<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pn Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Mar 2026 06:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>pn Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 06:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Basuki]]></category>
		<category><![CDATA[dosen]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Untag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=548981</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID</strong>) &#8211; Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), Rabu, 12 Maret 2026. Sebagai informasi sidang menghadirkan terdakwa AKBP Basuki merpakan perwira menengah yang sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.</p>
<p>Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.</p>
<p>Akan tetapi, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Terdakwa menyampaikan pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.</p>
<p>Basuki mengatakan, pengakuan bersalah dengan alasan tidak dapat mengantarkan korban untuk menjalani pengobatan yang ketiga atas sakit yang diderita.</p>
<p>&#8220;Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ketiga kalinya. Saat itu saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk pengobatan,&#8221; katanya dihadapan Majelis Hakim.</p>
<p>Hakim memastikan kembali pengakuan bersalah itu. Dia mengatakan, pengakuan bersalah tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.</p>
<p>“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Hakim Ahmad Rasjid.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” kata dia.</p>
<p>Hakim lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga korban pada sidang lanjut, Senin, 16 Maret 2026. Bila orang tua korban sudah meninggal dunia, maka keluarga dekay yang dihadirkan.</p>
<p><strong>Ancaman Pidana</strong></p>
<p>Dalam persidangan tersebut, JPU Ardhika Wisnu P, mengatakan, terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHAP.</p>
<p>“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” katanya.</p>
<p>Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.</p>
<p><strong>Hasil Visum Korban</strong></p>
<p>Lebih lanjut, jaksa mengatakan, hasil visum medis terkait penyebab kematian korban diduga karena masalah pada jantung.</p>
<p>“Hasil visum ditemukan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” katanya.</p>
<p>Dia mengatakan, korban diketahui memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.</p>
<p>Meskipun demikian, jaksa mengatakan, fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/pengakuan-bersalah-eks-polisi-akbp-basuki-atas-kematian-dosen-untag-semarang-hakim-minta-jaksa-hadirkan-keluarga-korban">Pengakuan Bersalah Eks Polisi AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Keluarga Korban</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 14:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tetgal]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[saksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://suarabaru.id/?p=422250</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi dua penyidik dari Polres Tegal Kota dan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/6/2024). Pada kesaksian dua penyidik Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo menyampaikan, berawal mendapat aduan dan laporan dari Hj [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm">Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan saksi dua penyidik dari Polres Tegal Kota dan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (27/6/2024).</p>
<p>Pada kesaksian dua penyidik Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo menyampaikan,</p>
<p>berawal mendapat aduan dan laporan dari Hj Rukhayah soal tanah. Selanjutnya penyidik melakukan lidik dan memanggil beberapa orang saksi di antaranya Wasno untuk dimintai keterangan.</p>
<p>Usai diperiksa, Mantan Carik Wasno (almarhum) diminta untuk dibaca ulang dan tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP).</p>
<p>&#8220;Keterangannya Pak Wasno di BAP mengatakan tanah tiga bidang milik H Mudli dibeli oleh Hj Rukhayah. Dan Wasno juga mengatakan disuruh Hj Sarinah untuk dibuatkan sertifikat tanah atas perintah Hj Rukhayah. Pernyataan itu ada di BAP yang ditanda tangani Wasno,&#8221; ujar saksi Bagus Kusumo.</p>
<p>Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi mantan ASN Kasi Pelayanan Umum yang juga Pj Sekretaris Kelurahan (Seklur) Muarareja Tahun 2002, Mulyaningsih.</p>
<p>&#8220;Karena belum ada seklur, selain menjabat sebagai kasi pelayanan umum saya juga menjabat sebagai Pj Seklur. Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rukhayah, saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya,&#8221; kata Mulyaningsih.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti SH MH dengan anggota Srituti Wulansari SH M.Hum dan Dian Sari Oktarina SH MH. JPU Nur Wahyu Bintari SH, Teguh Sutadi SH, dan Reza Fikri Muhammad SH. Dihadirkan terdakwa Sarinah didampingi Penasehat Hukum, Edy Utomo SH.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.</p>
<p>Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.</p>
<p>Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/27/dua-penyidik-polres-tegal-kota-jadi-saksi-sidang-dugaan-pemalsuan-surat-penerbitan-shm">Dua Penyidik Polres Tegal Kota Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Penerbitan SHM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Acuan PN Tegal untuk Pemohon Suket adalah e-KTP bukan Keterangan Domisili</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/17/acuan-pn-tegal-untuk-pemohon-suket-adalah-e-ktp-bukan-keterangan-domisili</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 01:04:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[JAMALUDIN]]></category>
		<category><![CDATA[kota-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[suket]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=337845</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Acuan permohonan Surat Keterangan (Suket) bahwa tidak pernah menjalani pidana adalah e-KTP pemohon. &#8220;Yang menjadi acuan pemohon suket adalah e-KTP, dimana ia (pemohon) bertempat tinggal, sebab kedudukan hukum e-KTP dengan suket domisili lebih kuat e-KTP. Hal itu karena sudah ter-integrasi secara nasional di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),&#8221; kata Panitera Muda Hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/17/acuan-pn-tegal-untuk-pemohon-suket-adalah-e-ktp-bukan-keterangan-domisili">Acuan PN Tegal untuk Pemohon Suket adalah e-KTP bukan Keterangan Domisili</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Acuan permohonan Surat Keterangan (Suket) bahwa tidak pernah menjalani pidana adalah e-KTP pemohon. &#8220;Yang menjadi acuan pemohon suket adalah e-KTP, dimana ia (pemohon) bertempat tinggal, sebab kedudukan hukum e-KTP dengan suket domisili lebih kuat e-KTP. Hal itu karena sudah ter-integrasi secara nasional di Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),&#8221; kata Panitera Muda Hukum yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Syarif Hidayat SH Selasa (16/5/2023).</p>
<p>Persoalan suket tidak pernah menjalani pidana bakal calon anggota DPR RI warga Kota Tegal, Jamaludin (59) yang ditarik kembali oleh PN Tegal masih bergulir. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni SH hingga membuka mediasi pada Selasa (16/5/2023). Hal itu dibenarkan oleh Syarif Hidayat selaku Humas PN Tegal. &#8220;Hasil mediasi itu tadi. Bahwa yang menjadi acuan PN Tegal untuk pemohon suket adalah e-KTP dimana pemohon tinggal,&#8221; tegas Syarif.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, bakal calon anggota DPR RI asal Kota Tegal, Jamaludin merasa kesal terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tegal karena telah menarik kembali surat keterangan (Suket) tidak pernah menjalani pidana. Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Tegal Senin (15/5/2023) membenarkan penarikan surat keterangan milik Jamaludin.</p>
<p>Syarif menerangkan, setelah surat keterangan milik Jamaludin dilegalisir, ternyata Wakil Ketua melihat bahwa domisili ada dua yakni KTP Jakarta dan surat domisili Kota Tegal.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/17/acuan-pn-tegal-untuk-pemohon-suket-adalah-e-ktp-bukan-keterangan-domisili">Acuan PN Tegal untuk Pemohon Suket adalah e-KTP bukan Keterangan Domisili</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bacaleg DPR RI Asal Kota Tegal Kesal, PN Tarik Suket Kembali</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/05/16/bacaleg-dpr-ri-asal-kota-tegal-kesal-pn-tarik-suket-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 23:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=337564</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Bakal calon anggota DPR RI asal Kota Tegal, Jawa Tengah Jamaludin merasa kesal terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tegal karena telah menarik kembali surat keterangan (Suket) tidak pernah menjalani pidana. &#8220;Kita tidak tahu alasannya apa, surat sudah keluar dan sudah saya terima. Setelah saya minta untuk dilegalisir tiba-tiba surat ditarik kembali, tidak diserahkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/16/bacaleg-dpr-ri-asal-kota-tegal-kesal-pn-tarik-suket-kembali">Bacaleg DPR RI Asal Kota Tegal Kesal, PN Tarik Suket Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Bakal calon anggota DPR RI asal Kota Tegal, Jawa Tengah Jamaludin merasa kesal terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tegal karena telah menarik kembali surat keterangan (Suket) tidak pernah menjalani pidana.</p>
<p>&#8220;Kita tidak tahu alasannya apa, surat sudah keluar dan sudah saya terima. Setelah saya minta untuk dilegalisir tiba-tiba surat ditarik kembali, tidak diserahkan ke saya lagi,&#8221; kata Jamal kepada wartawan.</p>
<figure id="attachment_337566" aria-describedby="caption-attachment-337566" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-337566" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/PN-400x283.jpg" alt="" width="400" height="283" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/PN-400x283.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/PN-150x106.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2023/05/PN.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-337566" class="wp-caption-text">Panitera Muda Hukum Pengadila Negeri Tegal, Syarif Hidayat SH. (Foto: Sutrisno)</figcaption></figure>
<p>Karena mau nyalon anggota legislatif pusat maka Jamal sudah membuat SKCK dari Mabes Polri, keterangan sehat dari rumah sakit negeri. &#8220;Hari Kamis (11 Mei 2023, red) saya mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Tegal,&#8221; terangnya.</p>
<p>Jamal menjelaskan, sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung mengatakan, berkas yang dilengkapi untuk pembuatan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri adalah surat asli SKCK, foto copy SKCK legalisir, surat keterangan dari desa atau domisil, foto berwarna, surat permohonan pribadi, foto copy KTP, Ijazah dan biaya Rp 10 ribu.</p>
<p>&#8220;Semua sudah saya syaratkan dan semua sudah saya penuhi pada hari Kamis (11/5/2023). Dan Jumat (12/5/2023) pagi sudah saya terima, tapi karena tidak ada legalisir maka saya minta dilegalisir 3 lembar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dijelaskan, saat menunggu legalisir, ternyata surat keterangan bebas pidana yang sudah jadi tidak diserahkan malah ditarik oleh Panitera Muda Hukum PN Tegal.</p>
<p>Saat itu kata Jamal, dirinya diminta harus membuat SKCK dari Polres Tegal Kota. Hal itu sudah dilaksanakan dan diserahkan ke PN Tegal Senin (15/5/2023) pagi. &#8220;Sekitar pukul 14.00 Panitera Muda menyampaikan, katanya Wakil Ketua Pangadilan tidak mau tanda tangan. Dasarnya apa kita juga tidak tahu,&#8221; geram Jamal.</p>
<p>Persyaratan dari KPU maupun Mahkamah Agung menurut Jamal sudah dipenuhi. &#8220;Jadi saya khawatir hambatan tersebut mungkin ada yang tidak suka,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Jadi besok Selasa (16/5/2023) kata Jamal akan datang kembali menemui Ketua PN Tegal untuk menanyakan sebab penarikan surat keterangan yang sudah jadi.</p>
<p>Panitera Muda Hukum PN Tegal, Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di PN Tegal Senin (15/5/2023) membenarkan penarikan surat keterangan milik Jamaludin.</p>
<p>Syarif menerangkan, setelah surat keterangan milik Jamaludin dilegalisir, ternyata Panitera melihat bahwa domisili ada dua yakni KTP Jakarta dan domisili Kota Tegal. &#8220;Surat keterangan tidak pernah dipidana mengacu kepada wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. Itulah yang menjadi kurang pas,&#8221; terang Syarif.</p>
<p>Syarif mengaku checklist milik Jamaludin sudah lengkap, bahkan pihaknya sudah mencantumkan semua, baik alamat sesuai KTP dan keterangan domisili.</p>
<p>Yang harus dilakukan Jamaludin kata Syarif mestinya meminta atau mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dimana dia bertempat tinggal, sesuai KTP. &#8220;Karena banyaknya pemohon, mohon maaf sebagai manusia biasa. Ada keterangan domisili juga ada KTP akhirnya kami cantumkan semua dan langsung paraf saja. Setelah selesai legalisir agak lengang baru terlihat bahwa KTP Jakarta sedangkan domisili di Kota Tegal,&#8221; ungkap Syarif.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/05/16/bacaleg-dpr-ri-asal-kota-tegal-kesal-pn-tarik-suket-kembali">Bacaleg DPR RI Asal Kota Tegal Kesal, PN Tarik Suket Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kota Tegal Kini Punya Aplikasi Siplah Warteg</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/12/09/kota-tegal-kini-punya-aplikasi-siplah-warteg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 13:22:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[siplah-warteg]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[walikota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=216738</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) – Aplikasi ’Siplah Warteg&#8217; SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) Kota Tegal 2021 resmi dilaunching di Ruang Adipura Kota Tegal, Rabu (08/12/2021). Ketua Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati menyampaikan bahwa aplikasi yang dilaunching tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Pengadilan Negeri Tegal dengan masyarakat, khususnya warga Kota [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/12/09/kota-tegal-kini-punya-aplikasi-siplah-warteg">Kota Tegal Kini Punya Aplikasi Siplah Warteg</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> – Aplikasi ’Siplah Warteg&#8217; SPPT-TI (Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi) Kota Tegal 2021 resmi dilaunching di Ruang Adipura Kota Tegal, Rabu (08/12/2021).</p>
<p>Ketua Pengadilan Negeri Tegal Toetik Ernawati menyampaikan bahwa aplikasi yang dilaunching tersebut bertujuan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Pengadilan Negeri Tegal dengan masyarakat, khususnya warga Kota Tegal.</p>
<p>‘’Selama ini, kalau mendengar pengadilan akan menjadi hal atau tempat yang menakutkan, momok yang menakutkan. Tapi di era zaman sekarang tidak lagi menakutkan. Kami melayani masyarakat, bukan kami dilayani masyarakat,’’ ujar Toetik Ernawati.</p>
<p>Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengapresiasi adanya aplikasi Siplah Warteg milik Pengadilan Negeri Tegal.</p>
<p>‘’Selamat kepada Pengadilan Negeri Tegal yang telah menyempurnakan layanan hukum melalui peluncuran sistem informasi layanan hukum untuk warga Tegal. Semoga adanya aplikasi ini semakin mempermudah bukan hanya tugas-tugas administrasi di Pengadilan Negeri Tegal, juga warga bisa mengakses berbagai hal yang berkaitan dengan layanan hukum. Tentu saja inovasi ini diharapkan akan membawa banyak manfaat bagi warga,‘’ ujar Dedy Yon.</p>
<p>Dedy Yon menambahkan bahwa aplikasi Siplah Warteg merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri dalam menyelenggarakan pelayanan prima yang berbasis teknologi. Bukan hanya penunjang e-office dan e-government juga penunjang dalam layanan hukum. Wali Kota mengharapkan dengan aplikasi ini, tentu saja pelayanan pengadilan akan dilakukan dengan mudah dan cepat.</p>
<p>‘’Dengan adanya digitalisasi dan aplikasi yang berbasis web, para pejabat dan aparatur pengadilan juga dapat bekerja nyaman di tengah pandemi Covid-19 ini, karena semua aplikasi-aplikasi yang ada, cara kerjanya sudah dipadukan dalam aplikasi Siplah Warteg,’’ tambah Dedy Yon.</p>
<p>Ke depan, Dedy Yon berharap layanan publik semakin prima dan menyampaikan bahwa untuk kemajuan, memang tidak perlu menunggu hal besar. ‘’Kebaikan juga dapat diperoleh dari melakukan hal-hal kecil yang bermanfaat, utamanya untuk layanan publik. Misalnya, operator dari sistem aplikasi ini dapat cepat merespon jika ada tanggapan masyarakat, atau sekedar permohonan informasi perkara,’’ pungkas Dedy.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/12/09/kota-tegal-kini-punya-aplikasi-siplah-warteg">Kota Tegal Kini Punya Aplikasi Siplah Warteg</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/02/19/saipul-jamil-ajukan-peninjauan-kembali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2021 09:55:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PK]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul Jamil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=150069</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila. &#8220;Yang saya baca dalam permohonanya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/19/saipul-jamil-ajukan-peninjauan-kembali">Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk pengurusan kasus asusila.</p>
<p>&#8220;Yang saya baca dalam permohonanya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apa yang disampaikan dalam permohonan PK ini,&#8221; kata jaksa KPK Muhammad Nur Azis seusai sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (19/2/2021).</p>
<p>Saipul Jamil dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017 karena terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/19/polres-nganjuk-ungkap-ada-kandungan-formalin-di-mie-ayam/">Polres Nganjuk Ungkap Ada Kandungan Formalin di Mie Ayam</a></strong></p>
<p>Saipul juga masih harus menjalani vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada bulan Maret 2017 karena terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&#8220;Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh &#8216;kan dia (Saipul) menerima tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba,&#8221; kata Azis.</p>
<p>Sementara itu, pengacara Saipul Natalino Manuel Ximenes mengatakan bahwa pengajuan PK itu karena ada keadaan baru.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/19/amanda-manopo-unggah-foto-berhijab-warganet-doakan-dapat-hidayah/">Amanda Manopo Unggah Foto Berhijab, Warganet: Doakan Dapat Hidayah</a></strong></p>
<p>&#8220;Kami sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kami mengajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK,&#8221; kata Natalino.</p>
<p>Menurut Natalino, pihaknya mengajukan empat bukti baru (novum).</p>
<p>&#8220;Ada empat novum, ada juga yang namanya keadaan baru, jadi itu yang dijadikan bukti diajukan dalam PK,&#8221; ungkap Natalino.</p>
<p>Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://suarabaru.id/2021/02/19/lazis-jateng-sambangi-warga-rt-02-rw-08-genuk-terdampak-banjir/">LAZiS Jateng Sambangi Warga Genuksari Terdampak Banjir</a></strong></p>
<p>&#8220;Tim jaksa akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut kepada MA melalui majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Menurut Ali, sekalipun PK adalah hak dari terpidana, masyarakat juga diharapkan mengawal permohonan PK tersebut.</p>
<p>&#8220;Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2021.</p>
<p>Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Rustiyono dengan didampingi Joko Soebagyo dan Wadji Pramono masing-masing sebagai hakim anggota.</p>
<p>Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.</p>
<p><em><strong>Ant-Claudia</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/02/19/saipul-jamil-ajukan-peninjauan-kembali">Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 05:07:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[dangdutan]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=125217</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Berkas perkara pidana dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tegal, Fatarony saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11/2020). &#8220;Ya benar, berkas perkara pidana dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal">Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Berkas perkara pidana dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.</p>
<p>Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Tegal, Fatarony saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (10/11/2020).</p>
<p>&#8220;Ya benar, berkas perkara pidana dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Tegal kepada Pengadilan Negeri Tegal, pada Senin (9/11/2020) pukul 11.30 dengan nama terdakwa Wasmad Edi Susilo. Nomor Perkara: 123/Pid.Sus/2020/PN Tgl,&#8221; kata Fatarony di kantornya Selasa (10/10/2020).</p>
<p>Usai menerima berkas pihak PN melakukan pengecekan, ceklis dianggap lengkap, lalu melakukan registerisasi berkas. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke Ketua PN untuk menunjuk penetapan majelis hakim dan panitera.</p>
<p>Dari ketua PN, berkas diserahak ke majelis hakim yang sudah terpilih dan majelis hakim terpilih menentukan penetapan hari dan tanggal sidang.</p>
<p>Fatarony menyampaikan, untuk sidang perdana akan dilakukan Selasa, 17 November 2020 di Pengadilan Negeri Tegal. Dengan Majelis Hakim yang menyidangkan, Hj Toetik Ernawati SH MH (ketua), Paluko Hutagalung SH MH (anggota) dan Fatarony SH MH (anggota).</p>
<p>Pelaksanaan sidang dengan ruang sidang terbatas karena masih dalam masa pandemi, maksimal hanya 30 orang yang bisa mengikuti di ruang sidang. Dalam sidang perdana Fatarony meyakinkan tidak ada persiapan khusus. Hanya saja penerapan prokes tetap dilakukan, karena masih dalam masa pandemi.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Wasmad Edi Susilo saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar. &#8220;Mohon maaf saya tidak komen dulu, biar proses mengalir dulu,&#8221; tulis Wasmad.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan konser dangdut untuk hajatan pernikahan dan sunatan di Lapangan Tegal Selatan, 23 September 2020 lalu. Penonton yang hadir membeludak dan banyak yang tidak bermasker.</p>
<p>Wasmad dianggap melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP karena membuat acara yang mengundang kerumunan dan abai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.</p>
<p>Wasmad mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat.</p>
<p>Nino Moebi</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/11/11/berkas-perkara-dangdutan-dilimpahkan-ke-pn-tegal">Berkas Perkara Dangdutan Dilimpahkan ke PN Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wawalkot Bersama PN Tegal Sosialisasi Sanksi Denda Tak Pakai Masker</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/09/12/wawalkot-bersama-pn-tegal-sosialisasi-sanksi-denda-tak-pakai-masker</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2020 23:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[berita-tegal]]></category>
		<category><![CDATA[masker]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[wawalkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=112209</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARANARU.ID) &#8211; Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Tegal melakukan sosialisasi sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di Kota Tegal. Bertempat di depan Kantor PN Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, kegiatan sosialisasi melibatkan Satpol PP, BPBD, Dishub, Tim Penggerak PKK [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/12/wawalkot-bersama-pn-tegal-sosialisasi-sanksi-denda-tak-pakai-masker">Wawalkot Bersama PN Tegal Sosialisasi Sanksi Denda Tak Pakai Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id">SUARANARU.ID</a>)</strong> &#8211; Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Tegal melakukan sosialisasi sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di Kota Tegal.</p>
<p>Bertempat di depan Kantor PN Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, kegiatan sosialisasi melibatkan Satpol PP, BPBD, Dishub, Tim Penggerak PKK Kota Tegal dengan sasaran terhadap para pengguna jalan yang melintas kedapatan tidak memakai masker, Jumat (11/9/2020).</p>
<p>Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi meapresiasi Pengadilan Negeri Kota Tegal dan seluruh instansi di Kota Tegal yang telah berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Setiap hari ada sosialisasi operasi pakai masker di wilayah Kota Tegal. Tadi, Saya, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri bahu membahu bersenergi berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Kemarin Forkopimda sudah turun, sekarang setiap instansi, hari ini PN. Kita men-support Pengadilan Negeri untuk mengedukasi seluruh masyarakat Kota Tegal, karena mulai minggu depan tidak menggunakan masker akan kita kenakan sanksi baik denda ataupun sanksi sosial yang lain.</p>
<p>Dendanya Rp 100 ribu sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2020 kemudian direvisi Perwal yang baru yakni Perwal Nomor 29 Tahun 2020. Itu semua mengacu kepada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 kemudian anjuran Pemerintah Gubernur untuk operasi masker dan penegakkan disiplin,&#8221; jelas Jumadi.</p>
<p>&#8220;Kita mengingatkan masyarakat hari ini. Kedepan mungkin penerapan sanksi denda akan segera diterapkan. Untuk itu, saat ini kita bangkit bersama untuk penanganan pandemi ini. Jangan sampai seperti kota lain. Lebih baik kita mengingatkan, mengingatkan, mengingatkan untuk pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib,&#8221; tegas Jumadi.</p>
<p>Wakil Wali Kota juga mengajak agar terus bergerak dan menjaga serta mengontrol Kota Tegal yang dicintai disemua lembaga, baik Pengadilan, Kepolisian, dan TNI.</p>
<p>&#8220;Kita akan terus bergarak seperti ini di semua lembaga. Kota Tegal sebagai percontohan dalam bidang pendidikan, penanganan Covid-19. Hal ini perlu dipertahankan, jangan sampai terjadi klaster baru di kantor-kantor,&#8221; kata Jumadi</p>
<p>Ketua Pengadilan Negeri Djoni Witanto mengatakan, satu hal yang luar biasa di Kota Tegal, yakni sinergi antar instasi dalam penanganan Covid-19.</p>
<p>&#8220;Semua bersinergi antar instansi sepakat masalah Covid-19 harus ditangani bersama-sama. Untuk itu sebagai langkah awal kegiatan di Pengadilan Negeri Kota Tegal menyelenggarakan Bhakti Sosial pembagian masker dan handsanitizer yang akan disusul kegiatan donor darah dan bersih-bersih pantai,&#8221; ujar Djoni.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/09/12/wawalkot-bersama-pn-tegal-sosialisasi-sanksi-denda-tak-pakai-masker">Wawalkot Bersama PN Tegal Sosialisasi Sanksi Denda Tak Pakai Masker</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>