<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tim PkM FH USM Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/tim-pkm-fh-usm/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Oct 2023 04:15:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Tim PkM FH USM Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Masyarakat Trimulyo mengenai Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/24/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-masyarakat-trimulyo-mengenai-aspek-hukum-perjanjian-pinjaman-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2023 04:15:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Beri Penyuluhan Masyarakat Trimulyo]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai Aspek Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[Tim PkM FH USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=376872</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Penyuluhan Peningkatan Pemahaman Masyarakat Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang mengenai Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online, baru-baru ini. Kegiatan pengabdian ini didanai oleh Universitas Semarang. Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Endang Setyowati, S.H., M.Hum., anggota Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H., dan Dr. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/24/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-masyarakat-trimulyo-mengenai-aspek-hukum-perjanjian-pinjaman-online">Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Masyarakat Trimulyo mengenai Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) memberikan Penyuluhan Peningkatan Pemahaman Masyarakat Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang mengenai Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online, baru-baru ini.</p>
<p>Kegiatan pengabdian ini didanai oleh Universitas Semarang. Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dr. Endang Setyowati, S.H., M.Hum., anggota Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H., dan Dr. Ani Triwati, S.H., M.H. Tim pengabdian dibantu dua mahasiswa.</p>
<p>Kegiatan ini diikuti 23 warga masyarakat Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk, Kota Semarang.</p>
<p>Pada kegiatan tersebut, Kepala Kelurahan Trimulyo, Sugito mengatakan, penyuluhan ini sangat diperlukan, karena adanya keluhan dari masyarakat yang bermasalah dengan berbagai jenis pinjaman, termasuk pinjaman online.</p>
<p>Menurut Endang, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman tanpa adanya perjanjian yang jelas, dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan tawaran pinjaman oleh lembaga keuangan konvensional.</p>
<p>Dia berharap, melalui kegiatan tersebut masyarakat lebih paham mengenai perjanjian, ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan adanya hubungan hukum perjanjian dalam pinjaman online.</p>
<p>&#8221;Selain itu masyarakat juga harus memperhatikan ketentuan tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dokumen elektronik, kontrak elektronik, sertifikat elektronik, dan tanda tangan elektronik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Metode yang dipergunakan adalah ceramah, diskusi, dan tanya-jawab. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pretest dan posttest. Pretest dilakukan bertujuan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap materi yang akan diberikan, sedangkan posttest dilakukan bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam memahami materi yang telah diberikan.</p>
<p>Menurutnya, banyak peserta kegiatan PkM tersebut yang antusias dalam sesi tanya jawab. Mereka mengaku mendapatkan materi yang disampaikan sangat bermanfaat.</p>
<p>&#8221;Mereka juga memberikan kesan dan tanggapan yang baik untuk tim melanjutkan program-program penyuluhan lain dengan tema yang berbeda,&#8221; katanya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/24/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-masyarakat-trimulyo-mengenai-aspek-hukum-perjanjian-pinjaman-online">Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Masyarakat Trimulyo mengenai Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PkM FH USM Beri Pelatihan Penggunaan Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah Nurul Firdaus</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/07/tim-pkm-fh-usm-beri-pelatihan-penggunaan-kesantunan-berbahasa-dalam-bermedia-sosial-bagi-peserta-didik-madrasah-aliyah-nurul-firdaus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Oct 2023 06:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[bagi Peserta Didik]]></category>
		<category><![CDATA[dalam Bermedia Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Madrasah Aliyah Nurul Firdaus]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[Penggunaan Kesantunan Berbahasa]]></category>
		<category><![CDATA[Tim PkM FH USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=372902</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM FH USM) memberikan Pelatihan Penggunaan Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah Nurul Firdaus Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada 6 Oktober 2023. Kegiatan diikuti 39 preserta didik kelas 11 Madrasah Aliyah Nurul Firdaus Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Tim PkM USM terdiri [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/07/tim-pkm-fh-usm-beri-pelatihan-penggunaan-kesantunan-berbahasa-dalam-bermedia-sosial-bagi-peserta-didik-madrasah-aliyah-nurul-firdaus">Tim PkM FH USM Beri Pelatihan Penggunaan Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah Nurul Firdaus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)-</strong> Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (PkM FH USM) memberikan Pelatihan Penggunaan Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah Nurul Firdaus Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, pada 6 Oktober 2023.</p>
<p>Kegiatan diikuti 39 preserta didik kelas 11 Madrasah Aliyah Nurul Firdaus Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.<br />
Tim PkM USM terdiri atas Ketua Dra. Rati Riana M.Pd, anggota Stefani Dewi Rosaria, S.S., M.Hum., dan Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.Hum. Tim pengabdian dibantu dua mahasiswa.</p>
<p>Pada kegiatan tersebut, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Nurul Firdaus, Naufal Baskara, S.Th.I, M.Si., mengatakan, pelatihan ini sangat diperlukan agar para peserta didik pandai memilih atau menggunakan bahasa yang santun dalam bermedia sosial sesuai dengan akhlakul karimah. Pada pelatihan tersebut didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah, Syaikhul Hadi Rasmudi, S.Pd.I. dan para guru.</p>
<p>Menurut Rati, pihaknya memberikan materi tentang hakikat kesantunan berbahasa, prisip kesantunan berbahasa, aspek-aspek yang mempengaruhi kesantunan berbahasa, media sosial, hubungan komunikasi dan media sosial, konsekuensi menggunakan media sosial.</p>
<p>&#8221;Penjelasan ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan peserta didik Sekolah Madrasah Aliyah Nurul Firdaus, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dalam memilah dan memilih bahasa yang santun dalam bermedia sosial untuk menjaga keseimbangan sosial, psikologis, dan keramahan hubungan antara penutur dan mitra tutur. Hindari bahasa sarkasme, yaitu penggunaan kata-kata yang termasuk dalam kelompok kata bermakna kasar, bersifat sindiran, mengandung umpatan, ejekan, serta penggunaan sebutan atau julukan pada orang lain dengan tidak memaksimalkan rasa hormat atau bahkan merendahkan dan menghina lawan tuturnya,” ujar Rati.</p>
<p>Dia mengatakan, metode yang dipergunakan adalah ceramah, diskusi, dan tanya-jawab. Dalam kegiatan ini juga dilakukan pretest dan posttest. Pretest dilakukan bertujuan untuk mengetahui pemahaman para peserta didik terhadap materi yang diberikan, yaitu kesantunan berbahasa dalam bermedia sosial, sedangkan posttest dilakukan bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kemampuan para peserta didik dalam memahami materi yang diberikan.</p>
<p>&#8221;Pada forum diskusi dan tanya-jawab, sasaran sangat antusias menjawab pertanyaan yang terkait dengan kesantunan berbahasa dalam bermedia sosial, misalnya, bagaimana penggunaan bahasa dalam bermedia sosial, bagaimana dampak bermedia sosial, apa manfaat bermedia sosial, bagaimana penerapan undang-undang ITE&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, target pelatihan ini untuk meningkatkan penggunaan kesantunan berbahasa dalam bermedia sosial para peserta didik Sekolah Madrasah Aliyah Nurul Firdaus, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Bahasa sebagai sarana berkomunikasi untuk meningkatkan karakter diri.</p>
<p>&#8221;Dengan demikian, para peserta didik bijak dalam bermedia sosial, pandai memilah dan memilih, serta memiliki batasan untuk mengekspresikan diri dengan menuliskan kritikan, sindiran terhadap seseorang yang menjadi rivalnya dengan memikirkan perasaan lawan tuturnya,” tandasnya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/07/tim-pkm-fh-usm-beri-pelatihan-penggunaan-kesantunan-berbahasa-dalam-bermedia-sosial-bagi-peserta-didik-madrasah-aliyah-nurul-firdaus">Tim PkM FH USM Beri Pelatihan Penggunaan Kesantunan Berbahasa dalam Bermedia Sosial bagi Peserta Didik Madrasah Aliyah Nurul Firdaus</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Hukum Siswa SMKN 3 Kota Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/13/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-siswa-smkn-3-kota-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Oct 2022 03:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 3]]></category>
		<category><![CDATA[Tim PkM FH USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=284571</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri 3 Jl Atmodirono No 7a Wonodri, Kota Semarang pada Jumat (7/10). Tim PkM terdiri atas Ketua Dr Doddy Kridasaksana, S.H., M.Hum, dan tiga anggota yakni Dra Rati Riana, M.Pd., Helen Intania Surayda, S.H., M.H., dan Mukharom, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/13/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-siswa-smkn-3-kota-semarang">Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Hukum Siswa SMKN 3 Kota Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan penyuluhan hukum di SMK Negeri 3 Jl Atmodirono No 7a Wonodri, Kota Semarang pada Jumat (7/10).</p>
<p>Tim PkM terdiri atas Ketua Dr Doddy Kridasaksana, S.H., M.Hum, dan tiga anggota yakni Dra Rati Riana, M.Pd., Helen Intania Surayda, S.H., M.H., dan Mukharom, S.H., M.H.</p>
<p>Kegiatan yang diikuti 60 siswa dan pendamping tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Kota Semarang, Dra Ummi Rosydiana, M.Par dan sejumlah guru.</p>
<figure id="attachment_284575" aria-describedby="caption-attachment-284575" style="width: 400px" class="wp-caption aligncenter"><img class="size-medium wp-image-284575" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-13-at-10.15.58-400x217.jpeg" alt="" width="400" height="217" /><figcaption id="caption-attachment-284575" class="wp-caption-text">Para siswa SMKN 3 Kota Semarang mengikuti Penyuluhan Hukum yang dilakukan Tim PkM FH USM. (foto:humas USM)</figcaption></figure>
<p>Ketua Tim PkM, Doddy Kridasaksana mengatakan, keberadaan karya ilmiah sudah menjadi kebutuhan pokok, khususnya bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.</p>
<p>Perlindungan hukum terhadap HKI, pada dasarnya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Realitanya masyarakat, khususnya siswa belum memahami perlindungan hak cipta terhadap buku dan karya tulis.</p>
<p>&#8221;Bila dicermati, lahirnya satu buku sampai pada format yang dapat digunakan oleh masyarakat tidak sederhana. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika hasil karya cipta intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai,&#8221; tutur Dody yang menyampaikan materi &#8221;Pelanggaran Hak Cipta Karya Tulis Dan Buku&#8221;.</p>
<p>Sementara itu, Helen Intania Surayda memberikan edukasi tentang dampak dari tawuran pelajar. Dampak dari tawuran adalah kematian, luka, kerusakan barang, trauma dan rusaknya mental para generasi muda.</p>
<p>Dilihat dari dampaknya yang lebih banyak dibanding manfaatnya, Helen menyarankan agar tawuran ini diubah agar lebih positif. Tidak lagi tawuran fisik namun berkelahi melalui prestasi, dalam arti bertanding antarkelompok sekolah dalam kejuaraan.</p>
<p>&#8221;Selain lebih positif juga bisa mendukung para siswa untuk naik ke jenjang berikutkanya bahkan bisa memperoleh beasiswa atau dilamar oleh perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikannya,&#8221; kata Helen.</p>
<p>Dia berharap, setelah kegiatan ini para siswa SMK Negeri 3 bisa memahami hal tersebut dan tidak terjadi pembajakan dan plagiat. Selain itu para siswa dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada siswa-siswi lainnya, baik di SMK Negeri 3 Kota Semarang maupun masyarakat pada umumnya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/13/tim-pkm-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-siswa-smkn-3-kota-semarang">Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Hukum Siswa SMKN 3 Kota Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 22:08:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Nama Baikm]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tim PkM FH USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=283547</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial, baru-baru ini. Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S,H., M.H., Dr. Dian Septiandi, S.H., M.H., dan Dhian Indah Astanti S.H., M.H. Kegiatan yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos">Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)-</strong> Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) melakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial, baru-baru ini.</p>
<p>Tim PkM FH USM terdiri atas Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S,H., M.H., Dr. Dian Septiandi, S.H., M.H., dan Dhian Indah Astanti S.H., M.H.</p>
<p>Kegiatan yang dilakukan secara offline itu diikuti siswa SMK Kristen Terang Bangsa Semarang, Jl. Arteri Utara, Tawangsari, Semarang Barat, Kota Semarang.</p>
<p>Menurut Dian Septiandi, kebebasan berkomunikasi di media sosial telah diatur oleh negara mengingat pengguna internet dan media sosial di Indonesia cukup tinggi. &#8221;Hampir setiap hari kita berselancar di media sosial, hal ini perlu adanya pemahaman kepada siswa-siswi sebagai pengguna media sosial,&#8221; ujarnya.<br />
Dia mengatakan,</p>
<p>media sosial merupakan medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain membentuk ikatan sosial secara virtual.</p>
<p>Dalam media sosial, ada tiga bentuk yang merujuk pada makna bersosial adalah pengenalan (cognition), komunikasi (communicate) dan kerja sama (corporation).</p>
<p>&#8220;Hal itu sesuai Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Komunikasi di media sosial, katanya, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p>&#8220;Jadi, adanya pengaturan dalam berselancar di media sosial untuk menghindari para pengguna media sosial dari pencemaran nama baik.KUHP merumuskan pencemaran nama baik seperti pencemaran nama baik penistaan secara lisan, menista dengan surat, memfitnah, penghinaan ringan, penghinaan yang bersifat mefitnah, perbuatan menuduh yang bersifat fitnah, penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Tri Mulyani dalam paparannya menyatakan, pencemaran nama baik dalam UU ITE pada pasal 27 ayat 3.</p>
<p>&#8220;Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan bahwa seseorang yang dapat dikatakan melanggar ketika memenuhi 4 unsur yaitu unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pertanggungjawaban pencemaran nama baik juga diatur dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE.</p>
<p>&#8221;Perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Muhaimin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/10/08/tim-pkm-fh-usm-sosialisasi-hukum-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-medsos">Tim PkM FH USM Sosialisasi Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Medsos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>