<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>upal Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/upal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Nov 2023 05:17:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>upal Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Brebes Dua Pria Beli Motor Pakai Uang Palsu Ditangkap</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/11/14/di-brebes-dua-pria-beli-motor-pakai-uang-palsu-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 05:17:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=382060</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Membeli sepeda motor dengan uang palsu, dua Pria di Kabupaten Brebes ditangkap petugas Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Dua tersangka pengedar uang palsu masing masing bernama Edi Priyono (54) dan Imam Santoso (43). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan 100.000, sepeda motor pelaku dan beberapa HP. &#8220;Pengedar [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/14/di-brebes-dua-pria-beli-motor-pakai-uang-palsu-ditangkap">Di Brebes Dua Pria Beli Motor Pakai Uang Palsu Ditangkap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Membeli sepeda motor dengan uang palsu, dua Pria di Kabupaten Brebes ditangkap petugas Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Dua tersangka pengedar uang palsu masing masing bernama Edi Priyono (54) dan Imam Santoso (43). Keduanya ditangkap bersama barang bukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan 100.000, sepeda motor pelaku dan beberapa HP.</p>
<p>&#8220;Pengedar uang palsu terbongkar setelah kedua tersangka membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9,4 juta dengan uang palsu,&#8221; kata Kapolres Brebes, AKBP Guntur M Tariq saat konferensi pers di kantornya Senin (13/11/2023).</p>
<p>Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut awalnya saat pemilik motor hendak menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Dari informasi di medsos, dua tersangka tertarik untuk membeli. Kedua pihak kemudian melakukan perjanjian jual beli motor seharga Rp 9,4 juta secara COD.</p>
<p>&#8220;Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga Rp 9.400.000 tanpa menawar. Selanjutnya usai para tersangka pergi, korban membeli minuman di minimarket dan oleh kasir dinyatakan bahwa uang yang buat beli palsu,&#8221; ujar Guntur.</p>
<p>Saat itu korban kemudian memeriksa uang hasil penjualan motor dan ternyata palsu. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi. &#8220;Tersangka berhasil ditangkap, selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum berikut barang bukti,&#8221; kata Guntur.</p>
<p>Dari keterangan pelaku, dua pelaku mengaku membeli upal dari seseorang. Mereka membeli 500 lembar upal mirip pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp 15 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Marwadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti upal. Mawardi menyebut, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen. Namun setelah diperiksa dengan alat khusus disimpulkan, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar BI dan diketahui uang palsu itu hasil cetak. &#8220;Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada,&#8221; terang Marwadi.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/11/14/di-brebes-dua-pria-beli-motor-pakai-uang-palsu-ditangkap">Di Brebes Dua Pria Beli Motor Pakai Uang Palsu Ditangkap</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengedar Uang Palsu di Brebes</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/16/polisi-bekuk-empat-tersangka-pengedar-uang-palsu-di-brebes</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Sep 2022 14:37:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=279014</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Brebes. Jawa Tengah dibekuk jajaran Polres Brebes, Jumat (16/09)2022). &#8220;Mereka beraksi di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Modusnya, para pelaku mentransfer uang rupiah palsu yang dicampur dengan uang rupiah asli melalui agen bank ke rekening tersangka. Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/16/polisi-bekuk-empat-tersangka-pengedar-uang-palsu-di-brebes">Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengedar Uang Palsu di Brebes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Empat tersangka jaringan pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Brebes. Jawa Tengah dibekuk jajaran Polres Brebes, Jumat (16/09)2022).</p>
<p>&#8220;Mereka beraksi di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Modusnya, para pelaku mentransfer uang rupiah palsu yang dicampur dengan uang rupiah asli melalui agen bank ke rekening tersangka. Sudah ada tiga agen bank di Kecamatan Sirampog yang menjadi korban,&#8221; kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat rilis ungkap kasus di Mapolres setempat Jumat (16/09/2022).</p>
<p>AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, aksi mereka terbongkar pada Senin 8 Agustus 2022 lalu. Saat itu mereka telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Aksi mereka dilakukan di beberapa agen bank di Desa Benda Kecamatan Sirampog. Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak yang melakukan transfer sejumlah uang.</p>
<p>Modusnya, tersangka mencampur uang rupiah asli dengan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000 ke rekening BRI atas nama tersangka BMM. Setelah berhasil melakukan tersangka KD meninggalkan lokasi. Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka KD sebagian menggunakan uang rupiah palsu dengan jumlah 29 lembar.</p>
<p>&#8220;Dari kejadian itu para korban mengalami kerugian uang total Rp 2.900.000 dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A,&#8221; ungkap Kapolres Brebes.</p>
<p>Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 571 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016. Total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta. Barang bukti lainnya berupa lembar bukti transfer agen bank ke rekening tersangka BMM. Polisi juga mengamankan 445 lembar BAN atau pengikat uang, dua buah kartu ATM, dan dua unit handphone.</p>
<p>Khusus tersangka berinisial A mengaku telah melakukan aksinya selama 3 bulan. Uang rupiah palsu yang berhasil diedarkan di wilayah Jawa Barat kurang lebih sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000,- atau senilai Rp 120 juta.</p>
<p>Para tersangka terancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. &#8220;Untuk keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,&#8221; tandas Kapolres.</p>
<p>Saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi yang dihadirkan memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah uang rupiah palsu dengan memberi catatan perbedaan dengan uang rupiah asli.</p>
<p>&#8220;Uang rupiah palsu yang diedarkan para tersangka ini memiliki beberapa perbedaan. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air,&#8221; ujar Muhammad Ramadi.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/16/polisi-bekuk-empat-tersangka-pengedar-uang-palsu-di-brebes">Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengedar Uang Palsu di Brebes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berantas Upal, BI Tegal Gelar Rakor Bersama Jajaran Kepolisian</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/28/berantas-upal-bi-tegal-gelar-rakor-bersama-jajaran-kepolisian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Nov 2021 14:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bi]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=214011</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Peredaran uang palsu (upal) bagaikan fenomena gunung es, dimana jumlah peredaran upal yang ditemukan di masyarakat itu yang terlihat di permukaan tetapi peredaran uang palsu yang sesungguhnya beredar di masyarakat tidak dapat diketahui jumlahnya. Data temuan uang palsu yang dihimpun oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dari tahun 2019 sampai dengan tahun [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/28/berantas-upal-bi-tegal-gelar-rakor-bersama-jajaran-kepolisian">Berantas Upal, BI Tegal Gelar Rakor Bersama Jajaran Kepolisian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Peredaran uang palsu (upal) bagaikan fenomena gunung es, dimana jumlah peredaran upal yang ditemukan di masyarakat itu yang terlihat di permukaan tetapi peredaran uang palsu yang sesungguhnya beredar di masyarakat tidak dapat diketahui jumlahnya.</p>
<p>Data temuan uang palsu yang dihimpun oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 (3 Tahun) mengalami pasang surut. Pada tahun 2020 temuan uang palsu sebanyak 7.024 lembar meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2019 dengan temuan uang palsu didominasi oleh uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Selanjutnya pada tahun 2021 sampai dengan tanggal 25 November 2021, temuan uang palsu sebanyak 2.444 lembar jauh menurun dibandingkan tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Temuan uang palsu ini berasal dari kepolisian, perbankan, pengolahan BI dan masyarakat,&#8221; kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M Taufik Amrozi saat rapat koordinasi pemberantasan rupiah palsu dalam kerangka Tim Penanggulangan Pelanggaran dan atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2TPSP), Sabtu (27/11/2021).</p>
<p>Cakupan tugas TP2TPSP kata Taufik tidak hanya pemberantasan Rupiah palsu tetapi juga mencakup pelanggaran dan atau tindak pidana sistem pembayaran lainnya termasuk tindak pidana di bidang pendanaan terorisme dan pencucian uang melalui lembaga keuangan dan penyelenggara jasa sistem pembayaran serti Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Perusahaan Transfer Dana (PTD).</p>
<p>Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal yang meliputi wilayah Eks Karesidenan Pekalongan terdapat dua Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yakni, PT Hidup Artha Mandiri dan PT Srikandi Putra Prima, serta satu Perusahaan Transfer Dana (PTD), yaitu Kospin Jasa.</p>
<p>Rapat koordinasi antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Tegal bersama Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan ini diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) di Kota Semarang dan Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan momentum yang penting bagi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal dan Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten dalam memperkuat kerjasama pemberantasan Rupiah palsu dalam kerangka TP2TPSP,&#8221; pungkas Taufik.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/28/berantas-upal-bi-tegal-gelar-rakor-bersama-jajaran-kepolisian">Berantas Upal, BI Tegal Gelar Rakor Bersama Jajaran Kepolisian</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Kades di Tegal Nekad Edarkan Uang Palsu</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/09/mantan-kades-di-tegal-nekad-edarkan-uang-palsu</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/11/09/mantan-kades-di-tegal-nekad-edarkan-uang-palsu#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Nov 2021 13:28:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[mantan-kades]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[upal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=209870</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Seorang mantan Kades (Kepala Desa) Amirudin (55) warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, bersekongkol dengan dua rekannya telah membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal). &#8220;Peran tersangka satu Amirudin membeli uang palsu dari tersangka dua Muroid alias Rois (51) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Slawi, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kemudian diedarkan,&#8221; [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/09/mantan-kades-di-tegal-nekad-edarkan-uang-palsu">Mantan Kades di Tegal Nekad Edarkan Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Seorang mantan Kades (Kepala Desa) Amirudin (55) warga Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, bersekongkol dengan dua rekannya telah membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal).</p>
<p>&#8220;Peran tersangka satu Amirudin membeli uang palsu dari tersangka dua Muroid alias Rois (51) warga Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Slawi, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal kemudian diedarkan,&#8221; kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya Selasa (09/11/2021).</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk tersangka tiga Ujang Efendi (44) warga Desa Jatilawang, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berperan membuat sendiri mata uang rupiah palsu dengan pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan dua puluh ribuan.</p>
<p>Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada 4 November 2021 sore. Pelaku Amirudin ditangkap di Jalan Raya Lingkar Slawi. Pelaku kedua Muroid ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Piere Tendean Slawi. Dan pelaku Ujang ditangkap pukul 20.00 saat berada di SPBU Kramat Kabupaten Tegal.</p>
<p>Kapolres menyampaikan kronologi kejadian, pada 4 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran uang palsu, kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan penyidik berhasil menangkap tersangka satu orang selaku pengedar beserta barang bukti berupa pecahan rupiah palsu senilai Rp 21,36 juta.</p>
<p>Setelah itu dilakukan pengembangan sampai dengan Penyidik berhasil menangkap tersangka 2 (dua) yang merupakan orang yang menjual rupiah palsu tersebut kepada pelaku satu. Selanjutnya tersangka dua menjual uang palsu kepada tersangka satu seharga Rp 4,94 juta dan mendapatkan rupiah palsu sebesar Rp 23 juta.</p>
<p>Berdasarkan pengembangan tersangka dua tersebut penyidik berhasil menangkap tersangka tiga selaku pembuat mata uang rupiah palsu dengan pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dan dua puluh ribu rupiah.</p>
<p>Tersangka 3 Ujang Efendi merupakan residivis di kasus yang sama. &#8220;Dia ditangkap di Polda Metro Jaya sekira dua tahunan lalu,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Selain menangkap tersangka tiga penyidik juga mengamankan alat yang digunakan untuk membuat mata uang rupiah palsu, dan ratusan lembar mata uang rupiah palsu pecahan seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, dan sepuluh ribu.</p>
<p>Petugas telah menyita barang bukti dari tersangka Amirudin berupa pecahan rupiah palsu sebanyak Rp 21.360.000. Dari tersangka Muroid, tiga lembar pecahan rupiah palsu senilai Rp 250.000 dan dari tersangka Ujang berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 000.</p>
<p>Tersangka Amirudin mengaku menjadi Kades Warureja, Kabupaten Tegal sekira Tahun 2019. Dirinya terpaksa melukan perbuatannya karena terdesak kebutuhan hidup sebagai kontraktor telah bangrut imbas dari pandemi Covid-19.</p>
<p>Tersangka dijerat pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yakni, &#8216;Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 atau pasal 245 KUHP yakni, &#8216;barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima, diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/09/mantan-kades-di-tegal-nekad-edarkan-uang-palsu">Mantan Kades di Tegal Nekad Edarkan Uang Palsu</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/11/09/mantan-kades-di-tegal-nekad-edarkan-uang-palsu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>