<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TKGS Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tkgs/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 11:27:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>TKGS Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>TKGS Terus Cair, Ribuan Guru Madrasah Berterima Kasih kepada Bupati Kudus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/06/02/tkgs-terus-cair-ribuan-guru-madrasah-berterima-kasih-kepada-bupati-kudus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 11:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[guru madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=562436</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat pendidikan keagamaan sebagai fondasi pembangunan generasi muda yang berkarakter, religius, dan berdaya saing. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kudus, Sam&#8217;ani Intakoris, saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus untuk masa bakti 2025–2030. Pelantikan yang berlangsung di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/02/tkgs-terus-cair-ribuan-guru-madrasah-berterima-kasih-kepada-bupati-kudus">TKGS Terus Cair, Ribuan Guru Madrasah Berterima Kasih kepada Bupati Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Pemerintah Kabupaten Kudus terus memperkuat pendidikan keagamaan sebagai fondasi pembangunan generasi muda yang berkarakter, religius, dan berdaya saing. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kudus, Sam&#8217;ani Intakoris, saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus untuk masa bakti 2025–2030.</p>
<p>Pelantikan yang berlangsung di Gedung Jam’iyyatul Hujjaj Kudus, Selasa (2/6/2026), menjadi momentum penting untuk memperkuat peran madrasah diniyah dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki akhlakul karimah dan pemahaman keagamaan yang kuat.</p>
<p>Dalam sambutannya, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa pendidikan diniyah memiliki peran strategis dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sekaligus berkarakter.</p>
<p>“Selamat kepada seluruh pengurus DPAC FKDT yang baru dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan pendidikan diniyah di Kabupaten Kudus,” ujarnya.</p>
<p>Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap dunia pendidikan keagamaan, Pemkab Kudus terus menyalurkan **Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS)** bagi para guru madrasah diniyah. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sehingga mereka dapat lebih optimal dalam mendidik dan membina generasi muda.</p>
<p>“Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen mendukung kesejahteraan guru madrasah melalui TKGS agar para pendidik semakin semangat dalam mencetak generasi yang berakhlak mulia dan berkualitas,” tegasnya.</p>
<p>Dukungan Pemkab Kudus terhadap pendidikan diniyah mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Shony Wardana. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah terhadap guru madrasah diniyah merupakan langkah strategis yang belum tentu ditemukan di daerah lain.</p>
<p>Ia mengungkapkan, saat ini sebanyak **2.077 guru madrasah diniyah di Kabupaten Kudus menerima TKGS setiap bulan**. Program tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap penguatan pendidikan keagamaan.</p>
<p>“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kudus yang secara konsisten memberikan TKGS kepada 2.077 guru madrasah setiap bulan. Dukungan seperti ini sangat luar biasa dan tidak banyak dijumpai di daerah lain,” katanya.</p>
<p>Shony berharap para ustaz dan ustazah tetap menjaga semangat pengabdian dan keikhlasan dalam mendidik santri sehingga mampu melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, dan dicintai masyarakat.</p>
<p>Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Lukman Hakim. Ia menilai sinergi antara FKDT dan Pemerintah Kabupaten Kudus menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan diniyah.</p>
<p>Menurutnya, ustaz dan ustazah madrasah diniyah merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter generasi bangsa yang religius dan siap menghadapi tantangan masa depan.</p>
<p>“Kami mengapresiasi dukungan Pemkab Kudus terhadap madrasah diniyah, termasuk melalui program TKGS. Sinergi ini sangat penting karena para guru diniyah merupakan tonggak utama dalam mencetak sumber daya manusia yang berkarakter dan religius,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Panitia pelantikan yang juga Ketua DPAC FKDT Kecamatan Undaan, KH Ahmad Halim, menegaskan bahwa pelantikan pengurus bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah strategis untuk memperkuat legalitas organisasi sekaligus mempererat koordinasi antar-pengurus di tingkat kecamatan.</p>
<p>“Pelantikan ini menjadi penguatan legalitas formal kepengurusan FKDT sekaligus memperkuat sinergi dalam memajukan madrasah diniyah takmiliyah agar semakin bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.</p>
<p>Melalui kepengurusan baru periode 2025–2030, FKDT Kabupaten Kudus diharapkan semakin aktif meningkatkan mutu pendidikan diniyah, memperluas kolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, serta melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam di tengah perkembangan zaman.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/06/02/tkgs-terus-cair-ribuan-guru-madrasah-berterima-kasih-kepada-bupati-kudus">TKGS Terus Cair, Ribuan Guru Madrasah Berterima Kasih kepada Bupati Kudus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kudus Usulkan Ustaz Pesantren dan Guru Lama Mengabdi Terima TKGS</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/24/dprd-kudus-usulkan-ustaz-pesantren-dan-guru-lama-mengabdi-terima-tkgs</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 12:14:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=536147</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus mendorong perluasan sasaran penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026, khususnya bagi ustaz pondok pesantren serta guru yang selama ini belum terakomodasi sebagai penerima meski telah lama mengabdi. Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kantor Kementerian Agama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/24/dprd-kudus-usulkan-ustaz-pesantren-dan-guru-lama-mengabdi-terima-tkgs">DPRD Kudus Usulkan Ustaz Pesantren dan Guru Lama Mengabdi Terima TKGS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – DPRD Kudus mendorong perluasan sasaran penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tahun 2026, khususnya bagi ustaz pondok pesantren serta guru yang selama ini belum terakomodasi sebagai penerima meski telah lama mengabdi.</p>
<p>Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, serta tim verifikator dari Universitas Muria Kudus (UMK), yang digelar Rabu (24/12/2025).</p>
<p>Ketua DPRD Kudus, Masan, menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan validasi (verval) data menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam penetapan penerima TKGS. Banyak guru yang telah mengajar bertahun-tahun justru belum terdaftar, sementara terdapat pula tenaga kependidikan yang tidak memenuhi syarat namun tercantum sebagai penerima.</p>
<p>“Mayoritas yang dinyatakan tidak valid itu bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan terkendala kelengkapan administrasi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak merugikan guru yang sudah lama mengabdi,” tegas Masan.</p>
<p>DPRD Kudus, lanjutnya, berkomitmen memperjuangkan guru dengan masa kerja lebih dari tujuh tahun yang tercatat di Dapodik atau EMIS, tetapi belum pernah menerima TKGS. Termasuk pula guru yang sebelumnya menerima, namun terhambat akibat persoalan data.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, DPRD juga secara khusus mengusulkan agar ustaz dan guru ngaji di pondok pesantren mendapatkan porsi perhatian yang lebih serius. Mengingat Kudus dikenal sebagai Kota Santri, keberadaan ribuan pengajar agama dinilai layak memperoleh dukungan kesejahteraan dari pemerintah daerah.</p>
<p>“Tercatat ada 208 pondok pesantren berizin dengan lebih dari 3.000 ustaz. Mereka memiliki peran besar dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter, sehingga sudah semestinya dirangkul dalam skema TKGS,” ujarnya.</p>
<p>Pemkab Kudus sebelumnya menyiapkan dana sekitar Rp106 miliar untuk 9.020 guru yang telah ditetapkan melalui pembahasan APBD 2026. Namun, hasil verifikasi faktual Disdikpora bersama UMK menunjukkan hanya 8.555 guru yang dinyatakan memenuhi syarat.</p>
<p><img loading="lazy" class="aligncenter wp-image-536153 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/infografis-tkgs.jpg" alt="" width="681" height="356" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/infografis-tkgs.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/infografis-tkgs-400x209.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2025/12/infografis-tkgs-150x78.jpg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /></p>
<p>Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima disebabkan berbagai faktor, mulai dari guru yang meninggal dunia, pindah pekerjaan, hingga tidak lagi aktif mengajar.</p>
<p>“Jika ada perubahan status guru, segera dilaporkan. Dengan begitu, kuota yang ada bisa dialihkan kepada guru lain yang masih aktif dan berhak,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menegaskan bahwa proses verifikasi mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penerima TKGS disyaratkan memiliki masa kerja minimal tujuh tahun berturut-turut. Namun, guru yang sudah terdaftar sebagai penerima TKGS pada tahun 2024 tetap akan mendapatkan TKGS hingga tahun 2026.</p>
<p>“Ketentuan dalam Perbup sudah jelas. Guru yang masuk daftar penerima tahun 2024 tetap menerima TKGS 2026, meski belum memenuhi masa kerja tujuh tahun,” tandasnya.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/24/dprd-kudus-usulkan-ustaz-pesantren-dan-guru-lama-mengabdi-terima-tkgs">DPRD Kudus Usulkan Ustaz Pesantren dan Guru Lama Mengabdi Terima TKGS</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>21 Persen Data Guru Penerima TKGS di Kudus Dinyatakan Tak Valid, Ini Respon DPRD</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/02/21-persen-data-guru-penerima-tkgs-di-kudus-dinyatakan-tak-valid-ini-respon-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Dec 2025 06:12:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kholid mawardi]]></category>
		<category><![CDATA[komisi d dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=517798</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Hasil verifikasi penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 21 persen nama guru dalam daftar penerima dinyatakan tidak valid, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Universitas Muria Kudus (UMK). Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi Komisi D DPRD Kudus, Selasa (2/12/2025). Ketua tim verifikasi UMK, Kertati [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/21-persen-data-guru-penerima-tkgs-di-kudus-dinyatakan-tak-valid-ini-respon-dprd">21 Persen Data Guru Penerima TKGS di Kudus Dinyatakan Tak Valid, Ini Respon DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Hasil verifikasi penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 21 persen nama guru dalam daftar penerima dinyatakan tidak valid, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Universitas Muria Kudus (UMK). Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi Komisi D DPRD Kudus, Selasa (2/12/2025).</p>
<p>Ketua tim verifikasi UMK, Kertati Sumekar, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Dari total 9.020 guru penerima TKGS yang tercatat di 1.576 lembaga, hanya 8.687 nama yang masuk dalam sistem aplikasi dinas untuk diverifikasi.</p>
<p>UMK kemudian melakukan verifikasi faktual, namun hanya menggunakan sampel 900 guru. Hasilnya, 197 guru atau 21 persen dinyatakan tidak valid.</p>
<p>“Dari 900 sampel yang kami cek faktual, ada 197 guru yang tidak valid,” ungkap Kertati.</p>
<p>Hanya saja, dalam, paparan tersebut tim dari UMK sudah memberi kesimpulan bahwa hanya 197 orang tersebut yang nantinya akan dicoret dari data penerima TKGS.</p>
<p>Sementara, sisanya yakni 8492 nama guru lainnya, dinyatakan valid.</p>
<p><strong>Dipertanyakan Komisi D: Mengapa Pakai Sampling?</strong></p>
<p>Penjelasan tersebut langsung memantik kritik dari anggota Komisi D DPRD Kudus, Kholid Mawardi, yang mempertanyakan metode verifikasi berbasis sampling.</p>
<p>“Ini verifikasi faktual, semestinya dilakukan menyeluruh. Kenapa justru memakai metode sampling? Metode ini cocoknya untuk survei elektabilitas, bukan untuk validasi data penerima bantuan,” tegas Kholid.</p>
<p>Menurutnya, jika persentase ketidakvalidan dijadikan acuan populasi, maka 21 persen dari 8.687 guru berarti ada 1.824 guru yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai penerima TKGS.</p>
<p><strong>Disdikpora Tak Beri Respons, UMK Akui Terbatas Waktu</strong></p>
<p>Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, yang hadir dalam rapat tersebut tak memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan forum lebih awal. Sebelumnya, ia sempat mengusulkan adanya adendum kontrak dengan UMK agar verifikasi faktual dilakukan menyeluruh. Namun usulan itu tak disanggupi pihak UMK.</p>
<p>“Kami tidak bisa melakukan verifikasi total karena keterbatasan waktu,” jelas Kertati.</p>
<p><strong>TKGS 2026 Wajib Lewat Verifikasi Ulang</strong></p>
<p>Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus kembali mengalokasikan TKGS bagi guru swasta pada 2026. Sesuai Perbup terbaru, seluruh calon penerima akan menjalani verifikasi ulang dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan ketepatan sasaran.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/02/21-persen-data-guru-penerima-tkgs-di-kudus-dinyatakan-tak-valid-ini-respon-dprd">21 Persen Data Guru Penerima TKGS di Kudus Dinyatakan Tak Valid, Ini Respon DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 07:26:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[inspektorat Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan TKGS]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509521</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Inspektorat Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Instruksi itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kudus pada Selasa (25/11/2025), menyusul mencuatnya laporan pungutan yang meresahkan para guru. Bupati menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun sebaiknya tidak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat">Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Bupati Kudus Sam’ani Intakoris meminta Inspektorat Kabupaten Kudus segera menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Instruksi itu disampaikan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kudus pada Selasa (25/11/2025), menyusul mencuatnya laporan pungutan yang meresahkan para guru.</p>
<p>Bupati menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun sebaiknya tidak terjadi, apalagi jika sampai membebani penerima manfaat. Menurutnya, munculnya keluhan dari guru mengindikasikan adanya persoalan komunikasi di tingkat lembaga.</p>
<p>“Menurut saya ya, menurut saya jangan terjadi itulah. Kalau memang itu tidak membebani,” ujarnya.</p>
<p>“Kalau iuran ya jangan sampai mencuat. Kalau mencuat, berarti ada komunikasi yang tidak baik,” tegasnya.</p>
<p>Sam’ani memastikan telah meminta Inspektorat melakukan penyelidikan. “Sudah ditindaklanjuti Inspektorat. Kami masih menunggu perkembangannya,” tandasnya.</p>
<p><strong>Dugaan Setoran Ratusan Ribu</strong></p>
<p>Isu pungutan mengemuka setelah sejumlah guru menyampaikan bahwa mereka diminta menyetorkan antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan TKGS sebesar Rp 1 juta yang diterima. Setoran itu diminta oleh kepala madrasah setelah pencairan, tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar maupun penggunaannya.</p>
<p>Laporan ini memicu perhatian publik sebab sejak 2025 TKGS disalurkan melalui transfer langsung ke rekening guru, sehingga mestinya tidak ada potongan.</p>
<p><strong>FKDM Bantah Pungli, Sebut Hanya Iuran Sukarela</strong></p>
<p>Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, Syufaat, sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada potongan resmi terhadap TKGS. Ia menyebut setoran yang terjadi di sejumlah lembaga sebagai iuran atau infaq sukarela untuk keperluan internal.</p>
<p>“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.</p>
<p>Terkait adanya pungutan hingga ratusan ribu, Syufaat menduga hal tersebut muncul dari upaya pemerataan untuk guru yang belum mendapat TKGS. Menurutnya, persoalan ini membesar karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan guru.</p>
<p><strong>Inspektorat Temukan Dugaan Ancaman terhadap Guru</strong></p>
<p>Inspektur Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa kepala madrasah untuk klarifikasi. Ia mengungkap adanya dugaan modus baru, yakni ancaman tidak diajukannya guru dalam pencairan TKGS berikutnya apabila tidak bersedia membayar iuran.</p>
<p>“Begitu dana cair, guru diundang lalu dimintai setoran dengan alasan pemerataan. Kalau tidak memberi, diancam tidak diajukan lagi untuk pencairan berikutnya,” jelasnya.</p>
<p>Eko menambahkan bahwa data penerima TKGS memang diperbarui setiap bulan karena berbagai faktor seperti mutasi sekolah, perubahan status, hingga guru yang meninggal dunia. Dinamika ini dinilai rawan dimanfaatkan oknum untuk menekan guru.</p>
<p><strong>9.020 Guru Sudah Terima TKGS</strong></p>
<p>Sejak digulirkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per orang. Disdikpora Kudus tengah melakukan verifikasi dan validasi data agar penyaluran 2026 lebih akurat dan bebas praktik pungutan.</p>
<p>Inspektorat menekankan perlunya sosialisasi dari Kemenag dan Disdikpora untuk mencegah pungli dan memastikan program TKGS benar-benar memberikan manfaat tanpa menambah beban bagi para guru.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/25/bupati-kudus-minta-inspektorat-selidiki-dugaan-pungutan-tkgs-kalau-mencuat-berarti-ada-yang-tidak-sepakat">Bupati Kudus Minta Inspektorat Selidiki Dugaan Pungutan TKGS: “Kalau Mencuat, Berarti Ada yang Tidak Sepakat”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:11:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Potongan]]></category>
		<category><![CDATA[pungli]]></category>
		<category><![CDATA[samani intakoris]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=509363</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) — Isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mencuat setelah sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan Rp 1 juta yang mereka terima. Para guru menyebut pemotongan dilakukan oleh kepala madrasah masing-masing tanpa penjelasan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran">Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> — Isu adanya pungutan liar (pungli) terhadap guru madrasah diniyah penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mencuat setelah sejumlah guru mengaku diminta menyetorkan uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu dari bantuan Rp 1 juta yang mereka terima. Para guru menyebut pemotongan dilakukan oleh kepala madrasah masing-masing tanpa penjelasan yang jelas.</p>
<p>Meski demikian, Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKDM) Kudus, salah satu organisasi guru madrasah penerima manfaat membantah keras adanya potongan TKGS. Ketua FKDM Kudus, Syufaat, menegaskan bahwa setoran yang beredar di lapangan bukan pungli, melainkan iuran atau infaq sukarela yang menjadi kebijakan internal lembaga.</p>
<p>“Besarnya macam-macam. Ada yang sepuluh ribu, dua puluh ribu, atau tiga puluh ribu. Itu hanya iuran kas kalau nanti ada rapat atau kegiatan. Yang jelas, itu sukarela,” ujarnya.</p>
<p>Syufaat juga membenarkan bahwa sebagian lembaga memungut iuran lebih besar seperti Rp 200 ribu atau lebih dengan alasan pemerataan untuk guru lain yang belum menerima TKGS karena tidak memenuhi syarat masa kerja.</p>
<p>“Iuran itu dibagi untuk guru lain yang belum dapat TKGS. Karena tidak semua guru dalam satu lembaga mendapatkan TKGS,” tambahnya.</p>
<p>Ia menilai isu pungli muncul karena kurangnya komunikasi antara kepala madrasah dan para guru.</p>
<p>Menurutnya, dana TKGS sebenarnya ditransfer utuh ke rekening masing-masing guru, sehingga tidak ada potongan di proses resmi. Adapun kebijakan pengumpulan iuran setelah pencairan sepenuhnya berada di ranah internal lembaga.</p>
<p><strong>Inspektorat Lakukan Klarifikasi</strong></p>
<p>Isu pungli ini ikut mendapat perhatian Inspektorat Kudus. Inspektur Eko Djumartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada sejumlah kepala madrasah.</p>
<p>“LHP belum, tetapi akan kami pantau terus,” katanya. Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Kudus dan Disdikpora untuk mencegah terjadinya pungli dalam penyaluran TKGS.</p>
<p>Eko mengungkapkan bahwa meskipun sistem penyaluran telah diubah dari pembayaran tunai menjadi transfer langsung ke rekening guru, praktik pungutan tetap ditemukan. Modus yang digunakan adalah meminta guru “setoran pemerataan” dengan ancaman tidak diajukan dalam pencairan berikutnya.</p>
<p>Sejak diluncurkan pada Juli 2025, sebanyak 9.020 guru swasta di Kudus telah menerima TKGS dengan nominal Rp 1 juta per guru. Disdikpora Kudus kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memaksimalkan pelaksanaan program pada 2026 agar lebih tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.</p>
<p>Inspektorat menekankan pentingnya sosialisasi pencegahan pungli oleh Kemenag dan Disdikpora agar program tersebut berjalan sesuai tujuan serta tidak merugikan guru penerima manfaat.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/11/24/forum-madrasah-kudus-bantah-ada-potongan-tkgs-tapi-benarkan-adanya-iuran">Forum Madrasah Kudus Bantah Ada Potongan TKGS, tapi Benarkan Adanya Iuran</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Sam’ani Tegaskan TKGS Tetap Cair 2026, Pesantren Kudus Dapat Fasilitasi Khusus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/10/27/bupati-samani-tegaskan-tkgs-tetap-cair-2026-pesantren-kudus-dapat-fasilitasi-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Oct 2025 10:40:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kudus Sam’ani Intakoris]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=503802</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan sekaligus pembentuk karakter bangsa. Hal ini disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menghadiri Silaturahim dan Sarasehan Ustaz TPQ, Madin, dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Kudus, di SMA Al Ma’ruf Kudus, Senin (27/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/27/bupati-samani-tegaskan-tkgs-tetap-cair-2026-pesantren-kudus-dapat-fasilitasi-khusus">Bupati Sam’ani Tegaskan TKGS Tetap Cair 2026, Pesantren Kudus Dapat Fasilitasi Khusus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan keagamaan sekaligus pembentuk karakter bangsa. Hal ini disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menghadiri Silaturahim dan Sarasehan Ustaz TPQ, Madin, dan Pondok Pesantren se-Kabupaten Kudus, di SMA Al Ma’ruf Kudus, Senin (27/10/2025).</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus tengah menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaannya.</p>
<p>“Pemkab berkomitmen menghadirkan lingkungan pesantren yang sehat, aman, nyaman, dan inovatif. Perbup sebagai tindak lanjut dari Perda ini akan segera disusun agar penguatan pesantren bisa berjalan lebih optimal,” ujar Bupati Kudus.</p>
<p><strong>TKGS Tetap Berlanjut 2026</strong></p>
<p>Selain itu, Bupati juga memastikan bahwa Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) akan tetap diberikan pada tahun 2026 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan lembaga keagamaan.</p>
<p>“Kami pastikan TKGS tetap berlanjut tahun depan. Pemkab juga memberikan pendampingan pembangunan serta membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren di Kudus,” ungkapnya.</p>
<p>Bupati turut mendorong para santri agar terus mengembangkan kemampuan dan menguasai teknologi informasi, sehingga dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman.</p>
<p><strong>Sinergi Pemerintah, Kemenag, dan Akademisi</strong></p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus Shony Wardana menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, dan lembaga pendidikan keagamaan agar pelaksanaan Perda dan Perbup nanti dapat berjalan efektif.</p>
<p>“Kolaborasi ini menjadi kunci agar penguatan pesantren tidak hanya berhenti di tataran kebijakan, tetapi juga terwujud dalam praktik nyata,” ujarnya.</p>
<p>Senada, Wakil Rektor UIN Sunan Kudus, Prof. Ihsan, mengapresiasi langkah Pemkab Kudus dalam memperkuat pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan santri dan lembaga keagamaan.</p>
<p>“Sinergi seperti ini patut diapresiasi. Pesantren tidak hanya menjadi pusat ilmu agama, tetapi juga harus berkembang sebagai pusat inovasi dan kemandirian ekonomi,” tuturnya.</p>
<p>Ketua Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (BADKO LPQ) Kudus, Zaenal Fahmi, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus ruang berbagi wawasan bagi para ustaz dan pengasuh pesantren.</p>
<p>“Melalui kegiatan ini, kami berharap ada penguatan sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan akademisi dalam meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Kudus,” katanya.</p>
<p>Kegiatan yang diikuti ratusan ustaz TPQ, Madin, dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kudus ini diharapkan mampu mempererat kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pesantren yang unggul, adaptif, dan berdaya saing.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/10/27/bupati-samani-tegaskan-tkgs-tetap-cair-2026-pesantren-kudus-dapat-fasilitasi-khusus">Bupati Sam’ani Tegaskan TKGS Tetap Cair 2026, Pesantren Kudus Dapat Fasilitasi Khusus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 06:16:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[H Masan]]></category>
		<category><![CDATA[ketua dprd kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[LP maarif PCNU Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[TKGS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=497500</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, H. Masan, di gedung dewan. Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus LP Maarif PCNU Kudus Ridlwan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru">LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Lembaga Pendidikan (LP) Maarif PC NU Kabupaten Kudus menyampaikan keresahan terkait regulasi baru pemberian Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). Kekhawatiran itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kudus, H. Masan, di gedung dewan.</p>
<p>Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus LP Maarif PCNU Kudus Ridlwan. Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kudus H Masan, Wakil Ketua DPRD H Mukhasiron serta Ketua Komisi D mardijanto.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebutKetua LP Maarif Kudus, Ridlwan, bersama jajaran pengurus mendesak agar Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 27 Tahun 2025 direvisi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berpotensi membuat ribuan guru swasta terancam tidak lagi menerima TKGS pada tahun 2026.</p>
<p>Sekretaris LP Maarif, M. Zainul Anwar, menjelaskan setidaknya ada dua poin dalam Perbup yang diusulkan untuk direvisi:</p>
<p>Klausul penerima TKGS untuk guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS)<br />
Dalam Perbup 27/2025, tidak tercantum secara jelas bahwa guru MAS berhak menerima TKGS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran diskriminasi terhadap guru yang mengabdi di tingkat Aliyah.</p>
<p>Selanjutnya adalah klausul syarat masa kerja minimal 7 tahun. Pada Bab IV ayat 2, disebutkan bahwa penerima TKGS harus memiliki masa kerja minimal tujuh tahun secara terus-menerus. LP Maarif menilai syarat ini terlalu berat dan berpotensi mengeliminasi banyak guru.</p>
<p>“Kami mengusulkan agar syarat masa kerja cukup dua tahun secara terus-menerus. Jika tetap tujuh tahun, maka ribuan guru kami terancam tidak mendapat TKGS mulai 2026,” tegas Zainul.</p>
<p><strong>Proses Verifikasi</strong></p>
<p>Menurut LP Maarif, pencairan TKGS pada tahun 2025 tidak menemui kendala. Semua guru masih bisa menerima sesuai ketentuan sebelumnya. Namun, aturan baru pada Perbup 27/2025 akan berlaku penuh di tahun 2026, sehingga banyak guru berisiko kehilangan hak kesejahteraannya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus, H. Masan, menyatakan pihaknya memahami keresahan LP Maarif.</p>
<p>&#8220;Ya kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh LP Maarif,&#8221;kata Masan.</p>
<p>Terkait persoalan TKGS untuk guru SMA swasta, Masan menyatakan dalam pembahasan KUA PPAS kemarin, untuk penerima TKGS SMA sederajat masih transisi, karena kewenangan provinsi.</p>
<p>&#8220;Meski demikian, kami akan koordinasi dengan Bupati, apakah untuk TKGS guru SMA Swasta masih bisa dilanjutkan karena terkait visi misi Bupati,&#8221;kata Masan.</p>
<p>Masan juga mengatakan dalam dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan bagian hukum, bagian kesra, BPKAD dan OPD terkait persoalan itu.</p>
<p>Sedangkan untuk klausul dalam Perbup yang menegaskan guru peberima TKGS minimal harus sudah mengajar 7 tahun, Masan mengatakan bahwa ketentuan tersebut dalam kerangka verifikasi.</p>
<p>Menurutnya, aturan tersebut sebagau acuan untuk memverifikasi berapa sebenarnya jumlah penerima TKGS yang memang benar-benar sesuai ketentuan.</p>
<p>Karena, dari anggaran Rp 111 miliar anggaran untuk TKGS, nantinya juga ada usulan bahwa tenaga kependidikan seperti Tata Usaha juga diharapkan bisa mendapatkannya.</p>
<p>&#8220;Jadi, untuk saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari Eksekutif. Dengan ketentuan minimal masa kerja 7 tahun, kita lihat dulu berapa anggaran yang diperlukan. Apakah berkurang drastis atau tidak seberala,&#8221;kata Masan.</p>
<p>&#8220;Sebab, jika syaratnya diturunkan menjadi minimal 2 tahun masa kerja, jangan-jangan anggarannya tidak mencukupi, kan juga repot,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Untuk itu, kata Masan, hasil verifikasi diperlukan untuk menentukan kebijakan yang harus diambil. Dari data yang tersajikan nanti, tentu akan lebih mudah menentukan berapa syarat minimal masa mengajar guru penerima TKGS,&#8221;tambahnya.</p>
<p>Saat ini, LP Maarif PCNU Kudus menaungi 217 lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA, dengan jumlah guru mencapai 4.446 orang. Jika aturan masa kerja tujuh tahun diberlakukan, ribuan guru dari jumlah tersebut berpotensi kehilangan TKGS.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/lp-maarif-kudus-resah-banyak-guru-terancam-tak-dapat-tkgs-imbas-perbup-baru">LP Maarif Kudus Resah, Banyak Guru Terancam Tak Dapat TKGS Imbas Perbup Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>