<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tipikor Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tipikor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2026 15:57:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>tipikor Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 15:56:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Bebas]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=558393</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan. Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. &#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Air matanya jatuh. Sesenggukan. Tak terbendung. Dicky Syahbandinata dipertemukan jalannya. Kebenaran. Kebebasan. Nyaris setahun berjuang membela diri dari bilik jeruji dan meja persidangan.</p>
<p>Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Menyatakan, terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan umum seluruhnya,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.</p>
<p>Rommel memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk membebaskan Dicky Syahbandinata dari seluruh dakwaan. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.</p>
<p>Selain itu, majelis hakim, meminta agar kejaksaan memulihkan hak-hak terdakwa, kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.</p>
<p>Secara keseluruhan majelis hakim menyatakan semua dakwaan dari JPU terbantahkan. Tidak memenuhi bukti akan adanya tindak pidana korupsi. Baik tentang niat jahat (mens rea), persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan orang lain, serta nihilnya prinsip ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Vonis yang dibacakan itu atas perkara yang dimejahijaukan Kejaksaan Agung terkait tuduhan ketidakhati-hatian pengucuran kredit bermasalah dari Bank Jawa Barat Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<figure id="attachment_558395" aria-describedby="caption-attachment-558395" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-full wp-image-558395" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg" alt="" width="681" height="383" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11.jpeg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-400x225.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-07-at-22.50.11-150x84.jpeg 150w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-558395" class="wp-caption-text">Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Diaz A Abidin)</figcaption></figure>
<p><strong>Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir</strong></p>
<p>Usai vonis bebas itu, Dicky Syahbandinata mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelsis hakim. Menurutnya hakim sudah melihat fakta yang sebenar-benarnya pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya harap jangan terjadi lagi kriminalisasi-kriminalisasi. Apalagi terhadap bankir (terkait) hal-hal yang seperti ini. Hal yang benar itu adalah benar kok. Hal yang salah itu itu salah. Kita tahu, jangan lagi dimain-mainin hukum seperti ini,&#8221; kata mantan bankir selama 23 tahun itu.</p>
<p>Terlepas dari vonis bebas itu, dia mengatakan, perkara yang dituduhkan Kejaksaan Agung telah mengakibatkan nama baiknya sudah hancur. Karirnya sudah runtuh, pun dengan masa depannya.</p>
<p>&#8220;Tapi saya ingin menata hidup saya lagi. Jangan ganggu saya lagi. Itu saja,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Pulihkan Nama Baik</strong></p>
<p>Kuasa hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis, mengatakan, sedari awal dia melihat perkara itu merupakan rekayasa dan kriminalisasi. Serta adanya pembunuhan karakter (Character assassination)</p>
<p>”Itu kan yang saya katakan di muka persidangan,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Kaligis, dengan bukti-bukti yang selama ini dihadirkan dalam persidangan, sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas.</p>
<p>Apa yang dilakukan Dicky Syahbandinata dalam pengucuran kredit kepada PT Sritex, dikatakan dia, sudah sesuai prosedur. Melewati banyak alur dan tahapan, pada banya divisi.</p>
<p>Selain itu, para saksi ahli yang merupakan pakar dari universitas juga memberikan kesaksian yang meringankan. Artinya tidak ada niat jahat dalam proses pencairan kredit kepada Sritex.</p>
<p>”Jadi memang kalau mengikuti pembelaan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, saya sudah katakan kalau memang dipertimbangkan secara benar mesti bebas dan dari ini bebas,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, Dicky Syahbandinata harus diberi kesempatan untuk melanjutkan karirnya kedepan. Tentu sesuai keahlian pada bidangnya.</p>
<p>”Saya kira kasihlah kesempatan kepada beliau sebagai ahli dalam bidangnya untuk meneruskan karirnya. Tadi anda dengar (perintah pengadulan) nama baiknya agar direhabilitasi tadi,” ucapnya.</p>
<p>Seperti diketahui sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.<br />
JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah PT Sritex itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur.</p>
<p>Sementara pada, Rabu, 6 Mei 2026, tiga mantan petinggi PT Sritex dijatuhi hukuman pidana. Iwan Setiawan Kurniawan (Komisaris Utama) dijatuhi pidana 14 tahun penjara . Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) dijatuhi 12 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun.</p>
<p>Majeli hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.</p>
<p>Sementara itu, pada hari yang sama, mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino dijatuhi pidana 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/07/dicky-syahbandinata-kebenaran-yang-menemukan-jalannya">Dicky Syahbandinata, Kebenaran yang Menemukan Jalannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557923</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; “Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;” SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong><span style="font-size: 14pt; font-family: 'arial black', sans-serif;">“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;”</span></strong></em></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” katanya singkat.</p>
<p>Pun saat di dalam sidang pembacaan duplik. Suaranya bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Nadanya rendah. Terbata-bata membacakan duplik. Pembelaan dari seseorang yang merasa dikriminalisasi, di tengah integritas profesi.</p>
<p>“Malam tadi puncaknya. Titik terendah dalam kehidupan saya,” katanya mengisi pembacaan duplik.</p>
<p>Pembacaan duplik itu menjadi krusial bagi Dicky Syahbandinata. Ini akan menjadi pembelaan ‘terakhirnya’ sebelum hakim menjatuhkan vonis padanya tengah pekan ini sesuai jadwal.</p>
<p>Ya, Dicky Syahbandinata merupakan satu dari sembilan bankir dari tiga bank ternama pemerintah daerah di Pulau Jawa. Di mana sembilan bankir bank daereah dimejahijaukan oleh kejaksaan Agung sejak Mei 2025. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Dicky Syahbandinata dan delapan mantan bankir lainnya disidangkan sembari menjalani hukuman tahanan hampir satu tahun di penjara. Perkara ini terkait dengan dugaan kelalaian pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kejaksaan mendalilkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah tersebut.</p>
<p>Tiga orang mantan petinggi Sritex juga disidangkan dalam perkara ini. Di antaranya dua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama). Selain itu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan.</p>
<p>Dalam beberapa kesempatan persidangan, Dicky Syahbandinata, terus berjuang. Dia menjelaskan berbagai hal tentang alur pengucuran kredit ke PT Sritex. Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, dia mengaku tidak punya kewenangan memberi putusan kredit.</p>
<p>Setiap pemberian kredit kepada debitur akan melewati banyak alur dari berbagai macam divisi hingga pertimbangan direksi. Artinya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, tak ada kewenangan atau kekuatan super power untuk memutus kredit.</p>
<p>Bahkan, kata dia, tuduhan mengenai dugaan pemberian bungkusan yang berisi uang ditolaknya sejak awal. Hal itu sebagai integritasnya sebagai bankir profesional yang pelan-pelan dalam meniti karir.</p>
<p>“Sejak awal saya tolak bingkisan itu. Itu integritas saya. 23 tahun saya bekerja jadi bankir tidak pernah sepeserpun menerima uang (gratifikasi),” ucap dia pada kesempatan di saat sidang sebelumnya.</p>
<p>Dia mengatakan, semua pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukannya dalam pemutusan kredit kepada Sritex itu. Semua dilakukan, karena tugasnya sebagai pegawasi semata dengan standar operasional prosedur (SOP).</p>
<p>Dikatakan dia, sejumlah saksi ahli yang merupakan pakar-pakar dari beragam universitas selaras dalam pemaparannya. Kerugian bisnis dari kredit macet tidak serta-merta dijadikan tindak pidana korupsi. Bahkan kerugian bisnis dari bank daerah disebut bukanlah kerugian negara. Oleh sebab pemerintah daerah memiliki saham terbesar, tak serta-merta status bank menjadi milik negara.</p>
<p>Sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.</p>
<p>Setelah putusan itu, dia menggunakan kesempatan pembelaan diri melalui pledoi. Pledoi tersebut kemudian ditolak oleh JPU melalui replik. Dicky Syahbandinata menggunakan pembelaan terakhirnya dengan menjawab replik itu dengan duplik.</p>
<p>“Satu detik di penjara itu terasa lama sekali. Jadi satu detik di penjara itu, saya tidak pernah ridho atas apa (tuduhan) yang tidak pernah saya lakukan,” katanya beberapa waktu lalu di sela persidangan.</p>
<p>Sementara itu, berikut bunyi duplik yang disampaikan Dicky Syahbandinata;</p>
<p>بِسْمِ اِّلل الرَّحْمَنِ الرَّحِيم</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
<strong>”SAAT BANKIR YANG BERINTEGRITAS DI KRIMINALISASI”</strong></p>
<p><strong>DUPLIK DICKY SYAHBANDINATA</strong></p>
<p>Atas Replik Jaksa Penuntut Umum<br />
No. Reg. Perkara: PDS-05/SKRTA/Ft.1/09/2025 Tertanggal 29 April 2026</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148 Semarang, 30 April 2026.</p>
<p>Majelis yang terhormat,</p>
<p>Selepas kembali dari persidangan kemarin, saya langsung membuka dan membaca setiap halaman replik. Saya sangat sadar untuk membuka bagian saya sendiri pun menghabiskan waktu sampai tengah malam lewat, saya berpikir bagaimana yang Mulia yang harus memegang berkas dari sekian banyak orang.</p>
<p>Oleh karea itu, ditengah kepadatan waktu yang mulia, saya memohon dengan segala kerendahan hati saya kiranya yang mulia berkenan menyimak sesaat saja untuk saya,</p>
<p>Memperhatikan Replik yang secara kesimpulannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026, dengan ini saya sampaikan rasa kecewa saya yang sedalam dalamnya kepada Institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang sangat menunjukkan arogansi nya.</p>
<p>Penjelasan demi penjelasan yang telah diberikan oleh para saksi, saksi ahli bahkan kesaksian saya sendiri sebagai saksi mahkota, hingga detik ini tidak kunjung dapat dipahami oleh Jaksa.</p>
<p>Saya sendiri tidak mengerti apakah ini murni ketidak pahaman Jaksa atau memang tidak mau paham, itulah kenapa akhirnya saya melihat ini sebagai arogansi.</p>
<p>Bahkan, pledoi yang saya susun untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya yang terjadi disebut oleh Jaksa dengan sebutan Cacat Logika (Halaman 4 pada Bab III huruf B) yang disebutkan mengenai penurunan bunga yang disebut tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan berkali kali mengenai Ketentuan Internalnya, serta fakta persidangannya.</p>
<p>Lalu kemudian Jaksa ungkapkan lagi materi mengenai bunga yang ditetapkan berlaku surut itu adalah tindakan melawan hukum karena tidak ada ketentuannya yang mengatur.</p>
<p>Tolong dengarkan hal ini baik baik, : didalam hukum itu kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, tidak ada satu kesalahan, sampai ada Undang Undang yang melarang lebih dulu, Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p><em>(Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pakar Hukum Tata Negara)</em></p>
<p>Kemudian Jaksa menyebut yang saya sampaikan adalah sebagai strategi pertahanan berlapis, “pengalihan tanggung jawab berlapis” (sebagaimana disebutkan dalam Halaman 5 pada Bab III huruf C), saat saya menyebutkan itu tidak didalam Tupoksi saya.</p>
<p>Pertanyaan saya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi Job Deskripsi saya? Apakah adil menghukum kesalahan seseorang kepada orang lain yang jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun?<br />
Bagian dari prinsip kehati – hatian adalah pembedaan peran dan fungsi tugas nya masing – masing. Dan tidak kemudian menjadi benar bahkan akan mejadi suatu pelanggaran apabila saya menjalankan sesuatu diluar tugas / kewenangan saya.</p>
<p>Bahkan sedemikian tidak menghargainya suatu tindakan Integritas, disebutkan juga oleh Jaksa mengenai tindakan saya bahkan menyebutnya sebagai “Klaim” atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 dan / atau pasal 3 UU Tipikor. Sekali lagi yang mulia, dan Jaksa Penuntut. Mens Rea adalah niat jahat, dan saya tidak punya motif apapun, dan tidak punya niat jahat. Saya jalankan tugas dan tanggung jawab saya.</p>
<p>Majelis yang Mulia,</p>
<p>Tanggapan saya terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 6 (enam) butir didalam Bab IV adalah sebagai berikut</p>
<p><strong>BUTIR PERTAMA</strong></p>
<p><strong>Yang menyebutkan mengenai Status Bank sebagai Pengelola Keuangan Negara, dan Status saya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam halaman 6 bahwa</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ini bertentangan dengan UU dan keterangan Ahli Keuangan Negara di Persidangan. Dan Jaksa Penuntut Umum seolah lupa, bahwa bagaimana blunder nya Saksi yang disebut Ahli dalam Keuangan Negara tersebut yang menegaskan pada kesaksiannya pada tanggal 1 April 2026 bahwa uang</p>
<p>tabungannya yang disimpan dalam Bank milik pemerintah itu bukanlah milik pemerintah, tetapi miliknya.<br />
Dan Jaksa Penuntut Umum juga malah kemudian menegaskan hal ini dalam poin 4 halaman 7 dengan menyebutkan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan yang tegas dan konsisten sesuai kompetensinya. Padahal kenyatannya, dan saya yakin itu terekam dengan baik, bagaimana kemudian Saksi Ahli tersebut sangat tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.</p>
<p>2. Disebutkan dalam Halaman 7 angka 2, bahwa</p>
<p>Saya paham 100 persen mengenai hal ini. Tapi apakah Jaksa tahu dan paham dengan dengan baik kata kata yang ditulis ini, yang dikatakan disini adalah Modal, bukan seluruh Aset, Modal itu adalah salah satu pos didalam Neraca yang ada disisi Pasiva. Dan disisi pasiva ada dua bagian besar, ada Modal (atau yang disebut dengan Equity), dan ada Kewajiban (yang disebut dengan Liabilities). Dan didalam Kelompok Liabilities inilah Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) di catat. Tidak dicampur dalam akun Modal (Equity).</p>
<p>Jadi jika disebut Modal adalah milik pemerintah itu benar, tapi liabilities itu adalah pihak kemana Bank tersebut memiliki kewajiban / hutang, termasuk didalamnya Dana Pihak Ketiga, yaitu Dana yang dimiliki oleh para deposan / penabung. Bukan milik pemerintah.</p>
<p>3. Disebutkan dalam angka 3 halaman 7, bahwa padahal, jelas pasal 2 huruf G UU No.17/2003 isinya adalah :</p>
<p>Tidak ada sama sekali kata kata Pejabat pada Bank BUMD yang memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sritex adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada pasal tersebut. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara, saya adalah Karyawan BUMD, karyawan Bank BJB, bukan Pengurus BUMD (Direksi/Komisaris) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>4. Disebutkan dalam poin 5 halaman 7, bahwa</p>
<p>5. Dan disebutkan dalam poin 6, halaman 7 bahwaJika dikatakan tanpa tanda tangan saya Dicky Syahbandinata, kredit tidak akan cair, Jaksa Penuntut Umum harus membaca kembali dengan detail setiap tanda tangan dan setiap peran dan Tupoksi atas tandatangan tersebut. Puluhan tanda tangan yang ada didalam proses tersebut dari awal sampai akhir, dengan peranannya masing – masing, apakah semua itu dinyatakan bersalah?</p>
<p>Saya klarifikasi hal yang paling penting terkait hal ini</p>
<p>1. Pegawai BUMN/D itu bukan PNS ataupun ASN. Dulu, memang ada masa di mana pegawai BUMN/D dianggap nyaris setara dengan pegawai negeri. Ini terjadi terutama sebelum era reformasi. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, posisi ini dipertegas: bukan lagi bagian dari aparatur sipil negara.</p>
<p>2. Walaupun BUMN / BUMD itu dimiliki negara, pegawai di dalamnya berstatus karyawan swasta. Mereka direkrut dan dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja individu, bukan melalui pengangkatan resmi seperti PNS. Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan BUMN diatur melalui hukum ketenagakerjaan, bukan peraturan kepegawaian sipil.</p>
<p>3. Penyelenggara Negara, PNS adalah aparatur negara yang diangkat dengan SK dan tunduk pada UU ASN. Pegawai BUMN / BUMD adalah pekerja yang berdasarkan kontrak/perjanjian kerja tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>4. Pegawai BUMN / BUMD bukan penyelenggara negara, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif atau legislasi seperti ASN.</p>
<p>5. Tugas mereka adalah menjalankan operasional perusahaan, mencari laba, dan memberikan layanan strategis kepada publik. Jadi, mereka lebih mirip tenaga profesional di sektor industri, bukan pejabat negara.</p>
<p>6. Karyawan BUMN / BUMD adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan milik negara / daerah. Mereka tidak diangkat negara, tidak masuk dalam sistem ASN, dan tidak bekerja berdasarkan SK pemerintah. Mereka diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang ketat dan standar profesional perusahaan.</p>
<p>7. Pegawai BUMN / BUMD bukan birokrat, tetapi karyawan profesional.</p>
<p>8. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya literasi publik tentang struktur kelembagaan negara. Kata “BUMN/BUMD” identik dengan pemerintah, sehingga banyak orang mengira termasuk Kejaksaan bahwa pegawai BUMD otomatis menjadi bagian dari birokrasi negara.</p>
<p>Dari keseluruhan poin yang saya sampaikan, jelas bahwa saya bukan Penyelenggara Negara, bukan Pejabat Negara, dan bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</p>
<p><strong>BUTIR KEDUA</strong></p>
<p><strong>Mengenai Pengetahuan atas Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam angka 2 halaman 8 bahwa</p>
<p>Saya tegaskan kembali bahwa saya mengetahui perbedaan angka didalam Laporan Keuangan Audited dengan Data SLIK OJK menjelang dilaksanakanya Rapat Teknis. (Artinya bukan pada tahapan analisa kredit), dan pengetahuan yang saya ketahui juga sama dengan para pemutus Rapat Teknis.</p>
<p>Saya tidak mengetahui adanya rekayasa, manipulasi, modifikasi, maupun hal hal yang bersifat negatif terkait hal ini, dan tidak mengetahui perbedaan tersebut diawal, apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.</p>
<p>Dan berdasarkan pengakuan Analis, bahwa Laporan Keuangan yang dijadikan dasar oleh para Analis tersebut adalah Laporan Keuangan Audited yang telah di periksa oleh Lembaga Independen dan terpercaya dengan predikat “Wajar dalam semua hal yang material”, dan diambil melalui publikasi Web Site Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Dan sudah dijelaskan secara teknis berkali kali, mengenai hal itu tidak dapat diperbandingkan (itu sudah disampaikan oleh sekian banyak saksi ahli) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 20 Januari 2026, saksi an. Endan Rosmandani) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 1 April 2026, oleh Saksi Ahli OJK Sdr Iswandi) Bahkan pertanyannya saya ke account mana set off atas angka itu bisa dilakukan? Jaksa tidak menanggapi apa apa dalam Replik nya.</p>
<p>2. Disebutkan dalam poin 4 halaman 9 bahwa</p>
<p>Tidak ada sesuatu pun yang di abaikan. Analisa bahkan mencari informasi lebih dalam itu dilakukan oleh petugas yang melakukan ANALISA KREDIT, Mengenai perbedaan itu tentunya dilakukan penggalian informasi lebih dalam oleh Analis Divisi Credit Risk, Manager Divisi Credit Risk, AO Divisi Korporasi, Manager Divisi Korporasi, Group Head Divisi Credit Risk, Group Head Divisi Korporasi. Bukan oleh saya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi saat itu.</p>
<p>3. Poin 3 halaman 8 dan 9, disebutkan bahwa saya meng ada ada dengan penjelasan teknis. Pertanyaan saya apakah Jaksa paham dengan penjelasan itu, padahal informasi yang sama itulah juga yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan.</p>
<p>Dan saya ingatkan, saya sudah berusaha untuk menjelaskan yang sifatnya teknis dan anda malah bilang meng ada ada. Jika anda Jaksa hendak mencari tahu hal yang sifatnya teknis, seharusnya anda tanyakanlah kepada orang yang memang melakukan hal teknis tadi.</p>
<p>Itupun jika anda bisa mengerti dan paham penjelasannya. Kenapa Jaksa malah mencecar terus kepada orang yang tidak melakukannya?</p>
<p>Untuk Angka 5 halaman 9 akan Jaksa dapat pahami jika poin poin yang dijelaskan secara teknis tadi dapat dipahami.</p>
<p>4. Angka 6 halaman 9, Saya akan jawab dengan pertanyaan, Jaksa, adakah informasi Mengenai Keuangan yang lebih dapat dipercaya selain Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Lembaga Independen dan terpercaya, tersertifikasi oleh OJK sendiri, dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia? Dengan opini wajar dalam dalam semua hal yang material? Mengenai benar atau tidak teknis yang Lembaga tersebut itu lakukan, bukan tanggung jawab Bankir untuk memastikannya. Jaksa Penuntut.</p>
<p>Apakah kompetensi anda dalam ilmu keuangan sampai pada pemikiran ini?. Semua ini diatur didalam Suatu Sistem Besar, jika anda tidak bisa memahami sistem besar ini, yang kalian lakukan hanya menuduh dengan membabi buta seperti yang sekarang kalian lakukan.</p>
<p><strong>BUTIR KETIGA</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Penandatanganan 32 Memo Penarikan Tanpa Call Memo</strong></p>
<p>Disebutkan dalam halaman 10 poin 1 bahwa saat dokumen tersebut bukanlah dokumen syarat penarikan kredit, sehingga oleh Analis, oleh Manager, oleh Group Head kemudian tidak dilampirkan didalamnya, Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa hal itu dilakukan / tidak dilakukan / backdated / dsb sebagaimana di tuduhkan? Apakah kemudian hal itu menjadi dipersalahkan kepada saya? Siapa yang cacat logika didalam hal ini, saya atau kalian Jaksa?</p>
<p>Mengenai poin 4 halaman 10 dan 11, yang meyatakan bahwa tidak menghapus perbuatan saya, saat kemudian approval final ada pada Divisi Operasi. Perbuatan saya yang mana yang mau di hapus?, saya menyatakan ini untuk menegaskan bahwa seluruh proses itu sudah dipastikan benar oleh seluruh fungsi yang menjalaninya, termasuk Divisi Operasi yang saat itu sebagai four eye dari Divisi Korporasi.</p>
<p>Poin 5 halaman 11, disebutkan bahwa:</p>
<p>Saya yang didudukkan disini, saya yang di penjara, saya yang masa depannya kalian hancurkan. Jelas saya akan bandingkan antara Job Deskripsi saya dengan hal yang Jaksa tuduhkan, Saat Jaksa menuntut saya dengan sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawab saya apakah itu hal yang benar?<br />
Dan sekali lagi, rentang kendali saya, tidak cukup panjang untuk menjangkau sampai 4 level kebawah saya, ada level jabatan dan tanggung jawab masing masing disana. Itulah fungsi Hirarki Organisasi.</p>
<p>Mengenai poin 6, halaman 11,</p>
<p>Saya tegaskan, saya tidak mengetahui ini.</p>
<p><strong>BUTIR KEEMPAT</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Pengarahan Manipulasi Metode Perhitungan Kebutuhan Kredit (Working Investment → Deficit Cash Flow)</strong></p>
<p>Arogansi Jaksa jelas terlihat saat telah dijelaskan dengan Fakta Persidangan bahwa baik Ulayya, Vindy, Ronaliansyah Azis, Arridwan, dan Adam menyatakan jelas tidak pernah mendapatkan arahan untuk menggunakan metode apapun untuk menghitung, apalagi menentukan angka nilai kredit.</p>
<p>Bahkan Jaksa mengabaikan kesaksian Ulayya Kamilah dalam fakta sidang yang mengatakan bahwa saya meminta Ulayya untuk menghitung ulang apa adanya (Padahal jelas itu adalah bentuk memberikan Ulayya independensi dalam melakukan perhitungan apapun)</p>
<p>Dan Jaksa juga mengabaikan bahwa peran menghitung kebutuhan, penentuan syarat kredit sebagai alat mitigasi risiko ada pada Divisi Credit Risk.</p>
<p>Dan fatalnya lagi, fakta bahwa penggunaan metode deficit cashflow di inisiasi oleh Sdr Adam Divisi Credit Risk juga kemudian di kesampingkan dengan mengatakan bahwa saya mengalihkan.</p>
<p>Dan bahkan ditegaskan berkali kali oleh seluruh saksi dan bahkan saksi ahli, Metode perhitungan ini SAH. Saudara Jaksa, sebenarnya apa yang kalian inginkan? Kalian bahkan terus berkutat pada isi chat WA yang jelas jelas saya tidak ada didalamnya.</p>
<p>Jaksa sebut manipulasi, sebenarnya siapa yang saat ini memanipulasi, saya atau Jaksa?<br />
Dan saya tegaskan, pertemuan di Palma One, tidak ada arahan atau pembicaraan negatif apapun. Apa Jaksa kira kredit korporasi bisa dimulai begitu saja tanpa pernah bertemu begitu saja? Apa harus selalu pikiran itu kotor dengan menuduh pertemuan dengan calon debitur itu negatif?</p>
<p>Divisi Korporasi adalah Divisi Bisnis, yang salah satu tugasnya adalah menjalin relationship. Dan sekali lagi, menurut saya, Jaksa lah yang cacat logika, saat jelas saya menolak gratifikasi atau apapun itu namanya, kemudian Jaksa hubungkan ke pertemuan yang memang benar benar pertemuan netral, tapi kemudian anda tuduh ada sesuatu rancangan untuk meloloskan. Apa motif saya?</p>
<p><strong>BUTIR KELIMA</strong></p>
<p><strong>Penurunan Suku Bunga 9,58% Menjadi 6% Tanpa Restrukturisasi dan Berlaku Surut</strong></p>
<p>1. Disebutkan oleh Jaksa dalam halaman 14 bahwa SK Direksi Bank BJB Nomor 1228/SK/DIR-KKO/2019 yang dirujuk Terdakwa mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.</p>
<p>2. Tapi kemudian mempermasalahkan lagi mengenai temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan bahwa ini tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi</p>
<p>3. Padahal jelas, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK, kenapa OJK tidak menghentikan dari sejak SK ini diterbitkan di 2019? Kenapa harus tunggu sampai 2022? Bahkan saksi Ahli Iswandi sebagai Direktur Pengawasan pun jelas menyatakan bahwa penurunan suku bunga bisa dilakukan tidak hanya melalui proses restrukturisasi. Mana yang harus didengar? KR2 atau Direktur Pengawasan OJK?</p>
<p>4. Kemudian Jaksa mengungkapkan kembali bahwa bunga berlaku surut itu dipersalahkan karena tidak ada ketentuanya. Salah menurut ketentuan yang mana? Bagaimana bisa salah saat ketentuannya tidak ada? Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p>5. Jaksa juga terus menyebut mengenai pengalihan tanggung jawab vertikal, kalian ini maunya apa? Apakah maunya itu adalah semua tindakan itu menjadi beban tanggung jawab saya saat semua sudah ada aturannya dan tanggung jawabnya masing masing? Saya jadi semakin berpikir ada sesuatu yang besar yang sedang kalian atur disini. Maaf jika saya terlalu emosional, karena saya tidak terima dikriminalisasi seperti ini.</p>
<p>6. Halaman 15 angka 5 Jaksa menyebut Klaim bahwa &#8220;semua ketentuan internal Bank BJB telah disetujui OJK&#8221; adalah dalil yang menyesatkan. Persetujuan OJK atas SOP internal bank tidak berarti seluruh tindakan yang dilabeli &#8220;sesuai SOP&#8221; otomatis sah secara hukum. Buktinya, OJK sendiri yang melakukan pengawasan langsung MENEMUKAN bahwa cara penurunan bunga tersebut TIDAK SESUAI ketentuan. Saya harap Jaksa pelajari dan lihat bagaimana mekanisme Bank bekerja, dan bagaimana ketentuan itu dibuat, dan bagaimana peranan OJK sesungguhnya sebagai regulator. Jangan asal sebut bahwa ini adalah KLAIM.</p>
<p><strong>BUTIR KEENAM</strong></p>
<p><strong>Mengenai Kerugian Negara</strong></p>
<p>1. Hapus Tagih artinya benar benar dihapus sehingga tidak ada upaya maupun potensi apapun lagi untuk repayment kredit tersebut. Dan tidak ada hapus tagih didalam kredit kepada Sritex hingga saat ini.<br />
Saat Jaksa sebutkan tidak diharuskan adanya &#8220;hapus tagih&#8221; sebagai ketentuan prasyarat, kemudian Jaksa menyebut bahwa ini adalah kerugian negara, kenapa ini seolah standar ganda saat kemudian saya sebutkan tidak ada ketentuan mengenai berlaku surut kemudian Jaksa menyalahkan?<br />
Padahal jelas, terjemahan atas hal ini adalah bahwa angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>2. Angka 2 dan 3 Halaman 16, Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit adalah suatu tahapan proses yang masih ada proses selanjutnya yaitu likuidasi aset, yang angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>3. Budiatmo Sudrajat tidak pernah dihadapkan ke persidangan saya sebagai saksi, sehingga tidak dapat di ambil begitu saja keterangannya. Jaksa dan yang bersangkutan juga mengesampingkan upaya lain dalam pengembalian kredit.</p>
<p>4. Angka 4 halaman 16, Jaksa agar jangan pernah menyatakan tidak relevan saat anda sama sekali tidak punya pemahaman yang baik secara Akuntansi dan Keuangan.</p>
<p>5. Angka 5 halaman 16, di sebutkan</p>
<p>Saat Jaksa katakan Salah secara Akuntansi itu bagaimana? Apakah Jaksa mau menyampaikan bahwa seharusnya BJB tidak membagikan dividen, dan bermaksud mengatakan bahwa Laporan Keuangan BJB tidak benar?<br />
Saya terangkan disini Jaksa, Saat modal Pemerintah tidak berkurang, dan BJB selalu mencetak untung setiap tahunnya bahkan membagian Dividen dari keuntungannya setiap tahun, apakah negara rugi? Sekali lagi siapa yang cacat logika disini?</p>
<p>Untung adalah saat pendapatan lebih besar daripada biaya, dan sebaliknya. Lalu saat Jaksa membandingkan logika nya dengan seseorang yang kerampokan 100 juta saat dia tetap mendapatkan gajinya tiap bulan itu tetap rugi?<br />
Apakah Jaksa mau meng analogikan bahwa seseorang yang kerampokan ini adalah Negara? Yang negara hilang uang 100 juta tapi tetap dapat dividen? Bukankah tadi sudah saya jelaskan bahwa Modal pemerintah disini tetap utuh dan pemerintah mendapatkan dividen karena keuntungan BJB?</p>
<p>Orang yang berdagang buah jeruk, dia beli 100 buah dari petani jeruk, kemudian ada beberapa jeruk yang tanpa sengaja busuk kemudian harus dijual sangat murah bahkan dibuang, tetapi secara total dia tetap mendapatkan untung.<br />
Beberapa buah jeruk yang busuk tadi, itu namanya kerugian transaksi dari risiko inheren. Tetapi pedagang tadi tetap untung secara keseluruhan. Apakah anda bisa memahami dengan logika berpikir itu?</p>
<p>Halaman 17 huruf A, saya cukup jelaskan bahwa semua orang secara masing masing memiliki Job Deskripsi masing masing, dan tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.<br />
Halaman 17 huruf B, yang saya ingin tegaskan didalam pledoi saya sebelumya adalah, jangan masukkan nama saya maupun bernard didalam Kolom Orang yang mengambil keputusan kredit, karena saya bukan pemutus kredit, tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.</p>
<p>Halaman 17 poin C, SPPK adalah Surat Pemberitahuan bukan Surat Keputusan, kalau kemudian sekarang menjadi disebutkan itu adalah rangkaian, semuanya itu adalah rangkaian, tidak ada Z kalau tidak ada Y, kalau tidak ada X dan seterusnya sampai A. Bahkan tidak akan ada kredit kalau tidak ada Bank, kalau tidak ada sektor riil. Bukan saya yang terlalu meng ada ada, tetapi Dakwaan, Tuntutan dan Replik Jaksa.</p>
<p>Halaman 18 poin D, jelas saya keberatan dengan peryataan yang tidak benar, apalagi saat saya tidak memiliki ruang untuk meng konfrontir hal tersebut. Mengenai temuan OJK sudah saya bahas pada bagian sebelumnya.<br />
Halaman 18 poin E, menegaskan kepada diri saya bahwa Institusi Kejaksaan tidak punya penghargaan terhadap sikap Integritas. mengesampingkan, bahkan secara arogan menuntut orang yang tidak bersalah.</p>
<p><strong>Yang mulia;</strong></p>
<p>Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya, saya tidak memperkaya diri sendiri (dan siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa)?</p>
<p>Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi Jaksa yang begitu kental, bertindak se kehendaknya, Fakta Sidang di abaikan, saat yang sama hal bukan Fakta Sidang malah dijadikan dasar.</p>
<p>Sekali lagi yang mulia, saya bukan orang yang pandai Hukum apalagi memainkannya, itu bukan bidang keilmuan saya.</p>
<p>Saya sudah mencoba terus menjelaskan dan menyampaikan fakta sebenar benarnya fakta sekemampuan saya, hingga akhirnya malam tadi saya mendengar sesuatu di hati saya yang mengatakan “Dicky, langit tidak perlu menyebut dirinya tinggi, yakinlah bahwa yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah”</p>
<p>Jikapun memang arogansi ini masih tetap berdiri di bumi Indonesia ini. Cukuplah Allah yang menjadi penolong saya.</p>
<p>Hasbiyallah, Hasbiyallah, Hasbiyallah.</p>
<p>Saya masih mempercayai persidangan ini yang mulia majelis hakim, saya yakin keadilan itu ada. Untuk saya dan untuk anak anak saya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 01:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[duplik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557817</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-16/SKRTA/Ft.1/11/2025.</p>
<p>Dalam salah satu poinnya, Babay Farid Wazdi mengatakan pemrosesan kredit dengan segala standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan bermula dari itikad baik namun kini telah menjadi ujian hidup.</p>
<p>Kronologi pencairan kredit kepada Sritex, bermula pada tahun 2020. Babay mengatakan, saat itu pada awal masa Covid 19 situasi Jakarta begitu mencekam. Suara ambulans membawa pasien dan jenazah tidak berhenti meraung-raung. Rumah sakit membludak sampai harus membuat tenda di halaman parkir. Kuburan penuh dan ramai seperti mal. Mal sepi seperti kuburan.</p>
<p>“Rumah sakit kekurangan peralatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain sebagainya. Covid 19 selain berdampak pada krisis kesehatan, juga pada sosial, serapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Setidaknya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Kebijakan Penanggulangan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Babay.</p>
<p>Di tengah situasi seperti itu, Babay mengatakan, di Bank DKI menerima usulan mengucurkan kredit kepada PT Sritex. Usulan ini datang dari unit bisnis dan unit risiko kredit Bank DKI yang telah melalui proses yang panjang, beralur dan berjenjang sesuai ketentuan pedoman kredit perusahaan.</p>
<p>Dikatakan Babay, pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 berdasarkan itikad baik. Tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional, dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai komite A2.</p>
<p>“Hal mana sesuai uraian dakwaan Jaksa, tidak ada unsur kepentingan dan mendapatkan gratifikasi atau suap dari PT Sritex. Namun semata-mata ingin mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dan PEN dan juga memberikan yang terbaik kepada Bank DKI dan bangsa yang sedang dilanda Covid-19,” katanya.</p>
<p>Soal itikad baik, Babay mengatakan saat itu ditugaskan sebagai Direktur Pengganti dan anggota komite kredit A2 memberikan kredit kepada Sritex dengan keyakinan akan membantu perekonomian negara saat pemulihan ekonomi pada masa Covid 19.</p>
<p>Secara tegas, Babay mengatakan, tidak ada benturan kepentingan, proses kredit dilaksanakan dengan hati-hati sesuai SOP bank. Ini demi meningkatkan serapan tenaga kerja, membantu warga yang tengah dilanda Covid 19 dengan tersedianya APD, masker, dan lainnya.</p>
<p>Dia mengatakan, prosedur perbankan telah dijalankan secara hati-hati, dilakukan secara berjenjang dari bawah dengan prinsip segregation of duty, setiap jenjang bekerja secara independent. Tidak boleh diinterpensi sampai kepada komite kredit sesuai kewenangan dalam pedoman perusahaan.</p>
<p>“Setelah Komite A2 tanda tangan NK3, tugas dan tanggung jawab saya sebagai direktur pengganti sesuai SOP selesai. Saya kembali menjadi Direktur UMKM dan Syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, kata Babay, tugas pasca NK3 dilakukan oleh unit bisnis dan risk dengan pengiriman surat penawaran pemberian kredit (SPPK) dan fakta integritas. Kemudian penandatanganan kredit oleh unit bisnis, proses pencairan oleh unit risk, bisnis dan admin kredit.</p>
<p>Oleh karena itu, dikatakannya, bahwa sesuai dengan Alat Bukti yang terungkap di Persidangan Perkara a quo, serta sesuai dengan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terhadapnya tidak dapat dikenakan pidana.</p>
<p>“Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP, saya harus dibebaskan dari dakwaan, tuntutan, dan replik JPU,” ucap Babay. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 00:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[Pailit]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557198</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tuntutan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 triliun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dinilai justru akan menimbulkan kerugian negara. Dua mantan bos Sritex yang dimaksud yakni Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) atau [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit">Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Tuntutan pidana 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,3 triliun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dinilai justru akan menimbulkan kerugian negara. Dua mantan bos Sritex yang dimaksud yakni Setiawan Lukminto (Komisaris Utama) dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama) atau Iwan Bersaudara.</p>
<p>Hal tersebut dikatakan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Iwan bersaudara, usai menyampaikan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>Hotman bilang, Sritex dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung. Atas dasar itu, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng selaku kreditur dalam perkara tuduhan kredit bermasalah Sritex, berhak mendapatkan pembayaran dari kurator yang sedang menghitung aset kepailitan.</p>
<p>”Kreditur berhak mendapatkan pembayaran dari harta pailit, dan juga dari 410 bidang tanah. Dia berhak sebagai bagian dari kreditur,” katanya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, hak pembayaran kepada tiga bank daerah bisa hilang dengan tuntutan pidana 16 tahun penjara oleh JPU. Selain itu ditambah denda, serta pidana uang pengganti total Rp1,3 triliun yang harus dibayarkan pribadi.</p>
<p>Artinya, kata Hotman, Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng tidak berhak lagi menagih harta dari penghitungan aset pailit Sritex oleh kurator. Hal ini karena penagihannya sudah beralih pada pidana uang pengganti yang harus dibayarkan dengan aset pribadi.</p>
<p>”Pembayaran jadi dobel kan? Malah akan merugikan negara. Berarti kalau sampai dihukum pidana, maka hak negara untuk menagih dari harta pailit jadi hilang. Karena sudah dibebankan ke terdakwa pribadi,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Hotman mengatakan, tuntutan dari JPU bertentangan dengan dua putusan pengadilan. Putusan itu yakni tentang homologasi dan kepailitan.</p>
<p>Sejak awal dalam fakta-fakta di persidangan, sejumlah saksi ahli mengatakan, perkara itu seharusnya menjadi ranah perdata bukan pidana.</p>
<p>Sebelumnya, JPU menuntut hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan tiga petinggi Sritex Grup, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara. Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/01/tuntutan-pidana-2-bos-sritex-justru-rugikan-negara-3-bank-tak-berhak-tagih-harta-pailit">Tuntutan Pidana 2 Bos Sritex Justru Rugikan Negara, 3 Bank tak Berhak Tagih Harta Pailit?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 03:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556779</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026. Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis hakim. Pada dasarnya, dia memberi keterangan sekaligus membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>Dia mengatakan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan kesederhanaan dalam kesehariannya.</p>
<p>Babay mengatakan, tuduhan yang menyatakan perbuatannya saat menjalankan tugas di Bank DKI menguntungkan pihak lain tidak berdasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pada perkara ini, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan yang didalilkan JPU mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Oleh sebab, secara pribadi maupun sebagai pegawai bank belum pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, di mana saat kredit tersebut diproses.</p>
<p>Justru, kata dia, pertemuan pertama kalinya dia dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada November 2025.</p>
<p>Selanjutnya, Babay bilang, terkait perubahan nilai kredit yang dikucurkan dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, bukanlah berasal dari tupoksinya.</p>
<p>Berdasarkan fakta saksi di persidangan, terungkap nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.</p>
<p>Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay mengatakan, seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait.</p>
<p>&#8220;Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Prinsip Kehati-hatian </strong></p>
<p>Babay lalu menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Menurutnya dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh kreditur sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020.</p>
<p>Terkait adanya invoice palsu, sebagai direksi anggota komite kredit, tugas Babay telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit. Salah satunya adalah invoice. Pada bagian ini menjadi kewenangan  pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit.</p>
<p>&#8220;Sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi. Saat diketahui palsu, tim teknis tidak melakukan arahan melainkan langsung mencairkan kredit,&#8221; katanya.</p>
<p>Babay mengatakan, setiap proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat. Mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.</p>
<p>Dia mengatakan, seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.</p>
<p>Babay menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Dia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 09:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556650</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, membantah satu persatu tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara kucuran kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).</p>
<p>Hal itu disampaikannya saat masa nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin malam, 27 April 2026.</p>
<p>Dia mengatakan, telah menjadi bankir yang dikriminalisasi oleh kejaksaan dengan tuduhan menimbulkan kerugian negara karena perbuatannya saat menjadi pegawai di Bank Pemerintah Daerah BJB.</p>
<p>Padahal kata dia, tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum dalam proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Saya jelas merasa dikriminalisasi. Yang mereka lakukan ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir,&#8221; katanya.</p>
<p>Lulusan terbaik Sekolah Staf dan Pimpinan Bank (Sespibank) angkatan ke 73 itu mengatakan, seluruh isi tuntutan JPU sama sekali tidak didasarkan atas fakta dalam persidangan. Oleh karena semua yang dituduhkan di dalam dakwaan itu terbantahkan.</p>
<p>&#8220;Jadi saya heran kenapa masih ada isi tuntutan itu. Jangankan (tuntutan penjara) enam tahun, satu hari pun saya enggak mau. Karena saya tidak merasa bersalah atas hal ini,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dicky mengatakan karir dan nama baiknya dihancurkan sejak dimasukkan kedalam sel isolasi di Rutan Kejaksaan Agung 7A pada Mei 2025. Pun reputasinya hilang begitu saja atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.</p>
<p>&#8220;Dan tentunya saya enggak akan diam sampai di sini. Saya akan bantah semua omong kosong yang dibuat ini. Karena ini semua sudah menghancurkan hidup saya,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Saksi Mahkota</strong></p>
<p>Tekad Dicky kuat untuk membuktikan integritasnya selama menjadi bankir. Pada perkara ini, dia menjadi salah satu yang berani menjadi saksi mahkota yang disumpah pada perkara dugaan kredit bermasalah Sritex yang sedang bergulir di persidangan.</p>
<p>Pada jalannya persidangan selama berbulan-bulan, dia bisa membantah tuduhan-tuduhan JPU melalui fakta dari setiap saksi yang dihadirkan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, katanya saya melakukan analisa kredit. Akan tetapi dari sana saja sudah jelas saya bukan (dibidang) analis kredit,&#8221; ucap pemegang Best Employee BJB tiga kali berturut-turut itu.</p>
<p>Kedua, Dicky mengatakan bukan sebagai penjabat yang bisa memutuskan kredit. Ketiga, dia juga tidak punya kewenangan dalam mmenurubkan bunga pinjaman untuk Sritex dari 9,58% menjadi 6%.</p>
<p>&#8220;Penurunan bunga itu sudah diatur di dalam ketentuan dengan limit kewenangan saat itu, ada pada Ibu Nancy Adistyasari sebagai Direktur Komersial. Orangnya sampai hari ini juga tidak ada di sini. Tidak dijadikan orang yang tertuduh,&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan, kata Dicky, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang oernah dihadirkan, mengatakan, penurunan bunga bisa dilakukan. Sepanjang memang ada ketentuannya, dan sudah diatur ketentuannya, serta sudah di-approval oleh OJK.</p>
<p>Lebih lanjut, Dicky menggarisbawahi, dia selalu memegang integritas. Dia mengaku tidak pernah menerima suap, dan menolak pemberian gratifikasi sejak awal pad perkara ini.</p>
<p>&#8220;Berbeda dengan pejabat-pejabat yang lain. Yang menerima, dan yang kemudian mengaku mengembalikan. Ingat, mengembalikan dengan menolak itu adalah dua hal yang berbeda,&#8221; katanya.</p>
<p>Pada pekan sebelumnya, JPU menuntut Dicky Syahbandinata dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, serta denda Rp1 miliar. JPU mengklaim, Dicky telah memenuhi unsur perbuatan pidana korupsi dalam perkara tersebut.</p>
<p>Pada perkara dugaan kredit bermasalah itu, JPU mendalilkan ada kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Di mana melibatkan Sritex sebagai kreditur, dan tiga bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan BJB sebagai kreditur. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/28/saksi-mahkota-perkara-kredit-sritex-bjb-dicky-syahbandinata-semua-tuduhan-jaksa-terbantahkan">Saksi Mahkota Perkara Kredit Sritex &#8211; BJB, Dicky Syahbandinata; Semua Tuduhan Jaksa Terbantahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2026 12:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[pledoi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556510</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026. Pledoi itu atas perkara dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah dengan total Rp1,3 triliun. Di antaranya Bank Jabar Banten [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan">Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026.</p>
<p>Pledoi itu atas perkara dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah dengan total Rp1,3 triliun. Di antaranya Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng, dan Bank DKI.</p>
<p>Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pasca Sritex dinyatakan pailit, dia pernah diminta menjaminkan aset sebagai deposito senilai Rp600 miliar oleh pemerintah. Akan tetapi hal itu tidak bisa disanggupi. Bagaimana kronologinya?</p>
<p>Hal itu bermula usai Iwan Kurniawan Lukminto menemui karyawan Sritex untuk mengucapkan perpisahan pasa akhir Februari 2025 lalu. Baginya Sritex merupakan rumah kedua, di mana karyawan merupakan keluarga besarnya.</p>
<p>&#8220;Sritex adalah rumah kedua kami bersama. Sebagai seorang yang dianggap pimpinan, saya harus hadir. Saya ingin mengucapkan terima kasih secara langsung dan menutup perjalanan ini dengan cara yang baik kepada seluruh keluarga besar Sritex yang telah menjadi bagian dari 58 tahun Sritex,&#8221; katanya.</p>
<p>Satu jam usai perpisahan tersebut sekira pukul 16.18 WIB, dia mangatakan, menerima telepon dari salah satu petinggi di kabinet pemerintahan. Dia diminta untuk menghadap pasa keesokan harinya pukul 09.00 WIB di kantornya.</p>
<p>Skemanya, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, agar bagaimana pemerintah bisa membantu mengoperasionalkan kembali Sritex demi memberikan lagi pekerjaan kepada semua karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).</p>
<p>Dia langsung mengadakan ketemuan dengan sejumlah staf untuk melakukan perhitungan dan memberikan skema terbaik untuk menjalankan lagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit.</p>
<p>&#8220;Fokus kami bukan pada angka-angka proyeksi, penjualan maupun &#8216;production cost&#8217;. Namun semata-mata mengembalikan pekerjaan kepada seluruh 12.000 karyawan kami,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Dikatakannya, dari hasil pertemuan  dengan petinggi dari kabinet pemerintahan saat itu sangat ingin mempekerjakan kembali semua karyawan yang ter-PHK.  Tim berupaya untuk menyewa aset dari Stitex dari tim kurator dan juga menyiapkan permodalan.</p>
<p>&#8220;Kami (Sritex) diberikan mandat untuk menjalankan operasional keseluruhan dengan skema kerja sama operasional atau KSO,&#8221; kata adik dari Iwan setiawan Lukminto tersebut.</p>
<p><strong>Tandatangani Kontrak, Jaminan Aset Rp600 miliar</strong></p>
<p>Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, diskusi intensif dilakukam antara internal Sritex dan tim yang ditugaskan pemerintah. Kemudian di Kabupaten Sukoharjo, kedua belah pihak menandatangani kontrak kerja dengan sekitar 8.000 karyawan di bawah naungan PT Indonesia Textile Makmur.</p>
<p>Dikarenakan diskusi tersebut memakan waktu cukup lama, Iwan berinisiasi memisah bisnis garment. Selain itu mengajukan untuk untuk menyewa aset Sritex dari timkcurator yang memungkinkan untuk digunakan operasional kantor.</p>
<p>Dari situlah, kata Iwan, PT Citra Busana Semesta lahir untuk dapat menampung langsung sekitar 1.500 karyawan yang terdampak PHK sebelumnya. Rencana besar dari semua itu nantinya aset Sritex akan diambil alih oleh Danantara yang digadang sebagai investor penyelamat.</p>
<p>&#8220;Kenyataannya adalah diskusi kami yang berlarut-larut selama hampir tiga bulan berlalu. Tidak ada titik temu untuk mewujudkan kebijakan itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Kata Iwan Kurniawan Lukminto, kendala utamanya dikarenakan dari pemerintah meminta jaminan aset atau deposito penuh senilai sekitar Rp600 miliar. Nilai yang tidak mampu dipenuhinya pada saat itu. Akhirnya diskusi tersebut berhenti pada Mei 2025.</p>
<p><strong>Pemeriksaan Tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung</strong></p>
<p>Kepada majelis hakim, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, Kejaksaan Agung memeriksa Sritex secara tiba-tiba usai mandeg-nya diskusi dengan utusan pemerintah tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan di Kejaksaan Agung muncul sangat tiba-tiba. Di saat kami tidak bisa memenuhi permintaan dalam diskusi KSO. Saya bertanya-tanya, apakah ini hukuman bagi kami yang tidak bisa memenuhi permintaan dari pemerintah?&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, pada pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara dalam dakwaan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga petinggi Sritex.</p>
<p>Ketiganya di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/27/buka-bukaan-bos-sritex-diminta-rp600-miliar-oleh-utusan-pemerintah-untuk-selamatkan-perusahaan">Buka-bukaan! Bos Sritex Diminta Rp600 Miliar oleh Utusan Pemerintah untuk Selamatkan Perusahaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 08:27:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554470</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan bankir dalam perkara dugaan tindak pidana pengucuean kredit modal kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis, 16 April 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jaksa tidak menyusun dan membacakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda">Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan bankir dalam perkara dugaan tindak pidana pengucuean kredit modal kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis, 16 April 2026.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jaksa tidak menyusun dan membacakan tuntutannya.</p>
<p>&#8220;Karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, maka sidang ditunda pada hari Senin, 20 April 2026,&#8221; katanya, dengan mengetuk palu meja persidangan.</p>
<p>Adapun, terdapat tiga mantan bankir yang dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Di antaranya mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama BJB Yudi Renaldi, dan eks Senior Executive Vice President Bisnis BJB Benny Riswandi.</p>
<p>Pada persidangan tersebut digelar secara daring. Di mana terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan secara daring.</p>
<p>Dicky disidang dengan berkas terpisah. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Yudi dan Benny pada persidangannya dalam satu berkas sama.</p>
<p>Pada sidang-sidang sebelumnya, ketiganya juga sudah memberikan keterangannya dan pembelaannya sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim.</p>
<p>Sejumlah saksi ahli baik yang dihadirkan JPU, maupun oleh tim advokat dari terdakwa.</p>
<p>Pada perkara ini, jaksa mengklaim ketiganya lalai dalam menilai kesehatan kinerja Sritex. Kemudian meloloskan kredit yang dalam perjalanannya terjadi kendala pembayaran oleh Sritex.</p>
<p>Kejaksaan menilai, tindakan yang dilakukan para bankir tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp671 miliar.</p>
<p>Perkara dugaan tindak pidana yang diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan ini, juga menyeret sejumlah bank daerah lainnya yakni Bank Jateng, dan Bank DKI.</p>
<p>Adapun tiga petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan eks Direktur Keuangan, Allan Moran Severino juga menjadi terdakwa dalM perkara dugaan tindak pidana itu.</p>
<p><strong>Perkara Perdata tak Melulu Pidana</strong></p>
<p>Pada kesempatan sidang terpisah, dua pakar yang menjadi saksi ahli dalam sidang yang dijalani petinggi Sritex, memberikan pendapat tentang perkara perdata yang tak meluli ditarik menjadi pidana.</p>
<p>Saksi ahli tersebut yakni Ahli Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.</p>
<p>Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.</p>
<p>Para ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.</p>
<p>Misalnya, Nindyo mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.</p>
<p>PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip &#8216;res judicata pro veritate habetur&#8217;. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim, Jumat 10 April 2026.</p>
<p>Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.</p>
<p>“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.</p>
<p>Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.</p>
<p>Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi &#8220;ultima remedium&#8221; atau upaya paling terakhir.</p>
<p>“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.</p>
<p>Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.</p>
<p>“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.</p>
<p>Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.</p>
<p>&#8220;Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,&#8221; katanya.</p>
<p>Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.</p>
<p>“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda">Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 23:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554199</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.</p>
<p>Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.</p>
<p>Selain pidana penjara, hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.</p>
<p>Putusan tersebut langsung memicu kemarahan keluarga terdakwa yang berteriak histeris dan mengutuk hakim serta jaksa. Istri dan keluarga terdakwa yang hadir tak mampu menahan emosi.</p>
<p>Mereka menangis, berteriak, bahkan melontarkan kecaman keras kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.</p>
<p>“Kebenaran pasti terungkap! Kalian hakim dan jaksa akan sengsara tujuh turunan!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dalam dakwaan dan pertimbangan hakim, terdakwa disebut memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa mekanisme sewa yang sah. Ia juga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.</p>
<p>Selain itu, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah daerah dengan nominal sekitar Rp1 juta per orang dalam proses pembahasan pengelolaan plaza.</p>
<p>Tak hanya itu, nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah harga yang ditafsirkam. Dari nilai seharusnya sekitar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi yang sejak 1989 dikerjasamakan untuk pembangunan Plaza Klaten.</p>
<p>Kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya berakhir pada 22 April 2018, dan aset kembali ke Pemkab Klaten. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan plaza dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.</p>
<p>Didik Sudiarto saat itu menunjuk langsung terdakwa untuk mengelola dan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, seperti pusat perbelanjaan dan perusahaan lain.</p>
<p>Dari total pendapatan sewa mencapai sekitar Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya lebih dari Rp10 miliar tidak disetorkan, yang kemudian menjadi dasar kerugian negara dalam perkara ini.</p>
<p><strong>Hanya Jalankan Perjanjian dengan Pemda</strong></p>
<p>Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.</p>
<p>Menurutnya, pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.</p>
<p>“Perjanjian sewa itu dibuat oleh pemerintah daerah, bukan klien kami. Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian. Bagaimana mungkin kemudian dinyatakan merugikan negara?” katanya.</p>
<p>Dia juga menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari konsep perjanjian hingga negosiasi harga, dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau negara membuat perjanjian, lalu pihak swasta menjalankan isi perjanjian itu, kemudian negara menyatakan rugi, ini logika hukum yang tidak masuk akal,” ucapnya.</p>
<p>Kaligis menilai kliennya telah &#8216;dianiaya secara hukum&#8217; karena sudah mengeluarkan investasi untuk memperbaiki kondisi plaza namun tetap dijatuhi hukuman.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyatakan dirinya hanya mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Dia mengatakan, sejumlah komponen bangunan seperti eskalator, void, dan tangga darurat memang tidak dihitung dalam nilai sewa. Oleh sebab tidak menghasilkan keuntungan komersial—hal yang menurutnya lazim dalam praktik pusat perbelanjaan.</p>
<p>“Saya sudah negosiasi dengan Pemda. Kalau tidak disetujui, saya siap mundur. Semua ini atas persetujuan mereka,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengklaim telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menggunakan dana pemerintah.</p>
<p>“Sebelum saya kelola, pendapatan sekitar Rp600 juta. Setelah itu bisa mencapai Rp3,7 hingga Rp4 miliar. Tapi kenapa saya justru dipidana?” ucapnya.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://3.33.146.175/id/">https://3.33.146.175/id/</a>
<a href="https://117.18.0.23/">https://117.18.0.23/</a>
<a href="https://117.18.0.16/">https://117.18.0.16/</a>
<a href="https://117.18.0.24/">https://117.18.0.24/</a>

<a href="https://chinesemedicinenews.com/">https://chinesemedicinenews.com/</a>
<a href="https://revistaenigmas.com/">https://revistaenigmas.com/</a>
<a href="https://topweddinglists.com/">https://topweddinglists.com/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://ayahqq.it.com">https://ayahqq.it.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>
<a href="https://klik66.it.com">https://klik66.it.com</a>
<a href="https://radiofarmacia.org">https://radiofarmacia.org</a>
<a href="https://atendamais.org">https://atendamais.org</a>

<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>

<a href="https://aenfis.com/cloud/pkvgames/">https://aenfis.com/cloud/pkvgames/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/bandarqq/">https://aenfis.com/cloud/bandarqq/</a>
<a href="https://aenfis.com/cloud/dominoqq/">https://aenfis.com/cloud/dominoqq/</a>
</div>