi bias yang menjauhi hakikat fungsi pers/media.</p>
<p>Secara normatif, rumusan kebajikan wartawan teramanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada empat fungsi media, yakni memberi informasi, memberi edukasi, memberi hiburan, dan menjalankan kontrol sosial.</p>
<p>Fungsi mulia itu tak mungkin dijalankan sebagai sikap kewartawanan manakala tidak didasari iktikad fungsional, antara lain dengan memahami hukum pers dan memancarkan penghayatan Kode Etik Jurnalistik. PWI Pusat era kepemimpinan Hendry Ch Bangun saat ini menegaskannya dalam diksi “wartawan berakhlak” sebagai indikator kompetensi profesional.</p>
<p>Iktikad fungsional itu bisa berubah bentuk apabila media dijalankan hanya dengan berkiblat pada fungsi “petualangan” ekonomi.</p>
<p>Memang, pada satu sisi, fungsi bisnis jelas media tak bisa dinomorsekiankan. Media hidup bertopang pada kebutuhan biaya produksi. Pada tingkat minimalis pengelolaan media <em>online</em> sekarang, biaya itu antara lain berupa jaminan layak bagi wartawan dan pengelolanya, baik pendapatan, kesehatan, maupun hari tua. Juga investasi infrastruktur teknologi informasi dan ongkos perawatannya.</p>
<p>Pada sisi lain, tuntutan moralitas profetik sikap wartawan merupakan gambaran <em>das sollen</em>, bahwa di tengah arus masif bisnis viralitas informasi, media tetap terposisikan sebagai pilar demokrasi dan pejuang idealisme.</p>
<p><em>Breakdown</em> dari tuntutan kemuliaan itu, antara lain diikhtiarkan secara sistematis berupa <em>up grade</em> profesionalitas, uji kompetensi wartawan, dan berbagai bentuk agenda pendidikan/pelatihan untuk mengasah dan merawat ketajaman nurani kebajikan.</p>
<p><strong>Menjadi Rahmat</strong><br />
Tak pelak, dalam fungsi spiritual “dari kegelapan menuju cahaya”, kompetensi wartawan setara dengan kesadaran posisional bahwa dia menjadi “pusat pemancaran kebajikan” yang merupakan cakupan komprehensif empat fungsi pers.</p>
<p>Kompetensi profesional tak bisa termaknai hanya dari unjuk kecakapan dan kemahiran teknis jurnalistik, melainkan harus berkemampuan eksplorasi etik (mengelola hati nurani).</p>
<p>Komprehensivitas atau ke-<em>kaffah</em>-an inilah yang memberi harapan tentang “rahmat” dan “berkah”. Dari pancaran Kode Etik Jurnalistik, yang dihadirkan adalah kemanfaatan untuk semua, dan bukankah ini mewartakan harapan tentang “rahmat untuk semesta”?</p>
<p>Paradoks dari wartawan sebagai “rahmatan lil alamin” adalah realitas selalu adanya “usikan kepentingan” yang tak jarang menyeret mereka untuk memilih posisi keberpihakan, yang tentu menjauhi hakikat “rahmat untuk semesta”. Ada kenihilan nilai pada orientasi yang diperjuangkan. Ada arah pragmatis yang sedemikian rupa dikonstruksikan. Dengan pilihan posisi seperti itu, sikap “berakhlak” pastilah terpinggirkan.</p>
<p><strong>Posisi Jurnalistik</strong><br />
Kita tidak harus merumuskan peran “rahmat untuk semesta alam” ini dengan segala kerumitan parameter.</p>
<p>Cukup direfleksikan dalam <em>mindset</em>: dengan keyakinan pilihan hendak ke mana indera jurnalistik kita arahkan? Dalam bentuk-bentuk pemberitaan yang seperti apa? Ke mana arah penginfornasian itu? Punya tujuan apa, dan untuk siapa?</p>
<p>Pusaran arus kehidupan sosial &#8211; politik &#8211; ekonomi, bertarik-menarik yang terkadang tidak disadari menyeret, menceburkan, menjungkirbalikkan orientasi, dan memosisikan aneka peran ke arah kepentingan secara sistemik, pun memantul ke dalam jagat praktik jurnalitik dan pilihan jalan bermedia.</p>
<p>Era komunikasi dan informasi yang disruptif menyuburkan realitas perkembangan semacam itu. Betapa sulit menegakkan benang basah kemuliaan nilai-nilai jurnalisme ke dalam praktik idealistik bermedia.</p>
<p>Perlombaan untuk “menyenggol” algoritma google dalam jagat <em>google adsense</em> menjadi realitas lain yang suka atau tidak suka menggerus nilai keakhlakan dan kualitas jurnalistik.</p>
<p>Jika elan “wartawan sebagai rahmatan lil alamin” hanya dipandang mengapungkan kehampaan ide dan nilai, atau katakanlah dianggap sebagai impian yang “ngayawara”, bersiap-siaplah jagat jurnalistik tak lagi diharapkan mampu memancarkan tujuan kemaslahatannya.</p>
<p>&#8212; <strong>Amir Machmud NS</strong>; <em>wartawan <a href="https://suarabaru.id">suarabaru.id</a>, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, dan dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fiskom UKSW</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/16/menjadi-wartawan-yang-rahmatan-lil-alamin">Menjadi Wartawan yang “Rahmatan lil Alamin”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2022 07:34:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[BRIN]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=304145</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Wina Armada Sukardi KALAU saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan, lantas diadili. Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp">Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Wina Armada Sukardi</strong></span></p>
<figure id="attachment_304151" aria-describedby="caption-attachment-304151" style="width: 150px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="size-full wp-image-304151" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA.jpg" alt="" width="150" height="200" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/12/20171024WINA-ARMADA-113x150.jpg 113w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><figcaption id="caption-attachment-304151" class="wp-caption-text">Foto: antara</figcaption></figure>
<p><strong>KALAU</strong> saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan, lantas diadili.</p>
<p>Apa pasal rupanya? Erma dapat dinilai telah menyebarkan berita tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap ikhwal kemungkinan terjadinya badai besar, tapi sama sekali tidak terbukti.</p>
<p>Sebelumnya, diprediksi bakal adanya badai besar melanda Jabodetabek. &#8220;Ramalan&#8221; ini awalnya disampaikan peneliti Klimatologi BRIN, Erma Yulihastin, setelah menganalisa data dari Satellite Disaster Early Warning System (Sadewa).</p>
<p>Menurut Emmy kepada publik, akan ada badai dahsyat yang datang dari Samudera Hindia, dan menyapu wilayah Jabodetabek. Lantas dia pun dengan tegas mengingatkan, agar warga yang tinggal di Jabodetabek bersiap.</p>
<p>&#8221;Warga Jabodetabek dan khususnya Tangerang atau Banten, mohon bersiap dengan hujan ekstrem dan badai dahsyat, pada 28 Desember 2022,&#8221; kicau Erma, di akun Twitter miliknya, @Eyulishatin, Selasa (27/12/2022).</p>
<p>Tentu saja berita atau pemberitahuan ini bikin banyak pihak heboh. Berita itu cepat menyebar kemana-mana. Jadi perbincangan utama masyarakat kala itu. Pendeknya, warga panik.</p>
<p>Banyak karyawan kemudian hanya bekerja dari rumah/WFH, bahkan ada yang diliburkan. Banyak rencana rapat dianjurkan untuk diubah, cukup melalui zoom saja. Pertemuan bisnis, dinas, pertemanan dan persaudaraan ditunda. Banyak yang mau libur dibatalkan.</p>
<p>Apalagi sesudah adanya &#8220;prediksi&#8221; itu, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang nampaknya &#8220;menghormati&#8221; prediksi lembaga resmi pemerintah itu, sampai menyarankan para karyawan yang bekerja di Ibu Kota, agar melakukan Work from Home (WFH) alias kerja di rumah.</p>
<p>Ternyata oh, ternyata, &#8220;prediksi&#8221; BRIN soal adanya badai besar yang akan melanda kawasan Jakarta dan sekitarnya, pada 28 Desember kemarin, meleset. Tak ada badai yang melanda Jakarta seharian pada saat itu. Ibu Kota dan sekitarnya memang betul diguyur hujan, tapi itu dengan intensitas sedang hingga sedikit lebat. Tak ada banjir bandang sama sekali.</p>
<p>Lantas apa hubungannya denga KUHP baru? Dalam KUHP baru, tindakan semacam Erma itu dilarang, dan dihukum sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP.</p>
<p>Untuk lebih jelasnya, disini dikutip lengkap pasal yang dimaksud.<br />
Pasal 264 KUHP berbunyi, &#8221;Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori III&#8221;.</p>
<p><strong>Tidak Ada Penjelasan</strong><br />
Apa yang dimaksud dengan &#8220;berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap?&#8221; Ternyata tidak ada keterangannya sama sekali. Demikian pula tak dijelaskan apa pula yang dimaksud dengan frase &#8220;dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat&#8221;.</p>
<p>Dalam penjelasan pasal ini cuma disebut, &#8220;cukup jelas&#8221;. Ketidakjelasan apa makna &#8220;berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap&#8221;, menimbulkan problematik yuridis, yang berdampak luas terhadap proses pengembangan masyarakat demokrasi.</p>
<p>Kalau ada orang atau pihak yang merasa diberitakan dengan tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap mengenai dirinya atau badan hukum atau organisasi miliknya, dan melaporkan kepada penegak hukum, siapa yang pantas dan layak menafsirkan berita atau informasi semacam itu? Kalau sudah dilaporkan ke penyidik, pastilah pemaknaan itu berada di tangan penyidik.</p>
<p><strong>Beranikah Melawan Pejabat Tinggi?</strong><br />
Masalahnya, jika yang melaporkannya petinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede, beranikah penyidik menolaknya? Tanpa berpraduga negatif, diragukan ada penyidik yang berani menolak laporan pejabat tinggi pemerintah, dan atau pengusaha gede soal ini. Apalagi sebelum melapor, mereka biasanya sudah lebih dahulu &#8220;koodinasi&#8221; dengan pihak penyidik.</p>
<p>Lalu bagaimana jika hal itu dilakukan oleh pejabat pemerintah sendiri? Misal pada kasus Fredy Sambo, pihak Polri yang sebelumnya masih percaya kepada Sambo, lantas menyiarkan berita penembakan oleh Sambo, berdasarkan informasi dari Sambo.</p>
<p>Faktanya, tidak demikian. Berarti ada informasi yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebih dan tidak lengkap.&#8221; Apakah pejabat Polri dapat berlindung di balik &#8220;menjalankan perintah perundang-undangan?&#8221;</p>
<p>Demikian juga Erma yang sudah menyebarkan berita yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap&#8221;, sehingga sampai begitu menggetarkan masyarakat banyak, tetapi ternyata meleset jauh? Adakah dia dapat berlindung di balik ketentuan kekebalan &#8220;menjalankan tugas sesuai perundang-undangan?&#8221;</p>
<p>Ini belum soal tafsir &#8220;dapat menimbulkan kerusuhan.&#8221; Rumusan ini jelas, tidak perlu benar-benar terjadi kerusuhan. Cukup jika dinilai &#8220;dapat&#8221; menyebabkan &#8220;kerusuhan di masyarakat&#8221; sudah cukup memenuhi pasal ini. Pihak yang dituding sudah dapat dijerat pasal ini. Kemungkinan &#8220;kerusuhan semacam apa&#8221; yang bakal terjadi, dalam rumusan ini menjadi sudah tidak penting lagi.</p>
<p>Begitu dianalisis pihak berwenang, &#8220;dapat terjadi kerusuhan&#8221; langsung dapat dipakai untuk memenuhi unsur &#8220;dapat menimbulkan kerusuhan.&#8221;</p>
<p><strong>Sudah &#8220;Dibuang&#8221; UU Pers</strong><br />
Jika Pasal 264 KUHP diterapkan untuk pers lebih rumit lagi. Pastilah banyak pers yang akan diadili, karena telah membuat berita yang &#8220;tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.&#8221; Sama sekali tidak ada parameter, apa itu berita &#8220;yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan tidak lengkap.&#8221;</p>
<p>Waktu kejuaraan dunia sepak bola lalu, begitu banyak pers membuat &#8220;analisis&#8221; dan atau &#8220;prediksi&#8221; terhadap kemungkinan kesebelasan negara mana yang bakal juara. Demikian juga jika ada pertandingan antara negara yang menarik, muncul berbagai ulasan dengan ragam sudut pandang dan data yang berkaitan.</p>
<p>Hasilnya? Sebagian &#8220;prediksi&#8221; itu meleset jauh, alias tak terbukti sama sekali. Padahal dari kasus berita sepak bola pun, dapat mendatangkan kerusuhan.</p>
<p>Jika tiga tahun lagi KUHP baru sudah berlaku, pekerjaan pers yang semacam ini boleh jadi ada yang menafsirkan, pers juga dapat dikenakan pada Pasal 264 KUHP ini. Sehingga pers pun dapat ditahan, diadili dan dihukum! Maka bakal banyak insan pers yang bakalan terkena hukumnya.</p>
<p>Masyarakat pers sendiri sudah sejak awal menyatakan, pasal ini termasuk salah satu pasal yang bermasalah untuk menegakkan masyarakat berdemokrasi, terutama untuk pelaksanaan kemerdekaan pers.</p>
<p>Oleh sebab itu, masyarakat pers menilai, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaksanaan kemerdekaan pers. Filosofi dan argumentasinya, untuk bidang pers berlaku UU Pers No 40 Tahun 1999, yang bersifat lex primaat atau lex priviil. Artinya, sepanjang ada dan dapat diatur dalam UU Pers, maka yang berlaku bagi pers adalah UU Pers.</p>
<p><strong>Tiga Kekuatan</strong><br />
Filosofi ini sudah memiliki tiga kekuatan dasar dan atau bukti. Pertama, keputusan-keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pers, telah menegaskan UU Pers merupakan lex primaat atau lex priviil. Artinya, UU Pers merupakan UU yang diutamakan, dikedepankan jika menyangkut pers.</p>
<p>Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga telah menguatkan UU Pers bersifat swaregulasi atau mengatur diri sendiri. Dengan kata lain, bagi pers berlaku ketentuan yang sesuai dengan Pasal 12 Ayat (2) huruf &#8216;f&#8217; UU Pers, sebagaimana telah diuji di MK.</p>
<p>Ketiga, rumusan pasal ini sudah pernah diajukan dalam proses pembahasan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dalam proses pembahasan UU Pers, rumusan ini sudah disepakati semua pihak, dan sangat berbahaya bagi pers.</p>
<p>Hal ini lantaran, tidak ada batasan yang jelas apa yang dimaksud &#8220;berita tidak pasti, berlebih-lebihan, dan tidak lengkap.&#8221; Waktu itu rumusan pasal seperti ini dianggap bersifat &#8220;karet&#8221; yang dapat ditafsirkan terlalu lebar, kemana-mana, serta tidak sesuai dengan sifat hakekat pers itu sendiri.</p>
<p>Itulah sebabnya, pasal ini tegas dikatagorikan sebagai pasal yang membahayakan bagi kemerdekan pers. Maka ketika itu, pemerintah dan DPR sepakat &#8220;membuang&#8221; rumusan pasal ini. Dokumen pembahasan soal ini sampai sekarang masih tersimpan rapi, dan dapat dipelajari oleh siapapun, termasuk oleh para perancang KUHP, kalau berminat.</p>
<p>Aneh bin ajaibnya, pasal yang sudah &#8220;dibuang&#8221; pemerintah dan DPR saat membahas UU Pers, kini malah &#8220;dipungut&#8221; kembali oleh pemerintah dan DPR, dan bahkan dimasukkan menjadi rumusan hukum positif dalam KUHP baru.</p>
<p>Seandainya para perancang KUHP mau mendengar tokoh pers dan atau ahli hukum pers saat membahas RUU KUHP Baru, mungkin sejarah akan berjalan berbeda.</p>
<p>Apakah dimasukkannya rumusan yang sudah pernah dibuat dalam proses pembahasan UU Pers itu sebuah &#8220;kemajuan&#8221;, ataukah sebuah &#8220;kemunduran?&#8221;</p>
<p>&#8212; <strong>Wina Armada Sukardi</strong>, <em>Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/30/dibuang-di-uu-pers-dipunggut-dalam-kuhp">Dibuang di UU Pers, Dipungut dalam KUHP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/08/27/pwi-larang-20-000-anggotanya-ikut-ukw-lembaga-abal-abal-dan-tak-patuhi-uu-pers</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Aug 2022 23:17:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[20.000 anggota]]></category>
		<category><![CDATA[Abal-abal]]></category>
		<category><![CDATA[Melarang]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[UKW]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=273872</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/27/pwi-larang-20-000-anggotanya-ikut-ukw-lembaga-abal-abal-dan-tak-patuhi-uu-pers">PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).</p>
<p>“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.</p>
<p>Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.</p>
<p>Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.</p>
<p>Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).</p>
<p>Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.</p>
<p>“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.</p>
<p>Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.</p>
<p>“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.<br />
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”</p>
<p>Muhaimin</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/08/27/pwi-larang-20-000-anggotanya-ikut-ukw-lembaga-abal-abal-dan-tak-patuhi-uu-pers">PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>