<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PTUN Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ptun/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Aug 2024 22:46:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>PTUN Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Aug 2024 22:46:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Asemrudung]]></category>
		<category><![CDATA[geyer]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[PTTUN]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekretaris Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Suraji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=429463</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung. Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Mantan Sekretaris Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Suraji, memenangkan gugatan atas kasus Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat dari Kepala Desa Asemrudung.</p>
<p>Diketahui, Suraji menjabat posisi Sekretaris Desa Asemrudung sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2023, Suraji diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepala Desa Asemrudung. Hal itu yang membuat Suraji memulai perjuangannya untuk bisa mendapatkan jabatan tersebut kembali.</p>
<p>Perjuangan Suraji dimulai dengan mengajukan keberatan administrasi kepada Kepala Desa Asemrudung dan mengajukan banding administrasi kepada Bupati Grobogan.</p>
<p>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/ukw-program-tepat-sasaran-dorong-lahirnya-karya-jurnalistik-yang-bermanfaat">UKW Program Tepat Sasaran, Dorong Lahirnya Karya Jurnalistik yang Bermanfaat</a></p>
<p>“Akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya yang bersangkutan mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Asemrudung di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Lawfirm DA&amp;Co (Advokat, Kurator &amp; Pengurus,” jelas Tim Kuasa Hukum Suraji, Denny Ardiansyah, saat konferensi pers di RM Pelangi, Rabu 7 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Denny, gugatan ini guna membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>Setelah enam bulan persidangan berjalan, perjuangan Suraji dan tim kuasa hukumnya membuahkan hasil. Kala itu, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.</p>
<p>Tidak hanya itu Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, juga menyatakan tergugat wajib mencabut obyek sengketa berupa SK Kades Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.</p>
<p>&#8220;SK pemberhentian tidak hormat Suraji adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, &#8221; tambahnya.</p>
<p>Denny juga mengatakan, SK tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.</p>
<p><strong>Menang di Tingkat PTTUN Surabaya</strong></p>
<p>Kepala Desa Asemrudung yang saat itu tidak puas ddengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.</p>
<p>Denny menjelaskan, pada gugatan banding itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://suarabaru.id/2024/08/07/pertamina-buka-peluang-bisnis-di-spbu-terus-kembangkan-inovasi-bisnis-nfr">Pertamina Buka Peluang Bisnis di SPBU, Terus Kembangkan Inovasi Bisnis NFR</a></p>
<p>Dua amar tersebut yakni menerima permohonan banding dari Tergugat atau Pembanding, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nmor: 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 26 2024 yang dimohonkan banding.</p>
<p>“Dengan demikian perjuangan Suraji kembali membuahkan hasil, yang mana surat keputuan pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji batal dan wajib untuk dicabut,” terang Denny.</p>
<p>Atas hal itu, Kuasa hukum Suraji mengimbau kepada Kepala Desa Asemrudung agar mematuhi dan menghormati putusan pengadilan, sebab hal ini merupakan sengketa dalam ranah Tata Usaha Negara.</p>
<p>“Maka untuk dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kepal Desa yang dipilih masyarakat Desa Asemrudung,” tambah dia.</p>
<p>Suraji yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga menyatakan harapannya bisa kembali duduk menjabat sebagai sekretaris Desa Asemrudung, setelah gugatan menang.</p>
<p>“Harapan saya setelah ini bisa segera kembali menduduki posisi sekretaris Desa Asemrudung dan melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat” ujar Suraji.</p>
<p><strong>TYA WIEDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/08/surat-keputusan-pemberhentian-tidak-hormat-cacat-hukum-tim-kuasa-hukum-suraji-minta-kades-asemrudung-hormati-putusan-pengadilan">Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Suraji Minta Kades Asemrudung Hormati Putusan Pengadilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Digugat di PTUN Semarang, Kuasa Hukum Savitri Sebut Gugatannya Daluwarsa</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/08/digugat-di-ptun-semarang-kuasa-hukum-savitri-sebut-gugatannya-daluwarsa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 07:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan daluawarsa]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum Savitri]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392336</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Savitri Kartika Dewi yang belum lama ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali digugat oleh Anastasia Priastuti Rini. Sebelumnya, Anastasia melaporkan Savitri dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik sebidang tanah di kawasan Tembalang. Menurut Anastasia, atas terbitnya sertifikat HM milik Savitri itu menjadi tumpang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/08/digugat-di-ptun-semarang-kuasa-hukum-savitri-sebut-gugatannya-daluwarsa">Digugat di PTUN Semarang, Kuasa Hukum Savitri Sebut Gugatannya Daluwarsa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Savitri Kartika Dewi yang belum lama ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali digugat oleh Anastasia Priastuti Rini.</p>
<p>Sebelumnya, Anastasia melaporkan Savitri dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik sebidang tanah di kawasan Tembalang.</p>
<p>Menurut Anastasia, atas terbitnya sertifikat HM milik Savitri itu menjadi tumpang tindih dengan tanah miliknya.</p>
<p>Namun setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Semarang memutuskan Savitri bebas dari segala tuntutan hukum. Dan atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.</p>
<p>Dalam proses kasasi, Anastasia kembali melakukan gugatan. Kali ini gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebagai Tergugat I dan Savitri sebagai Tergugat II Intervensi.</p>
<p><strong>Daluwarsa</strong></p>
<p>Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto, SH, MH bersama tim nya mengatakan, pihaknya telah mengajukan jawaban atas gugatan Anastasia tersebut. Dalam eksepsinya, Wahyu menyatakan gugatan Anastasia daluwarsa.</p>
<p>Dijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan UU no. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu pengajuan gugatan sesuai pasal 55 adalah 90 hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/08/digugat-di-ptun-semarang-kuasa-hukum-savitri-sebut-gugatannya-daluwarsa">Digugat di PTUN Semarang, Kuasa Hukum Savitri Sebut Gugatannya Daluwarsa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FSB Garteks KSBSI Jepara Siap Backup Gubernur-Bupati Terkait Rencana Gugatan UMK Apindo Jateng ke PTUN</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/12/01/fbs-garteks-ksbsi-jepara-siap-backup-gubernur-bupati-terkait-rencana-gugatan-umk-apindo-jateng-ke-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Dec 2023 13:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Apindo Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Back up]]></category>
		<category><![CDATA[FSB Garteks]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur-Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[KSBSI Jepara]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=386025</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten/kota baru saja disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng. Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya. Apindo Jateng memberikan dukungan terhadap keputusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, PJ Gubernur Jateng telah menggunakan dasar penetapan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/01/fbs-garteks-ksbsi-jepara-siap-backup-gubernur-bupati-terkait-rencana-gugatan-umk-apindo-jateng-ke-ptun">FSB Garteks KSBSI Jepara Siap Backup Gubernur-Bupati Terkait Rencana Gugatan UMK Apindo Jateng ke PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten/kota baru saja disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng. Terkait hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menyampaikan pendapatnya.</p>
<p>Apindo Jateng memberikan dukungan terhadap keputusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurut Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, PJ Gubernur Jateng telah menggunakan dasar penetapan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51.</p>
<p>Pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Penetapan UMK tersebut diharapkan mampu mendorong investasi di Jateng. Kesejahteraan buruh juga akan mendapat perhatian lebih lanjut.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/16/ksbsi-jateng-tantang-gubernur-berani-ambil-diskresi-putuskan-upah-minimum-buruh-2024">KSBSI Jateng Tantang Gubernur Berani Ambil Diskresi Putuskan Upah Minimum Buruh 2024</a></strong></p>
<p>Dengan UMK yang telah ditetapkan, menurutnya ada dua wilayah yang tidak sesuai, yaitu Kota Semarang dan Jepara. Kota Semarang menempati posisi UMK tertinggi di Jateng dengan nominal Rp 3.243.969, sementara UMK di Kabupaten Jepara mencapai Rp 2.450.915.</p>
<p>Apindo menyebut dua wilayah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 dalam hal penetapan UMK. Apindo bakal mengajukan gugatan terkait UMK di dua wilayah tersebut.</p>
<p>Sementara itu Ketua KSBSI Jateng sekaligus Ketua DPC Garteks Jepara, Toto Susilo, SH menyatakan siap membackup Gubernur Jateng dan Bupati Jepara terkait rencana gugatan UMK yang dilakukan Apindo Jateng.</p>
<p>Selain sebagai aktivis buruh, Toto yang juga seorang advokat dan menjadi Sekjend Persadi Jateng-DIY mengungkapkan, FSB Garteks KSBSI Jepara menolak keras PP 51 tahun 2023.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/11/01/pj-gubernur-jateng-gandeng-apindo-sosialisasikan-pemilu-damai-kepada-buruh">Pj Gubernur Jateng Gandeng APINDO Sosialisasikan Pemilu Damai kepada Buruh</a></strong></p>
<p>Toto menyampaikan, FSB Garteks KSBSI memberikan apresiasi kepada pemimpin daerah, yaitu Gubernur Jateng dan Pj Bupati Jepara yang berani mengambil sikap diskresi nya dalam memutuskan UMK Jepara tahun 2024 yang keluar dari PP 51.</p>
<p>Menurut Toto, FSB Garteks KSBSI Kabupaten Jepara juga tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tergugat intervensi apabila Apindo Jateng benar-benar melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat ini.</p>
<p>Toto mengintruksikan anggota nya untuk segera melakukan rapat akbar terkait persiapan menghadapi Apindo Jateng dalam gugatan intervensi nanti.</p>
<p>&#8220;Rencana, Garteks Jepara akan terus mengawal dalam persidangan nanti dengan mengerahkan masa sebanyak mungkin sebagai bukti solidaritas perjuangan buruh,&#8221; sebut Toto, Jumat (1/12/2023).</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/12/01/fbs-garteks-ksbsi-jepara-siap-backup-gubernur-bupati-terkait-rencana-gugatan-umk-apindo-jateng-ke-ptun">FSB Garteks KSBSI Jepara Siap Backup Gubernur-Bupati Terkait Rencana Gugatan UMK Apindo Jateng ke PTUN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekdes Asemrudung Dipecat, Nyatakan Keberatan kepada Camat Geyer</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/04/sekdes-asemrudung-dipecat-nyatakan-keberatan-kepada-camat-geyer</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 12:52:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Geyer]]></category>
		<category><![CDATA[Dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sekdes Asemrudung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=372258</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan memecat sekdesnya, Suraji, karena dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan sejumlah poin lain. Dengan surat pemecatan tersebut, Suraji tidak lagi bekerja sebagai Sekdes per Selasa 3 Oktober 2023. Hingga akhirnya, Suraji angkat bicara di hadapan awak media. Menurut Suraji, dirinya akan melakukan perlawanan atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/04/sekdes-asemrudung-dipecat-nyatakan-keberatan-kepada-camat-geyer">Sekdes Asemrudung Dipecat, Nyatakan Keberatan kepada Camat Geyer</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan memecat sekdesnya, Suraji, karena dianggap tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan sejumlah poin lain.</p>
<p>Dengan surat pemecatan tersebut, Suraji tidak lagi bekerja sebagai Sekdes per Selasa 3 Oktober 2023. Hingga akhirnya, Suraji angkat bicara di hadapan awak media. Menurut Suraji, dirinya akan melakukan perlawanan atas pencopotan secara tidak hormat tersebut. Upaya sementara, dirinya menyatakan tidak terima dengan pemecatannya tersebut kepada Camat Geyer.</p>
<p>“Saya akan menyatakan tidak terima atas pencopotan saya kepada Camat Geyer,” ujar Suraji, Rabu, 4 Oktober 2023.</p>
<p>Suraji menjelaskan, terkait dengan pajak sebesar Rp120 juta yang belum dibayarkan, dirinya menjelaskan hanya bertanggung jawab sebesar Rp10 juta. Pasalnya, dia hanya memegang pajak anggaran Alokasi Dana Desa atau ADD.</p>
<p>“Saya tidak mau membayar karena hanya Rp10 juta yang saya bawa, itu pajak ADD. Sisanya pajak dari Banprov dan sebagainya, bukan tanggung jawab saya,” klaim Suraji.</p>
<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Baca juga <a href="https://suarabaru.id/2023/10/04/remaja-14-tahun-bacok-pengatur-buka-tutup-jalan-di-penawangan">Remaja 14 Tahun Bacok Pengatur Buka-Tutup Jalan di Penawangan</a></strong></span></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Desa Asemrudung beberapa waktu terakhir dibicarakan publik. Pasalnya, ada banyak sekali pelanggaran yang terjadi di desa tersebut. Termasuk terkait dengan pembangunan RTLH.</p>
<p>Suraji menjelaskan, terkait pembangunan RTLH tersebut sudah diselesaikan di Kejari Grobogan. Pasalnya, kasus tersebut memang sempat dilaporkan ke kejaksaan.</p>
<p>“Sudah sempat dilaporkan ke Kejari Grobogan dan sudah selesai. Sudah tidak ada persoalan,” ujar Suraji.</p>
<p>Selain menyatakan tidak terima kepada Camat Geyer, Suraji juga membuka pilihannya untuk melakukan gugatan pencopotannya sebagai Sekdes Asemrudung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Tentunya saya juga akan rencana ke PTUN,” ujar Suraji.</p>
<p><strong>Tya Wiedya</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/04/sekdes-asemrudung-dipecat-nyatakan-keberatan-kepada-camat-geyer">Sekdes Asemrudung Dipecat, Nyatakan Keberatan kepada Camat Geyer</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap dalam Sidang PTUN, Ayu Palaretin Akui Dukung AHY</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/09/20/terungkap-dalam-sidang-ptun-ayu-palaretin-akui-dukung-ahy</link>
					<comments>https://suarabaru.id/2021/09/20/terungkap-dalam-sidang-ptun-ayu-palaretin-akui-dukung-ahy#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Sep 2021 00:30:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[slawi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=198968</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dinonaktifkan saat gejolak KLB Deli Serdang, mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Ayu mengakui hal itu saat dirinya menjadi saksi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko. &#8220;Ketika Kuasa hukum DPP [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/20/terungkap-dalam-sidang-ptun-ayu-palaretin-akui-dukung-ahy">Terungkap dalam Sidang PTUN, Ayu Palaretin Akui Dukung AHY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretin yang dinonaktifkan saat gejolak KLB Deli Serdang, mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum periode 2020-2025.</p>
<p>Ayu mengakui hal itu saat dirinya menjadi saksi sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.</p>
<p>&#8220;Ketika Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mencecar saksi perihal siapa yang mereka pilih dalam Kongres V Partai Demokrat, tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, Bu Ayu menjawab dan mengaku mendukung AHY sebagai Ketum Partai Demokrat,&#8221; kata Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tegal, Ivan Agusta, saat konferensi pers di Slawi, Minggu (19/9/2021).</p>
<p>Ivan menjelaskan, dalam sidang gugatan itu, kata Ivan, Ayu Palaretin sebagai salah satu saksi dari Kubu Moeldoko. Selain Ayu, saksi lainnya yakni Muklis Hasibuan sebagai mantan Ketua DPC Labuan Batu, Sumut dan M Isnaini sebagai mantan Ketua DPC Ngawi, Jateng. Dua orang saksi itu juga mengakui hal senada seperti Ayu Palaretin.</p>
<p>Dengan begitu, lanjut dia, mereka sampai saat ini tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ivan berharap, Majelis Hakim PTUN akan memutus sesuai dengan keadilan hukum.</p>
<p>&#8220;Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,&#8221; ujar Ivan.</p>
<p>Dalam konferrrensi pers itu, Ivan juga menyampaikan pernyataan Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo, bahwa dalam sidang gugatan tersebut para saksi dari Kubu Moeldoko hanya mempersoalkan tentang pemecatan sejumlah ketua DPC. Padahal, soal pemecatan menjadi urusan internal partai. Hal itu dinilai tidak masuk dalan gugatan PTUN. Sebab, persoalan internal partai menjadi urusan Mahkamah Partai.</p>
<p>&#8220;Padahal UU Partai Politik tegas. Bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Mereka tidak pernah mengajukan ke Mahkamah Partai,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dia menambahkan, para saksi juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deli Serdang. Menkumham juga menilai hal itu bukan hasil keputusan.</p>
<p>&#8220;Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan Pemerintah itu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/09/20/terungkap-dalam-sidang-ptun-ayu-palaretin-akui-dukung-ahy">Terungkap dalam Sidang PTUN, Ayu Palaretin Akui Dukung AHY</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://suarabaru.id/2021/09/20/terungkap-dalam-sidang-ptun-ayu-palaretin-akui-dukung-ahy/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>