<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPPU Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tppu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 May 2023 15:02:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>TPPU Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Penyelewengan Dana YP UMK Senilai Rp 24 M</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/24/ditreskrimsus-polda-jateng-amankan-3-tersangka-penyelewengan-dana-ypumk-senilai-rp-24-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 11:47:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<category><![CDATA[YPUMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=339667</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak tahun 2012 hingga 2016 hingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp 24 milyar. “Polda Jateng [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/24/ditreskrimsus-polda-jateng-amankan-3-tersangka-penyelewengan-dana-ypumk-senilai-rp-24-m">Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Penyelewengan Dana YP UMK Senilai Rp 24 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK), Jawa Tengah.</p>
<p>Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka yang melakukan tindak pidana sejak tahun 2012 hingga 2016 hingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp 24 milyar.</p>
<p>“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di YPUMK dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 milyar pada yayasan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam Konferensi Pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023).</p>
<p>Ketiga tersangka adalah MA (48) warga Jekulo, Kabupaten Kudus, Z (52) warga Jati Kabupaten Kudus, dan LR (63) warga Gebog, Kabupaten Kudus.</p>
<p>Diketahui, Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan bersama dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi hingga mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” terangnya.</p>
<p>Diketahui, kasus berawal dari adanya rencana pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus, dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada tahun 2012 sampai 2016.</p>
<p>“Modus yang dilakukan ketiganya yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal sejak kurun waktu 2012 hingga 2016 pihak yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka guna pembangunan RS tersebut,” jelasnya.</p>
<p>Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka.</p>
<p>Pengeluaran dana tersebut diantaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan.</p>
<p>Berdasarkan hasil audit tersebut kemudian pada tahun 2020 pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus tersebut</p>
<p>“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka. Diantaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang,” jelasnya.</p>
<p>Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan.</p>
<p>Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki hutang kepada tersangka MA.</p>
<p>“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tuturnya.</p>
<p>Dirreskrimsus menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Semarang.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/24/ditreskrimsus-polda-jateng-amankan-3-tersangka-penyelewengan-dana-ypumk-senilai-rp-24-m">Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan 3 Tersangka Penyelewengan Dana YP UMK Senilai Rp 24 M</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Ungkap Hasil Operasi Bersinar Candi 2023, hingga Kasus TPPU Senilai 8,5 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/04/04/polda-jateng-ungkap-hasil-operasi-bersinar-candi-2023-hingga-kasus-tppu-senilai-85-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 07:13:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Bersinar Candi 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=327317</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap hasil Operasi Bersinar Candi tahun 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023. Dalam operasi bersinar candi 2023 selama 20 hari berhasil mengungkap kasus TO (target operasi) sebanyak 176 kasus dengan 220 tersangka, dari 123 kasus TO yang ditetapkan (53 kasus lebih banyak dari [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/04/polda-jateng-ungkap-hasil-operasi-bersinar-candi-2023-hingga-kasus-tppu-senilai-85-miliar">Polda Jateng Ungkap Hasil Operasi Bersinar Candi 2023, hingga Kasus TPPU Senilai 8,5 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jawa Tengah mengungkap hasil Operasi Bersinar Candi tahun 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023.</p>
<p>Dalam operasi bersinar candi 2023 selama 20 hari berhasil mengungkap kasus TO (target operasi) sebanyak 176 kasus dengan 220 tersangka, dari 123 kasus TO yang ditetapkan (53 kasus lebih banyak dari target/143%), dan kasus non TO 48 kasus dengan 67 tersangka. Total seluruhnya ada 224 kasus dan 287 tersangka.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5.137/5,1 Kg, ganja 2.775gram/2,7 Kg, dan tembakau sintetis 104,41 gram.</p>
<p>“Selama operasi bersinar candi, polisi telah menyelamatkan 39.915 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian dalam Konferensi Pers pengungkapan hasil operasi bersinar candi 2023 di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).</p>
<p>Untuk pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengungkap 23 kasus, Polresta Pati 12 kasus, Polresta Banyumas 12 kasus, Polrestabes Semarang 10 kasus, dan Polresta Surakarta 9 kasus.</p>
<p>Sedangkan berdasarkan jumlah barang bukti sabu, Polres Tegal Kota 4.031,82 gram, Polda Jateng 329,68 gram, Polres Brebes 135,70 gram, Polres Klaten 121,82 gram, dan Polres Sukoharjo 109,33 gram.</p>
<figure id="attachment_327329" aria-describedby="caption-attachment-327329" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-327329" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-14.11.07-400x180.jpeg" alt="" width="400" height="180" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-14.11.07-400x180.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-14.11.07-150x67.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/04/WhatsApp-Image-2023-04-04-at-14.11.07.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-327329" class="wp-caption-text">Hasil ungkap kasus dalam operasi Bersinar Candi 2023 wilayah Polda Jateng. Foto: Ning S</figcaption></figure>
<p>Selain itu, Polda Jateng juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.</p>
<p>Dalam kasus TPPU, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. “Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar. Aset tersebut mulai dari sejumlah rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport,&#8221; kata Luthfi.</p>
<p>Pasutri tersebut adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35) yang bertempat tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT.004/RW/006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.</p>
<p>Menurut Luthfi, bisnis haram pasutri ini sudah berlangsung selama 5 tahun, yang dilakukan mulai 2017.</p>
<p>Atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Sementara barang bukti yang disita antara lain, satu bidang tanah seluas 307 meter persegi beserta bangunan di atasnya, satu bidang tanah seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan Semarang.</p>
<p>Kemudian satu bidang tanah seluas 190 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kampung Wonolopo, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, satu bidang tanah kosong seluas 129 meter persegi di Perumah Taman Beringin Indah Ngaliyan, satu bidang tanah kosong seluas 115 meter persegi di depan sebelah kanan Perumahan Taman Beringin Indah Ngaliyan.</p>
<p>Selain itu satu bidang tanah luas 107 meter persegi dan 60 meter persegi beserta bangunan di atasnya di wilayah Perumahan Puri Delta Asri, Desa Campurrejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dan di Perumahan Bancar Cluster 2, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan satu bidang tanah di Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.</p>
<p>Dari hasil bisnis barang haram tersebut juga dibelikan 2 mobil, masing-masing Mitsubishi Xpander Ultimate warna silver metalik dan Xpander Cross warna putih mutiara dan sebuah motor Yamaha R15 warga hitam, dengan total nilai aset yang disita RP. 8.500.000.000,-</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/04/04/polda-jateng-ungkap-hasil-operasi-bersinar-candi-2023-hingga-kasus-tppu-senilai-85-miliar">Polda Jateng Ungkap Hasil Operasi Bersinar Candi 2023, hingga Kasus TPPU Senilai 8,5 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2022 12:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Lakukan praktik]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Rupadi]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebuah yayasan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=299842</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) didukung Rumah Rescue Kucing Kota Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial">Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) didukung Rumah Rescue Kucing Kota Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.</p>
<p>Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>Yayasan yang berlokasi di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan TPPU dengan bukti aduan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/1210/XII/2022/Ditreskrimsus.</p>
<p>Advokat LBH Rupadi, Joko Susanto kepada awak media menyampaikan, praktik yayasan tersebut diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang bergerak pada bidang sosial dan keagamaan.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu klausul yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan terhadap tuna wisma maupun fakir miskin,&#8221; kata Joko didampingi para korban.</p>
<p>Joko mengatakan bahwa pihak pengurus dan pendiri yayasan telah menyalahi aturan dalam melakukan penggalangan dana. &#8220;Kami ingin mencegah sebelum banyak korban lagi akibat praktik penggalangan dana yang mengatasnamakan aksi sosial keagamaan tersebut,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Menurut Joko, modus yang dilakukan terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, penyandang tuna netra, bahkan serta hewan jenis kucing dan anjing melalui website.</p>
<p>Joko menyebut hasil donasi penggalangan dana yang dilakukan yayasan tersebut diduga tidak seluruhnya diperuntukkan sebagaimana mestinya. Namun sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri yayasan.</p>
<p>&#8220;Modus terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan, hewan jenis kucing dan anjing melalui website “https://kitabisa.com/” yang dilakukan oleh pendiri dan pengurus Yayasan RFPS yang beralamat di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Joko menyebut, hasil donasi tersebut diberikan kepada para korban dan pengelola shelter rumah kucing dan anjing (penerima donasi) tidak sebagaimana mestinya, yakni dari kisaran yang diperoleh dari hasil donasi penggalangan dana mencapai Rp 2.178.820 hingga Rp 615.830.638, dan untuk hewan mencapai Rp 1.057.930.835, namun yang diberikan kepada para korban (penerima donasi) hanya Rp. 300.000 ditambah sembako kisaran Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000, selebihnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/12/diduga-lakukan-praktik-penggelapan-dan-tppu-lbh-rupadi-laporkan-sebuah-yayasan-sosial">Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2022 11:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Hentikan kejahatan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Miskinkan bandar]]></category>
		<category><![CDATA[Penutupan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=279161</guid>

					<description><![CDATA[<p>LOMBOK (SUARABARU.ID) &#8211; Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ditutup. Dalam penutupan Bimtek dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Petrus menyampaikan apresiasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba">Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LOMBOK (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diselenggarakan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ditutup.</p>
<p>Dalam penutupan Bimtek dipimpin oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, di Aruna Senggigi Resort and Convention, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Petrus menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek TPPU dengan baik. Sementara dalam bimbingan teknis yang diikuti 160 orang peserta itu terdiri dari 125 peserta dari BNN Provinsi dan kabupaten/kota, 32 peserta dari Direktorat lingkungan Deputi Pemberantasan BNN RI, dan 3 orang peserta dari Kejaksaan Agung RI.</p>
<p>Petrus berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam penyelidikan dan penyidikan TPPU.</p>
<p>“Yang kalian lakukan pada bimbingan teknis ini sudah baik, bisa menyimak apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini,&#8221; ujar Petrus usai memberikan post test kepada beberapa peserta bimbingan teknis, Sabtu (17/9/2022).</p>
<p>Dia mengatakan, Bimtek TPPU ini penting dilakukan, mengingat TPPU merupakan salah satu indikator untuk mencegah, memperlambat, maupun mengeliminir peredaran gelap narkotika, dengan menghambat financial cash flow pelaku kejahatan narkotika.</p>
<p>Diketahui, kejahatan narkotika sebagai kejahatan extraordinary crime dan transnational organized crime bernilai transaksional tinggi, dan memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang (money laundering).</p>
<p>Oleh karena itu, penelusuran TPPU merupakan upaya yang komprehensif, karena dapat memangkas akar dari kejahatan narkotika, yaitu sumber pendanaan dari sisi hulu, serta aliran dana dari sisi hilir.</p>
<p>Petrus menyebut, berkembangnya modus operandi transaksi keuangan TPPU yang terjadi saat ini menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi penyidik BNN RI dalam mengungkap kasus TPPU.</p>
<p>Petrus berpesan agar jajaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI tidak lengah dan terus menggenjot pengungkapan kasus TPPU dari setiap kejahatan narkotika yang berhasil diungkap, agar bandar atau pelaku kejahatan narkotika menjadi miskin dan tidak memiliki ruang gerak untuk melanjutkan bisnis narkotika tersebut.</p>
<p>“Seluruh bandar narkotika, kalian akan dimiskinkan, kalian akan dikurangi geraknya,&#8221; tandas Petrus.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/17/tutup-bimtek-kepala-bnn-miskinkan-bandar-hentikan-gerak-pelaku-kejahatan-narkoba">Tutup Bimtek, Kepala BNN: Miskinkan Bandar Hentikan Gerak Pelaku Kejahatan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/13/kpk-panggil-lima-saksi-terkait-kasus-tppu-rita-widyasari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2020 06:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[TPPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=104917</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW). &#8220;Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW terkait TPPU,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020). Untuk dua saksi, pemeriksaan digelar di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/13/kpk-panggil-lima-saksi-terkait-kasus-tppu-rita-widyasari">KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RIW).</p>
<p>&#8220;Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW terkait TPPU,&#8221; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).</p>
<p>Untuk dua saksi, pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta, yakni Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2020/08/12/jabat-kajari-tri-joko-siap-cegah-korupsi-di-kudus/">Jabat Kajari, Tri Joko Siap Cegah Korupsi di Kudus</a></strong></p>
<p>Sedangkan tiga saksi lainnya, pemeriksaan digelar di Gedung Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008-2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama Trias Slamet.</p>
<p>&#8220;KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk tersangka Rita yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018 lalu terkait TPPU,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD dari sejumlah pihak selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.</p>
<p>&#8220;Keduanya diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 436 miliar, yang telah membelanjakan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.</p>
<p>Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.</p>
<p><em><strong>Ant/Naf</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/13/kpk-panggil-lima-saksi-terkait-kasus-tppu-rita-widyasari">KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>