<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pengadilan-negeri-semarang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 31 Dec 2025 02:45:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Semarang Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2025 02:45:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana Magister Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Penguji Eksternal]]></category>
		<category><![CDATA[Penguji Internal]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian Tesis]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=537154</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Anton Catur Sulistiyo SH, Emanuel Ari Budiarjo SH dan Salman Alfaris SH, baru-baru ini dinyatakan lulus dalam ujian tesis di Ruang Sidang Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM). Di hadapan tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal dari Unrika Batam, Dr Alwan Hadiyanto SH MH, Anton [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm">Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Anton Catur Sulistiyo SH, Emanuel Ari Budiarjo SH dan Salman Alfaris SH, baru-baru ini dinyatakan lulus dalam ujian tesis di Ruang Sidang Pascasarjana Magister Hukum Universitas Semarang (USM).</p>
<p>Di hadapan tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal dari Unrika Batam, Dr Alwan Hadiyanto SH MH, Anton berhasil mempertahankan tesisnya dengan judul &#8216;Penegakan Hukum Terhadap Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang Pascaberlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023&#8217;.</p>
<p>Sedangkan Emanuel mempertahankan tesis dengan judul &#8216;Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Pailitnya Perusahaan&#8217;, dinyatakan lulus oleh tim penguji yang terdiri dari tiga penguji internal dari USM, dan satu penguji eksternal, Rektor UNA Sumatera Utara, Dr Mangaraja Manurung SH MH.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/31/usm-lcc-jadi-penyelenggara-toefl-itp">USM LCC Jadi Penyelenggara TOEFL ITP</a></strong></p>
<p>Adapun Salma mempertahankan tesis dengan judul &#8216;Penerapan Prinsip Keadilan Korban Pelecehan Seksual Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Karena Pempertahankan Kehormatannya (Studi Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018), diuji tiga Dosen Ilmu hukum USM sebagai penguji internal, dan satu penguji eksternal dari UBB Bangka Belitung, Prof Dr Dwi Haryadi SH MH.</p>
<p>Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM, yang juga sebagai Ketua Dewan Penguji, baik para penguji internal secara offline maupun penguji eksternal secara online, memberikan pertanyaan yang bertubi-tubi dan kritis konfirmasi, terhadap hasil lenelitian para teruji.</p>
<p>Semua hakim yang ujian tesis, mendapat menjawab dengan sangat baik, gamblang dengan arguman dan contoh-contoh yang konkret, serta daya penalaran dan kecerdasan hukum yang luar biasa dan logis.</p>
<p>&#8221;Ternyata dalam <em>curiculum vitae</em> tertulis, hakim Anton Catur Sulistiyo SH merupakan Hakim Adhoc PHI, pada Pengadilan Negeri Semarang. Hakim Emanuel Ari Budiarjo SH pernah sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, dan Hakim Salman Alfaris SH pernah tiga kali menjadi Ketua Pengadilan Negeri di berbagai kabupaten/Kota di wilayah Indonesia,&#8221; ujarnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/31/tiga-hakim-pengadilan-negeri-semarang-lulus-ujian-tesis-di-magister-hukum-usm">Tiga Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lulus Ujian Tesis di Magister Hukum USM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC Peradi Jalin Kerja Sama dengan PN Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/12/18/dpc-peradi-jalin-kerja-sama-dengan-pn-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 10:51:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabel]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Peradi]]></category>
		<category><![CDATA[Imparsialitas Integritas]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggung jawab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=534957</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar mengatakan, pihaknya siap mendukung semua program dari Pengadilan Negeri Semarang. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab organisasi, dalam men-support pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, agar berjalan sesuai dengan platformnya. Kairul menyatakan hal itu, saat bersama jajarannya beraudiensi dengan Ketua PN Semarang, Salman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/18/dpc-peradi-jalin-kerja-sama-dengan-pn-semarang">DPC Peradi Jalin Kerja Sama dengan PN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar mengatakan, pihaknya siap mendukung semua program dari Pengadilan Negeri Semarang.</p>
<p>Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab organisasi, dalam men-<em>support</em> pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, agar berjalan sesuai dengan platformnya.</p>
<p>Kairul menyatakan hal itu, saat bersama jajarannya beraudiensi dengan Ketua PN Semarang, Salman Alfarisi, di ruang kerjanya, Kamis (18/12/2025). Dia berharap, PN Semarang mampu menjaga independensi, imparsialitas integritas, kejujuran, profesional dan akuntabel.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/18/30-pengurus-osis-smpn1-karangsambung-ikuti-workshop-jurnalistik">30 Pengurus OSIS SMPN1 Karangsambung Ikuti Workshop Jurnalistik</a></strong></p>
<p>&#8221;Audiensi ini bukan untuk kepentingan organisasi, tapi untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan,&#8221; jelas Advokat yang juga calon Ketua Asprov PSSI Jateng ini, usai acara.</p>
<p>Ditegaskan olehnya, DPC Peradi Semarang siap mendukung semua kegiatan PN Semarang. Termasuk di antaranya menggelar pelatihan-pelatihan terhadap advokat baru, dalam pengaplikasian <em>E-Court</em>.</p>
<p>&#8221;Nanti kami akan minta bantuan Ketua PN untuk melakukan pelatihan. Tadi Ketua PN sudah menyampaikan, pihaknya siap akan mengirimkan tim IT-nya. Inilah yang kami butuhkan secara organisasi, untuk mengedukasi anggota,&#8221; terangnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/18/sikap-apatis-berpotensi-jadi-kendala-meningkatkan-partisipasi-pemilih">Sikap Apatis, Berpotensi Jadi Kendala Meningkatkan Partisipasi Pemilih</a></strong></p>
<p>Tidak hanya memberikan dukungan, DPC Peradi juga siap berkolaborasi menggelar diskusi dan audiensi, jika terjadi masalah di PN Semarang. Dengan begitu, secara bersama-sama dapat menyamakan persepsi, antara Pengadilan Negeri dan DPC Peradi.</p>
<p>&#8221;Dalam audiensi itu, kami juga ingin memperkenalkan diri, kalau di Semarang ada DPC Peradi, yang siap <em>support</em> semua kegiatan dari PN,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Salman Alfarisi sendiri menyambut baik pertemuan ini. Pihaknya memberikan apresiasi pada DPC Peradi Semarang, yang mau melakukan audiensi dengan PN Semarang.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/12/18/umk-bekali-pokdarwis-kudus-dengan-pelatihan-tour-guide-berbasis-praktik-lapangan">UMK Bekali Pokdarwis dengan Pelatihan ‘Tour Guide’ Berbasis Praktik Lapangan</a></strong></p>
<p>Dia juga meyakinkan, PN Semarang akan menggandeng DPC Peradi untuk melakukan kerja sama dalam berbagai kegiatan. Pihaknya pun menyanggupi wacana pelatihan yang diajukan, untuk mengedukasi anggota DPC Peradi.</p>
<p>&#8221;Begitu juga jika terjadi masalah antara Pengadilan Negeri Semarang dengan anggota DPC Peradi Semarang. Tadi kami juga sudah berbicara sedikit, bagaimana penyelesaiannya jika muncul permasalahan antara pengadilan dengan anggota DPC Peradi,&#8221; ungkap dia lagi.</p>
<p>Salman menyebut, PN Semarang akan menggelar diskusi penerapan KUHP dan KUHAP baru, pada awal tahun 2026. Diskusi itu akan dilakukan, mengingat pada KUHP dan KUHAP baru itu, mengenal suatu asas penyelesaian perkara di luar pengadilan.</p>
<p>&#8221;Pada posesnya nanti, akan dilakukan penyamaan persepsi. Bagaimana nanti pemahaman dari Peradi, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/12/18/dpc-peradi-jalin-kerja-sama-dengan-pn-semarang">DPC Peradi Jalin Kerja Sama dengan PN Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapas Semarang Lakukan Pengawasan terhadap Putusan Perkara Anak di PPSA Mandiri Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/07/26/bapas-semarang-lakukan-pengawasan-terhadap-putusan-perkara-anak-di-ppsa-mandiri-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 08:55:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Bapas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[PPSA Mandiri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan perkara anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=427387</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan anak di Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku (PPSA) Mandiri Semarang, Jumat (26/7/2024). Ketiga anak yang menjadi objek pengawasan, yaitu JFG alias J, FAW alias F, dan MNHS alias H. Mereka sebelumnya telah diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan dinyatakan bersalah atas tindak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/26/bapas-semarang-lakukan-pengawasan-terhadap-putusan-perkara-anak-di-ppsa-mandiri-semarang">Bapas Semarang Lakukan Pengawasan terhadap Putusan Perkara Anak di PPSA Mandiri Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan anak di Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku (PPSA) Mandiri Semarang, Jumat (26/7/2024).</p>
<p>Ketiga anak yang menjadi objek pengawasan, yaitu JFG alias J, FAW alias F, dan MNHS alias H. Mereka sebelumnya telah diadili di Pengadilan Negeri Semarang dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.</p>
<p>Dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Juli 2024 nomor: 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Smg, ketiga anak ini dijatuhi hukuman berupa kerja sosial selama satu tahun di Lembaga Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku (PPSA) Mandiri Semarang. Putusan ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang.</p>
<p>Abdul Rasyid, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang menyampaikan, pengawasan ini untuk memastikan proses dan pemenuhan hak-hak anak dalam pelaksanaan putusan peradilan pidana anak sesuai dengan ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini penting agar semua langkah-langkah yang diambil sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Dalam kegiatan pengawasan, Rasyid menyebut bahwa ketiga anak berada dalam kondisi baik dan sehat. Menurutnya, Panti Pelayanan Sosial Anak Pelaku juga telah menyusun program pendidikan kejar paket B untuk mendukung pendidikan dan pengembangan diri mereka selama menjalani masa rehabilitasi.</p>
<p>Diungkapkan, tindak pidana yang dilakukan ketiga klien anak tersebut terjadi sekitar bulan April 2024. Mereka bersama temannya mendapat pesan dari kelompok lain untuk melakukan tawuran di daerah sekitar Sam Poo Kong. Kemudian ketiga anak dan temannya itu mengambil senjata tajam dan menuju tempat yang telah disepakati.</p>
<p>Namun setelah berkeliling, kelompok yang mengajak tawuran tersebut tak kunjung datang. Sambil menunggu disekitar Jalan Simongan, mereka dihampiri oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang, hingga diperiksa petugas.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/07/26/bapas-semarang-lakukan-pengawasan-terhadap-putusan-perkara-anak-di-ppsa-mandiri-semarang">Bapas Semarang Lakukan Pengawasan terhadap Putusan Perkara Anak di PPSA Mandiri Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang </title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/19/pn-semarang-eksekusi-40-ruko-di-pertokoan-central-jurnatan-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 22:24:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[40 ruko]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertokoan Central Jurnatan]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=375659</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi 40 ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang pada Rabu (18/10/2023). Ke 40 ruko tersebut diketahui, dbangun di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/pn-semarang-eksekusi-40-ruko-di-pertokoan-central-jurnatan-semarang">PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi 40 ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jalan H. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang pada Rabu (18/10/2023).</p>
<p>Ke 40 ruko tersebut diketahui, dbangun di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi.</p>
<p>Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan adanya 3 putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).</p>
<p>Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.</p>
<p>Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi.</p>
<p>Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.</p>
<p>Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. “Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.</p>
<p>Diketahui, PT KAI (Persero) memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di Ex Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 ruko di lahan tersebut, dan setelah ruko dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.</p>
<p>Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada tahun 2008 para penghuni Ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI.</p>
<p>Para Penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.</p>
<p>Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI, dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.</p>
<p>“Pengembalian aset KAI berupa ruko di eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan, agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,&#8221; tandas Franoto.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/19/pn-semarang-eksekusi-40-ruko-di-pertokoan-central-jurnatan-semarang">PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Korban Penipuan Agus Hartono, Tersangka Mafia Tanah Datangi Pengadilan Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/11/28/sejumlah-korban-penipuan-agus-hartono-tersangka-mafia-tanah-datangi-pengadilan-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2022 12:57:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Agus Hartono]]></category>
		<category><![CDATA[Belasan]]></category>
		<category><![CDATA[Datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Korban penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=296496</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah korban penipuan Agus Hartono hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022). Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah. Diketahui Agus Hartono ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. Ia, bersama dua tersangka lain [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/28/sejumlah-korban-penipuan-agus-hartono-tersangka-mafia-tanah-datangi-pengadilan-semarang">Sejumlah Korban Penipuan Agus Hartono, Tersangka Mafia Tanah Datangi Pengadilan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Sejumlah korban penipuan Agus Hartono hari ini mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (28/11/2022).</p>
<p>Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.</p>
<p>Diketahui Agus Hartono ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah. Ia, bersama dua tersangka lain yakni yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, dan Nur Ruwaidah alias Ida, terseret kasus tanah di Salatiga, Kudus dan Semarang.</p>
<p>&#8220;Kami sengaja datang ke sini supaya hakim tahu Agus Hartono pantas jadi tersangka. Dia sudah menipu dan merugikan kami,&#8221; kata Prihanto (57) salah satu korban dari Kota Salatiga.</p>
<p>Diketahui, kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.</p>
<p>Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.</p>
<p>Sementara itu korban lainnya Juminem (63) asal Salatiga menjelaskan bahwa pada 2016, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.</p>
<p>Juminem mengaku tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. &#8220;Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,&#8221; ujar Juminem.</p>
<p>Widagdo, warga Semarang yang juga menjadi korban Agus Hartono mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.</p>
<p>Berdasarkan informasi, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp16 miliar namun baru dibayar Rp5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp12 miliar tapi baru dibayar Rp3 miliar.</p>
<p>Menurut Widagdo, dirinya menjadi korban Agus Hartono di Semarang, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp6,3 miliar.</p>
<p>Selain itu ada juga korban lainnya, yakni di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai hingga puluhan miliar.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/11/28/sejumlah-korban-penipuan-agus-hartono-tersangka-mafia-tanah-datangi-pengadilan-semarang">Sejumlah Korban Penipuan Agus Hartono, Tersangka Mafia Tanah Datangi Pengadilan Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>