<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>razia-masker Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/razia-masker/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Dec 2020 16:08:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>razia-masker Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Gunakan Masker, 23 Pelanggar Prokes Diminta Swab</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/13/tidak-gunakan-masker-23-pelanggar-diminta-swab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hana Eswe]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Dec 2020 08:06:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[operasi-yustisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[protokol-kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp grobogan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=132305</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 178 pelanggar protokol kesehatan dihukum menghafalkan lima sila Pancasila dan menyapu jalan. Mereka dikenakan sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di wilayah Pasar Babatan dan Pertigaan Dusun Ketapang, Kelurahan/Kecamatan Grobogan. Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut adalah para pengunjung pasar, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Selain melaksanakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/13/tidak-gunakan-masker-23-pelanggar-diminta-swab">Tak Gunakan Masker, 23 Pelanggar Prokes Diminta Swab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Sebanyak 178 pelanggar protokol kesehatan dihukum menghafalkan lima sila Pancasila dan menyapu jalan. Mereka dikenakan sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di wilayah Pasar Babatan dan Pertigaan Dusun Ketapang, Kelurahan/Kecamatan Grobogan.</p>
<p>Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut adalah para pengunjung pasar, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Selain melaksanakan sanksi sosial menghafal Pancasila, 23 pelanggar lainnya diminta melakukan swab.</p>
<p>Sanksi sosial tersebut dikenakan saat kegiatan pengawasan dan ketertiban (Wastib) pelaksanaan protokol kesehatan cegah Covid-19 bersama instansi samping dengan sasaran tempat keramaian di wilayah Kecamatan Grobogan.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, 30 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, yakni 4 personel Kodim 0717/Purwodadi, 5 personel Polres Grobogan, 14 personel Satpol PP, satu anggota BPBD Grobogan, 4 anggota Dinkes Grobogan dan 2 anggota Dishub Grobogan.</p>
<p>Sekretaris Satpol PP Grobogan, Taufik mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.</p>
<p>“Kita melaksanakan operasi yustisi ini di wilayah Kecamatan Grobogan, antara lain di Pasar Babatan  Grobogan dan Pertigaan Ketapang,” jelas Taufik.</p>
<p><strong>Hafalkan Pancasila</strong></p>
<p>Sasaran pertama dalam kegiatan tersebut yakni Pasar Babatan. Kegiatan operasi dilaksanakan usai apel kegiatan di Halaman Setda Grobogan, Minggu (13/12/2020). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan warga tidak menerapkan salah satu protokol kesehatan, yakni menggunakan masker.</p>
<p>“Ada 94 warga yang tidak menggunakan masker. Kita bagikan masker kepada mereka serta memberikan hukuman sosial berupa menyapu jalan dan menghafalkan lima sila Pancasila,” jelas Taufik, di sela-sela kegiatan tersebut.</p>
<p>Sasaran kedua yakni di pertigaan Ketapang. Di jalan yang menghubungan Purwodadi-Kudus dan Purwodadi-Pati ini merupakan kawasan yang ramai lalu lalang warga. Di wilayah ini, petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak mengenakan masker. Terutama pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor.</p>
<p>“Ada 84 orang yang tidak menggunakan masker, kita berikan masker dan sanksi sosial yaitu membersihkan sampah di sekitar jalan tersebut. Sebagian lagi kita minta kepada mereka menghafalkan Pancasila. Kemudian, 23 pelanggar lain kita minta untuk tes swab yang langsung dilaksanakan oleh tim dari Dinkes Grobogan,” tambahnya.</p>
<p><strong>Hana Eswe.mul</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/13/tidak-gunakan-masker-23-pelanggar-diminta-swab">Tak Gunakan Masker, 23 Pelanggar Prokes Diminta Swab</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi 3M, Tak Pakai Masker Disanksi Berdoa di Makam</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/27/sosialisasi-3m-tak-pakai-masker-disanksi-berdoa-di-makam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hery Priyono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2020 07:23:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[makam]]></category>
		<category><![CDATA[masker]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[sirkuit mijen]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi 3m]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=122742</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali menggelar razia dan sosialisasi 3M. Kali ini, anggota Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut di jalan raya depan Kantor Kecamatan Mijen, Selasa (27/10/2020) pagi. &#160; Hasilnya, sejak dimulai sejak pukul 08.00 hingga menjelang siang, puluhan warga Kota Semarang terjaring razia dan dikenakan sanksi sosial. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/27/sosialisasi-3m-tak-pakai-masker-disanksi-berdoa-di-makam">Sosialisasi 3M, Tak Pakai Masker Disanksi Berdoa di Makam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) – Satuan Polisi Pamong Praja (<a href="http://semarangkota.go.id">Satpol PP</a>) Kota Semarang kembali menggelar razia dan sosialisasi 3M. Kali ini, anggota Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut di jalan raya depan Kantor Kecamatan Mijen, Selasa (27/10/2020) pagi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasilnya, sejak dimulai sejak pukul 08.00 hingga menjelang siang, puluhan warga Kota Semarang terjaring razia dan dikenakan sanksi sosial. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring tersebut adalah tidak mengenakan masker.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun uniknya, usai dilakukan pendataan, sanksi yang diberikan sebagai hukuman dari pelanggaran tersebut adalah diajak berdoa di komplek pemakaman khusus para korban Covid-19. Dengan khidmat, para pelanggar berdoa dengan dipandu oleh salah seorang anggota Satpol PP.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Dari razia ini kita dapatkan 43 warga yang tidak pakai masker. Setelah didata kita bawa ke kompleks pemakaman khusus Corona di belakang area sirkuit Mijen ini dan kita ajak berdoa bersama. Tadi juga ada pelanggar yang sempat deg-degan ketika kita bawa ke makam,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Fajar menjelaskan, sanksi tersebut sengaja dipilih agar para pelanggar mensyukuri anugerah kehidupan yang diberikan Tuhan hingga hari ini. Dalam giat sosialisasi 3M tersebut dirinya menjelaskan, semestinya masyarakat memiliki kesadaran patuh protokol kesehatan agar tetap aman dan terhindar dari penularan Virus Corona.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Saya sendiri pernah terpapar Corona namun berhasil sembuh, tapi kalau meninggal bagaimana ? meninggal karena Corona itu tidak enak. Maka mari kita tertib pakai masker dan patuhi protokol kesehatan selagi masih hidup,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Haryanto, salah seorang warga yang melanggar karena tidak pakai masker, mengaku trenyuh ketika diajak berdoa di makam korban corona. Dirinya bisa merasakan bagaimana tidak enaknya jika menjadi korban terpapar Corona dan sampai meninggal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Biasanya saya selalu pakai masker kalau pergi kemana-mana, tapi hari ini kebetulan saya lupa. Saya benar-benar malu, apalagi ketika dihukum berdoa di makam para korban Corona, saya jadi trenyuh dan bisa merasakan seperti yang dialami oleh para keluarga korban,” katanya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/27/sosialisasi-3m-tak-pakai-masker-disanksi-berdoa-di-makam">Sosialisasi 3M, Tak Pakai Masker Disanksi Berdoa di Makam</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penegakan 3M dan Protokol Kesehatan Harus Masif</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/13/penegakan-3m-dan-protokol-kesehatan-harus-masif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Hery Priyono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 12:38:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[3M]]></category>
		<category><![CDATA[bambang kribo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[operasi gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[protokol-kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=122948</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB. SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendukung penuh segala upaya penegakan protokol kesehatan (prokes) dan sosialisasi 3M sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. &#160; Semua unsur pemerintahan mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota hingga segenap elemen masyarakat untuk tidak jenuh menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). &#160; Penegasan tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/penegakan-3m-dan-protokol-kesehatan-harus-masif">Penegakan 3M dan Protokol Kesehatan Harus Masif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KAB. SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>) &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (<a href="http://DPRD.jatengprov.go.id">DPRD</a>) Jawa Tengah mendukung penuh segala upaya penegakan protokol kesehatan (prokes) dan sosialisasi 3M sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semua unsur pemerintahan mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota hingga segenap elemen masyarakat untuk tidak jenuh menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto di sela-sela giat pemantauan lapangan pelaksanaan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan (Opsgab Gakprotkes) pencegahan Covid-19 di jalur Kabupaten Semarang &#8211; Salatiga via Banyubiru, Selasa (13/10/2020) siang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Turut serta bersama Bambang, sejumlah anggota DPRD seperti Siti Ambar Fathonah, Dyah Kartika Permanasari, dan Ida Nurul Farida. Dalam giat tersebut terdapat dua lokasi yang dijadikan tempat operasi gabungan, yaitu di objek wisata Bukit Cinta dan di depan Kampoeng Banyumili.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Protokol kesehatan sudah diundangkan. Dalam penerapan penegakan protokol kesehatan tidak serta merta tidak mengenakan masker langsung ditindak. Kalau tidak mengenakan masker ya harus dikasih masker untuk segera dikenakan. Edukasi mengenai 3M itu harus benar-benar menyeluruh sampai ke masyarakat,” kata politisi dari PDIP tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kesempatan itu Anggota Komisi D DPRD Jateng, Siti Ambar Fathonah, mendatangi langsung warga yang terjaring operasi gabungan. Dia melihat banyak warga yang mengendarai sepeda motor harus terjaring petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI (Koramil Banyubiru).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Ambar, untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker menjadi pekerjaan tidak mudah. Seperti masyarakat yang terjaring operasi itu kebanyakan bertani. Ada warga yang sedang mengangkut jerami lupa mengenakan masker. Ada juga yang bawa masker namun enggan mengenakannya dengan alasan takut masker kotor.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini menjadi PR kita. Saya pun saat kunjungan ke daerah pemilihan selalu mewanti-wanti masyarakat untuk mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Cara itu sederhana mengatasi penyebaran Covid-19 namun kerap dilalaikan. Masker harus dipakai, anggap saja kita atau teman kita kena (Covid 19) jadi harus waspada dan saling melindungi,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam penindakannya, menurut politisi dari Fraksi Golkar tersebut mengatakan, kalau warga yang terjaring operasi sebaiknya terlebih dulu diberikan sosialisasi. Mengenai sanksi boleh memilih menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan bagi mereka yang muda dan sehat bisa <em>push up</em> semampunya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h6>Operasi Gabungan Prokes</h6>
<p>Kepala Satpol PP Jateng Budiyanto EP menyatakan, dalam operasi gabungan Satpol PP, Polisi, TNI untuk periode 24 Agustus sampai dengan 12 Oktober telah terjaring 96.039 orang pelanggar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Pelanggaran terbanyak adalah tak mengenakan masker saat di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Usia pelanggar kebanyakan sekira 20-39 tahun. Jika dilihat dari profesi, paling banyak pegawai swasta, pelajar/mahasiswa kemudian PNS dan TNI/Polri,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Budiyanto mengungkapkan titik operasi gabungan ini adalah semua lokasi yang berpotensi terjadi kerumuman orang. Seperti di jalan, tempat wisata, pabrik, hingga pasar tradisional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Memang terjadi pergeseran, jika pada awal-awal dulu menyasar perkotaan maka kini lebih ke pinggiran dan masuk ke wilayah kecamatan. Sesuai rencana, operasi gabungan ini dilakukan hingga akhir November atau awal Desember.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/13/penegakan-3m-dan-protokol-kesehatan-harus-masif">Penegakan 3M dan Protokol Kesehatan Harus Masif</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kian Gencar Razia Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp 63,4 Juta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/10/04/kian-gencar-razia-masker-satpol-pp-kumpulkan-rp-634-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2020 01:45:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=117511</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Operasi penegakan Perbup 41/2020 terkait penerapan protokol kesehatan semakin intensif digelar aparat Satpol PP kabupaten Kudus. Sejak mulai dilakukan, total sudah ada 7.611 pelanggar yang terjaring razia dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 63,4 juta. Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil penindakan hingga 30 September [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/04/kian-gencar-razia-masker-satpol-pp-kumpulkan-rp-634-juta">Kian Gencar Razia Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp 63,4 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Operasi penegakan Perbup 41/2020 terkait penerapan protokol kesehatan semakin intensif digelar aparat Satpol PP kabupaten Kudus. Sejak mulai dilakukan, total sudah ada 7.611 pelanggar yang terjaring razia dengan total denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 63,4 juta.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengungkapkan, data tersebut merupakan hasil penindakan hingga 30 September 2020 lalu. Saat ini, jumlah pelanggar yang ditindak maupun denda yang terkumpul bisa jadi lebih banyak.</p>
<p>“Kami terus giat melakukan razia hingga ke desa-desa,”tandasnya, Minggu (4/9).</p>
<p>Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.</p>
<p>“Jumlahnya 7.611. Itu ada teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan denda administratif,” tuturnya.</p>
<p>Rinciannya, Rp 60,4 juta dari 1.209 orang yang terkena denda dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 3 juta dari 15 pelaku usaha dengan masing-masing denda Rp 200 ribu.</p>
<p>“Untuk pelaku usaha kelasnya mikro. Jadi total keseluruhan denda administratif yakni Rp 63.450.000,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan sejumlah 662 orang, tertulis 60 orang, dan kerja sosial sejumlah 5.665 orang. “Kerja sosial ya menyapu di taman,” tambahnya.</p>
<p>Nantinya, uang dari hasil penindakan tersebut akan disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menjadi kas daerah. Uang tersebut, nantinya bisa digunakan untuk masyarakat.</p>
<p>“Tetap kita akan transparansi. Dapat berapa kita akan terus laporkan,” tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, lanjut Djati, operasi akan terus dilakukannya di kawasan kota maupun pedesaan. Dirinya nanti akan tetap melakukan operasi bersama anggota TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus.</p>
<p>“Jumlah operasi hingga tanggal 30 September 2020 yakni 521 titik di kabupaten Kudus,” jelasnya.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/10/04/kian-gencar-razia-masker-satpol-pp-kumpulkan-rp-634-juta">Kian Gencar Razia Masker, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp 63,4 Juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkat Razia Masker, Kudus Berhasil Masuk Zona Orange</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/15/berkat-razia-masker-kudus-berhasil-masuk-zona-orange</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2020 09:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<category><![CDATA[zona orange]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112991</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Pemberlakuan sanksi denda terhadap warga di Kabupaten Kudus, yang tidak memakai masker ikut mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan sehingga status Kudus yang semula zona merah kini turun menjadi zona oranye, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo. &#8220;Kami menilai diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/berkat-razia-masker-kudus-berhasil-masuk-zona-orange">Berkat Razia Masker, Kudus Berhasil Masuk Zona Orange</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Pemberlakuan sanksi denda terhadap warga di Kabupaten Kudus, yang tidak memakai masker ikut mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan sehingga status Kudus yang semula zona merah kini turun menjadi zona oranye, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo.</p>
<p>&#8220;Kami menilai diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 memang berpengaruh luar biasa terhadap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,&#8221; kata Hartopo, Selasa (15/9).</p>
<p>Ia menganggap sejak diberlakukannya perbub tersebut pada akhir Agustus 2020 temuan pelanggaran memang masih ada, namun untuk wilayah tertentu temuannya semakin menurun.</p>
<p>Untuk saat ini, kata dia, jumlah temuan pelanggarannya dimungkinkan bisa mencapai ribuan kasus, sudah dirasakan dampaknya karena sebagian besar masyarakat mulai memakai masker.</p>
<p>Agar tidak terkena sanksi baik sanksi sosial, administrasi, maupun denda, sebaiknya mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Selain bermanfaat bagi diri sendiri, tentunya juga untuk orang lain dari paparan virus corona,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Masyarakat didorong untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memakai masker, termasuk rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.</p>
<p>&#8220;Harapannya, Kota Kudus tidak hanya puas di zona oranye setelah sebelumnya berstatus zona merah, melainkan harus bisa mencapai zona kuning dengan tingkat penularan rendah atau zona hijau,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah menambahkan angka temuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tempat-tempat tertentu memang semakin menurun setelah gencar dilakukan operasi.</p>
<p>Misal, lanjut dia, di kawasan Alun-alun Kudus yang awalnya bisa mencapai seratusan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker dalam sehari bisa mencapai 100-an kasus lebih kini turun menjadi 10-an kasus.</p>
<p>Berdasarkan data terbaru, terdapat 22 penderita COVID-19 yang dinyatakan sembuh sehingga total menjadi 950 kasus sembuh atau 71,16 persen dari total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.335 kasus.</p>
<p>Sementara kasus meninggal dunia akibat COVID-19 sebanyak 178 kasus.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/15/berkat-razia-masker-kudus-berhasil-masuk-zona-orange">Berkat Razia Masker, Kudus Berhasil Masuk Zona Orange</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kudus Hukum Lebih dari 1.453 Warga</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/13/satpol-pp-kudus-hukum-1-453-warga-lebih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2020 03:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[protokol-kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112461</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah menindak sebanyak 1.453 pelanggaran dari sebelumnya 800-an warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus. Warga yang disanksi tersebut diantaranya terdapat beberapa pelaku usaha, yang jumlahnya bisa bertambah lagi. &#8220;Secara umum, jumlah pelanggarnya memang bertambah. Akan tetapi, tingkat temuan pelanggaran setiap harinya kian menurun,&#8221; kata [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/13/satpol-pp-kudus-hukum-1-453-warga-lebih">Satpol PP Kudus Hukum Lebih dari 1.453 Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus telah menindak sebanyak 1.453 pelanggaran dari sebelumnya 800-an warga yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus. Warga yang disanksi tersebut diantaranya terdapat beberapa pelaku usaha, yang jumlahnya bisa bertambah lagi.</p>
<p>&#8220;Secara umum, jumlah pelanggarnya memang bertambah. Akan tetapi, tingkat temuan pelanggaran setiap harinya kian menurun,&#8221; kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, Minggu (13/9).</p>
<p>Hal itu, kata dia, bisa dilihat jumlah warga yang melanggar ketika digelar operasi tertib protokol kesehatan di kawasan Alun-alun Kudus semula bisa mencapai 100-an pelanggar setiap harinya, kini turun hanya sekitar 10-20 warga yang melanggar.</p>
<p>Sementara pelaku usaha yang ditindak, totalnya ada dua pelaku usaha yang diberi sanksi denda karena tidak mematuhi protokol kesehatan.</p>
<p>Pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha, di antaranya tidak menyediakan sarana sosialisasi serta tidak memfasilitasi protokol kesehatan, seperti jaga jarak untuk pengunjung, menyediakan cairan pembersih tangan maupun tempat cuci tangan pakai sabun.</p>
<p>Dari 1.453 pelanggaran yang tercatat hingga tanggal 10 September 2020, di antaranya teguran lisan sebanyak 526 kasus, tertulis sebanyak 37 kasus, denda administrasi perorangan sebanyak 217 kasus dan pelaku usaha dua kasus, sedangkan kerja sosial sebanyak 671 kasus.</p>
<p>Adapun sanksi denda untuk perorangan sebesar Rp50.000 dan tempat usaha sebesar Rp200.000.</p>
<p>Total denda yang diperoleh dan disetorkan ke kas daerah mencapai Rp11,25 juta.</p>
<p>Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memakai masker, terutama ketika beraktivitas di luar rumah.</p>
<p>&#8220;Jangan lupa untuk rajin mencuci tangan serta menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan Perbup nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dijelaskan bahwa sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.</p>
<p><strong>Ant-Tm</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/13/satpol-pp-kudus-hukum-1-453-warga-lebih">Satpol PP Kudus Hukum Lebih dari 1.453 Warga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Warga  Terjaring Razia Masker</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/03/mantan-ajudan-bupati-pun-terjaring-razia-masker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2020 04:29:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=109984</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU. ID) – pemerintah Kabupaten Kudus mulai menggelar sejumlah razia untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hasilnya, puluhan pelanggar pun terjaring razia dan harus menerima sanksi yang diberikan. Salah satu razia digelar di Alun-alun Simpang Tujuh, Kamis (3/9). Dalam razia tersebut ada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/03/mantan-ajudan-bupati-pun-terjaring-razia-masker">Puluhan Warga  Terjaring Razia Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU. ID) – pemerintah Kabupaten Kudus mulai menggelar sejumlah razia untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Kudus Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hasilnya, puluhan pelanggar pun terjaring razia dan harus menerima sanksi yang diberikan.</p>
<p>Salah satu razia digelar di Alun-alun Simpang Tujuh, Kamis (3/9). Dalam razia tersebut ada 52 pelanggar pun terjaring razia dan menjalankan hukuman sesuai Perbub tersebut.<br />
Mulai dari mengenakan rompi hukuman dan menyapu seputar Alun-alun Kudus. Hingga membayar denda perorangan sebesar Rp 50 ribu.</p>
<p>Sarjono, Kasie pembinaan pengawasan dan penyuluhan pada Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol PP Kudus) mengatakan, ada sebanyak 52 pelanggar protokol kesehatan yang mendapat hukuman dalam razia pagi ini.</p>
<p>“Razia pagi ini ada sebanyak 52 orang, ada satu dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.<br />
Untuk pelanggar yang melakukan sanksi sosial dengan menyapu, kata dia, jauh lebih banyak dari pelanggar yang memilih membayar. Yakni ada 25 orang pelanggar. Sementara 18 orang lainnya, memilih membayar.</p>
<p>Termasuk salah satu ASN di Pemkab Kudus. ASN bernama Bayu Saputra kedapatan tidak menggunakan masker secara benar.</p>
<p>Petugas Satpol PP akhirnya menghentikan PNS yang kini bertugas di BKPP tersebut dan membawa ke pos untuk ditindak.</p>
<p>Saat disidang, yang bersangkutan akhirnya memilih sanksi membayar denda Rp 50 ribu.<br />
“Kami juga memberi sanksi lain bagi pelanggar seperti teguran lisan,” lanjutnya.</p>
<p>Bagi para penerima hukuman sosial, tambahnya, akan diminta untuk mengenakan rompi hukuman dan akan menyapu seputara alun-alun sepuluh sampai 15 menit.</p>
<p>Sementara untuk pelanggar yang memilih sanksi administrasi, akan diberi bukti tilang. Yang kemudian akan dimasukkan ke kas daerah. “Mereka bebas memilih, kebanyakan yang tak punya waktu langsung memilih sanksi administrasi,” jelas dia.</p>
<p>Salah satu pelanggar yang memilih hukuman administrasi, Sunoto, mengatakan jika pihaknya memilih sanksi administrasi karena pihaknya tak memiliki waktu luang.</p>
<p>Dia sendiri, berasal dari Kabupaten Jepara dan hendak ke rumah kerabatnya. “Saya pilih denda saja,” kata dia.</p>
<p>Sementara Hasan, salah satu pelanggar yang memilih hukuman sosial mengaku tidak masalah dengan hukuman yang diterima karena dia mengaku bersalah.</p>
<p>Namun, pihaknya berharap hukuman seperti ini tidak pandang bulu dan hanya tajam ke rakyat saja. “Para petinggi-petinggi bila memang tak memakai masker juga harus kena hukuman,” jelas dia.</p>
<p>Tm-Ab</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/03/mantan-ajudan-bupati-pun-terjaring-razia-masker">Puluhan Warga  Terjaring Razia Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TNI-Polri di Tegal Berkostum Tokoh Pewayangan Razia Masker</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/29/tni-polri-di-tegal-berkostum-tokoh-pewayangan-razia-masker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2020 15:53:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=108869</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal, melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan kostum tokoh pewayangan punokawan dan Arjuna menyisir warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, Jumat (28/8/2021). Mengawali kegiatan, lima personil dari Polres Tegal Kota yang dipimpin oleh Waka Polres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono dengan menggunakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/29/tni-polri-di-tegal-berkostum-tokoh-pewayangan-razia-masker">TNI-Polri di Tegal Berkostum Tokoh Pewayangan Razia Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARABARU.ID</a>)</strong> &#8211; Jajaran TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal, melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan kostum tokoh pewayangan punokawan dan Arjuna menyisir warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum, Jumat (28/8/2021).</p>
<p>Mengawali kegiatan, lima personil dari Polres Tegal Kota yang dipimpin oleh Waka Polres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono dengan menggunakan kostum Arjuna didampingi Punokawan membagikan masker menarik perhatian pengunjung Pasar Pagi Kota Tegal.</p>
<p>Beberapa menit kemudian, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Komandan Lanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis tiba di Pasar Pagi Kota Tegal,<br />
menginplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan sosialisasi protokol kesehatan terhadap pengunujung Pasar Pagi Kota Tegal.</p>
<p>Rombongan TNI-Polri memberikan hukuman kepada beberapa pengunjung Pasar Pagi yang tidak memakai masker dengan push up maupun menghafal Pancasila sesuai keinginan.</p>
<p>&#8220;Untuk lebih mendisiplinkan lagi masyarakat untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.</p>
<p>Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar mengatakan, nantinya bagi warga yang masih membandel bisa dijatuhi sanksi.</p>
<p>&#8220;Ada tahapan mulai dari pembinaan hingga terakhir sanki administrasi. Sebelum diterapkan sanksi, terus menerus kita mengingatkan,” kata Sutan.</p>
<p>Komandan Lanal Tegal Letkol Mar Ridwan Azis, menambahkan, upaya sosialisasi dan penegakan disiplin akan terus dilakukan.</p>
<p>&#8220;Termasuk memasang spanduk untuk terus mengingatkan masyarakat agar kemana mana selalu disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker,” pungkas Aziz.</p>
<p>Usai sosialisasi prokes di Pasar Pagi, Kapolres, Dandim dan Dan Lanal dengan mengendarai sepeda motor menuju Pasific Mall melakukan hal yang sama.///</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/29/tni-polri-di-tegal-berkostum-tokoh-pewayangan-razia-masker">TNI-Polri di Tegal Berkostum Tokoh Pewayangan Razia Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Pakai Masker, Pengendara Diminta Putar Balik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/24/tak-pakai-masker-pengendara-diminta-putar-balik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2020 13:53:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-barang]]></category>
		<category><![CDATA[razia-masker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=107551</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATANG (SUARANBARU.ID) &#8211; Jajaran Polres Batang bersama Kodim 0736/Batang dan Satpol PP rutin menggelar Razia Wajib Masker bagi para pengendara kendaraan bermotor maupun roda empat sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Batang. Menurut Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauru mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/24/tak-pakai-masker-pengendara-diminta-putar-balik">Tak Pakai Masker, Pengendara Diminta Putar Balik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATANG (<a href="https://suarabaru.id">SUARANBARU.ID</a>) &#8211;</strong> Jajaran Polres Batang bersama Kodim 0736/Batang dan Satpol PP rutin menggelar Razia Wajib Masker bagi para pengendara kendaraan bermotor maupun roda empat sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Batang.</p>
<p>Menurut Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauru mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.</p>
<p>&#8220;Polres bersama Kodim dan Satpol PP terus bersinergi mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebelumnya sudah kita sosialisasikan inpres tersebut, sekarang sudah dilakukan tindakan tegas, apabila tidak memakai masker harus kembali ke rumah untuk mengambil masker,” tegas Kabag Ops AKP Asfauri saat ditemui pada Minggu (23/8/2020).</p>
<p>Kawasan Wajib Masker diterapkan pada sejumlah jalan protokol, sehingga masyarakat lebih tertib mematuhi protokol kesehatan saat berada di sarana publik.</p>
<p>Selain itu, petugas juga mensosialisasikan peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Batang.</p>
<p>Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Rohman menuturkan, dirinya terjaring razia karena lupa memakai masker meski berada di kawasan Wajib Masker. “Tadi cepat-cepat Pak, jadi tidak sempat, besok tidak akan diulangi lagi Pak,” katanya setelah mendapat teguran dari anggota Polres Batang.</p>
<p>Nur Muktiadi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/24/tak-pakai-masker-pengendara-diminta-putar-balik">Tak Pakai Masker, Pengendara Diminta Putar Balik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>