<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>politik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/politik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Jan 2026 12:22:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>politik Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polri, Presiden, dan Godaan Politik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 12:22:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[godaan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540611</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Prof. Dr. Agus Riwanto BELAKANGAN ini institusi Polri menjadi perhatian publik seiring dengan dibentuknya Komisi Reformasi Polri yang diharapkan akan melakukan perubahan institusi Polri agar lebih adaptif menghadapi dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Salah satu yang menarik adalah keinginan sejumlah kalangan untuk melakukan perubahan paradigmatik menempatkan kelembagaan Polri [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik">Polri, Presiden, dan Godaan Politik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<strong> Prof. Dr. Agus Riwanto<img loading="lazy" class=" wp-image-540619 alignright" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2.jpg" alt="" width="213" height="298" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2.jpg 320w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2-286x400.jpg 286w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2026/01/Photo-Prof-Agus-R-2-107x150.jpg 107w" sizes="(max-width: 213px) 100vw, 213px" /></strong></p>
<p><strong>BELAKANGAN </strong>ini institusi Polri menjadi perhatian publik seiring dengan dibentuknya Komisi Reformasi Polri yang diharapkan akan melakukan perubahan institusi Polri agar lebih adaptif menghadapi dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban dan keamanan nasional.</p>
<p>Salah satu yang menarik adalah keinginan sejumlah kalangan untuk melakukan perubahan paradigmatik menempatkan kelembagaan Polri menjadi kementerian negara bukan lagi di bawah Presiden.</p>
<p>Tulisan ini akan melihat dalam perspektif hukum tata negara tentang bagaimanakah desain kelembagaan Polri yang dikehendaki UUD 1945?</p>
<p>Sebagaimana dipahami jalannya negara dan pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi. Itulah sebabnya konstitusi ditempatkan sebagai <em>supreme </em>dan bersifat mendahului negara. Maka semua kebijakan<em> (policy)</em> dan tindakan <em>(action)</em> negara harus berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam konstitusi.</p>
<p><strong>Polri dalam Konstitusi</strong></p>
<p>Dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menempatkan institusi Polri sebagai alat negara yang berfungsi melayani guna tertib masyarakat <em>(public services in order)</em> dan penegakan hukum <em>(law of enforcement)</em>.</p>
<p>Sebagai alat negara tentu saja Polri adalah institusi netral yang bekerja untuk dan atas nama negara. Itulah sebabnya untuk melaksanakan fungsi utamanya dalam melayani masyarakat dan menegakan hukum Polri harus berdasarkan prinsip utama negara yaitu netral <em>(state of neutrality)</em> dan menempatkan dirinya melayani semua golongan secara setara.</p>
<p>Prinsip ini hanya dapat dilakukan jika kelembagaan Polri berkedudukan di bawah Presiden secara langsung. Karena sistem pemerintahan yang dipilih Indonesia pascaamandemen UUD 1945 adalah sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai eksekutif tunggal <em>(single executive)</em>, yakni sebagai kepala negara <em>(chief of state)</em> sekaligus kepala pemerintahan <em>(chief of executive)</em>. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>Dalam perkembangannya sejarah mencatat bahwa institusi Polri mengalami pasang surut posisinya dalam desain kelembagaannya, misalmya pada era tahun 1945-1946 di bawah tarik ulur antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Kehakiman (Depkeh), pada era 1 Juli 1946-1950 di bawah Perdana Menteri, Pada era1950-1959 di bawah Perdana Menteri/Menteri Utama, pada era 1959-1961 di bawah Departemen sendiri/Menteri Kepolisian, dan pada era 1961-1999 di bawah Kementerian Pertahanan dan bersatu dengan ABRI.</p>
<p>Pada era tahun 1946-1999 inilah Polri mengalami sejarah kelam karena tidak mandiri dan kerapkali diintervensi oleh kepentingan kekuasaan dan politik, tak profesional, bahkan berwatak militeristik. Sehingga menyulut ketidakpercayaan publik <em>(public distrust) </em>pada Polri. Saat itu Polri berada pada titik nadhir terendah.</p>
<p>Pada tahun 1998 terjadi gejolak politik dalam gelombang Gerakan Reformasi 1998 seiring jatuhnya rejim Orde Baru, maka pada tahun 2000 lahirnya TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari ABRI dan ditindaklajuti dalam amandemen UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan-ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Polri sebagai bagian dari sipil dan sejak era tahun 2002-sekarang desain kelembagaannya ditempatkan Polri di bawah presiden.</p>
<p><strong>Alat Negara di Bawah Presiden</strong></p>
<p>Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum selain harus tunduk pada UU Polri, namun juga harus tunduk pada KUHP, KUHAP dan UU organik lainnya sebagai pedoman dasarnya yang menempatkan Polri sebagai penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum pidana. Itulah sebabnya Polri kerap disebut <em>Catur Wangsa</em> dalam penegakan hukum, yakni Polri, Jaksa, Advokat dan hakim.</p>
<p>Jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan <em>Negara</em> <em>Indonesia adalah negara hukum</em>, maka tugas penting Polri memastikan proses penegakan hukum haruslah berdasarkan pada prinsip negara hukum dimana tak boleh Polri dalam memerangi kejahatan dan menegakan hukum tanpa berdasarkan UU yang mengaturnya sebagaimana dikenal dengan asas legalitas <em>(principle of legality)</em>.</p>
<p>Bahkan kedudukan Polri dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi <em>(integrated justice system)</em> ditempatkan sebagai aktor penting dalam penegakan hukum setara dengan Jaksa dan Hakim. Menurut prinsip konstitusi Indonesia (UUD 1945) Pasca amandemen fungsi Polri dalam penegakan hukum juga haruslah mandiri, netral dan transparan. Dalam penegakan hukum Polri harus menempatkan semua orang berkedudukan sama di depan hukum <em>(equality before the law)</em> tanpa kecuali. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>Berdasarkan UUD 1945 yang menepatkan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berfungsi pelayanan masyarakat dan penegakan hukum itu, maka Polri berada dalam ranah fungsi pemerintahan negara. Sebab hadirnya pemerintahan dalam negara secara filosofi adalah mewujudkan keamanan <em>(security)</em>, ketertiban <em>(order),</em> dan keadilan <em>(justice)</em> bagi masyarakat. Maka dalam praktiknya di hamper semua negara yang menganut paham konstutisionalisme dan negara hukum demokrasi kedudukan polri berada langsung di bawah pemimpin eksekutif tertinggi yakni Presiden.</p>
<p>Maka sama dengan praktiknya di negara-negara lain, sesungguhnya Polri dalam menjalankan fungsi bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan telah tepat dan sesuai dalam pilihan sistem sistem pemerintahan presidensial. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri.</p>
<p><strong>Godaan Politik</strong></p>
<p>Jika kedudukan kelembagaan Polri ditempatkan dalam bentuk Kementerian Negara sebagaimana disuarakan sebagian kalangan belakangan ini, maka berarti mengeser secara paradigmatik bahwa institusi Polri dari alat negara berubah menjadi alat politik kekuasaan. Maka akan berdampak pada berpotensi kinerja Polri tak efektif, terfrakmentasi dan tak terkonsolidasi secara integral dalam menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).</p>
<p>Potensi demikian bukan hanya isapan jempol, namun akan menjadi kenyataan karena seorang Menteri dalam sistem presidensial diangkat dan diberhentikan presiden berdasarkan pertimbangan politik. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 presiden dalam bekerja dibantu oleh menteri.</p>
<p>Dalam praktiknya presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapapun bisa diangkat sebagai menteri bisa berasal dari unsur partai politik maupun profesional. Bisa dibayangkan jika Kapolri berkedudukan sebagai Menteri, maka bukan tidak mungkin berasal dari unsur partai politik. Sedangkan organisasi partai politik adalah organisasi bekerja berdasarkan visi dan misi yang diatur dalam konstitusi Partai yaitu AD/ART Partai. Sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik. Maka sudah barangpasti institusi Polri akan mengikuti kemauan visi misi Kapolri yang berasal dari partai politik tertentu.</p>
<p>Jika demikian maka institusi Polri akan terseret dalam kubangan kepentingan politik dan tidak lagi menjadi institusi netral. Dampaknya selain penegakan hukum menjadi amat birokratik sebagaimana watak birokrasi Kementerian, juga akan berdampak pada pelayanan masyarakat yang lebih mengutamakan pada kelompok atau golongan terntu.</p>
<p>Maka institusi polri menjadi berwatak diskriminatif dan penuh pertimbangan politik dalam menegakkan hukum. Dengan demikian Polri tak lagi mampu hadir sebagai representasi negara dalam penegakan hukum yang netral dan mandiri. Bahkan makin menjauh dari tegaknya hukum dalam negara hukum.</p>
<p><strong>Penguatan Pengawasan Polri</strong></p>
<p>Jika problem utama dari tuntutan Reformasi Polri adalah pada soal kinerja Polri maka solusinya bukan mengubah strukturnya menjadi di bawah Kementerian tersendiri, namun mereformasi model tata kelolanya <em>(Reform of governance model)</em> dan meningkatkan pengawasan kinerja Polri agar tindakan Polri dalam menjalankan fungsi dapat terukur, transparan dan akuntabel. Maka cara paling tepat adalah memperkuat pengawasan Polri yang akan melakukan pengawasan, evaluasi, dan koreksi terhadap kinerja Polri.</p>
<p>Pengalaman di Amerika Serikat misalnya, dalam melakukan reformasi kepolisian dimulai dengan pelibatan pengawasan sipil yang independen, seperti <em>Civilian Oversights Boards</em> yang fungsinya memantau, menilai dan mendorong transparansi kinerja kepolisian.</p>
<p>Dalam konteks reformasi kelembagaan Polri di Indonesia dalam dilakukan dengan cara mendesain ulang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di tingkatkan kelembagaanya setara dengan lembaga komisi-komisi negara <em>(state auxialary agencies)</em> yang ada dan diatur dalam UU tersendiri.</p>
<p>Dengan memberikan kewenangan, fungsi dan tugasnya yang lebih kuat agar dapat menjadikan Polri bukan sebagai lembaga <em>superbody</em> dalam tata kelolanya selama ini. Karena faktanya di tubuh Polri saat ini menyatu dalam hal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan yang nyaris publik tak bisa menyentuh Polri dalam melakukan kontrol dan pengawasan kinerjanya.</p>
<p><strong><em>Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H, M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum) Universitas Sebelas Maret Surakarta</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/polri-presiden-dan-godaan-politik">Polri, Presiden, dan Godaan Politik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bisoa Rumongso</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/08/17/bisoa-rumongso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 06:20:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[moralitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemimpin]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=431271</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Hartono Sri Danan Djoyo Bagi pihak yang kontra, pengakuan Presiden Jokowi yang melarang Kaesang maju pilkada Gubernur Jakarta tak ubahnya sebagai politik “kembang lambe”. Saat momentum tiba, Jokowi akan mengucapkan &#8220;tak bisa menolak keinginan rakyat&#8221;. Setidaknya mantan Menteri Polhukam, Mahfud MD, adalah pihak yang secara terang benderang mengucapkan ketidak percayaan itu. Meski belum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/17/bisoa-rumongso">Bisoa Rumongso</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_431272" aria-describedby="caption-attachment-431272" style="width: 400px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" class="wp-image-431272 size-medium" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-400x300.jpeg" alt="" width="400" height="300" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-400x300.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-150x112.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-80x60.jpeg 80w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-100x75.jpeg 100w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-180x135.jpeg 180w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163-238x178.jpeg 238w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_202408230_125849163.jpeg 422w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-431272" class="wp-caption-text">Hartono Sri Danan Djoyo</figcaption></figure>
<p><strong>Oleh : Hartono Sri Danan Djoyo</strong></p>
<p>Bagi pihak yang kontra, pengakuan Presiden Jokowi yang melarang Kaesang maju pilkada Gubernur Jakarta tak ubahnya sebagai politik “kembang lambe”. Saat momentum tiba, Jokowi akan mengucapkan &#8220;tak bisa menolak keinginan rakyat&#8221;. Setidaknya mantan Menteri Polhukam, Mahfud MD, adalah pihak yang secara terang benderang mengucapkan ketidak percayaan itu.</p>
<p>Meski belum jelas dengan “siasat” apa Kaesang maju pilkada, tak butuh waktu lama bagi publik untuk membuktikan apakah ketidakpercayaan Mahfud terbukti atau isapan jempol. Kini, Kaesang deklaratif mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta. Demikian itu bisa dipastikan bahwa restu dari sang ayah, Presiden Joko Widodo, sudah Kaesang dapatkan.</p>
<p>Jika kondisi dibalik, dan justru somasi etis ditujukan pada publik (termasuk Mahfud MD), adakah yang salah pada pemihakan seorang ayah pada anak dan menantunya? Selain karena dia seorang Jokowi yang kebetulan presiden faktor manakah yang publik dan Mahfud pikir memberatkan? Penulis percaya bahwa kearifan untuk menilai itu publik miliki. Tulisan ini tidak berupaya menuntun pemberian label Jokowi atau Mahfud MD yang benar atau salah, namun melengkapi kearifan dalam menakar ketulusan perilaku elit.</p>
<p>Hemat penulis, nasehat Filsuf Jerman Imannuel Kant bisa menjadi rujukan. “<em>Two things fill the mind with wonder and awe: the starry sky above and the moral law within”</em>. Kant mengingatkan kita tentang keagungan alam semesta dan hukum moral. Hukum dan moral mendudukkan semua orang sebagai makhluk yang sama. Ketika mampu menyadari akan keduanya, manusia cakap untuk merendahkan hati dihadapan orang lain. Oleh karenanya, mengambil posisi memimpin atau dipimpin harus mendasarkan pada keagungan moralitas, diantaranya etikabilitas dan kapabilitas.</p>
<p>Nasehat Kant sejalan dengan pemikiran filsuf-filsuf ternama lain, salah satunya pelopor Feminisme dari Inggris Mary Wollstonecraft. Nasehat yang layak kita pedomani berbunyi, ”<em>I have always considered that a human being has two principal duties: to educate himself and to help others.”</em> Mendidik diri dan membantu orang literatif tidak bisa tidak diterjemahkan sebagai ketinggian budi bahwa manusia (apalagi penguasa) harus mendengar dan berbagi dengan orang lain, terutama keterpilihan dirinya, Pertanyaan reflektif itu terungkap mudah melalui teknologi survey elektabilitas.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/08/17/bisoa-rumongso">Bisoa Rumongso</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Strategi Politik Caleg Menjadi Anggota Dewan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/12/strategi-politik-caleg-menjadi-anggota-dewan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Feb 2024 08:32:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[anggota dewan]]></category>
		<category><![CDATA[caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Strategi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398917</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Umi Nadliroh  PELAKSANAAN Pemilu 2024 khususnya Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupatan/kota pada Rabu, 14 Februari 2024 tinggal hitungan jam. Tentu persiapan pelaksanaannya tinggal beberapa persen lagi, baik untuk para penyelenggara, KPU dan jajaran di bawahnya, serta Bawaslu beserta jajaran di bawahnya sampai Pengawas TPS, atau para peserta Pemilu, baik partai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/12/strategi-politik-caleg-menjadi-anggota-dewan">Strategi Politik Caleg Menjadi Anggota Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : Umi Nadliroh </strong></p>
<p><img loading="lazy" class="wp-image-398918  alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-15.24.23-e1707726390898-291x400.jpeg" alt="" width="202" height="278" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-15.24.23-e1707726390898-291x400.jpeg 291w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-15.24.23-e1707726390898-109x150.jpeg 109w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-12-at-15.24.23-e1707726390898.jpeg 331w" sizes="(max-width: 202px) 100vw, 202px" /></p>
<p>PELAKSANAAN Pemilu 2024 khususnya Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupatan/kota pada Rabu, 14 Februari 2024 tinggal hitungan jam. Tentu persiapan pelaksanaannya tinggal beberapa persen lagi, baik untuk para penyelenggara, KPU dan jajaran di bawahnya, serta Bawaslu beserta jajaran di bawahnya sampai Pengawas TPS, atau para peserta Pemilu, baik partai politik beserta calegnya, calon perseorangan (calon DPD), maupun para calon Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p>Persiapan terakhir khususnya bagi peserta Pemilu adalah mempersiapkan strategi politik untuk meraih dan merebut “kemenangan”. Menurut Markus Gunawan (2008) ada tiga Langkah yang ditempuh oleh para calon untuk meraih kemenangan. Pertama, tahap persiapan, tahapan ini para calon mepersiapkan psikologinya, mathematic serta persiapan administrative.</p>
<p>Secara psikologi, para calon harus benar-benar siap dan bersungguh-sungguh dalam pencalonannya, sementara secara matematic para calon harus mengukur seberapa jauh kekuatannya, popularitasnya, mengukur kekuatan lawan, memahami daerah pemilihan serta menghitung kemungkinan meraih kursi atau memprediksi perolehan suara.</p>
<p>Yang kedua, tahapan pemantapan. Tahapan ini para calon mempersiapkan ketersedian dana, menyiapkan mobilisasi dukungan serta pembentukan tim sukses. Pada tahapan kedua ini atau pemantapan ini terkait dana, para calon di samping memiliki dana pribadi bisa melakukan kera sama dengan calon legislative di tingkat yang lebih tinggi, kalau dia caleg kabupaten/kota bisa kerja sama dengan caleg di tingkat provinsi dan pusat dengan system fund raising, atau bantuan lain yang tidak mengikat. Begitupun dengan mobilisasi dukungan, para calon bisa membangun jaringan organisasi massa, akar rumput, melalui orang-orang terdekat, teman, saudara, dan kerabat.</p>
<p>Ketiga, adalah tahapan pelaksanaan, di mana tahapan ini para calon melaksanakan dan mengikuti tahapan Pemilu, mulai tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara serta penetapan hasil Pemilu. Dan tahapan keempat adalah tahapan penyelesaian, di tahapan penyelesaian ini para calon melakukan evaluasi pada semua tahapan, menerima hasil dan berjiwa besar atas hasil akhir atau siap kalah atau siap menang.</p>
<p>Pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin serta memilih wakil rakyat, merekalah orang yang akan kita kasih mandat untuk mengurus dan mengelola negeri ini. Di samping Pemilu sebagai sarana untuk memilih pemimpin, pemilu juga sebagai sarana kompetisi, para calon ini akan bersaing satu sama lainnya. Dan meskipun Pemilu adalah sarana kompetisi, para calon harus tetap fair play dalam mengikuti semua tahapan dalam Pemilu, tidak boleh mencuri start, tidak boleh melakukan kecurangan atau bertindak melanggar aturan main dalam Pemilu.</p>
<p>Tidak melakukan berbagai upaya, memanipulasi, melakukan kecurangan, melakukan pembodohan pada rakyat, tidak melakukan hal-hal yang Illegal dalam Pemilu, tidak menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Tapi kemenangan yang diraihnya adalah murni dengan cara-cara yang santun dan elegan dengan strategi politik yang benar.</p>
<p><strong>Strategi Politik</strong></p>
<p>Strategi politik adalah sebuah strategi atau cara yang digunakan oleh para calon untuk merealisasikan cita-cita politiknya. Strategi politik ini digunakan dalam usaha merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemilihan atau Pemilu. Tentu dalam usaha untuk merebut kekuasaan atau kemenangan ini banyak dilakukan mulai strategi bagaimana memilih partai politik yang sesuai dengan ideologi maupun sesuai dengan keinginannya, strategi bagaiman agar bisa masuk dalam pengajuan caleg dan mendapatkan nomor yang potensial, strategi dalam kampanye, agar dikenal oleh pemilih, agar mendapatkan dukungan suara, strategi dalam pemungutan suara, agar memperoleh suara terbanyak, tanpa harus mengeluarkan banyak uang, serta strategi politik yang lain.</p>
<p>Hasil penelitian yang penulis lakukan pada tahun 2009, di mana Pemilu tahun tersebut merupakan pertama kalinya menerapkan system suara terbanyak (pasca putusan MK nomor 22 PUU-IV/2008) ketentuan bagi caleg terpilih. Banyak caleg terpilih, meskipun pada posisi nomor sepatu atau nomor bawah. Karena menerapkan banyak strategi saat kampanye maupun pada saat pemungutan suara, tanpa banyak mengeluarkan modal. Strategi mereka adalah mengandalkan jaringan yang dimiliki.</p>
<p>Jaringan yang diperoleh merupakan. pengalaman mereka dalam berorganisasi sebelumnya, karena dengan berorganisasi mereka banyak teman, banyak relasi dan hubungan. Sehingga Ketika mereka maju mencalonkan diri, entah sebagai calon legislative atau calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden, akan lebih mudah dalam menentukan langkah, mereka memiliki popularitas, dikenal dan membentuk tim sukses juga lebih mudah tidak mengalami kesulitan.</p>
<p>Bahkan ada yang menerapkan strategi MLM (Multi level Marketing), di mana tim sukses yang dibentuk untuk membuat jaringan seperti MLM, ngajak satu orang untuk mengembangkan menjadi dua orang, dari satu dan dua orang tersebut melakukan hal yang sama mengembangkan jaringan, sehingga akhirnya, jaringan dan keanggotaannya sangat banyak, mengantarkan dia menjadi anggota DPRD kabupaten, dengan modal yang kecil, padahal posisinya di nomor urut terakhir atau paling bawah pada partai baru serta partai kecil dan pada saat pencalonan dia dianggap caleg genep-genepan (untuk memenuhi syarat jumlah pengajuan caleg).</p>
<p>Para calon legislative saat kampanye melakukan banyak strategi politik lain untuk mendulang suara, seperti melakukan kampanye dan sosialisasi melalui jaringan organisasi dengan menggunakan bahan kampanye, mencetak contoh Surat Suara yang ada tulisan nama calon dan juga tata cara mencoblos serta melakukan simulasi pencolosan bagi konstituen orang-orang tua, agar pada hari H coblosan tidak terjadi kesalahan, sehingga menyebabkan surat suara tidak sah.</p>
<p>Para calon ini sampai hari pencoblosan tetap membangun komunikasi sedapat mungkin dengan konstituen agar pilihan mereka tidak bergeser dan tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun. Menjadi pemilih dan konstituen yang setia dan istiqomah.<br />
Langkah dan strategi akhir dari kompetisi dalam Pemilu adalah doa, kesiapan mental dan psikologis, para calon senantiasa siap untuk menang dan siap kalah karena dalam perhelatan Pemilu itu hanya ada dua pilihan, menang atau kalah, terpilih atau tidak terpilih.</p>
<p>Kebesaran hati para calon menerima hasil akhir dari Pemilu, walaupun tetap melakukan pengawasan dalam proses penghitungan suara maupun rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu melalui saksi yang dikirim dalam proses dan tahapan tersebut.<br />
Semoga terpilih para calon yang memiliki kredibilitas yang baik, membawa perubahan, mengantarkan kehidupan rakyat pada kesejahteraan dan kemakmuran.</p>
<p><strong>Umi Nadliroh, penulis buku “Strategi Politik Caleg Perempuan Menjadi Dewan”</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/12/strategi-politik-caleg-menjadi-anggota-dewan">Strategi Politik Caleg Menjadi Anggota Dewan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menangkal Fanatisme Politik; Panggilan untuk Sikap Moderasi dalam Pemilu 2024</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/11/menangkal-fanatisme-politik-panggilan-untuk-sikap-moderasi-dalam-pemilu-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Feb 2024 13:49:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[fanatisme]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398778</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Johan Saputro FANATISME telah menjadi sebuah fenomena yang melekat dalam budaya masyarakat Indonesia, meliputi beragam aspek kehidupan seperti dukungan terhadap idola, tim sepak bola favorit, dan tidak terkecuali dalam pilihan politik. Namun, penting untuk diingat bahwa fanatisme tidak selalu membawa konotasi negatif. Terkadang, fanatisme dapat menjadi alat untuk meneguhkan pilihan kebaikan. Menurut definisi, fanatisme [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/11/menangkal-fanatisme-politik-panggilan-untuk-sikap-moderasi-dalam-pemilu-2024">Menangkal Fanatisme Politik; Panggilan untuk Sikap Moderasi dalam Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;">Oleh <strong>Johan Saputro<img loading="lazy" class="size-medium wp-image-397468 alignleft" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/JOHAN-SAPUTRO-256x400.jpg" alt="" width="256" height="400" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/JOHAN-SAPUTRO-256x400.jpg 256w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/JOHAN-SAPUTRO-96x150.jpg 96w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/02/JOHAN-SAPUTRO.jpg 436w" sizes="(max-width: 256px) 100vw, 256px" /></strong></span></p>
<p><strong>FANATISME</strong> telah menjadi sebuah fenomena yang melekat dalam budaya masyarakat Indonesia, meliputi beragam aspek kehidupan seperti dukungan terhadap idola, tim sepak bola favorit, dan tidak terkecuali dalam pilihan politik.</p>
<p>Namun, penting untuk diingat bahwa fanatisme tidak selalu membawa konotasi negatif. Terkadang, fanatisme dapat menjadi alat untuk meneguhkan pilihan kebaikan.</p>
<p>Menurut definisi, fanatisme adalah keyakinan yang membutakan individu sehingga mereka bersedia melakukan segala hal untuk mempertahankan keyakinan tersebut. Ciri-ciri fanatisme mencakup antusiasme yang ekstrem, keterikatan emosional yang kuat, berlangsungnya keyakinan dalam jangka waktu yang lama, dan tekad untuk membela kebenaran yang diyakini (Eliani, Yuniardi, dan Masturah, 2018).</p>
<p>Dalam konteks politik, fanatisme seringkali menemukan ekspresinya, baik dalam bentuk dukungan terhadap tokoh tertentu maupun dalam bentuk pertentangan dengan kubu yang berlawanan.</p>
<p>Fenomena ini semakin mencolok menjelang Pemilu serentak 2024, di mana fanatisme bisa dengan mudah terkait dengan figur-figur tertentu yang dipercayai memiliki kesamaan visi, misi, atau latar belakang dengan para pendukungnya.</p>
<p>Namun, fanatisme politik tidak hanya terbatas pada arena nyata, tetapi juga menemukan tempatnya dalam dunia maya. Di sini, fanatisme menjadi pemicu perdebatan yang panjang, yang seringkali diwarnai dengan tuduhan, ejekan, dan hinaan terhadap pihak yang berbeda pendapat. Emosi yang membara ini dianggap sebagai bagian dari pembelaan atas kebenaran yang diyakini.</p>
<p>Tinjauan atas fanatisme dalam politik, baik dari aspek praktis maupun moral, menunjukkan betapa perlu adanya sikap moderasi dalam menyikapinya. Kehilangan adab dalam berpolitik, seperti saling menyerang karakter, meninggalkan rekam jejak negatif, atau bahkan berujung pada permusuhan, bukanlah wujud dari kemajuan bangsa yang beradab, sesuai dengan semangat Pancasila.</p>
<p>Ketua Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Fitnah, Septiaji Eko Nugroho (2019), menyoroti bahwa fanatisme politik berpotensi menyebabkan polarisasi yang dapat mengancam persatuan bangsa, terutama ketika disertai dengan penyebaran <em>hoaks</em>, ujaran kebencian, dan fitnah melalui media sosial.</p>
<p>Peradaban digital, meskipun telah membawa kemudahan dalam berinteraksi dan mengonsumsi informasi, juga membawa risiko, di mana tidak semua informasi yang diterima benar adanya, dan kemampuan menyaring informasi pun masih rendah.</p>
<p>Dalam menghadapi fenomena fanatisme politik ini, penting bagi kita untuk merespons dengan sikap moderasi. Istilah &#8220;moderasi&#8221; bukanlah konsep asing, dan telah lama diakui dalam tradisi dan ajaran agama-agama di Indonesia.</p>
<p>Sebab, ajakan kepada moderasi sejatinya telah muncul dalam tradisi dan ajaran agama-agama di Indonesia, misalnya, <em>wasatiyyah</em> dalam Islam; <em>golden main</em> dalam Kristen; <em>majjima patipada</em> dalam Buddhisme; <em>chung yung</em> dalam Konghucu; yang kesemuanya menunjuk pada kesatuan arti, yakni moderasi (Kamal, 2022).</p>
<p>Moderasi dalam beragama, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (2016), menekankan pentingnya mengambil jalan tengah yang seimbang dan menolak ekstremisme.</p>
<p>Sikap moderasi juga penting dalam menyikapi situasi pemilu. Moderasi berarti menghormati pilihan politik orang lain, tidak menganggap politik sebagai segala-galanya, dan bersikap jujur dalam komunikasi politik.</p>
<p>Kolaborasi juga penting, di mana kita harus mampu menerima hasil pemilu dengan lapang dada.</p>
<p>Moderasi berpemilu (At-Tamami, 2023) adalah tentang menerima keberagaman pendapat, mengembangkan kesetaraan antar etnik, budaya, dan agama, serta bekerja sama untuk kemajuan bangsa.</p>
<p>Meningkatkan toleransi dalam berpolitik, tidak mudah terpancing oleh narasi negatif di media sosial, dan terus menyuarakan narasi positif adalah langkah-langkah penting untuk menciptakan suasana politik yang kondusif.</p>
<p>Sikap moderasi dalam pemilu juga memerlukan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Melalui partisipasi aktif dari tahap kampanye hingga pemungutan suara, kita dapat memastikan bahwa suara setiap warga negara dihargai dan dipertimbangkan dengan adil.</p>
<p>Dengan demikian, sikap moderasi adalah kunci untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.</p>
<p><em><strong>Johan Saputro, S.I.Kom. Pranata Humas Ahli Pertama Pemkab Grobogan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/11/menangkal-fanatisme-politik-panggilan-untuk-sikap-moderasi-dalam-pemilu-2024">Menangkal Fanatisme Politik; Panggilan untuk Sikap Moderasi dalam Pemilu 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024, Ganggu Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/02/hoaks-politik-meningkat-tajam-jelang-pemilu-2024-ganggu-demokrasi-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2024 04:11:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hoax]]></category>
		<category><![CDATA[Mafindo]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[youtube]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=396959</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan 2.330 hoaks selama tahun 2023 dengan hoaks politik sebanyak 1.292, 645, diantaranya adalah hoaks terkait Pemilu 2024. Jumlah hoaks politik itu dua kali lipat lebih banyak dibandingkan hoaks sejenis pada musim Pemilu 2019 sebanyak 644. Persentase hoaks politik tahun 2023 sebanyak 55.5% yang ditemukan Mafindo, selain menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/02/hoaks-politik-meningkat-tajam-jelang-pemilu-2024-ganggu-demokrasi-indonesia">Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024, Ganggu Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menemukan 2.330 hoaks selama tahun 2023 dengan hoaks politik sebanyak 1.292, 645, diantaranya adalah hoaks terkait Pemilu 2024.</p>
<p>Jumlah hoaks politik itu dua kali lipat lebih banyak dibandingkan hoaks sejenis pada musim Pemilu 2019 sebanyak 644.</p>
<p>Persentase hoaks politik tahun 2023 sebanyak 55.5% yang ditemukan Mafindo, selain menjadi yang tertinggi, juga memposisikan hoaks politik kembali mendominasi topik hoaks pasca-2019. Pada masa pandemi (2020-2022), hoaks politik sempat turun rata-rata di bawah 33%.</p>
<p>Masifnya hoaks politik mengganggu demokrasi di Indonesia, mengacaukan kejernihan informasi, dan dapat mengajak orang menolak hasil pemilu. Karenanya upaya komprehensif perlu dilakukan untuk mencegah dan menangani hoaks untuk menjaga kedamaian Pemilu 2024.</p>
<p><strong>Terbanyak di Youtube</strong></p>
<p>Platform Youtube menjadi tempat ditemukan hoaks terbanyak, sejumlah 44.6%, diikuti oleh Facebook (34.4%), Tiktok (9.3%), Twitter atau X (8%), Whatsapp (1.5%), dan Instagram (1.4%).</p>
<p>“Dominasi konten hoaks berupa video menjadi tantangan besar bagi ekosistem periksa fakta, karena konten hoaks video cepat sekali viral karena sering dibumbui dengan elemen yang emosional. Sedangkan upaya periksa fakta konten video membutuhkan proses yang lebih lama ketimbang foto atau teks,” jelas Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho pada Kamis (1/2/2024).</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/02/hoaks-politik-meningkat-tajam-jelang-pemilu-2024-ganggu-demokrasi-indonesia">Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024, Ganggu Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingkah Etika Komunikasi Politik?</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/04/pentingkah-etika-komunikasi-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 08:13:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Etika]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=364819</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Gunawan Witjaksana ETIKA itu memang sangat subyektif. Tergantung dari siapa, di mana, kapan, serta dalam konteks apa. Namun, setidaknya secara agak obyektif sesuatu yang dilakukan itu (termasuk komunikasi politik) melanggar etika atau tidak indikatornya adalah adakah yang merasa terusik, misalnya dengan komunikasi politik yang dilakukan. Bila ada yang terusik, maka komunikasi politik yang dilakukan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/04/pentingkah-etika-komunikasi-politik">Pentingkah Etika Komunikasi Politik?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Gunawan Witjaksana</strong></p>
<p><img loading="lazy" class="alignnone size-medium wp-image-364839" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-04-at-14.27.07-400x374.jpeg" alt="" width="400" height="374" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-04-at-14.27.07-400x374.jpeg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-04-at-14.27.07-150x140.jpeg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-04-at-14.27.07.jpeg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></p>
<p><strong>ETIKA</strong> itu memang sangat subyektif. Tergantung dari siapa, di mana, kapan, serta dalam konteks apa. Namun, setidaknya secara agak obyektif sesuatu yang dilakukan itu (termasuk komunikasi politik) melanggar etika atau tidak indikatornya adalah adakah yang merasa terusik, misalnya dengan komunikasi politik yang dilakukan.</p>
<p>Bila ada yang terusik, maka komunikasi politik yang dilakukan itu tidak etis, atau sebaliknya dianggap etis bila tidak ada pihak lain yang merasa terusik.<br />
Itulah peristiwa komunikasi politik yang dianggap menghebohkan saat ini, terkait dengan dideklarasikannya pasangan Capres-Cawapres Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar baru-baru ini.</p>
<p>Pihak yang merasa terusik adalah Partai Demokrat melalui pernyataannya di berbagai media, yang bahkan secara keras menyebutnya pengkhianatan. Meski hakekatnya merasa terusik, Capres Prabowo Subiyanto, lebih menggunakan sindiran, yang bila kita menelaahnya dari sudut Teori Wacana Kritis, sebenarnya juga nuansanya merasa terusik pula.</p>
<p>Nuansa keterusikan yang terlontar melalui berbagai media melalui gaya komunikasinya masing-masing tersebut akhirnya memancing munculnya berbagai opini, baik yang pro atau pun kontra, yang secara lebih luas selain membingungkan, bisa juga merubah persepsi masyarakat, khususnya para calon pemilih.</p>
<p>Karena itu, hal yang perlu saling direnungkan oleh para kandidat beserta para pendukungnya ke depan adalah, tidakkah sebaiknya menghindari komunikasi politik yang bernuansa pembenaran, manipulatif serta cenderung kurang etis, karena bila itu dilakukan dan tersebar di berbagai media cenderung akan mempengaruhi kredibilitasnya? Bukankah akan lebih baik melakukan komunikasi politik yang santun, dialogis, persuasif dan dan informatif, sehingga masyarakat akan tercerdaskan?</p>
<p><strong>Kredibilitas dan Kharakter</strong></p>
<p>Salah seorang pakar, Yale, mengatakan bahwa kredibilitas orang atau pun meluasnya ke lembaga, dipengaruhi oleh expertness dan character. Terkait dengan expertness, kita yakin bahwa kandidat Capres-Cawapres, serta para Pimpinan Parpol itu memiliki keahlian serta intelektualitas yang memadai. Namun, yang kita amati melalui berbagai media akhir-akhir ini, masalah kharakter cenderung terabaikan.</p>
<p>Hal kasat mata yang paling sering kita saksikan adalah ketidakkonsistennan dalam bersikap serta berperilaku, utamanya dalam berkomunikasi. Pepatah lama esuk dele sore tempe, kerap kali kita saksikan.</p>
<p>Memang dalam politik itu ada prinsip tidak ada kawan atau lawan yang abadi. Yang ada adalah kepentingan yang abadi. Namun, karena bagaimanapun dalam berpolitik itu menggunakan komunikasi, maka prinsip utamanya kejujuran serta etika harus diperhatikan.</p>
<p>Mungkin menarik perhatianlah yang menjadi daya tarik utama, sehingga momentumlah yang lebih diutamakan. Namun, bila toh setelahnya momentum yang tujuannya menarik perhatian itu mengusik pihak lain dan teramplifikasi melalui berbagai media yang mungkin saja secara liar, maka dampaknya justru akan menurunkan kredibilitasnya.</p>
<p><strong>Salah Tafsir</strong></p>
<p>Bila dicermati, saat ini banyak terjadi salah penafsiran yang terjadi, utamanya terhadap hasil survei. Kalau kita cermati sejumlah pihak cenderung merasa yakin dan menjadikan mereka seolah sudah mencapai kemenangan, atau sebaliknya berupaya apa pun bila hasil suveinya di bawah.</p>
<p>Harus kita akui bahwa secara teori dan metodologi, survei itu perlu diperhatikan hasilnya.<br />
Namun, di sisi lain, survei yang didasarkan persepsi masyarakat ketika survei dilakukan dan menggunakan statistik sebagai probability science dengan menggunakan standard of eror, bisa salah, terlebih dinamika sosial dan politik yang saat ini sangat dipengaruhi pesatnya perkembangan teknologi komunikasi yang luar biasa. Pengalaman masa lalu yang menunjukkan pemenang survei yang ternyata kalah, seharusnya menjadi pelajaran berharga.</p>
<p>Karena itu, ke depan diharapkan komunikasi politik yang emphatik, etik dan tidak manipulatif perlu sama-sama mereka lakukan. Toh sejak awal, secara ideal tujuan mereka sama, demi kemajuan bangsa dan negara, dan mereka pun telah berjanji melaksanakan Pemilu yang menggembirakan sekaligus mencerdaskan.</p>
<p><strong>Drs. Gunawan Witjaksana, M.Si, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Semarang</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/04/pentingkah-etika-komunikasi-politik">Pentingkah Etika Komunikasi Politik?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarik Ulur Proporsional Terbuka dan Tertutup</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/03/11/tarik-ulur-proporsional-terbuka-dan-tertutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Mar 2023 10:12:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia politik]]></category>
		<category><![CDATA[Panas]]></category>
		<category><![CDATA[parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Proporsional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=321557</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Pudjo Rahayu Risan SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dunia politik di Indonesia menuju perhelatan demokrasi pesta rakyat Pemilu 2024, semakin “panas”. Pemicunya silang pendapat antara mengunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Delapan Partai Politik (Parpol) yang ada di parlemen secara bulat menghendaki untuk Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sedangkan PDIP sebagai Parpol satu-satunya yang ada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/11/tarik-ulur-proporsional-terbuka-dan-tertutup">Tarik Ulur Proporsional Terbuka dan Tertutup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Pudjo Rahayu Risan</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dunia politik di Indonesia menuju perhelatan demokrasi pesta rakyat Pemilu 2024, semakin “panas”. Pemicunya silang pendapat antara mengunakan sistem proporsional tertutup atau terbuka.</p>
<p>Delapan Partai Politik (Parpol) yang ada di parlemen secara bulat menghendaki untuk Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Sedangkan PDIP sebagai Parpol satu-satunya yang ada di parlemen menghendaki menggunakan proporsional tertutup.</p>
<p>Sudah barang tentu argumentasi yang menjadi landasan bagi kedua belah pihak masuk akal, baik yang setuju proporsional tertutup maupun terbuka. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak lebih penonjolkan sisi positif dan menenggelamkan sisi negatifnya. Kita paham betul bahwa kedua sistem tersebut memiliki sisi posptif dan negatif.</p>
<p>Tampaknya PDIP yang setuju proporsional tertutup mendapat tambahan amunisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) Parpol diluar parlemen. Lewat Ketua Umum, Yusri Iza Mahendra, pada saat hari ulang tahun partainya, mendukung Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Digambarkan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, pada kenyataannya menjurus ke politik transaksional.</p>
<p>Hal ini dikarenakan terbuka kemungkinan dan secara empiric sudah terjadi, bukan seorang kader partai bisa tiba-tiba secara instan masuk ke parlemen.</p>
<p>Proporsional tertutup dan terbuka.</p>
<p>Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat Pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.</p>
<p>Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan salah satu jenis sistem Pemilu proporsional. Pada sistem Pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut.<br />
Berbeda dengan sistem Pemilu proporsional tertutup, sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem Pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.</p>
<p>Pada sistem Pemilu proporsional terbuka, partai politik menyediakan daftar kandidat wakil rakyat untuk dimasukkan ke surat suara. Kandidat yang meraih suara terbanyak lalu terpilih sebagai wakil rakyat, tidak mempermasalahkan yang bersangkutan merupakan kader yang berproses di partainya, bahkan kualitas sebagai anggota parlemen menjadi tidak diperlukan, yang menjadi indikator adalah memperpoleh suara terbanyak.</p>
<p>Kelebihan dan kekurangan.</p>
<p>Kelebihan sistem Pemilu proporsional tertutup, mendorong peningkatan peran partai politik dalam kaderisasi sistem perwakilan. Mendorong institusionalisasi partai politik mempermudah penilaian kinerja partai politik. Ditengarai mampu menekan politik uang ke masyarakat dan korupsi politik. Walau belum jaminan, tetapi secara konsep lebih mudah dikembalikan oleh hidup partai politiknya.</p>
<p>Kekurangan sistem Pemilu proporsional tertutup, pengkondisian mekanisme pencalonan kandidat wakil rakyat yang tertutup. Tidak melibatkan publik, pihak eksternal. Jangankan publik, yang bukan pengurus inti saja dimungkinkan tidak dilibatkan. Memunculkan kurangnya partisipasi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/03/11/tarik-ulur-proporsional-terbuka-dan-tertutup">Tarik Ulur Proporsional Terbuka dan Tertutup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saiful Mujani: Populisme Islam Mengancam Demokrasi Indonesia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/08/19/saiful-mujani-populisme-islam-mengancam-demokrasi-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2020 09:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[agama]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[populisme islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=106383</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Populisme Islam mengancam kebhinekaan Indonesia sebagai negara-bangsa dan menurunkan kualitas demokrasi. Populisme ini tidak hanya datang dari kelompok politik agama, melainkan juga kelompok nasionalis. Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam orasi kebangsan Saiful Mujani, Ph.D, yang diselenggarakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 18 Agustus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/19/saiful-mujani-populisme-islam-mengancam-demokrasi-indonesia">Saiful Mujani: Populisme Islam Mengancam Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Populisme Islam mengancam kebhinekaan Indonesia sebagai negara-bangsa dan menurunkan kualitas demokrasi. Populisme ini tidak hanya datang dari kelompok politik agama, melainkan juga kelompok nasionalis.</p>
<p>Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam orasi kebangsan Saiful Mujani, Ph.D, yang diselenggarakan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dies Natalis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 18 Agustus 2020.</p>
<p>“Terlepas dari sejumlah kekurangan di sana-sini, bangsa Indonesia cukup berhasil dalam pembangunan politik yang relevan dengan kebhinekaan sejak peralihan dari rezim Orde Baru ke Orde Reformasi,”kata Saiful dalam pers rilisnya.</p>
<p>Sejak 1998, demokrasi Indonesia mengalami kemajuan, terutama dalam aspek hak-hak politik. Tapi dalam 6 tahun terakhir mengalami sedikit kemunduran dalam hal-hal yang banyak berkaitan dengan kebinekaan kita sebagai negara-bangsa.</p>
<p>Persoalan utama yang menurunkan kualitas kebebasan sipil yang terkait dengan kebhinekaan adalah munculnya apa yang disebut sebagai islamisasi. Namun demikian, Saiful menegaskan bahwa islamisasi pada level keluarga dan individu bukan hal yang perlu dipersoalkan.</p>
<p>“Yang jadi masalah bagi kebinekaan Indonesia adalah apabila Islamisasi itu merupakan produk kebijakan negara atau pemerintah meskipun hanya berlaku bagi yang beragama Islam,” kata Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini.</p>
<p>Dia menambahkan bahwa bila itu yang terjadi, maka sesungguhnya Piagam Jakarta kembali hidup dalam demokrasi Indonesia sekarang: sebuah kebijakan negara, pusat atau daerah, yang hanya berlaku bagi orang Islam, dan tidak berlaku bagi non-Islam.</p>
<p>“Kebijakan negara yang demikian adalah kebijakan sektarian dan diskriminatif, mengingkari konstitusi kita yang inklusif terhadap kebinekaan agama,” kata Saiful.</p>
<p>Pendiri SMRC ini kemudian mengutip sebuah studi yang dilakukan oleh Buehler (2013) yang memaparkan bahwa sejumlah kebijakan publik yang eksklusif, hanya mengakomodasi kepentingan satu kelompok Islam (sektarian), mendiskriminasi non-Islam, telah dibuat di banyak daerah. Dalam kurun waktu 1999-2009, setidaknya ada 169 kebijakan publik di berbagai daerah, provinsi dan kabupaten/kota, yang masuk dalam kategori kebijakan publik bersyariah.</p>
<p>Saiful menyatakan bahwa di banyak negara yang penduduknya mayoritas Muslim, upaya membuat kebijakan publik terkait dengan syariat Islam biasanya datang dari wakil rakyat dari partai berideologi Islam. Tapi kasus Indonesia berbeda karena partai-partai agama (Islam) justru terlalu kecil dibanding partai-partai nasionalis.</p>
<p>Tapi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menurut sebuah studi, kebijakan publik bermuatan syari’ah justru dilakukan oleh legislator daerah dari banyak partai nasionalis, bukan hanya partai berideologi Islam seperti PKS. (Buehler 2013)</p>
<p>Saiful menambahkan bahwa di antara legislator dari partai-partai nasionalis itu, di banyak daerah, tidak peduli dengan platform partai mereka yang menjunjung tinggi kebinekaan ketika mereka dihadapkan dengan gerakan, jaringan, dan lobi kelompok Islam yang punya agenda menerapkan syariat Islam dalam kebijakan publik di daerah.</p>
<p>Banyak politisi nasionalis di daerah meleleh ketika dijanjikan oleh kelompok Islam itu bahwa mereka bakal mendapatkan banyak dukungan pemilih dalam pemilu. Demikian juga kepala daerah.</p>
<p>Saiful menyebut gejala tunduknya legislator dan kepala daerah pada agenda kebijakan syari’ah karena alasan dukungan elektoral merupakan karakteristik dari apa yang dikenal sebagai populisme Islam: keyakinan bahwa agenda-agenda dan kebijakan-kebijakan berbasis sentimen Islam yang diskriminatif terhadap non-Islam mendapat dukungan besar dari orang Islam.</p>
<p>“Di tangan politisi demikian, Indonesia bisa menjadi negara syariah tanpa harus ada partai Islam yang kuat, tanpa harus dipimpin presiden yang berideologi Islam, tanpa harus mengubah UUD kita yang inklusif bagi kebinekaan itu, dan tanpa gerakan bersenjata seperti dilakukan DI/TII,” ungkapnya.</p>
<p>“Bila populisme Islam dan Islamisasi Indonesia itu menguat maka kebinekaan yang menjadi fondasi negara-bangsa kita menjadi terancam,” pungkas Saiful.</p>
<p><strong>Tm-Ab</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/08/19/saiful-mujani-populisme-islam-mengancam-demokrasi-indonesia">Saiful Mujani: Populisme Islam Mengancam Demokrasi Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>