blank
Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 27 April 2026.

Pledoi itu atas perkara dugaan kredit bermasalah Sritex pada tiga bank daerah dengan total Rp1,3 triliun. Di antaranya Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng, dan Bank DKI.

Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pasca Sritex dinyatakan pailit, dia pernah diminta menjaminkan aset sebagai deposito senilai Rp600 miliar oleh pemerintah. Akan tetapi hal itu tidak bisa disanggupi. Bagaimana kronologinya?

Hal itu bermula usai Iwan Kurniawan Lukminto menemui karyawan Sritex untuk mengucapkan perpisahan pasa akhir Februari 2025 lalu. Baginya Sritex merupakan rumah kedua, di mana karyawan merupakan keluarga besarnya.

“Sritex adalah rumah kedua kami bersama. Sebagai seorang yang dianggap pimpinan, saya harus hadir. Saya ingin mengucapkan terima kasih secara langsung dan menutup perjalanan ini dengan cara yang baik kepada seluruh keluarga besar Sritex yang telah menjadi bagian dari 58 tahun Sritex,” katanya.

Satu jam usai perpisahan tersebut sekira pukul 16.18 WIB, dia mangatakan, menerima telepon dari salah satu petinggi di kabinet pemerintahan. Dia diminta untuk menghadap pasa keesokan harinya pukul 09.00 WIB di kantornya.

Skemanya, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, agar bagaimana pemerintah bisa membantu mengoperasionalkan kembali Sritex demi memberikan lagi pekerjaan kepada semua karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia langsung mengadakan ketemuan dengan sejumlah staf untuk melakukan perhitungan dan memberikan skema terbaik untuk menjalankan lagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

“Fokus kami bukan pada angka-angka proyeksi, penjualan maupun ‘production cost’. Namun semata-mata mengembalikan pekerjaan kepada seluruh 12.000 karyawan kami,” ucap dia.

Dikatakannya, dari hasil pertemuan  dengan petinggi dari kabinet pemerintahan saat itu sangat ingin mempekerjakan kembali semua karyawan yang ter-PHK.  Tim berupaya untuk menyewa aset dari Stitex dari tim kurator dan juga menyiapkan permodalan.

“Kami (Sritex) diberikan mandat untuk menjalankan operasional keseluruhan dengan skema kerja sama operasional atau KSO,” kata adik dari Iwan setiawan Lukminto tersebut.

Tandatangani Kontrak, Jaminan Aset Rp600 miliar

Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, diskusi intensif dilakukam antara internal Sritex dan tim yang ditugaskan pemerintah. Kemudian di Kabupaten Sukoharjo, kedua belah pihak menandatangani kontrak kerja dengan sekitar 8.000 karyawan di bawah naungan PT Indonesia Textile Makmur.

Dikarenakan diskusi tersebut memakan waktu cukup lama, Iwan berinisiasi memisah bisnis garment. Selain itu mengajukan untuk untuk menyewa aset Sritex dari timkcurator yang memungkinkan untuk digunakan operasional kantor.

Dari situlah, kata Iwan, PT Citra Busana Semesta lahir untuk dapat menampung langsung sekitar 1.500 karyawan yang terdampak PHK sebelumnya. Rencana besar dari semua itu nantinya aset Sritex akan diambil alih oleh Danantara yang digadang sebagai investor penyelamat.

“Kenyataannya adalah diskusi kami yang berlarut-larut selama hampir tiga bulan berlalu. Tidak ada titik temu untuk mewujudkan kebijakan itu,” katanya.

Kata Iwan Kurniawan Lukminto, kendala utamanya dikarenakan dari pemerintah meminta jaminan aset atau deposito penuh senilai sekitar Rp600 miliar. Nilai yang tidak mampu dipenuhinya pada saat itu. Akhirnya diskusi tersebut berhenti pada Mei 2025.

Pemeriksaan Tiba-tiba oleh Kejaksaan Agung

Kepada majelis hakim, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan, Kejaksaan Agung memeriksa Sritex secara tiba-tiba usai mandeg-nya diskusi dengan utusan pemerintah tersebut.

“Pemeriksaan di Kejaksaan Agung muncul sangat tiba-tiba. Di saat kami tidak bisa memenuhi permintaan dalam diskusi KSO. Saya bertanya-tanya, apakah ini hukuman bagi kami yang tidak bisa memenuhi permintaan dari pemerintah?” katanya.

Sebagai informasi, pada pekan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 16 tahun penjara dalam dakwaan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tiga petinggi Sritex.

Ketiganya di antaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.

Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.

Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.

Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara. (*)

Diaz A Abidin