<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tuntutan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tuntutan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>tuntutan Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 02:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Chiko]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[undip]]></category>
		<category><![CDATA[universitas diponegoro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=545475</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang. Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto">
<p dir="ltr"><b>SEMARANG (SUARABARU.ID)</b> &#8211; Chiko Raditya Agung Putra, terdakwa pembuat konten asusila dengan deepfake kecerdasan buatan (AI) wajah siswa alumni SMAN 11 Semarang dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa, di Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p dir="ltr">Chiko yang meruoakan anak polisi itu juga dituntut membayar denda kategori 5 sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 15 hari penjara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengatakan ada alasan Chiko dituntut selama tujuh tahun penjara. Padahal, disebut memenuhi ancaman pidana 10 tahun sebagaimana pasal 407 KUHP Nasional yakni karena korban sudah memaafkan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pada persidangan itu ada lampiran perdamaian antara korban dan terdakwa yang diserahkan ke Majelis Hakim. Korban memaafkan, dan tetap menghendaki proses hukum tetap berlanjut,&#8221; katanya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Jumat 20 Februari 2026 di kantornya.</p>
<p dir="ltr">Lilik mengatakan, ada pertimbangan yang meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda di mana masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.</p>
<p dir="ltr">Pertimbangan lainnya, kata dia, terdakwa yang juga anak polisi itu mengakui semua perbuatannya, kooperatif, sopan di persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi tuntutan itu, Pengacara korban, Bagas, mengatakan korban merasa kecewa karena tuntutan tujuh bulan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dari tuntutan itu, sudah saya sampaikan kepada korban. Mereka merasa sedih terkait hal itu,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Pengacara korban lainnya, Rucka Rajendra mengatakan, keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tujuh bulan penjara sangat ringan dibandingkan ancaman pidana yang maksimal 10 tahun penjara.</p>
<p dir="ltr">Dia bilang, tuntutan itu harus mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang secara nyata telah menderita kerugian baik secara psikis, fisik maupun sosial.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sangat melukai. Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Tintutan itu, kata dia, tidaklah mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Di mana berpotensi menimbulkan presiden buruk bagi penegakan hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, menurut Rucka, proses persidangan cukup cepat, apalagi Terdakwa tak melakukan eksepsi. Serta melakukan pledoi secara lisan usai tuntutan dibacakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami melihat di sini proses tidak serius dalam penanganan kasus yang sudah viral seperti ini, yang sudah cukup menjadi perhatian publik,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, dia berharap dalam putusan majelis hakim nantinnya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta-fakta persidangan.</p>
<p dir="ltr">Khusunya penderitaan korban, akibat perbuatan terdakwa. Dia ingin majelis hakim menjatuhkan keputusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif. (*)</p>
<p dir="ltr"><b><i>Diaz A Abidin</i></b></p>
<p dir="ltr">
</div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/21/alasan-chiko-pembuat-konten-asusila-deepfake-ai-dituntut-7-bulan-penjara-pengacara-keberatan">Chiko Pembuat Konten Asusila Deepfake AI Dituntut 7 Bulan Penjara, Pengacara Keberatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 23:48:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137792</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang pentas dangdutan pada masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, digelar di PN Kota Tegal, Selasa (5/1/2021). Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Pembacaan tuntutan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara">Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sidang pentas dangdutan pada masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias WES, digelar di PN Kota Tegal, Selasa (5/1/2021).</p>
<p>Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Pembacaan tuntutan disampaikan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, masing-masing Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Sutanto SH MH dan Yoanes Kardinto SH.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Terdakwa Wasmad alias WES oleh JPU dituntut penjara empat bulan, dengan masa percobaan satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider dua bulan kurungan.</p>
<p>Usai JPU membacakan tuntutan, ketua majelis mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Atas tuntutan JPU, terdakwa Wasmad memberikan pembelaan langsung secara lisan. Dalam pembelaan terdakwa Wasmad menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga sangat menyesali atas kejadian tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya dan keluarga sangat-sangat menyesali sekali atas kejadian itu. Dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan,&#8221; kata Wasmad.</p>
<p>Atas kejadian itu atas digelarnya persidangan selama ini, Wasmad menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memberikan putusan.</p>
<p>&#8220;Saya memohon kepada majelis hakim agar sanksi yang diberikan kepada kami sanksi yang seringan-ringannya. Mudah-mudahan putusan tersebut putusan yang terbaik untuk saya pribadi, keluarga dan untuk bangsa Indonesia. Karena persoalan ini adalah baru pertama kali yang ada di Indonesia,&#8221; tutur Wasmad.</p>
<p>Sidang putusan rencananya akan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.</p>
<p>Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/06/terdakwa-kasus-dangdutan-di-tegal-dituntut-empat-bulan-penjara">Terdakwa Kasus Dangdutan di Tegal Dituntut Empat Bulan Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/01/05/dirut-pdam-kudus-dituntut-4-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 09:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ayatullah humaini]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut PDAM Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=137599</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Direktur Utama PDAM nonaktif Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut. Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, jika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/05/dirut-pdam-kudus-dituntut-4-tahun-penjara">Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Direktur Utama PDAM nonaktif Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>&#8220;Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,&#8221; katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.</p>
<p>Dalam uraiannya, katanya, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai yang ingin diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.</p>
<p>Adanya pungutan dalam proses rekrutmen pegawai tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang sebesar Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini..</p>
<p>Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018.</p>
<p>Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.</p>
<p>Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.</p>
<p>Jaksa menjelaskan dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.</p>
<p>Dari uang itu, lanjutnya, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni.</p>
<p>Dalam pertimbangan besaran tuntutan yang diajukan, jaksa menilai terdakwa pernah menjalani hukuman atas kasus pidana yang dijalaninya.</p>
<p>&#8220;Terdakwa tidak pernah merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,&#8221; katanya dalam sidang yang digelar secara daring itu.</p>
<p>Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.</p>
<p>Selain Ayatulah Humaini, dua terdakwa lain dalam perkara itu, masing-masing Sukma Oni dan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Toni Yulantoro, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/01/05/dirut-pdam-kudus-dituntut-4-tahun-penjara">Dirut PDAM Kudus Dituntut 4 Tahun Penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Dec 2020 22:27:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=134792</guid>

					<description><![CDATA[<p>Untuk kali ketiga, sidang kasus dangdutan saat pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12/2020) lalu mengalami penundaan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa">Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Untuk kali ketiga, sidang kasus dangdutan saat pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, Selasa (22/12/2020) lalu mengalami penundaan.</p>
<p>&#8220;Saya sangat kecewa sekali, ada apa gitu lho,&#8221; tutur Wasmad, Rabu (23/12/2020). &#8221;Kalau mau tanya terkait masalah penundaan pembacaan tuntutan silakan tanya ke JPU. Kalau saya sih penginnya Kota Tegal ini aman sekali, tidak ada warga masyarakat yang mempersoalkan tentang hajatan saya,&#8221; kata Wasmad usai sidang .</p>
<p>&#8220;Proses saya sangat hormati dan sudah kooperatif sekali, tinggal nunggu penuntutan,&#8221; ungkap Wasmad.</p>
<p>Usai Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati membuka sidang dan mempersilakan JPU Indra Abdi Perkasa membacakan tuntutan ternyata dijawab kembali belum siap.</p>
<p>Kepada majelis hakim, JPU Indra Abdi Perkasa minta waktu bacaan tuntutan pada Senin 4 Januari 2021 namun, majelis hakim menolak dan disepakati sidang tuntutan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2021.</p>
<p>&#8220;Tidak ada toleransi lagi saya. Jadi pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Januari 2020 ya?&#8221; kata hakim Toetik Ernawati didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.</p>
<p>JPU Indra Abdi Perkasa kepada wartawan mengatakan, karena perkara ini mendapat atensi secara luas, maka tidak bisa secara cepat mengambil sikap untuk masalah tuntutan. &#8221;Perkara ini mendapat perhatian tingkat nasional. Kami belum siap, karena masih baru kita siapkan data pendukung,&#8221; ungkap Indra Abdi Perkasa.</p>
<p>Indra menyebut ada 18 saksi akan dimasukan dalam tuntutan dan sekira 15 halaman dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.</p>
<p>Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/24/tiga-kali-tuntutan-tertunda-wasmad-kecewa">Tiga Kali Tuntutan Tertunda, Wasmad Kecewa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dangdutan Gagal Lagi</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/18/sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-dangdutan-gagal-lagi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2020 15:55:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[sidang-dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=133759</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang dangdutan lanjutan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (17/12/2020) gagal lagi. Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Wasmad Edi Susilo, JPU Indra Abdi Perkasa. Hakim yang hadir adalah Paluko Hutagalung dan Fatarony. Sedangkan ketua majelis Toetik Ernawati tidak bisa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/18/sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-dangdutan-gagal-lagi">Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dangdutan Gagal Lagi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang dangdutan lanjutan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (17/12/2020) gagal lagi.</p>
<p>Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Wasmad Edi Susilo, JPU Indra Abdi Perkasa. Hakim yang hadir adalah Paluko Hutagalung dan Fatarony. Sedangkan ketua majelis Toetik Ernawati tidak bisa hadir karena ada kepetingan luar kota.</p>
<p>Sidang dibuka oleh hakim Paluko Hutagalung didampingi Fatarony dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dan JPU Indra Abdi Perkasa. &#8220;Kebetulan tadi malam sekira pukul 02.00 WIB Ibunda dari Ketua majelis hakim dalam perkara ini (Toetik Ernawati) dipanggil oleh Tuhan yang Maha Esa. Jadi beliau sekarang beliau ke Sidoarjo, Jawa Timur,&#8221; kata Paluko Hutagalung.</p>
<p>Sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda. &#8220;Sidang akan buka dan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/12/2020) mendatang untuk mendengarkan tuntutan pidana yang akan dibacakan oleh JPU. Sebelum kami tutup apakah ada akan disampaikan?&#8221; tanya Paluko kepada terdakwa Wasmad.</p>
<p>Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) ditunda karena JPU Indra Abdi Perkasa menyatakan belum siap.</p>
<p>Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/18/sidang-pembacaan-tuntutan-kasus-dangdutan-gagal-lagi">Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Dangdutan Gagal Lagi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Dangdutan Ditunda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/16/jpu-belum-siap-sidang-tuntutan-kasus-dangdutan-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2020 23:26:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tegal-sidang-dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=132992</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang dangdutan masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias Wes yang digelar di PN Kota Tegal, Selasa (15/12/2020) ditunda. Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dan JPU [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/16/jpu-belum-siap-sidang-tuntutan-kasus-dangdutan-ditunda">JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Dangdutan Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang dangdutan masa pandemi dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo alias Wes yang digelar di PN Kota Tegal, Selasa (15/12/2020) ditunda.</p>
<p>Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan anggota majelis Paluko Hutagalung dan Fatarony membuka sidang dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dan JPU Indra Abdi Perkasa. Usai membuka majelis hakim mempersilahkan kepada JPU yang hadir hanya Indra Abdi Perkasa.</p>
<p>Kepada majelis hakim, Indra Abdi Perkasa menyatakan belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Indra minta waktu penyampaian tuntutan ditunda. Atas permintaan JPU, ketua majelis Toetik Ernawati memberikan waktu pembacaan tuntutan pada Kamis (17/12/2020) mendatang.</p>
<p>Wasmad yang mengenakan kemeja batik motif Tegalan duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara pasrah waktu yang telah ditentukan majelis hakim. JPU Indra Abdi Perkasa menyampaikan, pihaknya masih harus menyusun materi untuk tuntutan karena semua saksi harus dimasukan dalam materi tuntan.</p>
<p>&#8220;Kita belum siap karena semua saksi ada 18 orang harus dimasukan semua dalam materi tuntutan. Sedikitnya ada sekira 3 hingga 4 halaman materi tuntutan yang perlu dipersiapkan,&#8221; kata Indra.</p>
<p>Sementara Humas PN Tegal, Fatarony menyampaikan, pembacaan tuntutan hari ini ditunda karena JPU belum siap dan telah disepakati bacaan tuntutan akan dilaksankan pada Kamis (17/12/2020) mendatang.</p>
<p>&#8220;Majelis hakim berharap kasus ini selesai pada akhir Desember 2020. Hal itu mengat ada waktu libur natal dan tahun baru, karena itu sidang ini dengan perkara dangdutan bisa selesai sebelum Tahun baru,&#8221; pungkas Fatarony.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat kasus dangdutan saat pandemi. Wasmad didakwa melanggar pasal Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.</p>
<p>Wasmad diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara dangdutan yang digelar pada Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal. Saat itu warga yang hadir menonton acara dangdutan banyak yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/16/jpu-belum-siap-sidang-tuntutan-kasus-dangdutan-ditunda">JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Dangdutan Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>