KUDUS (SUARABARU.ID) – Hasil verifikasi penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 21 persen nama guru dalam daftar penerima dinyatakan tidak valid, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan tim Universitas Muria Kudus (UMK). Temuan ini mencuat dalam rapat koordinasi Komisi D DPRD Kudus, Selasa (2/12/2025).
Ketua tim verifikasi UMK, Kertati Sumekar, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Dari total 9.020 guru penerima TKGS yang tercatat di 1.576 lembaga, hanya 8.687 nama yang masuk dalam sistem aplikasi dinas untuk diverifikasi.
UMK kemudian melakukan verifikasi faktual, namun hanya menggunakan sampel 900 guru. Hasilnya, 197 guru atau 21 persen dinyatakan tidak valid.
“Dari 900 sampel yang kami cek faktual, ada 197 guru yang tidak valid,” ungkap Kertati.
Hanya saja, dalam, paparan tersebut tim dari UMK sudah memberi kesimpulan bahwa hanya 197 orang tersebut yang nantinya akan dicoret dari data penerima TKGS.
Sementara, sisanya yakni 8492 nama guru lainnya, dinyatakan valid.
Dipertanyakan Komisi D: Mengapa Pakai Sampling?
Penjelasan tersebut langsung memantik kritik dari anggota Komisi D DPRD Kudus, Kholid Mawardi, yang mempertanyakan metode verifikasi berbasis sampling.
“Ini verifikasi faktual, semestinya dilakukan menyeluruh. Kenapa justru memakai metode sampling? Metode ini cocoknya untuk survei elektabilitas, bukan untuk validasi data penerima bantuan,” tegas Kholid.
Menurutnya, jika persentase ketidakvalidan dijadikan acuan populasi, maka 21 persen dari 8.687 guru berarti ada 1.824 guru yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai penerima TKGS.
Disdikpora Tak Beri Respons, UMK Akui Terbatas Waktu
Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, yang hadir dalam rapat tersebut tak memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan forum lebih awal. Sebelumnya, ia sempat mengusulkan adanya adendum kontrak dengan UMK agar verifikasi faktual dilakukan menyeluruh. Namun usulan itu tak disanggupi pihak UMK.
“Kami tidak bisa melakukan verifikasi total karena keterbatasan waktu,” jelas Kertati.
TKGS 2026 Wajib Lewat Verifikasi Ulang
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kudus kembali mengalokasikan TKGS bagi guru swasta pada 2026. Sesuai Perbup terbaru, seluruh calon penerima akan menjalani verifikasi ulang dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memastikan ketepatan sasaran.
Ali Bustomi













