<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sidang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/sidang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 18 May 2026 15:46:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>sidang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 15:07:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella]]></category>
		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terang Jaya Anugerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560277</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU) &#8211; Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026. Kuasa hukum Bella Puspita Sari, Reyhan Abdillah, mengatakan, seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan. Proses selanjutnya dari PN Semarang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan">Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU)</strong> &#8211; Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara yang menjerat mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah, Bella Puspita Sari telah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Kuasa hukum Bella Puspita Sari, Reyhan Abdillah, mengatakan, seluruh berkas dan fakta persidangan telah diserahkan. Proses selanjutnya dari PN Semarang akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diputus.</p>
<p>“Sidang perkara PK Ibu Bella Puspita Sari sudah selesai di Pengadilan Negeri Semarang. Tinggal penandatanganan berita acara, yang menjadi penanda bahwa pemeriksaan telah usai,” katanya, usai persidangan.</p>
<p>Pihak kuasa hukum berharap proses PK di Mahkamah Agung nantinya dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah diajukan.</p>
<p>Termasuk sejumlah novum atau bukti baru yang telah disampaikan. Diharapkan akan mengubah vonis hakim pidana kepada Bella seblumnya.</p>
<p>Vonis penjara 2 tahun enam bulan kepada Bella diharapkan akan berubah menjadi bebas, bila tak terbukti bersalah.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah lampiran tambahan untuk melengkapi novum yang diajukan. Termasuk keterangan dari saksi ahli dari sejumlah Kantor Akuntan Publik.</p>
<p>“Penyerahan lampiran sudah diserahkan semuanya untuk melengkapi fakta sebenarnya yang terjadi,” kata Dimas Adyaksa, anggota tim kuasa hukum lainnya.</p>
<p>Terkait putusan kedepannya, kuasa hukum mengatakan, kewenangan sepenuhnya berada di Mahkamah Agung. Sementara Pengadilan Negeri hanya bertugas melakukan pemeriksaan administrasi dan persidangan awal dalam proses PK.</p>
<p>Mereka memperkirakan proses putusan di Mahkamah Agung dapat berlangsung sekitar tiga bulan, merujuk pada pengalaman perkara serupa sebelumnya.</p>
<p>Selama menunggu putusan, tim kuasa hukum berharap masyarakat, akademisi, dan pegiat hukum terus mengawal perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Supaya majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang dinilai seadil-adilnya sesuai permohonan PK yang diajukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, Bella yang masih memiliki balita itu divonis bersalah dalam dakwaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2,8 miliar.</p>
<p>Akan tetapi dalam sidang PK, tim kuasa hukum Bella menunjukkan bukti-bukti baru. Sejumlah bukti dan saksi ahli menunjukkan dan menilai ada kejanggalan atas laporan keuangan penggelapan yang dituduhkan. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/18/sidang-pk-bella-di-pn-semarang-tinggal-menanti-keputusan-ma-bukti-bukti-baru-dilimpahkan">Sidang PK Bella di PN Semarang Tinggal Menanti Keputusan MA, Bukti-bukti Baru Dilimpahkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 05:41:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella Pusputa Sari]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[peninjauan kembali]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Soekamto]]></category>
		<category><![CDATA[Terang Jaya Anugerah]]></category>
		<category><![CDATA[TJA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559572</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara penggelapan uang terhadap mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 Mei 2026. Kuasa hukum Bella, Setiawan, menghadirkan, saksi ahli Drs Soekamto yang disebut merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar">Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara penggelapan uang terhadap mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 13 Mei 2026.</p>
<p>Kuasa hukum Bella, Setiawan, menghadirkan, saksi ahli Drs Soekamto yang disebut merupakan tim penyusun Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Standar Jasa Investigasi sekaligus memiliki sertifikasi Financial Investigator.</p>
<p>Dari telaah yang dilakukan Soekamto, menyoroti beberapa hasil investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial SW.</p>
<p>Mulai dari kejanggalan prosedur standar investigasi, hingga temuan kerugian perusahaan senilai Rp2,8 miliar yang berbeda dengan temuan rekening koran. Selain itu tanpa adanya klarifikasi terhadap terdakwa Bella.</p>
<p>&#8220;Yang pertama, prosedur investigasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur SPAP,&#8221; kata mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.</p>
<p>Kemudian, kata Soekamto, kantor KAP SW dalam menuangkan laporan hasil penelitian juga tidak sesuai SPAP. Baik mengenai pemberian judul laporan,  hingga sistematika laporannya.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan itu maka perlu dipertanyakan validitasnya. Apa arti validitas? Valid itu adalah data yang benar, akurat dan dapat dipercaya,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut dari hasil telaah di rekening koran Bank BCA dan BRI periode 2019-2022 hanya ditemukan tujuh kali transfer dana.</p>
<p>Nilainya hanya berkisar Rp700 juta, bukan Rp2,8 miliar seperti yang didalilkan pada tuntutan dan vonis yang berasal dari laporan investigasi KAP SW.</p>
<p>Kuasa hukum Bella, Setiawan, mengatakan, laporan dari KAP SW tersebut dinilai tidak memiliki dasar data yang cukup dan tepat dalam menentukan jumlah kerugian.</p>
<p>“Penetapan jumlah kerugian itu datanya dianggap tidak ada, tidak cukup, dan tidak tepat. Padahal itu amanah undang-undang,” katanya.</p>
<p>Setiawan turut mengutip Pasal 25 ayat 2 terkait kewajiban akuntan publik untuk tunduk pada Standar Profesional Akuntan Publik dalam melakukan jasa investigasi.</p>
<p>Mereka juga menyebut auditor tidak berhasil menemukan data yang mendukung dugaan terhadap Bella, namun tetap menerbitkan laporan investigatif.</p>
<p>“Dalam pedoman disebutkan akuntan publik dilarang menerbitkan laporan investigatif apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, relevan, andal, dan kompeten,” ucapnya.</p>
<p>Selain itu, pihak pengacara menilai proses verifikasi audit tidak dilakukan secara benar karena Bella disebut tidak pernah diberikan kesempatan klarifikasi secara langsung.</p>
<p>“Bagaimana mau verifikasi kalau Ibu Bella sendiri tidak diberikan hak klarifikasi. Surat verifikasi hanya dititipkan ke orang lain,” katanya.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyinggung dugaan manipulasi data pada sistem kas besar perusahaan. Mereka menyebut seorang berinisial IN memiliki akses terhadap aplikasi Smart System yang digunakan perusahaan.</p>
<p>“Ada dugaan lompatan saldo yang tidak valid. Misalnya saldo awal Rp1 juta, uang masuk Rp5 juta, tapi hasilnya bisa menjadi Rp70 juta atau Rp100 juta,” ucapnya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia menilai angka kerugian perusahaan sebesar Rp2,8 miliar juga tidak memiliki dasar data yang jelas.</p>
<p>“Atas temuan itu, kami sedang mendiskusikan kemungkinan laporan balik secara pidana karena ada dugaan fabrikasi dan falsifikasi data untuk mengkriminalisasi seseorang,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Majelis Hakim yang dipimpin Asyrotun Mugiasi, memberikan kesempatan kepada sejumlah saksi ahli lain, dalam keterangan tertulis.</p>
<p>&#8220;Sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Mei 2026,&#8221; katanya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/14/kasus-bella-di-semarang-saksi-ahli-sebut-janggalnya-dalil-kerugian-perusahaan-tja-rp28-miliar">Kasus Bella di Semarang, Saksi Ahli Sebut Janggalnya Dalil Kerugian Perusahaan TJA Rp2,8 Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 07:01:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bella]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=559169</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026. &#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tim kuasa hukum mantan manajer PT Terang Jaya Anugerah (TJA), Bella Puspita Sari mengajukan total 10 novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara penggelapan uang perusahaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Tim kuasa hukum berusaha meniadakan status terpidananya (Bella-red). Ini konteksnya memunculkan keadilan. Agenda hari ini ada penyumpahan saksi-saksi, dan kami mengajukan 10 novum baru,&#8221; kata Setiawan, kuasa hukum Bella usai persidangan.</p>
<p>Dia mengatakan, salah satu bukti baru yang diajukan yakni hasil telaah Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukamto. Hal ini untuk menimbang audit investigatif KAP Sophian yang dijadikan dasar pemidanaan kasus penggelapan uang perusahaan tersebut.</p>
<p>Diavmenilai KAP Sophian tidak berhak melakukan audit, karena belum memiliki sertifikat. Padahal, auditor investigatif itu wajib menerapkan standar sesuai pedoman Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), salah satunya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).</p>
<p>&#8220;KAP Sukamto yang kami ajukan sebagai ahli ini merupakan tim penyusun standar jasa investigasi sesuai Undang-Undang Nomor 5/2011 tentang Akuntan Publik,&#8221; katanya.</p>
<p>Bukti lainnya yang dihadirkan yakni rekaman video yang diputar pada persidangan selama 45 menit. Di mana didalamnya terdapat percakapan antara suami Bella, kuasa hukum, dan KAP Sophian.</p>
<p>Setiawan mengatakan, dalam video itu menunjukkan KAP Sophian tidak melakukan audit berbasis data utama yang bisa dipertanggungjawabkan.<br />
Seperti rekening koran dan sumber data valid lainnya.</p>
<p>Selanjutnya, kata Setiawan, bukti ketiganya yakni laporan praktisi independen. Dia menyebut laporan nilai uang yang digelapkan tidak sesuai yang didakwakan jaksa.</p>
<p>&#8220;Bahwa ada uang yang diduga digelapkan pemohon itu senilai Rp2,3 miliar atau Rp2,8 miliar. Namun, ada temuan laporan KAP Harhinto Teguh sekitar Rp740 juta. Itu berupa setoran tunai yang berdasarkan fakta persidangan, tidak berkaitan dengan transaksi PT TJA,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, Setiawan mengatakan, bukti baru lainnya dari KAP Yulianti yang telah disumpah dalam persidangan. Yulianti menerangkan, orang yang bersama Sophian baru mengikuti pelatihan batch 4 Certified Financial Investigator (CFI) pada 2 Oktober 2022 baru diperoleh sertifikatnya.</p>
<p>&#8220;Kok bisa melakukan audit investigasi bulan Agustus 2022, sebelum punya CFI,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara usai persidangan tersebut, Bella berharap, keadilan akan diperolehnya melalui upaya PK tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya ingin pulang, ini adalah upaya terakhir saya,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebagai informasi, Bella yang juga ibu dari dua anak itu divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara atas perkara 374 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.</p>
<p>Adapin PK diajukan karena tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan terhadap putusan hakim PN Semarang 25 Mei 2024 yang dikuatkan sampai tingkat kasasi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/12/kuasa-hukum-bella-hadirkan-bukti-baru-dalam-sidang-perkara-penggelapan-uang-perusahaan-di-semarang">Kuasa Hukum Bella Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang Perkara Penggelapan Uang Perusahaan di Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557923</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; “Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;” SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong><span style="font-size: 14pt; font-family: 'arial black', sans-serif;">“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;”</span></strong></em></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” katanya singkat.</p>
<p>Pun saat di dalam sidang pembacaan duplik. Suaranya bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Nadanya rendah. Terbata-bata membacakan duplik. Pembelaan dari seseorang yang merasa dikriminalisasi, di tengah integritas profesi.</p>
<p>“Malam tadi puncaknya. Titik terendah dalam kehidupan saya,” katanya mengisi pembacaan duplik.</p>
<p>Pembacaan duplik itu menjadi krusial bagi Dicky Syahbandinata. Ini akan menjadi pembelaan ‘terakhirnya’ sebelum hakim menjatuhkan vonis padanya tengah pekan ini sesuai jadwal.</p>
<p>Ya, Dicky Syahbandinata merupakan satu dari sembilan bankir dari tiga bank ternama pemerintah daerah di Pulau Jawa. Di mana sembilan bankir bank daereah dimejahijaukan oleh kejaksaan Agung sejak Mei 2025. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Dicky Syahbandinata dan delapan mantan bankir lainnya disidangkan sembari menjalani hukuman tahanan hampir satu tahun di penjara. Perkara ini terkait dengan dugaan kelalaian pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kejaksaan mendalilkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah tersebut.</p>
<p>Tiga orang mantan petinggi Sritex juga disidangkan dalam perkara ini. Di antaranya dua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama). Selain itu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan.</p>
<p>Dalam beberapa kesempatan persidangan, Dicky Syahbandinata, terus berjuang. Dia menjelaskan berbagai hal tentang alur pengucuran kredit ke PT Sritex. Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, dia mengaku tidak punya kewenangan memberi putusan kredit.</p>
<p>Setiap pemberian kredit kepada debitur akan melewati banyak alur dari berbagai macam divisi hingga pertimbangan direksi. Artinya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, tak ada kewenangan atau kekuatan super power untuk memutus kredit.</p>
<p>Bahkan, kata dia, tuduhan mengenai dugaan pemberian bungkusan yang berisi uang ditolaknya sejak awal. Hal itu sebagai integritasnya sebagai bankir profesional yang pelan-pelan dalam meniti karir.</p>
<p>“Sejak awal saya tolak bingkisan itu. Itu integritas saya. 23 tahun saya bekerja jadi bankir tidak pernah sepeserpun menerima uang (gratifikasi),” ucap dia pada kesempatan di saat sidang sebelumnya.</p>
<p>Dia mengatakan, semua pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukannya dalam pemutusan kredit kepada Sritex itu. Semua dilakukan, karena tugasnya sebagai pegawasi semata dengan standar operasional prosedur (SOP).</p>
<p>Dikatakan dia, sejumlah saksi ahli yang merupakan pakar-pakar dari beragam universitas selaras dalam pemaparannya. Kerugian bisnis dari kredit macet tidak serta-merta dijadikan tindak pidana korupsi. Bahkan kerugian bisnis dari bank daerah disebut bukanlah kerugian negara. Oleh sebab pemerintah daerah memiliki saham terbesar, tak serta-merta status bank menjadi milik negara.</p>
<p>Sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.</p>
<p>Setelah putusan itu, dia menggunakan kesempatan pembelaan diri melalui pledoi. Pledoi tersebut kemudian ditolak oleh JPU melalui replik. Dicky Syahbandinata menggunakan pembelaan terakhirnya dengan menjawab replik itu dengan duplik.</p>
<p>“Satu detik di penjara itu terasa lama sekali. Jadi satu detik di penjara itu, saya tidak pernah ridho atas apa (tuduhan) yang tidak pernah saya lakukan,” katanya beberapa waktu lalu di sela persidangan.</p>
<p>Sementara itu, berikut bunyi duplik yang disampaikan Dicky Syahbandinata;</p>
<p>بِسْمِ اِّلل الرَّحْمَنِ الرَّحِيم</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
<strong>”SAAT BANKIR YANG BERINTEGRITAS DI KRIMINALISASI”</strong></p>
<p><strong>DUPLIK DICKY SYAHBANDINATA</strong></p>
<p>Atas Replik Jaksa Penuntut Umum<br />
No. Reg. Perkara: PDS-05/SKRTA/Ft.1/09/2025 Tertanggal 29 April 2026</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148 Semarang, 30 April 2026.</p>
<p>Majelis yang terhormat,</p>
<p>Selepas kembali dari persidangan kemarin, saya langsung membuka dan membaca setiap halaman replik. Saya sangat sadar untuk membuka bagian saya sendiri pun menghabiskan waktu sampai tengah malam lewat, saya berpikir bagaimana yang Mulia yang harus memegang berkas dari sekian banyak orang.</p>
<p>Oleh karea itu, ditengah kepadatan waktu yang mulia, saya memohon dengan segala kerendahan hati saya kiranya yang mulia berkenan menyimak sesaat saja untuk saya,</p>
<p>Memperhatikan Replik yang secara kesimpulannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026, dengan ini saya sampaikan rasa kecewa saya yang sedalam dalamnya kepada Institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang sangat menunjukkan arogansi nya.</p>
<p>Penjelasan demi penjelasan yang telah diberikan oleh para saksi, saksi ahli bahkan kesaksian saya sendiri sebagai saksi mahkota, hingga detik ini tidak kunjung dapat dipahami oleh Jaksa.</p>
<p>Saya sendiri tidak mengerti apakah ini murni ketidak pahaman Jaksa atau memang tidak mau paham, itulah kenapa akhirnya saya melihat ini sebagai arogansi.</p>
<p>Bahkan, pledoi yang saya susun untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya yang terjadi disebut oleh Jaksa dengan sebutan Cacat Logika (Halaman 4 pada Bab III huruf B) yang disebutkan mengenai penurunan bunga yang disebut tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan berkali kali mengenai Ketentuan Internalnya, serta fakta persidangannya.</p>
<p>Lalu kemudian Jaksa ungkapkan lagi materi mengenai bunga yang ditetapkan berlaku surut itu adalah tindakan melawan hukum karena tidak ada ketentuannya yang mengatur.</p>
<p>Tolong dengarkan hal ini baik baik, : didalam hukum itu kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, tidak ada satu kesalahan, sampai ada Undang Undang yang melarang lebih dulu, Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p><em>(Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pakar Hukum Tata Negara)</em></p>
<p>Kemudian Jaksa menyebut yang saya sampaikan adalah sebagai strategi pertahanan berlapis, “pengalihan tanggung jawab berlapis” (sebagaimana disebutkan dalam Halaman 5 pada Bab III huruf C), saat saya menyebutkan itu tidak didalam Tupoksi saya.</p>
<p>Pertanyaan saya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi Job Deskripsi saya? Apakah adil menghukum kesalahan seseorang kepada orang lain yang jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun?<br />
Bagian dari prinsip kehati – hatian adalah pembedaan peran dan fungsi tugas nya masing – masing. Dan tidak kemudian menjadi benar bahkan akan mejadi suatu pelanggaran apabila saya menjalankan sesuatu diluar tugas / kewenangan saya.</p>
<p>Bahkan sedemikian tidak menghargainya suatu tindakan Integritas, disebutkan juga oleh Jaksa mengenai tindakan saya bahkan menyebutnya sebagai “Klaim” atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 dan / atau pasal 3 UU Tipikor. Sekali lagi yang mulia, dan Jaksa Penuntut. Mens Rea adalah niat jahat, dan saya tidak punya motif apapun, dan tidak punya niat jahat. Saya jalankan tugas dan tanggung jawab saya.</p>
<p>Majelis yang Mulia,</p>
<p>Tanggapan saya terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 6 (enam) butir didalam Bab IV adalah sebagai berikut</p>
<p><strong>BUTIR PERTAMA</strong></p>
<p><strong>Yang menyebutkan mengenai Status Bank sebagai Pengelola Keuangan Negara, dan Status saya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam halaman 6 bahwa</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ini bertentangan dengan UU dan keterangan Ahli Keuangan Negara di Persidangan. Dan Jaksa Penuntut Umum seolah lupa, bahwa bagaimana blunder nya Saksi yang disebut Ahli dalam Keuangan Negara tersebut yang menegaskan pada kesaksiannya pada tanggal 1 April 2026 bahwa uang</p>
<p>tabungannya yang disimpan dalam Bank milik pemerintah itu bukanlah milik pemerintah, tetapi miliknya.<br />
Dan Jaksa Penuntut Umum juga malah kemudian menegaskan hal ini dalam poin 4 halaman 7 dengan menyebutkan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan yang tegas dan konsisten sesuai kompetensinya. Padahal kenyatannya, dan saya yakin itu terekam dengan baik, bagaimana kemudian Saksi Ahli tersebut sangat tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.</p>
<p>2. Disebutkan dalam Halaman 7 angka 2, bahwa</p>
<p>Saya paham 100 persen mengenai hal ini. Tapi apakah Jaksa tahu dan paham dengan dengan baik kata kata yang ditulis ini, yang dikatakan disini adalah Modal, bukan seluruh Aset, Modal itu adalah salah satu pos didalam Neraca yang ada disisi Pasiva. Dan disisi pasiva ada dua bagian besar, ada Modal (atau yang disebut dengan Equity), dan ada Kewajiban (yang disebut dengan Liabilities). Dan didalam Kelompok Liabilities inilah Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) di catat. Tidak dicampur dalam akun Modal (Equity).</p>
<p>Jadi jika disebut Modal adalah milik pemerintah itu benar, tapi liabilities itu adalah pihak kemana Bank tersebut memiliki kewajiban / hutang, termasuk didalamnya Dana Pihak Ketiga, yaitu Dana yang dimiliki oleh para deposan / penabung. Bukan milik pemerintah.</p>
<p>3. Disebutkan dalam angka 3 halaman 7, bahwa padahal, jelas pasal 2 huruf G UU No.17/2003 isinya adalah :</p>
<p>Tidak ada sama sekali kata kata Pejabat pada Bank BUMD yang memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sritex adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada pasal tersebut. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara, saya adalah Karyawan BUMD, karyawan Bank BJB, bukan Pengurus BUMD (Direksi/Komisaris) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>4. Disebutkan dalam poin 5 halaman 7, bahwa</p>
<p>5. Dan disebutkan dalam poin 6, halaman 7 bahwaJika dikatakan tanpa tanda tangan saya Dicky Syahbandinata, kredit tidak akan cair, Jaksa Penuntut Umum harus membaca kembali dengan detail setiap tanda tangan dan setiap peran dan Tupoksi atas tandatangan tersebut. Puluhan tanda tangan yang ada didalam proses tersebut dari awal sampai akhir, dengan peranannya masing – masing, apakah semua itu dinyatakan bersalah?</p>
<p>Saya klarifikasi hal yang paling penting terkait hal ini</p>
<p>1. Pegawai BUMN/D itu bukan PNS ataupun ASN. Dulu, memang ada masa di mana pegawai BUMN/D dianggap nyaris setara dengan pegawai negeri. Ini terjadi terutama sebelum era reformasi. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, posisi ini dipertegas: bukan lagi bagian dari aparatur sipil negara.</p>
<p>2. Walaupun BUMN / BUMD itu dimiliki negara, pegawai di dalamnya berstatus karyawan swasta. Mereka direkrut dan dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja individu, bukan melalui pengangkatan resmi seperti PNS. Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan BUMN diatur melalui hukum ketenagakerjaan, bukan peraturan kepegawaian sipil.</p>
<p>3. Penyelenggara Negara, PNS adalah aparatur negara yang diangkat dengan SK dan tunduk pada UU ASN. Pegawai BUMN / BUMD adalah pekerja yang berdasarkan kontrak/perjanjian kerja tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>4. Pegawai BUMN / BUMD bukan penyelenggara negara, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif atau legislasi seperti ASN.</p>
<p>5. Tugas mereka adalah menjalankan operasional perusahaan, mencari laba, dan memberikan layanan strategis kepada publik. Jadi, mereka lebih mirip tenaga profesional di sektor industri, bukan pejabat negara.</p>
<p>6. Karyawan BUMN / BUMD adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan milik negara / daerah. Mereka tidak diangkat negara, tidak masuk dalam sistem ASN, dan tidak bekerja berdasarkan SK pemerintah. Mereka diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang ketat dan standar profesional perusahaan.</p>
<p>7. Pegawai BUMN / BUMD bukan birokrat, tetapi karyawan profesional.</p>
<p>8. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya literasi publik tentang struktur kelembagaan negara. Kata “BUMN/BUMD” identik dengan pemerintah, sehingga banyak orang mengira termasuk Kejaksaan bahwa pegawai BUMD otomatis menjadi bagian dari birokrasi negara.</p>
<p>Dari keseluruhan poin yang saya sampaikan, jelas bahwa saya bukan Penyelenggara Negara, bukan Pejabat Negara, dan bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</p>
<p><strong>BUTIR KEDUA</strong></p>
<p><strong>Mengenai Pengetahuan atas Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam angka 2 halaman 8 bahwa</p>
<p>Saya tegaskan kembali bahwa saya mengetahui perbedaan angka didalam Laporan Keuangan Audited dengan Data SLIK OJK menjelang dilaksanakanya Rapat Teknis. (Artinya bukan pada tahapan analisa kredit), dan pengetahuan yang saya ketahui juga sama dengan para pemutus Rapat Teknis.</p>
<p>Saya tidak mengetahui adanya rekayasa, manipulasi, modifikasi, maupun hal hal yang bersifat negatif terkait hal ini, dan tidak mengetahui perbedaan tersebut diawal, apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.</p>
<p>Dan berdasarkan pengakuan Analis, bahwa Laporan Keuangan yang dijadikan dasar oleh para Analis tersebut adalah Laporan Keuangan Audited yang telah di periksa oleh Lembaga Independen dan terpercaya dengan predikat “Wajar dalam semua hal yang material”, dan diambil melalui publikasi Web Site Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Dan sudah dijelaskan secara teknis berkali kali, mengenai hal itu tidak dapat diperbandingkan (itu sudah disampaikan oleh sekian banyak saksi ahli) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 20 Januari 2026, saksi an. Endan Rosmandani) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 1 April 2026, oleh Saksi Ahli OJK Sdr Iswandi) Bahkan pertanyannya saya ke account mana set off atas angka itu bisa dilakukan? Jaksa tidak menanggapi apa apa dalam Replik nya.</p>
<p>2. Disebutkan dalam poin 4 halaman 9 bahwa</p>
<p>Tidak ada sesuatu pun yang di abaikan. Analisa bahkan mencari informasi lebih dalam itu dilakukan oleh petugas yang melakukan ANALISA KREDIT, Mengenai perbedaan itu tentunya dilakukan penggalian informasi lebih dalam oleh Analis Divisi Credit Risk, Manager Divisi Credit Risk, AO Divisi Korporasi, Manager Divisi Korporasi, Group Head Divisi Credit Risk, Group Head Divisi Korporasi. Bukan oleh saya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi saat itu.</p>
<p>3. Poin 3 halaman 8 dan 9, disebutkan bahwa saya meng ada ada dengan penjelasan teknis. Pertanyaan saya apakah Jaksa paham dengan penjelasan itu, padahal informasi yang sama itulah juga yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan.</p>
<p>Dan saya ingatkan, saya sudah berusaha untuk menjelaskan yang sifatnya teknis dan anda malah bilang meng ada ada. Jika anda Jaksa hendak mencari tahu hal yang sifatnya teknis, seharusnya anda tanyakanlah kepada orang yang memang melakukan hal teknis tadi.</p>
<p>Itupun jika anda bisa mengerti dan paham penjelasannya. Kenapa Jaksa malah mencecar terus kepada orang yang tidak melakukannya?</p>
<p>Untuk Angka 5 halaman 9 akan Jaksa dapat pahami jika poin poin yang dijelaskan secara teknis tadi dapat dipahami.</p>
<p>4. Angka 6 halaman 9, Saya akan jawab dengan pertanyaan, Jaksa, adakah informasi Mengenai Keuangan yang lebih dapat dipercaya selain Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Lembaga Independen dan terpercaya, tersertifikasi oleh OJK sendiri, dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia? Dengan opini wajar dalam dalam semua hal yang material? Mengenai benar atau tidak teknis yang Lembaga tersebut itu lakukan, bukan tanggung jawab Bankir untuk memastikannya. Jaksa Penuntut.</p>
<p>Apakah kompetensi anda dalam ilmu keuangan sampai pada pemikiran ini?. Semua ini diatur didalam Suatu Sistem Besar, jika anda tidak bisa memahami sistem besar ini, yang kalian lakukan hanya menuduh dengan membabi buta seperti yang sekarang kalian lakukan.</p>
<p><strong>BUTIR KETIGA</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Penandatanganan 32 Memo Penarikan Tanpa Call Memo</strong></p>
<p>Disebutkan dalam halaman 10 poin 1 bahwa saat dokumen tersebut bukanlah dokumen syarat penarikan kredit, sehingga oleh Analis, oleh Manager, oleh Group Head kemudian tidak dilampirkan didalamnya, Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa hal itu dilakukan / tidak dilakukan / backdated / dsb sebagaimana di tuduhkan? Apakah kemudian hal itu menjadi dipersalahkan kepada saya? Siapa yang cacat logika didalam hal ini, saya atau kalian Jaksa?</p>
<p>Mengenai poin 4 halaman 10 dan 11, yang meyatakan bahwa tidak menghapus perbuatan saya, saat kemudian approval final ada pada Divisi Operasi. Perbuatan saya yang mana yang mau di hapus?, saya menyatakan ini untuk menegaskan bahwa seluruh proses itu sudah dipastikan benar oleh seluruh fungsi yang menjalaninya, termasuk Divisi Operasi yang saat itu sebagai four eye dari Divisi Korporasi.</p>
<p>Poin 5 halaman 11, disebutkan bahwa:</p>
<p>Saya yang didudukkan disini, saya yang di penjara, saya yang masa depannya kalian hancurkan. Jelas saya akan bandingkan antara Job Deskripsi saya dengan hal yang Jaksa tuduhkan, Saat Jaksa menuntut saya dengan sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawab saya apakah itu hal yang benar?<br />
Dan sekali lagi, rentang kendali saya, tidak cukup panjang untuk menjangkau sampai 4 level kebawah saya, ada level jabatan dan tanggung jawab masing masing disana. Itulah fungsi Hirarki Organisasi.</p>
<p>Mengenai poin 6, halaman 11,</p>
<p>Saya tegaskan, saya tidak mengetahui ini.</p>
<p><strong>BUTIR KEEMPAT</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Pengarahan Manipulasi Metode Perhitungan Kebutuhan Kredit (Working Investment → Deficit Cash Flow)</strong></p>
<p>Arogansi Jaksa jelas terlihat saat telah dijelaskan dengan Fakta Persidangan bahwa baik Ulayya, Vindy, Ronaliansyah Azis, Arridwan, dan Adam menyatakan jelas tidak pernah mendapatkan arahan untuk menggunakan metode apapun untuk menghitung, apalagi menentukan angka nilai kredit.</p>
<p>Bahkan Jaksa mengabaikan kesaksian Ulayya Kamilah dalam fakta sidang yang mengatakan bahwa saya meminta Ulayya untuk menghitung ulang apa adanya (Padahal jelas itu adalah bentuk memberikan Ulayya independensi dalam melakukan perhitungan apapun)</p>
<p>Dan Jaksa juga mengabaikan bahwa peran menghitung kebutuhan, penentuan syarat kredit sebagai alat mitigasi risiko ada pada Divisi Credit Risk.</p>
<p>Dan fatalnya lagi, fakta bahwa penggunaan metode deficit cashflow di inisiasi oleh Sdr Adam Divisi Credit Risk juga kemudian di kesampingkan dengan mengatakan bahwa saya mengalihkan.</p>
<p>Dan bahkan ditegaskan berkali kali oleh seluruh saksi dan bahkan saksi ahli, Metode perhitungan ini SAH. Saudara Jaksa, sebenarnya apa yang kalian inginkan? Kalian bahkan terus berkutat pada isi chat WA yang jelas jelas saya tidak ada didalamnya.</p>
<p>Jaksa sebut manipulasi, sebenarnya siapa yang saat ini memanipulasi, saya atau Jaksa?<br />
Dan saya tegaskan, pertemuan di Palma One, tidak ada arahan atau pembicaraan negatif apapun. Apa Jaksa kira kredit korporasi bisa dimulai begitu saja tanpa pernah bertemu begitu saja? Apa harus selalu pikiran itu kotor dengan menuduh pertemuan dengan calon debitur itu negatif?</p>
<p>Divisi Korporasi adalah Divisi Bisnis, yang salah satu tugasnya adalah menjalin relationship. Dan sekali lagi, menurut saya, Jaksa lah yang cacat logika, saat jelas saya menolak gratifikasi atau apapun itu namanya, kemudian Jaksa hubungkan ke pertemuan yang memang benar benar pertemuan netral, tapi kemudian anda tuduh ada sesuatu rancangan untuk meloloskan. Apa motif saya?</p>
<p><strong>BUTIR KELIMA</strong></p>
<p><strong>Penurunan Suku Bunga 9,58% Menjadi 6% Tanpa Restrukturisasi dan Berlaku Surut</strong></p>
<p>1. Disebutkan oleh Jaksa dalam halaman 14 bahwa SK Direksi Bank BJB Nomor 1228/SK/DIR-KKO/2019 yang dirujuk Terdakwa mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.</p>
<p>2. Tapi kemudian mempermasalahkan lagi mengenai temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan bahwa ini tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi</p>
<p>3. Padahal jelas, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK, kenapa OJK tidak menghentikan dari sejak SK ini diterbitkan di 2019? Kenapa harus tunggu sampai 2022? Bahkan saksi Ahli Iswandi sebagai Direktur Pengawasan pun jelas menyatakan bahwa penurunan suku bunga bisa dilakukan tidak hanya melalui proses restrukturisasi. Mana yang harus didengar? KR2 atau Direktur Pengawasan OJK?</p>
<p>4. Kemudian Jaksa mengungkapkan kembali bahwa bunga berlaku surut itu dipersalahkan karena tidak ada ketentuanya. Salah menurut ketentuan yang mana? Bagaimana bisa salah saat ketentuannya tidak ada? Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p>5. Jaksa juga terus menyebut mengenai pengalihan tanggung jawab vertikal, kalian ini maunya apa? Apakah maunya itu adalah semua tindakan itu menjadi beban tanggung jawab saya saat semua sudah ada aturannya dan tanggung jawabnya masing masing? Saya jadi semakin berpikir ada sesuatu yang besar yang sedang kalian atur disini. Maaf jika saya terlalu emosional, karena saya tidak terima dikriminalisasi seperti ini.</p>
<p>6. Halaman 15 angka 5 Jaksa menyebut Klaim bahwa &#8220;semua ketentuan internal Bank BJB telah disetujui OJK&#8221; adalah dalil yang menyesatkan. Persetujuan OJK atas SOP internal bank tidak berarti seluruh tindakan yang dilabeli &#8220;sesuai SOP&#8221; otomatis sah secara hukum. Buktinya, OJK sendiri yang melakukan pengawasan langsung MENEMUKAN bahwa cara penurunan bunga tersebut TIDAK SESUAI ketentuan. Saya harap Jaksa pelajari dan lihat bagaimana mekanisme Bank bekerja, dan bagaimana ketentuan itu dibuat, dan bagaimana peranan OJK sesungguhnya sebagai regulator. Jangan asal sebut bahwa ini adalah KLAIM.</p>
<p><strong>BUTIR KEENAM</strong></p>
<p><strong>Mengenai Kerugian Negara</strong></p>
<p>1. Hapus Tagih artinya benar benar dihapus sehingga tidak ada upaya maupun potensi apapun lagi untuk repayment kredit tersebut. Dan tidak ada hapus tagih didalam kredit kepada Sritex hingga saat ini.<br />
Saat Jaksa sebutkan tidak diharuskan adanya &#8220;hapus tagih&#8221; sebagai ketentuan prasyarat, kemudian Jaksa menyebut bahwa ini adalah kerugian negara, kenapa ini seolah standar ganda saat kemudian saya sebutkan tidak ada ketentuan mengenai berlaku surut kemudian Jaksa menyalahkan?<br />
Padahal jelas, terjemahan atas hal ini adalah bahwa angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>2. Angka 2 dan 3 Halaman 16, Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit adalah suatu tahapan proses yang masih ada proses selanjutnya yaitu likuidasi aset, yang angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>3. Budiatmo Sudrajat tidak pernah dihadapkan ke persidangan saya sebagai saksi, sehingga tidak dapat di ambil begitu saja keterangannya. Jaksa dan yang bersangkutan juga mengesampingkan upaya lain dalam pengembalian kredit.</p>
<p>4. Angka 4 halaman 16, Jaksa agar jangan pernah menyatakan tidak relevan saat anda sama sekali tidak punya pemahaman yang baik secara Akuntansi dan Keuangan.</p>
<p>5. Angka 5 halaman 16, di sebutkan</p>
<p>Saat Jaksa katakan Salah secara Akuntansi itu bagaimana? Apakah Jaksa mau menyampaikan bahwa seharusnya BJB tidak membagikan dividen, dan bermaksud mengatakan bahwa Laporan Keuangan BJB tidak benar?<br />
Saya terangkan disini Jaksa, Saat modal Pemerintah tidak berkurang, dan BJB selalu mencetak untung setiap tahunnya bahkan membagian Dividen dari keuntungannya setiap tahun, apakah negara rugi? Sekali lagi siapa yang cacat logika disini?</p>
<p>Untung adalah saat pendapatan lebih besar daripada biaya, dan sebaliknya. Lalu saat Jaksa membandingkan logika nya dengan seseorang yang kerampokan 100 juta saat dia tetap mendapatkan gajinya tiap bulan itu tetap rugi?<br />
Apakah Jaksa mau meng analogikan bahwa seseorang yang kerampokan ini adalah Negara? Yang negara hilang uang 100 juta tapi tetap dapat dividen? Bukankah tadi sudah saya jelaskan bahwa Modal pemerintah disini tetap utuh dan pemerintah mendapatkan dividen karena keuntungan BJB?</p>
<p>Orang yang berdagang buah jeruk, dia beli 100 buah dari petani jeruk, kemudian ada beberapa jeruk yang tanpa sengaja busuk kemudian harus dijual sangat murah bahkan dibuang, tetapi secara total dia tetap mendapatkan untung.<br />
Beberapa buah jeruk yang busuk tadi, itu namanya kerugian transaksi dari risiko inheren. Tetapi pedagang tadi tetap untung secara keseluruhan. Apakah anda bisa memahami dengan logika berpikir itu?</p>
<p>Halaman 17 huruf A, saya cukup jelaskan bahwa semua orang secara masing masing memiliki Job Deskripsi masing masing, dan tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.<br />
Halaman 17 huruf B, yang saya ingin tegaskan didalam pledoi saya sebelumya adalah, jangan masukkan nama saya maupun bernard didalam Kolom Orang yang mengambil keputusan kredit, karena saya bukan pemutus kredit, tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.</p>
<p>Halaman 17 poin C, SPPK adalah Surat Pemberitahuan bukan Surat Keputusan, kalau kemudian sekarang menjadi disebutkan itu adalah rangkaian, semuanya itu adalah rangkaian, tidak ada Z kalau tidak ada Y, kalau tidak ada X dan seterusnya sampai A. Bahkan tidak akan ada kredit kalau tidak ada Bank, kalau tidak ada sektor riil. Bukan saya yang terlalu meng ada ada, tetapi Dakwaan, Tuntutan dan Replik Jaksa.</p>
<p>Halaman 18 poin D, jelas saya keberatan dengan peryataan yang tidak benar, apalagi saat saya tidak memiliki ruang untuk meng konfrontir hal tersebut. Mengenai temuan OJK sudah saya bahas pada bagian sebelumnya.<br />
Halaman 18 poin E, menegaskan kepada diri saya bahwa Institusi Kejaksaan tidak punya penghargaan terhadap sikap Integritas. mengesampingkan, bahkan secara arogan menuntut orang yang tidak bersalah.</p>
<p><strong>Yang mulia;</strong></p>
<p>Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya, saya tidak memperkaya diri sendiri (dan siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa)?</p>
<p>Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi Jaksa yang begitu kental, bertindak se kehendaknya, Fakta Sidang di abaikan, saat yang sama hal bukan Fakta Sidang malah dijadikan dasar.</p>
<p>Sekali lagi yang mulia, saya bukan orang yang pandai Hukum apalagi memainkannya, itu bukan bidang keilmuan saya.</p>
<p>Saya sudah mencoba terus menjelaskan dan menyampaikan fakta sebenar benarnya fakta sekemampuan saya, hingga akhirnya malam tadi saya mendengar sesuatu di hati saya yang mengatakan “Dicky, langit tidak perlu menyebut dirinya tinggi, yakinlah bahwa yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah”</p>
<p>Jikapun memang arogansi ini masih tetap berdiri di bumi Indonesia ini. Cukuplah Allah yang menjadi penolong saya.</p>
<p>Hasbiyallah, Hasbiyallah, Hasbiyallah.</p>
<p>Saya masih mempercayai persidangan ini yang mulia majelis hakim, saya yakin keadilan itu ada. Untuk saya dan untuk anak anak saya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 01:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[duplik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557817</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-16/SKRTA/Ft.1/11/2025.</p>
<p>Dalam salah satu poinnya, Babay Farid Wazdi mengatakan pemrosesan kredit dengan segala standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan bermula dari itikad baik namun kini telah menjadi ujian hidup.</p>
<p>Kronologi pencairan kredit kepada Sritex, bermula pada tahun 2020. Babay mengatakan, saat itu pada awal masa Covid 19 situasi Jakarta begitu mencekam. Suara ambulans membawa pasien dan jenazah tidak berhenti meraung-raung. Rumah sakit membludak sampai harus membuat tenda di halaman parkir. Kuburan penuh dan ramai seperti mal. Mal sepi seperti kuburan.</p>
<p>“Rumah sakit kekurangan peralatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain sebagainya. Covid 19 selain berdampak pada krisis kesehatan, juga pada sosial, serapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Setidaknya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Kebijakan Penanggulangan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Babay.</p>
<p>Di tengah situasi seperti itu, Babay mengatakan, di Bank DKI menerima usulan mengucurkan kredit kepada PT Sritex. Usulan ini datang dari unit bisnis dan unit risiko kredit Bank DKI yang telah melalui proses yang panjang, beralur dan berjenjang sesuai ketentuan pedoman kredit perusahaan.</p>
<p>Dikatakan Babay, pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 berdasarkan itikad baik. Tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional, dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai komite A2.</p>
<p>“Hal mana sesuai uraian dakwaan Jaksa, tidak ada unsur kepentingan dan mendapatkan gratifikasi atau suap dari PT Sritex. Namun semata-mata ingin mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dan PEN dan juga memberikan yang terbaik kepada Bank DKI dan bangsa yang sedang dilanda Covid-19,” katanya.</p>
<p>Soal itikad baik, Babay mengatakan saat itu ditugaskan sebagai Direktur Pengganti dan anggota komite kredit A2 memberikan kredit kepada Sritex dengan keyakinan akan membantu perekonomian negara saat pemulihan ekonomi pada masa Covid 19.</p>
<p>Secara tegas, Babay mengatakan, tidak ada benturan kepentingan, proses kredit dilaksanakan dengan hati-hati sesuai SOP bank. Ini demi meningkatkan serapan tenaga kerja, membantu warga yang tengah dilanda Covid 19 dengan tersedianya APD, masker, dan lainnya.</p>
<p>Dia mengatakan, prosedur perbankan telah dijalankan secara hati-hati, dilakukan secara berjenjang dari bawah dengan prinsip segregation of duty, setiap jenjang bekerja secara independent. Tidak boleh diinterpensi sampai kepada komite kredit sesuai kewenangan dalam pedoman perusahaan.</p>
<p>“Setelah Komite A2 tanda tangan NK3, tugas dan tanggung jawab saya sebagai direktur pengganti sesuai SOP selesai. Saya kembali menjadi Direktur UMKM dan Syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, kata Babay, tugas pasca NK3 dilakukan oleh unit bisnis dan risk dengan pengiriman surat penawaran pemberian kredit (SPPK) dan fakta integritas. Kemudian penandatanganan kredit oleh unit bisnis, proses pencairan oleh unit risk, bisnis dan admin kredit.</p>
<p>Oleh karena itu, dikatakannya, bahwa sesuai dengan Alat Bukti yang terungkap di Persidangan Perkara a quo, serta sesuai dengan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terhadapnya tidak dapat dikenakan pidana.</p>
<p>“Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP, saya harus dibebaskan dari dakwaan, tuntutan, dan replik JPU,” ucap Babay. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 23:36:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Plaza]]></category>
		<category><![CDATA[Rommel]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554199</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Momen penuh amarah terjadi pada sidang putusan perkara korupsi pengelolaan Plaza Klaten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 15 April 2026.</p>
<p>Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, divonis tiga tahun penjara. Di mana Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset Gedung Plaza Klaten.</p>
<p>“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara,” kata hakim Rommel saat membacakan amar putusan di ruang sidang.</p>
<p>Selain pidana penjara, hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.</p>
<p>Putusan tersebut langsung memicu kemarahan keluarga terdakwa yang berteriak histeris dan mengutuk hakim serta jaksa. Istri dan keluarga terdakwa yang hadir tak mampu menahan emosi.</p>
<p>Mereka menangis, berteriak, bahkan melontarkan kecaman keras kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.</p>
<p>“Kebenaran pasti terungkap! Kalian hakim dan jaksa akan sengsara tujuh turunan!” teriak salah satu anggota keluarga dengan nada tinggi.</p>
<p><strong>Kronologi</strong></p>
<p>Dalam dakwaan dan pertimbangan hakim, terdakwa disebut memperoleh fasilitas penggunaan sebagian area Plaza Klaten tanpa mekanisme sewa yang sah. Ia juga bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto.</p>
<p>Selain itu, terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah daerah dengan nominal sekitar Rp1 juta per orang dalam proses pembahasan pengelolaan plaza.</p>
<p>Tak hanya itu, nilai sewa yang dibayarkan juga dinilai jauh di bawah harga yang ditafsirkam. Dari nilai seharusnya sekitar Rp4 miliar, terdakwa hanya membayar sekitar Rp1,3 miliar.</p>
<p>Kasus ini bermula dari aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Klaten seluas 22.348 meter persegi yang sejak 1989 dikerjasamakan untuk pembangunan Plaza Klaten.</p>
<p>Kerja sama dengan pihak swasta sebelumnya berakhir pada 22 April 2018, dan aset kembali ke Pemkab Klaten. Namun, dalam periode 2019 hingga 2022, pengelolaan plaza dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka sebagaimana mestinya.</p>
<p>Didik Sudiarto saat itu menunjuk langsung terdakwa untuk mengelola dan menyewakan kembali kepada pihak ketiga, seperti pusat perbelanjaan dan perusahaan lain.</p>
<p>Dari total pendapatan sewa mencapai sekitar Rp14,2 miliar, hanya sekitar Rp3,9 miliar yang masuk ke kas daerah. Sisanya lebih dari Rp10 miliar tidak disetorkan, yang kemudian menjadi dasar kerugian negara dalam perkara ini.</p>
<p><strong>Hanya Jalankan Perjanjian dengan Pemda</strong></p>
<p>Penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim.</p>
<p>Menurutnya, pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan secara utuh oleh hakim.</p>
<p>“Perjanjian sewa itu dibuat oleh pemerintah daerah, bukan klien kami. Klien kami hanya menjalankan isi perjanjian. Bagaimana mungkin kemudian dinyatakan merugikan negara?” katanya.</p>
<p>Dia juga menyoroti bahwa seluruh proses, mulai dari konsep perjanjian hingga negosiasi harga, dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.</p>
<p>“Kalau negara membuat perjanjian, lalu pihak swasta menjalankan isi perjanjian itu, kemudian negara menyatakan rugi, ini logika hukum yang tidak masuk akal,” ucapnya.</p>
<p>Kaligis menilai kliennya telah &#8216;dianiaya secara hukum&#8217; karena sudah mengeluarkan investasi untuk memperbaiki kondisi plaza namun tetap dijatuhi hukuman.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyatakan dirinya hanya mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh pemerintah daerah.</p>
<p>Dia mengatakan, sejumlah komponen bangunan seperti eskalator, void, dan tangga darurat memang tidak dihitung dalam nilai sewa. Oleh sebab tidak menghasilkan keuntungan komersial—hal yang menurutnya lazim dalam praktik pusat perbelanjaan.</p>
<p>“Saya sudah negosiasi dengan Pemda. Kalau tidak disetujui, saya siap mundur. Semua ini atas persetujuan mereka,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengklaim telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan tanpa menggunakan dana pemerintah.</p>
<p>“Sebelum saya kelola, pendapatan sekitar Rp600 juta. Setelah itu bisa mencapai Rp3,7 hingga Rp4 miliar. Tapi kenapa saya justru dipidana?” ucapnya.</p>
<p>Atas putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/vonis-3-tahun-pada-perkara-korupsi-plaza-klaten-keluarga-terdakwa-kutuk-hakim-dan-jaksa-sengsara-7-turunan">Vonis 3 Tahun pada Perkara Korupsi Plaza Klaten, Keluarga Terdakwa Kutuk Hakim dan Jaksa Sengsara 7 Turunan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2026 04:26:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Riyanta]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=551719</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026. Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> — Sidang perdana perkara dugaan penipuan, pemerasan, dan penyerobotan sebidang tanah beserta bangunan gudang kosong dengan terdakwa Indri Hartono digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 30 Maret 2026.</p>
<p>Perkara ini berkaitan dengan objek tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 18, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, yakni Yulianto Widodo, Sri Rejeki Budimartono, Adi Prasetyo, Aji Budi Suparno, dan Wahyuningrum.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raden Anggara Kurniawan yang terlebih dahulu menggali keterangan awal dari saksi pelapor, Yulianto Widodo. Kepada saksi, majelis hakim menanyakan hubungan dengan terdakwa.</p>
<p>“Saudara kenal dengan terdakwa? Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?” tanya hakim.</p>
<p>Yulianto menjawab bahwa dirinya mengenal terdakwa sebatas sebagai “pelapor dan terlapor” serta tidak memiliki hubungan pribadi maupun pekerjaan sebelumnya.</p>
<p>Majelis hakim kemudian memeriksa saksi lainnya dengan pertanyaan serupa. Selanjutnya, majelis menawarkan mekanisme pemeriksaan, apakah dilakukan secara terpisah atau bersamaan. Atas kesepakatan JPU, penasihat hukum, dan para saksi, pemeriksaan dilakukan secara bersamaan.</p>
<p>JPU menjelaskan para saksi yang dihadirkan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Yulianto Widodo bertindak sebagai pelapor, Sri Rejeki Budimartono merupakan istrinya, Adi Prasetyo adalah karyawan yang merawat objek, dan Aji Budi Suparno saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan pokok perkara kepada Yulianto. Saksi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana serta dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, meliputi penipuan, pemerasan, dan penyerobotan tanah dan bangunan yang terjadi pada 16 Januari 2019.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, Yulianto memaparkan kronologi bermula dari lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dia menyebut objek tersebut sebelumnya beberapa kali dilelang namun tidak laku, diduga karena adanya tulisan di lokasi yang menyatakan tanah dalam sengketa.</p>
<p>“Kami sebagai pembeli lelang telah menyelesaikan seluruh kewajiban hingga terbit risalah lelang dan berkas asli objek,” katanya.</p>
<p>Menurutnya, setelah lelang dimenangkan, terdakwa sempat datang untuk menebus kembali objek dengan nilai Rp750 juta dan membuat pernyataan tertulis. Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi.</p>
<p>“Pernyataan kesanggupan itu wanprestasi, tidak dibayar sama sekali,” katanya.</p>
<p>Yulianto mangatakan, objek yang sempat dikuasai dan dijaga pihaknya kemudian diambil alih kembali oleh terdakwa secara paksa. Dia menyebut terdakwa datang bersama pengacara serta sejumlah orang yang diduga preman.</p>
<p>“Terdakwa datang bersama beberapa orang dan pengacaranya, lalu mengusir penjaga kami secara paksa. Sampai sekarang objek masih dikuasai terdakwa,” katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, hingga kini tanah dan bangunan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan masih dalam kondisi kosong.</p>
<p>“Masih kosong, hanya digunakan untuk menaruh sepeda motor, gerobak bakso atau soto, dan suku cadang,” ucapnya.</p>
<p>Yulianto berharap proses hukum yang telah berjalan lebih dari tujuh tahun dapat segera memberikan kepastian hukum.</p>
<p>Sementara itu, saksi Aji Budi Suparno yang saat kejadian menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Gedanganak menyarankan agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum tanpa melibatkan pihak-pihak di luar proses resmi.</p>
<p>“Perkara sebaiknya diproses secara hukum di Polres Ungaran, tidak perlu melibatkan preman karena tidak menyelesaikan masalah,” katanya.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum Pemenang Lelang</strong></p>
<p>Di sisi lain, pendamping hukum korban, Riyanta, mengatakan, pemenang lelang mendapatkan hak tanah melalui KPKNL dengan mekanisme yang ketat.</p>
<p>“Secara administrasi tidak ada masalah, bahkan sertifikat sudah dibalik nama menjadi hak milik pemenang lelang,” katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL).</p>
<p>Namun demikian, kata dia, secara faktual objek tersebut hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa.</p>
<p>“Ini yang kami harapkan ada perlindungan hukum bagi pembeli lelang,” ucap mantan Anggota Dewan DPR RI periode 2021-2024 itu.</p>
<p>Riyanta bilang, mekanisme lelang hak tanggungan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya dalam penyelesaian kredit macet.</p>
<p>“Dana pinjaman itu berasal dari masyarakat. Jika kredit macet terus terjadi, tentu akan mempengaruhi dinamika perekonomian,” katanya.</p>
<p>Riyanta berharap negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. (*)</p>
<p><b><i>DA</i></b></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/31/pn-ungaran-sidangkan-perkara-penipuan-dan-penyerobotan-tanah-lelang-pengacara-dorong-perlindungan-bagi-pembeli-lelang">PN Ungaran Sidangkan Perkara Penipuan dan Penyerobotan Tanah Lelang, Pengacara Dorong Perlindungan bagi Pembeli Lelang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 00:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543731</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi. &#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya Rp1,3 triliun. Negara dalam hal ini Bank Jateng sudah dapat untung (laba) Rp46 miliar lebih,&#8221; kata dia di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 10 Februari 2025.</p>
<p>Pernyataan ini dikatakan Hotman Paris dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Bank Jateng yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiscus Tampubolon.</p>
<p>Agenda sidang ini menghadirkan enam saksi dari direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.</p>
<p>Hotman Paris mengatakan, sidang perkara kredit Sritex hari ini disebut sebagai sidang yang menggembirakan bagi pihak terdakwa yakni dua pimpinan Sritex Grup, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto.</p>
<p>“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui, ini debitur terbesar dan tidak ada yang sehebat ini,” katanya.</p>
<p>Hotman mencontohkan, pada Oktober 2020, PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar. Perusahaan mampu melunasinya hanya dalam waktu sekitar empat bulan sebagai kewajiban kreditnya.</p>
<p>Dia mengakui masih terdapat sisa kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga serta kepailitan oleh kreditur lain. Akan tetapi Hotman menilai hal itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.</p>
<p>“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.</p>
<p><strong>Asuransi Kredit</strong></p>
<p>Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan, kata Hotman, yakni seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan.</p>
<p>Setiap kali kredit dicairkan, lanjut Hotman, PT Sritex membayar premi asuransi risiko salah satunya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida), dengan premi tersebut dipotong langsung dari nilai pencairan kredit.</p>
<p>Dia bilang, hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, kata dia, risiko kredit sepenuhnya telah dialihkan kepada pihak asuransi.</p>
<p>“Premi asuransi dibayar di muka. Apabila terjadi kredit macet, maka seharusnya ditagih ke perusahaan asuransi, bukan kepada klien kami,” ucap Hotman.</p>
<p>Selanjutnya dia mengatakan, kewajiban pengelolaan dan klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan kreditur, oleh karena premi telah dibayarkan oleh PT Sritex.</p>
<p>Dikatakan Hotman, dalam persidangan itu, enam saksi mengakui seluruh pencairan kredit tersebut telah dilunasi. Ini menegaskan tujuan audit manajemen risiko yakni menilai kemampuan debitur membayar hutang telah terpenuhi.</p>
<p>“Kalau semua sudah lunas, lalu di mana kerugian negaranya? Bahkan ada asuransi yang menjamin risiko kredit. Semua nama perusahaan asuransi tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.</p>
<p>Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga mendalami dasar pemberian kredit kepada PT Sritex yang awalnya berbentuk perjanjian kerja sama, kemudian berubah menjadi perjanjian kredit.</p>
<p>Saksi Nurlela dari pihak kreditur mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 551.</p>
<p>Hakim turut menanyakan apakah kredit tersebut dibayar tepat waktu? Lantas  saksi menjawab pembayaran dilakukan dengan tepat dan mengakui sebagian besar kredit telah lunas.</p>
<p>Meskipun saat dikonfirmasi mengenai asuransi kredit tersebut, saksi menyatakan tidak secara langsung menangani perihal asuransi.</p>
<p>“Saya tidak menangani asuransi,” ucapnya di hadapan majelis hakim. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>